Tanggapan Tanggapan perihal “Jebakan Istilah Ganda Ala Deposito Bank Aladin Syariah: Hak Bagi Hasil 3 Bulan Sengaja Ditahan” 15 Juni 2026 Bank Aladin Syariah Beri komentar Ala Deposito, Ambiguitas Istilah, APPK, Bagi Hasil, Bank Aladin Syariah, Bank Digital Syariah, Deposito Syariah, LAPS SJK, Market Conduct, OJK, Penahanan Dana, Perlindungan konsumen, RIPLAY, Sengketa Nasabah Ikuti di Google Berita Sumber Pilihan di Google Menanggapi surat pembaca yang disampaikan oleh Bapak Juanda melalui Media Konsumen pada 12 Juni 2026 berjudul “Jebakan Istilah Ganda Ala Deposito Bank Aladin Syariah, Hak Bagi Hasil 3 Bulan Sengaja Ditahan”, PT Bank Aladin Syariah Tbk (Bank Aladin Syariah) menyampaikan terima kasih atas masukan dan perhatian yang diberikan. Sehubungan dengan pengaduan Bapak, Bank Aladin Syariah telah melakukan penelusuran terhadap informasi yang disampaikan dan memberikan respons melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), serta menghubungi Bapak untuk memberikan penjelasan lebih lanjut. Bank Aladin Syariah selalu berkomitmen untuk memberikan layanan yang transparan serta mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Setiap masukan yang diterima menjadi perhatian kami untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap informasi maupun layanan yang diberikan kepada nasabah. Selanjutnya, untuk melakukan pengecekan status laporan pengaduan, nasabah dapat menghubungi layanan Contact Center Bank Aladin Syariah di +62 21 3980 9888 atau melalui email ke bantu@aladinbank.id. Bank Aladin Syariah mengimbau nasabah untuk senantiasa menjaga kerahasiaan data pribadi, dan tidak memberikan informasi rahasia seperti password, PIN, OTP, maupun data pribadi lainnya kepada pihak manapun. Salam, PT Bank Aladin Syariah Tbk Gedung Millennium Centennial Center Lt. 7 Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta Selatan 12920 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.