Surat Pembaca

Kabel PLN Melintasi Tempat Saya Tanpa Izin

Selamat siang untuk pembaca Media Konsumen. Surat ini saya tulis untuk pihak PLN dan pihak lainnnya. Sesuai foto yang saya upload, saya mempunyai permasalahan dengan kabel yang melintasi tanah saya tanpa izin.

Saya sudah menghubungi pihak PLN dan dijawab kalau mau memindahkan kabel itu, saya dikenakan BIAYA pemindahan. Dia bilang bahwa pihak PLN diizinkan untuk melintaskan kabelnya di persil orang. Perlu digarisbawahi, selain kabel ini sudah lama melintang, juga tanpa izin melintasi tanah saya. Karena kabel itu, saya mau pasang atap juga terganggu.

Saya masih awam mengenai PLN dan juga selama ini saya membaca bahwa PLN ini memang banyak masalah. Yang saya mau tanyakan, apakah memang diperbolehkan kabel PLN melintang tanpa izin dari pemilik bangunan? Apakah saya memang harus membayar biaya pemindahan? Padahal kabel itu melewati pekarangan orang tanpa izin.

Terima kasih untuk Media Konsumen atas dimuatnya surat keluhan saya ini.

Haryanto Bandra
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan PLN atas Surat Pengaduan “Kabel PLN Melintasi Tempat Saya Tanpa Izin”

Sehubungan dengan pengaduan pelanggan melalui mediakonsumen.com pada tanggal 2 November 2022 dengan judul “Kabel PLN Melintasi Tempat Saya Tanpa Izin”...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Silahkan meminta PLN memindahkan nya. Tanpa biaya. Dan jika tanpa ijin, PLN wajib memberikan kompensasi.

  • Sy pernah mengalami tapi kabel tidak melintang disebagian pekarangan, sdh komplain ke pln hanya diminta menunggu katanya akan ada yg datang cek, setiap menghubungi pln harus mengulang kronologi dan tidak ada kejelasan,

    Akhirnya dapat ide dari tetangga utk beli tiang sendiri 1 5jt trus biaya beli semen dan pasang tiang 300rb gitu dan biaya orang yg mindahin kabel tsb 400rb, jadi kabel yg melintasi pekarangan sy ditarik keluar pekarangan dan di sangkut kan ke tiang yg baru kami beli itu

    Jangan berharap terlalu byk sama pln

  • Setahu saya. PLN boleh pasang tiang listrik (untuk umum) tanpa ijin kalau itu tanah yang masih kosong atau tidak diketahui pemiliknya dalam jangka waktu tertentu. Tapi kalau persoalan di atas. Kabel ama bangunan keliatan kabel dulu baru bangunan. Otomatis dulunya tanah di bawah kabel tidak ada bangunan. Secara otomatis jika pemilik tanah akan membangun dan menyuruh PLN mindahin tiang sama kabel berarti kena biaya pemindahan. Jadi cermati dulu mana yang lebih dulu. Tiang kabel apa bangunan? Kalau urusan tanah. Kalau masih tanah kosong / terbengkalai / tidak diketahui pemiliknya dalam jangka waktu tertentu. PLN diperbolehkan memasang instalasi jaringan listrik untuk umum

  • Jadi total habis biaya 2,2jt dan masalah sy kelar tidak stress takut ke setrum karena pekarangan sy ada pohon mangga yg tinggi dan sering ada angin kencang, jadi mungkin bisa dipikirkan solusi lain yg terjangkau,

    karena jika sudah ada korban akan terlambat dan tidak mungkin itu pln mau tanggung jawab jika sampai ada korban akibat kabelnya yg melintang sembarangan di properti warga

  • Saya berdoa semoga bangsa Indonesia bisa merdeka dari kebutuhan listrik PLN. Sudah cukup arogansimu masang tiang dan kabel sak udelmu dhewe. Buat provider lain seperti telepon dan internet sama baek, masang kabel & tiang sak geleme, malah kadang tanpa permisi sama yg punya lahan dilewati.
    Semoga ada rizki untuk bisa pasang PLTS.

  • BUMN badan usaha milik negara,, yang selalu menyulitkan masyarakat nya,,
    Dimana usaha milik negara itu yang tak luput dari tindakan korupsi dan pungli.
    Mau sampai kapanpun itu.

  • Wah pernah nih.. 2thn lalu ada yg mau pasang kabel listrik diatas kanopi rumahku. Aku liat pasangnya utk tembusan ke perumahan baru. Aku datengin org yg mau pasang kabel itu, aku tanya SPKnya mana? Sudah lapor RT RW komplek ku apa belum? Mreka tidak mau jawab alias aku ga digubris, mungkin krn cewek kali ya. Jadi aku ancem, "Mas! Nek sampean tetep masang kabel, tak teriaki maling sampean!" Baru dia gubris aku, tp tetep ga mau nunjukin SPKnya, jadi aku teriakin maling? karna rumahku dekat pos hansip, aku pukul kentongan sekalian? di perumahanku sepi soalnya klo jam 12 Siang keatas. Akhirnya warga keluar, dan 3org pekerja itu ketauan dan dipaksa turun. (Mereka ber3 ada diatas kanopi ku dan tetangga) stelah dicecar masalah ijin dll, kabel yg udah terlanjur memanjang, dipotong-potong biar gampang di turuninnya. Jd mreka bukan dari PLN tapi sub-kontraktor dari PLN. Jadi mreka melakukan pemasangan tdk sesuai SOP, dan pengennya kabel itu lewat jalan pintas, biar cuan sisa kabel?
    Jadi aku pikir bnyk kasus sperti ini ya karna sub-kontraktor nakal sperti itu..

Penulis
Haryanto Haryanto