Surat Pembaca

Apakah Benar Unit Bank BRI Tidak Menerima Pecahan Uang Kecil dan Lecek?

Terima kasih kepada Tim Redaksi Media Konsumen, yang sudah menjadi wadah untuk bagi konsumen di Indonesia.

Pada hari Selasa, 20 Desember 2022 sekitar pukul 10:40 pagi, saya melakukan pembayaran BRIVA di Unit Kas BRI yang Berada di Jl. Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo. Saya dilayani oleh teller bernama T***. Uang saya berjumlah Rp4.800.000, dengan nominal Rp3.000.000 pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, serta Rp1.800.000 dengan nominal Rp20 ribu, Rp10 ribu dan Rp5 ribuan dan masih layak edar menurut saya. Karena tidak ada uang yang hilang sebagian atau tidak memiliki seri, hanya saja beberapa lembar uang pecahan Rp5 dan Rp10 ribu sudah lecek, akibat digunakan transaksi sehari-hari.

Awal mulanya, saat saya datang ke kantor unit hanya terdapat 1 antrean dan hanya 1 orang nasabah dalam ruangan itu. Kemudian saya menulis jumlah setor untuk pembayaran BRIVA di kertas form yang disediakan. Setelah itu, ambil antrean dan langsung ke teller saat nomor dipanggil. Sang teller menghitung dan mengatakan kurang 1 lembar RP5 ribu. Kemudian saya minta untuk dihitung ulang, karena uang yang saya bawa sudah saya hitung hingga 3 kali, agar tidak lebih ataupun kurang.

Setelah itu, teller kemudian menghitung uang saya kembali dan benar saja, teller yang salah menghitung uang saya, akibat sebelumnya dia tidak sengaja menyenggol lembaran uang hingga sebagian berantakan dan ada yang terjatuh, yang bisa dilihat di CCTV kantor unit BRI tersebut. Sembari berdiri (saya di depan teller), datanglah 2 orang ibu/ wanita yang akan mengantre di belakang saya.

Usai menghitung uang yang saya bawa untuk membayar BRIVA, teller mengatakan kalau kantor unit tersebut tidak menerima uang kecil atau rusak. Bahkan dia memanggil satpam, untuk tidak menerima uang kecil atau rusak. Parahnya lagi, dia mengatakan uang saya rusak semua, padahal hanya beberapa lembar yang lecek, bukan rusak dan masih layak edar dimasyarakat.

Saya memang sering melakukan pembayaran BRIVA di kantor unit ini yang berada di Jl. Jenderal Sudirman, Kota Gorontalo, tapi baru kali ini saya dilarang membawa uang kecil dan rusak (kata dia). Padahal yang saya bawa juga masih layak beredar. Teller mengatakan sudah berulang kali, mengatakan jangan bawa uang kecil/rusak di sini.

Saya kemudian membantah, bahwa dia tidak pernah juga mengatakan jangan bawa uang kecil di sini, baru kali ini. Hanya saja memang, ada teller wanita yang sebelumnya (saya lupa namanya), yang mengatakan ke saya kalau bawa uang kecil diatur baik dan misalnya ada yang rusak dipisah. Bukan itu saja, karena uang kecil katanya antrean jadi padat dan dia (teller T***) tidak bisa melayani. Sehingga kalau menggunakan uang kecil harus ke cabang. (NB: Redaksi menerima lampiran bukti foto dan audio percakapan dengan teller).

Okelah, kalau benar padat seperti apa yang dia bilang. TNamun seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kalau ada dua wanita yang kemudian datang setelah saya. artinya itu tidak padat juga, dan uang saya pun hanya nominal Rp4.800.000, dengan nominal kecil sebanyak Rp1.800.000 tidak pantas dijadikan alasan untuk tidak menerima uang kecil, bukan?!

Kalaupun memang ada aturan Kantor Unit BRI yang tidak menerima uang kecil, rusak, atau lecek. Apa benar ada aturan begitu? Lagian, saya selaku masyarakat yang membayar BRIVA ke Unit BRI menggunakan uang yang diterbitkan dan didistribusikan oleh bank-bank yang ada di Indonesia, bukan mata uang asing.

Saya sebagai masyarakat tahunya bank menerima uang yang diterbitkan, sehingga saya membayar BRIVA menggunakan uang yang saya miliki, yang diterima di Indonesia. Sehingga, kalaupun ada aturan Bank BRI tidak menerima uang kecil, rusak ataupun lecek, di mana edukasinya ke masyarakat?

Terima kasih Media Konsumen yang bersedia memuat tulisan saya.

Riman Lambase
Kota Gorontalo, Gorontalo

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan PT Bank Rakyat Indonesia Atas Surat Bapak Riman Lambase

Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Bank BRI dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Berapapun jumlahnya..uang logam dan uang kertas yang sah gak cacat diakui oleh negara..siapapun yang menolak berarti melawan ketentuan negara..teller tidak berhak utk menolak tapi berhak mengembalikan uang untuk dirapikan kembali oleh nasabah karna utk kelancaran oprasional..silahkan dilawan jika anda merasa uang itu sudah rapi dan masih layak..teller itu harus belajar betapa daya tangkap berpikirnya masih rendah

  • Sebenarnya. saya juga pingin pindah jadi nasabah bank lain tapi sayang di kota saya cuma ada 2bank BRI sama bank BPD

  • Setahu sy BRI memang bank paling arogan & paling sering bermasalah. Dan satu²nya bank yg hampir semua transaksi kena biaya yang kl di bank lain gratis. Transfer sesama BRI kena biaya, tarik tunai di atm BRI sendiri krna biaya. Mungkin krn itu profit BRI sedemikian besarnya hingga juga bisa menjadi satu²nya bank di dunia yang bisa memiliki satelit sendiri.

  • kalau bank sampai gak nerima itu sudah gak bner telernya, laporkan aja ke pusat supaya hal serupa tidak terjadi pada org lain..!!!