Permasalahan Pinjol yang Tak Kunjung Selesai

Halo salam hangat untuk MediaKonsumen dan teman-teman lainnya,

Saya disini mewakilkan rekan2 yang mempunyai masalah terhadap Aplikasi Pinjaman Online (pinjol), pastinya kalian semua tau apa pinjol itu bukan?? Setiap orang pasti memiliki ekonomi yang sedang sulit dan akhirnya berlarilah kepada pinjol.

Beberapa pinjol ada yang ilegal dan ada juga yang legal. Tapi kenapa pinjol tsb dengan mudahnya menyebar di sebuah Google Play???? Apakah tidak ada pengawasan khusus serta pengawasan yang ketat terhadap pinjol tsb sehingga bisa menyebar dengan mudahnya??? Betapa sangat banyak kita sudah dirugikan oleh pinjol itu.

Apakah DC (debt collector) pinjol tidak ada kode etik dan SOP dari perusahaannya??? Karena dengan mudahnya mengancam, mempermalukan, berkata-kata kasar, serta meneror semua daftar no telp di kontak kami. Ini sudah jelas-jelas melanggar hukum, tapi kenapa DC pinjol masih berkeliaran bebas???

Kami bukan lah penjahat atau lari dari tanggung jawab hutang kami di aplikasi kalian, tapi kenapa kalian memperlakukan kami seperti penjahat?? kami selalu merespon serta beritikad baik untuk menyelesaikan sangkutan kami di perusahaan kalian.

Kami disini sudah mencoba untuk bernegosiasi terhadap kalian tapi dari kalian tidak memberikan solusi serta keringanan untuk kami. Kami disini sangat ingin membayar semua sangkutan kami kepada kalian, tapi kami tidak sanggup jika harus membayar denda keterlambatan (bunga) yang sebesar 2%-4% per harinya.

Kami di sini juga bukanlah ingin merugikan perusahaan kalian, tapi kami hanya bisa membayarkan bunga seperti di pinjaman awal kami. Tentunya itu sudah menguntungkan juga buat kalian bukan??

Apakah ada pihak lembaga-lembaga hukum Indonesia yang ingin membantu kami secara sukarela untuk menyelesaikan permasalahan kami ini supaya tidak berlarut-larut??

Saya dan yang lain bukannya hanya berdiam diri, kita sudah melaporkan dan meminta pertolongan kepada yang terhormat OJK. Akan tetapi dari balasan pihak OJK bahwa pinjol-pinjol tsb yang ilegal bukan kuasa dari pihak mereka. Lalu saya dan yang lain harus kemana??? Bukan kah kasus ini sudah cukup viral?? Tapi kenapa sampai saat ini belum ada proses kelanjutannya???

Tolong lah dengarkan keluhan dan permasalahan kami ini. Yang ingin bergabung dengan saya dan rekan lainnya silahkan balas artikel saya ini.

Terima kasih.

Ryssha Liem
081296305***
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

74 komentar untuk “Permasalahan Pinjol yang Tak Kunjung Selesai

  • 19 Februari 2019 - (18:14 WIB)
    Permalink

    Mba Rhyssa.. no hpnya brp?? Atau bisa dihubungi lewat apa?? Minta tolong ya mba.. terima kasih..

 Apa Komentar Anda?

Ada 74 komentar sampai saat ini..

Permasalahan Pinjol yang Tak Kunjung Selesai

oleh Sheen Ash dibaca dalam: 1 menit
74