Saya ada pinjaman di Digibank KTA (Dana Bantuan Sahabat). Cicilan selama 12 kali. Cicilan pertama jatuh tempo pada tanggal 3 Desember 2019. Saya sudah membayar pada tanggal 2 Desember via OVO 0812187444**. Dan pada tanggal 3 saya mendapat sms dari DBS bahwa dana sudah diterima sebesar Rp.666,870. Dari situ saya aman dong.
Tapi tiba-tiba tanggal 4 saya mendapat info dari OVO saldo dikembalikan ke OVO, lalu saya transfer lagi ke DBS masih via OVO, setelah itu gagal lagi. Pada tanggal 9 desember saldo dikembalikan ke OVO & tanggal 9 Desember mendapat sms dari DBS segera lakukan pembayaran 666,870 + denda bulan ini Rp.250,000. Lalu dari situ saya berpikir mungkin OVO bermasalah lalu saya transfer lagi ke DBS via JENIUS dan berhasil!
Yang saya tidak terima (saya kan sudah bayar tanggal 2 Desember & tanggal 3 Desember, report dari DBS sudah terima) kenapa saya tetap kena denda? Saya salah di mana? Kalaupun itu gagal kesalahan di OVO bukan salah saya, bukti sudah saya lampirkan. Mohon DBS lebih bijaksana & pada intinya saya tidak terima dikenakan denda Rp. 250,000.
Terima kasih media konsumen.
Rieska Nur Yahya
Jakarta Barat
Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Komentar
Gak habis pikir, ada transfer yang sudah masuk kok bisa "di-refund"...
Ini yang gak beres bank pengirim (gagal transfer) atau bank penerima (transfer belum successful tapi sdh di-ok-in duluan) sih?
Lha denda late chargenya gede bingits sampe 250rb..? Kartu kredit aja biasanya late chargenya 150rb..
Mereka para pemilik modal besar dgn mudah nya bikin aturan main sendiri, nasabah yg dirugikan..riba menyengsarakan masyarakat
Sy Pernah Mengalami hal yg sama.
Sejak saat itu, sy menolak penawaran-penawaran dari Bank itu