Surat Pembaca

HCI Mengabaikan Surat Pembaca Pertama soal Permohonan Pelunasan Awal, Malah Muncul Denda Keterlambatan Angsuran Bulanan

Masih lanjutan dari surat pembaca saya  Biaya Pelunasan Home Credit Indonesia Tidak Sesuai Informasi Awal yang tidak ada tanggapan dari pihak HCI. Kali ini saya akan melaporkan kembali HCI yang mulai berbuat semena-mena. Kronologis akan saya sampaikan dengan jelas dan rinci.

Dari Surat Pembaca awal yang pernah saya tulis, saya sudah pernah melakukan permintaan pelunasan awal, namun hasilnya ternyata sangat mengejutkan, silakan bisa di cek di link berita saya. Seorang CS menelepon saya dan akan segera mengirimkan perincian pembayaran pelunasan yang sebenarnya, tapi sampai dengan berita ini saya tulis belum juga ada rincian yang dikirimkan melalui email.

Tiba-tiba hampir setiap hari yang menghubungi saya adalah Debt Collector dari HCI yang menghubungi saya, sehari bisa 5 sampai 8 kali menelepon, dan tidak tahu waktu mulai dari pukul 06.00 pagi sampai dengan pukul 20.00 malam. Beberapa kali pula saya angkat, yang mengejutkan adalah bahwa tagihan saya sudah kena denda keterlambatan, padahal sudah saya jelaskan bahwa saya sudah menelepon CS untuk melakukan pelunasan, tapi tidak dikirim-kirim juga bukti rinciannya. Dan debt collector tidak mau tahu harus membayar angsuran bulan berjalan yang terkena denda, saya tidak peduli dan tidak akan membayar karena saya sudah mengajukan pelunasan.

Setelah berulang-ulang kali menelepon, pihak debt collector menelepon suami saya pada tanggal 30 Januari 2020 sebanyak 8 kali, dengan nomor sebagai berikut.

Lalu pada pukul 18.01 dengan nomor 0811104**12 menelepon kembali yang menelepon adalah laki-laki dan diangkat, disitu terjadi debat pendapat yang menunjukan bahwa pihak HCI khususnya debt collector menantang, tapi saya tidak takut, karena saya benar. berikut kronologisnya

HCI: tanpa menyebutkan nama, langsung to the point menyebutkan nama suami saya, dan menagih pembayaran saat itu juga yang tiba tiba kena denda keterlambatan

Suami saya menjelaskan, kalau sudah meminta pelunasan dan tidak ada tanggapan, berulang ulang kali dijelaskan, kemudian sesuai surat pembaca diawal, bahwa si sales tidak sesuai dalam menyampaikan informasi, dan berbohong kepada konsumen. Bukti pernyataan sales sudah saya pegang melalui chat WA, sales juga memohon-mohon kepada saya agar tidak dilaporkan ke OJK, tapi saya juga sudah membuat laporan ke OJK terkait hal ini.

Tanggapan dari debt collector adalah dia hanya bisa menjawab “Kenapa? Kenapa lapor OJK? Kan gak perlu lapor ke OJK, siapa sales yang mengaku, apa buktinya pengakuan sales itu, biar saya buat laporan”.

Kemudian suami saya menjawab “otorisasi anda sebagai debt collector untuk meminta bukti pengakuan sales itu apa? Anda kan cuma debt collector, Anda tidak punya hak untuk mengakses itu semua, saya akan membuka bukti itu cuma ketika mediasi dengan OJK”, lalu DC menjawab lagi dengan “Kenapa? kenapa harus lapor ke OJK segala, sekarang saya minta buktinya dan siapa nama salesnya”.

Sepanjang pembicaraan di telepon, si DC cuma bilang “Kenapa, Kenapa dan Kenapa”, sampai suami saya bilang “Anda dari tadi saya jelasin gak pernah disimak, Anda cuma bisa jawab kenapa kenapa dan kenapa, HCI takut kalau harus berurusan dengan saya melalui OJK? Saya konsumen dalam hal ini dilindungi undang-undang untuk menyampaikan keluhan, itu hak saya, kalau anda HCI tidak merasa salah silakan kita mediasi di OJK, seluruh penyelesaian di OJK, akan saya bawa sales yang mengaku itu ke OJK. Tapi jawabannya sama yang di atas “Saya tidak takut, tapi kenapa harus lapor OJK?”, lah kalo tidak takut, ya tinggal datang aja nanti sesuai pemanggilan, yang jelas saya sebagai konsumen ingin masalah ini diselesaikan dengan OJK.

Informasi buat seluruh pelanggan yang membaca surat ini, jika anda berurusan dengan HCI, pastikan dulu bukti-bukti anda kuat dan posisikan anda sudah melakukan segala prosedur dengan baik sehingga memosisikan anda sebagai pihak yang menang, jadi jangan takut untuk melaporkan segala keluhan dengan ditulis di media konsumen dan melaporkan ke OJK terkait produk keuangan, kredit dan lain-lain, keluhan kita dilindungi undang-undang, dan harus ditanggapi.

Silakan kepada HCI, tanggapi surat pembaca ini, jangan seperti di link sebelumnya ada membuat tanggapan padahal realisasinya anda tidak pernah menghubungi saya, yang ada hanya debt collectornya. Apa yang anda lakukan tidak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 3 huruf e yang berbunyi “menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha”

Terima kasih.

Riesta Junianti
Bandung

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Home Credit atas Surat Ibu Riesta Junianti

Yth. Redaksi Surat Pembaca MediaKonsumen.com, Sehubungan dengan keluhan dari Ibu Riesta Junianti yang kembali kami terima di MediaKonsumen.com pada tanggal...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Anda Sudah Menandatangani Surat perjanjian kredit dengan pihak HCI Jadi Anda Sudah Terikat Secara Hukum dan Tunduk pada pada perjanjian tersebut ,jika anda ataupun pihak HCI yg melanggar perjanjian tersebut Maka Dialah yang akan kena tuntut secara hukum,jadi Undang Undang Perlindungan Konsumen di Sini tak bisa di pakai karena anda sudah menyetujui dan menyanggupi semua syarat dan ketentuan yg di ajukan pihak HCI sewaktu anda memohon untuk di beri kredit kepada anda,jadi yang ada hanya anda yang harus membayar tunggakan atau pun denda nya

    • Kasih komen yg cerdas donk. Mgkn anda karyawan HCI? Secara kronologis tdk ad niat penunggakan. Masalahnya HCI tdk memberikan link untuk membayar, jd ya tdk bs bayar. Istilahnya mau transfer tp ga dikasih no rek tujuan ya ga bs transfer. Tiba2 di teror DB dan kena denda, yg salah siapa? Apa alasannya g bs pake UU perlindungan konsumen? Kan konsumen yg d rugikan dgn ketidakprofesionalan.

      • Baca uud nya yang lengkap dunk....jangan asal jeplak aja... uud kok gak bisa di pakek....ha...ha... lucu nih orang. Bos perjanjian yang bisa di bawak ke rana hukum itu perjanjian yang sah di buat di hadapan pejabat yang sah/notaris.

    • To Tomi : kesian ya jadi anda, gak pernah membaca kronologis, gak pernah mau membaca semua beritanya, jadi komennya gak nyambung dan kaya orang baru ngerti hukum, sosoan ngasih komen ternyata gak ada isinya sama sekali. Sorry ya, saya berani nulis disini karena pihak saya yg menang, so kalau gak pernah mau membaca dan mencerna suatu tulisan, gak usah ikutan komen. UU Perlindungan Konsumen gak bisa dipake ? Lucu banget, keliatan banget orang baru ngerti hukum, gak pernah baca isinya ya ? Saran saya, sebelum anda komen, dicerna dulu baik baik isi dari suatu informasi.

  • Mungkin ada syarat melunasi setelah angsuran ke berapa , dan mungkin anda mepet waktunya saat mengajukan pelunasan jadi bermasalah lagi dan berurusan dengan bagian penagihan (deptcolektor)...

    • to : Nurul
      Sama kaya tomi yang diatas, tidak pernah membaca berita secara keseluruhan, informasi secara mendalam.

  • Apakah kalian harus bangga dengan hasil riba yang kalian berikan kepada keluarga anda? 'Barang siapa yang menyusahkan orang lain, maka Allah SWT akan lebih menyusahkan dari pada orang tersebut'. Biasanya komentar yang membela ya dia adalah karyawan/deptcollectornya, makanya pas sekolah belajar jangan tidur, riba = HARAM. ga takut sama akhirat? Neraka itu panas loh

  • Hci emang gtu ribet ? blm.jatuh tempo di telpon mellu menurut saya apa yg udah di lakukan agak sulit utk menang krna pertama sudah menandatangani kontrak dg hci n melapor ke OJK agak susah cuma bukti wa yg bersangkutan lagian maaf OJK milih yg berduit lah ?

    • to Frianti :
      Emang mbanya udah pernah lapor ke OJK ? hati-hati mba dengan komentar anda yg OJK milih yang berduit. ini media nasional loh. Jangan menimbulkan fitnah

      • pinjol ilegal aja ojk tdk bertindak apa2 pada para korban gmna dg hci? bukn kah anda sudah tanda tangan ?dan perusahan sebesar hci udah ada team legal dan hukum mereka sendiri tdk semuda itu saran saya dari pada anda buang waktu ke ojk sebaiknya selesaikan baik2 dg pihak hci karna kemungkinan besar akan buang waktu ya realistis aja sudah banyak kasus kemakan janji manis sales tpi sakit di ujung jadiin pelajarin aja seblm ambil coba cek di google perjanjian seperti apa atw seblm tanda tangan kontrak jangan asal tanda tangan aja . iya namanya marketing/sales selalu bilang enaknya aja tapi tdk jeleknya jadi sebagai pelangan kita hrus smart

        • mba frianti :
          mba diawal bilang OJK milih yang berduit ? tolong klarifikasi hal tersebut mba, jangan sampe nama anda juga jadi masalah hukum karena menyebar fitnah.

          terakit komentar anda, sepertinya anda kan tidak pernah berurusan dengan kredit atau pinjaman ya ? super sekali. kebutuhan setiap orang itu berbeda-beda, masalah sebagai pelanggan kita haru s smart ya semua juga di awal pasti ada pertimbangan dan sudah membaca dong. Makannya terbit surat pembaca seperti ini, kemudian ada laporan, karena HCI sendiri gak bisa diajak damai sepertinya, makannya baca kronologis dengan baik. lalu baca juga UU Perlindungan Konsumen dengan baik dan jelas, sebelum mengeluarkan komentar yang tidak berdasar, hanya berdasarkan opini pribadi.
          setidaknya ada usaha, daripada cuma berkomentar atas opini pribadi. thanks

  • Uud prlindungan konsumen itu jelas dan untuk kita sebagai konsumen. Saya agak kurang stuju tentang perjanjian yang se olah-olah sudah benar di buatnya. Tolong bapak/ibu di baca yang bener dunk isi dari uud perlindungan konsumennya. Cukup jelas isinya hak konsumen dan pelaku usahanya...