Permasalahan Pinjol yang Tak Kunjung Selesai

Halo salam hangat untuk MediaKonsumen dan teman-teman lainnya,

Saya disini mewakilkan rekan2 yang mempunyai masalah terhadap Aplikasi Pinjaman Online (pinjol), pastinya kalian semua tau apa pinjol itu bukan?? Setiap orang pasti memiliki ekonomi yang sedang sulit dan akhirnya berlarilah kepada pinjol.

Beberapa pinjol ada yang ilegal dan ada juga yang legal. Tapi kenapa pinjol tsb dengan mudahnya menyebar di sebuah Google Play???? Apakah tidak ada pengawasan khusus serta pengawasan yang ketat terhadap pinjol tsb sehingga bisa menyebar dengan mudahnya??? Betapa sangat banyak kita sudah dirugikan oleh pinjol itu.

Apakah DC (debt collector) pinjol tidak ada kode etik dan SOP dari perusahaannya??? Karena dengan mudahnya mengancam, mempermalukan, berkata-kata kasar, serta meneror semua daftar no telp di kontak kami. Ini sudah jelas-jelas melanggar hukum, tapi kenapa DC pinjol masih berkeliaran bebas???

Kami bukan lah penjahat atau lari dari tanggung jawab hutang kami di aplikasi kalian, tapi kenapa kalian memperlakukan kami seperti penjahat?? kami selalu merespon serta beritikad baik untuk menyelesaikan sangkutan kami di perusahaan kalian.

Kami disini sudah mencoba untuk bernegosiasi terhadap kalian tapi dari kalian tidak memberikan solusi serta keringanan untuk kami. Kami disini sangat ingin membayar semua sangkutan kami kepada kalian, tapi kami tidak sanggup jika harus membayar denda keterlambatan (bunga) yang sebesar 2%-4% per harinya.

Kami di sini juga bukanlah ingin merugikan perusahaan kalian, tapi kami hanya bisa membayarkan bunga seperti di pinjaman awal kami. Tentunya itu sudah menguntungkan juga buat kalian bukan??

Apakah ada pihak lembaga-lembaga hukum Indonesia yang ingin membantu kami secara sukarela untuk menyelesaikan permasalahan kami ini supaya tidak berlarut-larut??

Saya dan yang lain bukannya hanya berdiam diri, kita sudah melaporkan dan meminta pertolongan kepada yang terhormat OJK. Akan tetapi dari balasan pihak OJK bahwa pinjol-pinjol tsb yang ilegal bukan kuasa dari pihak mereka. Lalu saya dan yang lain harus kemana??? Bukan kah kasus ini sudah cukup viral?? Tapi kenapa sampai saat ini belum ada proses kelanjutannya???

Tolong lah dengarkan keluhan dan permasalahan kami ini. Yang ingin bergabung dengan saya dan rekan lainnya silahkan balas artikel saya ini.

Terima kasih.

Ryssha Liem
081296305***
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Komentar

  • Menurut saya dimana ada sebab, ada akibat, tp ada masalah selalu ada solusi, perusahaan fintech yang ilegal dapat dgn bebas melakukan persekusi digital dengan satu alasan TARGET PEMBAYARAN, mereka tidak memiliki SOP dan menghalalkan segala cara utk "menyiksa" demi target penagihan mereka, tapi satu hal mrk lupa bahwa mereka berdiri diatas HUKUM dan UU NKRI, dan bukan kepada peraturan perusahaan mereka

    Hukum perdata dan Hukum pidana sudah mengatur semua nya, HAK anda sebagai pemilik KTP di indonesia dapat anda pergunakan

    Kami adalah komunitas independent yang terdiri dari berbagai elemen untuk mencarika solusi bagi anda yang mengalami "penganiayaan psikologis" krn anda dianggap lemah dan terikat sebuah kontrak digital

    silakan kunjungi situs komunitas kami di https://kofin.simdif.com

    • Intiny komunitas bpk ini bisa membantu permasalahan kita semua ini dgn secara sukarela atau atau tidak??

    • selamat pagi team kofin,saya sudah mengirimkan email dan no wa saya tp saya blm dihubungi sama pihak kofin sampe saat ini,saya tunggu responnya terimakasih

  • Pagi mba Rhyssa Liem,kalau mba memperhatikan blog kami tertera kata kata gratis biaya konsultasi ( curhat) ,dari curhat tsb kami akan melihat apa yang mba rhysa butuhkan nanti, apakah pendampingan,apakah negosiator, apakah pelaporan, atau dana talangan yang berasal dr pihak mitra Kofin ( proposal)

    Memang ada tindakan yang memiliki resiko biaya spt dana talangan ( biaya appraisal dan biaya layanan)

    Selengkapnya mba rhysa bs membaca langsung di blog kami :)

    Semoga Kami bisa membantu

    Salam KoFin

    • Saya sudah coba krm email di Kofin partner.untuk mencoba berkonsultasi dan mencari solusi.karena saya jg mengalami hal yg tidak mengenakan dr fintech,tapi sampai saat ini blm ada dr pihak Kofin yg menghubungi saya.di tg responnya terima kasih

  • Emang para pinjol mah gak ada yg punya HATI,,,di cicil gak mau,,malah MAKSA minta di lunasi padahal udah di kasih tau kalo belum pegang Duit ,,pake ngancem mau sebar semua data ke semua kontak ,,yg ada Lunas kaga malah AIB yg jelek,,emng yg di telponin itu mau apa bayarin utang?? Gak mikir kali MEREKA !!!

  • Sudah terlanjur dipermalukan ngapain juga bayar, toh klo kita bayar jg percuma sudah disebar aib kita, DC mau datang silahkan ga bakal saya bayar , saya juga team collection disebuah leasing tp cara penagihan saya tidak biadab seperti kalian para pinjol/fintech, mau datang kerumah silahkan kami tidak takut!!!
    Beberapa hari yg lalu ada juga yg datang 2 orang dr salah satu perusahaan fintech, penampilannya tidak sopan sama sekali, rambut semiran pakaian berantakan tidak ada etika sama sekali
    Saat saya tanya ternyata itu dr pihak ketiga, padahal dlm perjanjian tidak akan menggunakan pihak ke 3, kenyataannya pakai. Apa2an ini menjual data nasabah kepihak ke3, saya selalu usir para DC yg datang kerumah. Karena tidak ada gunanya kita melakukan pembayaran, harga diri dan nama baik sudah dipermalukan dan diinjak2 saya anggap lunas semua utang di pinjol. #KorbanFintechBersatu #KamiTidakTakut!!!

    • Kalau untuk yg di pulau kalimantan kira-kira di didatangi ngak ya.... Ama pihak ke 3. Bro...... Aq ngak sanggup lagi soalnya bayar.... Tiap hari nambah bengkak hutang saya broo.... Apa kita ngak usah bayar ya

    • Benaarr saya juga sudahbd permalukan...
      Bhkan nama saya d kluarga saudara ataupun ipaarr sidahhh jelekk,, ketentraman rmh tangga pun sdahh d ujung tnduukk...
      Klau pun qt byarr ap kahh smua itu bisa balik sperti semula,, atau nama baik saya bisa kembalie seperti semulaaa...
      Kalian berbuat jaahhaattt sya pun akan jahhaattt...
      Mnding saya akan kumpulin uang itu dan saya akan sumbangkan ke panti asuhan atas nama kalian...
      Biarrr kaliiannn ada pahalaaa sediikkiitt, drie pda mengenyangkan perut pinjoll mending bersedekaahh lebihhh baiikk...

      • Mohon maaf sebelumnya... Yang namanya HUTANG itu wajib dibayarkan. Ga boleh kita tidak membayar karna itu adalah tanggung jawab kita. Balik lagi kalau mereka menagih dengan telp atau wa selagi kita respon tentu mereka akan tau klo kita ini msh ada itikad baik. Kalau kita ga ada respon mrk jdnya berpikir kita lari dari tanggung jawab dan bisa dipidanakan karna kategorinya sudah berbeda. Selagi kita koperatif mrk juga koperatif kok.

    • Maaf mas eko saya mau tanya kalo boleh tahu mas telat dah berapa lama kok beneran sampe didatengin krumah bgitu?
      Saya juga di ancam mau dilelang isi rumah nya..
      Kok jd serem bgitu yaa

  • Kofin partner tnyt di blog anda menawarkan dana talangan yg ktnya ut membantu org2 yg terjerat pinjaman online. Tp knapa persyaratannya begitu sulit..krn hrs ada slip gaji (penghasilan permanen) tiap bln. Lah gmn sih..mau bantu kok milih2. Yg kebanykan pd terjerat ini kan krn sdh tdk pny pekerjaan shg mrk tdk bs membyr hutang mrk. Ini jgn2 kalian pinjaman online yg hny ganti baju aj ya..

    • Dear Mba Widi Suhardjo yang terhormat :)

      Sebelumnya kami sampaikan bahwa KoFin partner bukanlah lembaga atau jasa keuangan, KoFin Partner adalah komunitas independent yang menspesialisasikan diri untuk pendampingan dan negosiasi kepada pihak Fintech yang bermasalah dengan nasabahnya

      Dana talangan yang dalam blog kami bukanlah produk kami, melainkan korporasi antara team koFin dengan pemodal murni ( personal) dan bukan seperti perusahaan, utk itulah mereka ( pemodal) meminta persyaratan sebagaimana yang tertulis utk kenyamanan mrk, bahkan kami juga melibatkan team survey yang berasal dr vendor surveyor untuk pertimbangan mereka apakah mau membiayai atau ditunda

      Dalam blog tsb kami juga menuliskan note bahwa dana talangan hanya khusus bagi yang memenuhi syarat saja dan memang memiliki dokumen yang diminta oleh pemodal individual

      Semoga pencerahan dari kami dapat menjawab pertanyaan yang dimaksud oleh mba Widi :)

      Kami senang dapat membantu anda :)

      Salam KoFin Partner
      http://kofin.simdif.com

      • Gak masul akal...modus juga ujung" nya...
        Lepas dari si pinjol nyangsang dipenjol...ntar nagihnya gak pake DC tapi langsung sita brg...bisa jadi bisa jadi bisa jadi

  • Tolong Bantu Menyelesaikan Masalah Kami Dengan Pihak Pinjol.. Yang Tiap Hari Bunga nya Mencekik Leher.. Saya Tidak Mampu Bayar Lagi.. Krna Sekarang Pengangguran Gara Gara Pinjol Telpon Semua Kontak Saya...

    • Dear Rekan Shoma :)

      Menurut kami yang tidak masuk akal adalah membiarkan hutang dengan bunga dan denda berjalan tanpa ada solusi penyelesaian, hutang pokok 1.000.000, trima 700.000 dihindari selama 2 bulan akhirnya hutang menjadi 3 juta lebih :) , ini jauh lebih tidak masuk akal menurut kami

      semua kendala pada prinsinya memiliki solusi tergantung bagaimana kita memandang

      Prinsipnya hutang tetap harus dibayar, kita hutang uang dibayar dengan uang, yang jadi masalah apakah kondisi kita sekarang memungkinkan untuk hal ini? jika memungkinkan tinggal membayar, tp jika tidak bagaimana?

      Yang dihadapi disini adalah mesin system bukan manusia dengan hati tp manusia yang takut kehilangan pekerjaan

      70% kasus yang kami pernah kami hadapi adalah menegosiasikan sebuah mesin yg diwakili oleh manusia untuk mengingatkan, mengintimidasi dan mengancam bahkan mempermalukan krn mrk dikejar target dan akan kehilangan pekerjaan jika tidak dapat target ( alasan knp mereka menagih membabi buta)

      Di Team kami pun ada beberapa mantan ex DC Fintech dan remedial leasing, sehingga kami tahu persis apa yang mereka inginkan

      Tapi sekali lagi tergantung dr pada sudut pandang mitra :) jika menurut mitra hutang bisa dibayar dengan janji bs selesai, kami kembalikan kepada mitra :)

      Salam KoFin
      http://kofin.simdif.com

      • Tenang kok.. saya sudah bisa menyelesaikan bbrp pinjol dan nama baik bisa dikembalikan oleh mereka tanpa saya pake kofin ??

        • Salut untuk mba risa :) sekedar informasi kofin bukanlah lembaga dewa seperti yang mba risa "promosikan" saat ini dengan bahasa marketing untuk memperbaiki hal yang sebenarnya sdh dapat dijadikan ranah hukum pidana

          kofin partner memang tidak dibutuhkan untuk insan yang mampu menyelesaikan masalahnya sendiri seperti mba risa :)

          Justru kami berterima kasih mba risa sudah memberikan saran bahkan mungkin akan membantu teman teman bernegosiasi khusus di uang cepat/angelcash, apapun jalannya solusi selalu ada selama kita mau berjuang :)

          Tujuan organisasi kami disini hanya lah membantu rekan rekan yang mungkin membutuhkan, tidak memiliki waktu dan jalan lain selain dengan jalur hukum dan berakhir dengan pelunasan ( menghilangkan perdata dan meneruskan pidana)

          Negosiasi yang biasa kami lakukan adalah untuk pelunasan di hari yang sama dengan dana talangan yang disediakan mitra pendana kami, ini cara yang sudah dan sering kami lakukan

          karena menurut kami, negosiasi sebagus apapun akan mentah tanpa adanya realisasi apalagi re schedule berulang ,tp kami yakin mgkn dengan posting mba risa bisa membantu rekan rekan lain menimbulkan sebuah ide yaitu dengan langsung bersama sama secara serentak dimotori oleh WA grup menghadap ke kantor uang cepat ( krn dari data yang melapor ke kami ada sktr lebih dr 100 orang nasabah uang cepat/angel cash yang mendapatkan perlakuan sama )

          kami berharap gerakan tsb dapat di pimpin oleh mba risa :) , jujur kami sangat senang mengetahui ada yg perduli dengan kesulitan orang lain spt organisasi kami :)

          makin banyak yang perduli, akan makin kuat persatuan korban fintech bodong alias ilegal, dan semoga tindakan kami bersama para korban nanti dapat menjadi efek jera serta contoh bagi Fintech Bodong yang terus melakukan persekusi, pengancaman dan penganiyaan digital terhadap para nasabahnya :)

          Salam Hormat

          KoFin partner
          https://kofin.simdif.com

          • Tentunya saya menyelesaikan permasalahan nasabah pinjol bukan hanya spesialis uangcepat/angelcash saja. Tp sudah banyak kok pinjol2 yg sudah bisa saya negosiasikan. ??

        • cara mba gimana..
          saya sedang berusaha untuk melunasinya, tp denda trs berjalan.
          skrg sudah 2 pinjol yg kena denda, blom bsok2ny.

        • Bukan meminjam Mas Rudi, lebih tepatnya mengajukan dana talangan. Payroll gaji via atm meskipun tidak ada slip namun bisa dibuktikan dengan cetak rekening koran yang menunjukkan bahwa gaji ditransfer.
          Saya juga mengajukan dana talangan ke Kofin kok.

  • Tolong bantu kami selesai kan masalah dengan pinjol saya jg punya permasalahan yg sama dengan pinjol

  • saya setujuh saya sudah satu minggu di teror oleh pinjol" kampret saya sudah negosiasi saya tidak bisa bayar untuk sekarang tapi nanti tgl 28 malah nelponin bae, sudah hapuskan lah aplikasih" gak jelas seperti rentenir online mosok sehari bunga nya mencapai 50 ribu situ sehat.

  • Untuk onfo lebih lanjut bagaimana saya membantu nasabah2 lain bisa lgsg chat wa saya 081288422323.. insya allah saya akan balas 1 per satu karna problem rekan2 saya sudah bbrp terkubur. Terima kasih

Penulis
Sheen Ash