Surat Pembaca

Debt Collector Bank Mega yang Mengganggu Kolega Saya

Dear collector Bank Mega,

Saya mau komplain perihal penagihan kepada orang yang tidak berhubungan dengan saya. Berikut saya lampirkan histori telepon 10 kali sehari yang sangat mengganggu kolega saya. Menurut kalian, kalau ditelepon 10 kali sehari tapi orang tersebut tidak ada hubungannya gimana? Amat sangat mengganggu sekali.

Sementara penagihan sudah dilakukan ke saya lewat email dan saya memang akan membayar apabila sudah ada dana. Jadi tolong, jangan ganggu orang lain. Apa faedahnya telepon orang yang tidak bersangkutan? Apa kalian bisa dapat dananya? Apakah benar dari Bank Mega atau penipuan?

Penagihan lewat email sudah lebih dari cukup. Tagihan saya memang tidak terlalu besar, tapi kalau memang belum ada dananya gimana? Tolong dong diinfo, jangan ganggu dan telepon-telepon. Apa belum cukup laporan-laporan debt collector di TV? Ada Undang-Undangnya kok, jangan menagih ke orang lain.

Tolong diingat, semua komunikasi cukup lewat email. Bukan telepon ke nomor-nomor gak jelas. Saya tidak percaya, maaf, apalagi kalau menagihnya gak jelas. Tolong perwakilan Bank Mega email ke saya. Sekali lagi, kalau ada telepon lagi saya kumpulkan nomor-nomornya agar bisa saya laporkan.

Sekian dan terima kasih.

Rike Suryana
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega atas Surat Ibu Rike Suryana

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Redaksi yang terhormat, Sehubungan dengan surat Ibu Rike Suryana di mediakonsumen.com (12/10), “Debt Collector Bank Mega...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Ngutang emang harus di bayar sih, tp kalo nagihnya kayak bulldog sih ya gak wajar aje. Pecahin aja kepala debt collector yang doyan teror kanan kiri gtu.

  • Kalau dari opini saya sih saya akan tanya balik ke anda. Anda maunya harus diperlakukan seperti apa supaya bayar? Kalau jawabannya "saya memang akan membayar apabila sudah ada dana" itu tidak menyelesaikan apa apa, dan simplenya gini "apakah anda tidak ada uang sama sekali?" Kalau ya, untuk keseharian anda tercukupi dari mana dong kalau ga ada uang? Saya yakin pasti ada, hanya saja utang aka kewajiban anda itu tidak anda jadikan sebagai prioritas untuk di dahulukan. Ya mau ga mau yg ngutangin pakai cara lain kalau begitu.

  • Dear ibu Queen Rike,

    Sebelum ibu menuntut orang lain, beretika, sopan, dll, hendaklah ibu melihat diri ibu sendiri dulu, apa yang menyebabkan semua ini terjadi? Awal mula ini adalah karena ibu tidak melaksanakan kewajiban pembayaran utang sesuai jadwal. Kalau mau penagihan sesuai etika, sesuai prosedur, ya Anda juga harus bayar sesuai prosedur.

    Ibu bertanya, "emang kalau nagih ke orang lain, kebayar?", Ya dibalik saja, "memangnya kalau nagih ke ibu lewat email doang, kebayar?" Paling juga ngga dibaca, langsung ibu masukkan ke folder trash alias sampah. Dan ibu bertanya kembali "Tagihan saya memang tidak besar, tapi kalau belum ada dananya gimana?". Justru karena tagihan ibu tidak besar, kenapa tidak dilunasi? Lalu jika belum ada dananya gimana? Ya ini harus ibu jawab sendiri, kenapa ngutang kalau ngga bisa bayar? Masa ibu yang eek, Mega yang harus cebokin? Ibu yang ngutang, malah ibu yang nanya kalau belum ada dananya gimana? Ya itu bukan kewajiban bank mega utk menjawabnya. Itu adalah kewajiban ibu sendiri untuk memikirkannya.

    Mau lapor OJK, sangat dipersilahkan, bu. Setahu saya OJK bukan lembaga perlindungan orang2 ngemplang utang. Let's be realistic, OJK ngurusin BumiPutera, JiwaSraya, uang nasabah hilang di Maybank sama BNI aja ngga kelar, masa disuruh ngurusin kasus ibu yang ngemplang dengan tagihan yang kata ibu "tidak besar" itu? Utang, ga bisa bayar, ditagih, ngadu ke OJK. Lucu sekali. Malah playing victim, katanya Mega tidak profesional lah, OJK tidak profesional, makan gaji buta lah. Situ yang salah, kok nyalahin orang lain.

    Ada juga yg komen, setiap org punya kebutuhan masing2 tidak perlu ikut campur. Yang jadi fokus adalah bagaimana debt collectornya nagih. Kok enak bener, "gue mau utang lu gak usah ikut campur, yang penting gue mau ditagih dengan sopan". Lalu "OJK harus bertindak, walaupun nunggak tapi hak konsumen tetap harus diutamakan". Mbak, enak sekali menuntut hak nya diutamakan tanpa menjalankan kewajiban. Ingat bu, kita punya hak, tapi hak kita itu juga dibatasi oleh hak pihak lain, dalam hal ini pihak bank. Hahha.. ada juga yg bilang "mengganggu cash flow nasabah." Ya kalau ga dibayar, justru akan mengganggu cashflow nya bank. Siapa yang duluan ganggu caahflow skrg? Peminjam yang ngemplang, atau bank yang cuma nagih haknya?

    Ini saya gak berbicara halal-haram, yah. Kalau masalah ini sudah ada pak Isdebe yang master dalam halal-haram ini.

    Oh iya, kalau mau lapor polisi, wah sangat dipersilahkan, bu. Ibu coba cari di internet tagar #PercumaLaporPolisi. Walau ibu sampai diperkosa sama debtcollector pun, saya ngga yakin kasus ibu akan diproses sama polisi, kecuali ibu bayar sekian. Lha wong ibu bayar utang aja kesulitan kok mau bayar kasus.

    Realistis aja ya, queen.
    Salam

    • @ANGGA Sotoy lo tongg.... trs lo anggap kl memang nasabah sdh gak mampu bayar, trs itu artiya dia bs dgn se-enaknya nagih dgn menghalalkan berbagai cara gitu maksud lo? Lo kira ini negara dgn hukum rimba? Skrg gw tanya sama lo tong: DEBITUR KARTU KREDIT INI EMANGNYA PT YG ADA LEGALITAS HUKUMNYA? LAH KALAU BANK INI KAN LEMBAGA KEUANGAN, YA JELAS DIA HARUS PATUH DGN SEGALA ATURAN YG DIKELUARKAN OLEH BANK CENTRAL NYA. Makanya kalau sebelum comment mikir dulu yg panjang jgn asal jeplak memakai sudut pandang dr sisi dc. Gw yakin bener kalau lo ini antek2 dc nya si mega ini lah. Berani taruhan tuker kepala sama gw?

      • Halo pak Tuyul Kebon,

        1. "@ANGGA Sotoy lo tongg…. trs lo anggap kl memang nasabah sdh gak mampu bayar, trs itu artiya dia bs dgn se-enaknya nagih dgn menghalalkan berbagai cara gitu maksud lo?" Jawabnya: iya. Seenaknya utang lalu seenaknya ga bayar, kenapa ga boleh ditagih seenaknya?

        2. DEBITUR KARTU KREDIT INI EMANGNYA PT YG ADA LEGALITAS HUKUMNYA? LAH KALAU BANK INI KAN LEMBAGA KEUANGAN, YA JELAS DIA HARUS PATUH DGN SEGALA ATURAN YG DIKELUARKAN OLEH BANK CENTRAL NYA. Jawabnya : kalau bank harus patuh dengan segala aturan yang dikeluarkan oleh bank centralnya, nasabah peminjam uang juga harus patuh terhadap perjanjian utang-piutang yang disepakati antara nasabah tersebut dengan bank. Salah satunya adalah membayar hutang dengan tepat waktu berikut bunganya.

        3. Gw yakin bener kalau lo ini antek2 dc nya si mega ini lah. Berani taruhan tuker kepala sama gw?. Jawab: berani, pak. Saya berani bersumpah kalau saya bukan DC atau antek2nya. Tapi jangan khawatir, bapak tidak perlu potong kepala bapak, karena saya tidak butuh kepala yang tidak punya otak seperti kepala bapak.

        Salam

    • @Angga & @Erik selamat malam saudara sebangsa, & se-tanah air... semoga anda berdua dalam keadaan sehat selalu. Mohon izin... setelah saya perhatikan berkali2 & berulang2 kali tentang korelasi antara Komentar anda berdua, dapat saya simpulkan bahwa Anda adalah orang yang sama? Karena susunan pertanyaan, tata cara bertanya & menjawabnya hampir sama persis. Apkh para pembaca sekalian memiliki pendapat yang sama dengan saya?

      • Halo @Herdian.
        Terimakasih atas analisanya. Tetapo sayang, analisa anda salah. Saya tidak mengenal siapa pam Erik itu. Ketika dua orang punya cara menjawab yang sama memang ada kemungkinan merupakan orang yang sama, tapi tdk selalu. Cara yang paling akurat, silahkan Anda ke mabes polri atau hubungi hacker yang punya skill untuk memastikan apakah kedua akun ini (akun saya dan akun pak Erik) merupakan orang yang sama. Ditunggu, ya.
        Analisis Anda tidak ngawur kok, tapi hasilnya salah.

        Salam

    • Dear pak Teror Bank Mega,

      Petisi yang cukup menarik. Izin bertanya, apakah disama kita bisa melihat siapa saja yang menandatangi, pak? Saya ingin tau nasabah2 yang ngutang, lalu ga bayar, lalu justru ngambek karena utangnya ditagih