Surat Pembaca

Kabel PLN Melintasi Tempat Saya Tanpa Izin

Selamat siang untuk pembaca Media Konsumen. Surat ini saya tulis untuk pihak PLN dan pihak lainnnya. Sesuai foto yang saya upload, saya mempunyai permasalahan dengan kabel yang melintasi tanah saya tanpa izin.

Saya sudah menghubungi pihak PLN dan dijawab kalau mau memindahkan kabel itu, saya dikenakan BIAYA pemindahan. Dia bilang bahwa pihak PLN diizinkan untuk melintaskan kabelnya di persil orang. Perlu digarisbawahi, selain kabel ini sudah lama melintang, juga tanpa izin melintasi tanah saya. Karena kabel itu, saya mau pasang atap juga terganggu.

Saya masih awam mengenai PLN dan juga selama ini saya membaca bahwa PLN ini memang banyak masalah. Yang saya mau tanyakan, apakah memang diperbolehkan kabel PLN melintang tanpa izin dari pemilik bangunan? Apakah saya memang harus membayar biaya pemindahan? Padahal kabel itu melewati pekarangan orang tanpa izin.

Terima kasih untuk Media Konsumen atas dimuatnya surat keluhan saya ini.

Haryanto Bandra
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan PLN atas Surat Pengaduan “Kabel PLN Melintasi Tempat Saya Tanpa Izin”

Sehubungan dengan pengaduan pelanggan melalui mediakonsumen.com pada tanggal 2 November 2022 dengan judul “Kabel PLN Melintasi Tempat Saya Tanpa Izin”...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Terima Kasih kepada media konsumen yang sudah memuat berita komplain mengenai kabel PLN ini. Terima kasih juga untuk PLN yang sudah menanggapi keluhan dari saya dan tadi siang sudah datang petugas PLN yang menyatakan bahwa ini mungkin perkerjaan dari pihak ketiga / vendor yang asal mau cepat dan tadi dia juga bilang akan bantu follow up kepada atasan nya untuk memindah tiang kabel supaya kabel PLN ini idak melewati bangunan saya. Mudah mudahan ini bisa terlaksana dan saya akan update berita nya kalau tiang sudah benar benar di pindah.

    Mengenai masalah ganti rugi dari PLN saya masih belum paham hukum nya tapi yang saya tangkap semestinya kalau sudah di ganti rugi maka sertifikat SHM nya harus nya berkurang luas tanah nya karena tanah itu sudah di beli oleh PLN. Tapi kenyataan nya luas tanah tetap sama dan petugas PLN juga bilang ke saya ini biasa kerjaan pihak ketiga yang mau asal cepat. Saya tidak menuntut ganti rugi dari sebelum nya (tapi mungkin bisa berubah kalau kabel tidak di pindah juga), yang penting sekarang kabel PLN jangan melintas di bangunan saya karena membahayakan orang di bawah nya (memang di bawah nya pas besi semua dan juga membahayakan tukang yang mau memasang atap bangunan). Saya mohon supaya PLN bisa menanggapi dan memproses ini dengan cepat.

    Terima kasih juga kepada pembaca media konsumen yang sudah aktif memberi banyak saran kepada saya. Mohon maaf saya tidak bisa membalas satu per satu. Pengalaman pribadi dan saran dari kalian, sangat berguna untuk saya dan pembaca media konsumen lainnya.

    Terima Kasih

  • Di tempat kami pun demikian, kabel2 PLN dkk bertebaran di depan rumah kami. Pohon harus kami tebang untuk menghormati kabel2 PLN dkk. Ck ck ck... Panas, panas deh tempat kami..... Kalau musim hujan datang, banjir melanda tempat kami. Lha gimana, mau penghijauan susah gara2 kabel2 PLN dkk... Tanah jadi ikut2an kena dampaknya ... Ini yang harus tanggung jawab siapa? Kasihan masa depan dunia...

  • Biarkan mereka pasang kabel melalui rumah kita tanpa ijin. Yang penting saat kita telat bayar listrik lgsg di putus. Double edan kan.

    • Saya juga ngalami, mau mindah tiang PLN kena biaya hampir 10jt, akhirnya nggak jadi. Tapi menurut saya jika urusan pindah memindah tiang PLN di permudah tentu hampir semua yang ketempatan minta di pindah , tapi yang bikin nyesek lagi sekarang disamping tiang itu berdiri tiang2 lain yang nggak kalah semrawut kabelnya, tv kabel, internet dan konco2nya.

    • Koq kena biaya? Kan dia yg masang kabel tanpa ijin pemilik bangunan.
      Lapor ke Gotman Paris ajaa..

  • PLN ini mirip Penjajah Belanda datang untuk menguasai, giliran diusir yang punya tanah, malah dia yang minta ganti Rugi.. Padahal selama dia pakai tanah orang tersebut gak pernah bayar sewa, udah gitu laporan keuangan tiap tahun selalu merugi..

  • Dipelajari dulu saja hukum yang dipakai PLN, mungkin bisa minta LBH atau kalau beruntung bisa kontak hotman paris.
    Kalau kita awam hukum dan ingin keadilan, maka perlu belajar hukum atau minta bantuan, setidaknya kita tahu apa yang mungkin digugatkan atau tidak.

    Secara akal sehat memang kabel PLN itu harusnya melewati bangunan harus dengan izin pemilik bangunan. Tapi apakah secara hukum yang berlaku PLN harus meminta izin? Itu yang perlu dipelajari dan minta bantuan hukum. Jangan katanya ini katanya itu. Harus kuat informasinya dulu.

    Semoga dipertemukan jalan keluarnya.

Penulis
Haryanto Haryanto