Tanggapan PT Bank Rakyat Indonesia Atas Surat Bapak Riman Lambase

Sebelumnya kami menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Bank BRI dan mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Bapak Riman Lambase alami.

Terkait dengan laporan yang Bapak sampaikan pada 22 Desember 2022 pada Media Konsumen dengan judul “Apakah Benar Unit Bank BRI Tidak Menerima Pecahan Uang Kecil dan Lecek?”, kami sampaikan bahwa kami sudah bertemu langsung dengan Bapak serta penjelasan kami telah diterima dengan baik.

Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan demi meningkatkan kualitas layanan Bank BRI. Untuk melakukan pengecekan status pengaduan dapat melalui Fitur Pengaduan di Pusat Bantuan BRImo atau layanan WhatsApp Sabrina 0812-12-14017.

Demikian disampaikan, terima kasih.

Salam,

PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Jl. Jendral Sudirman Kav 44-46
Jakarta 10320

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Apakah Benar Unit Bank BRI Tidak Menerima Pecahan Uang Kecil dan Lecek?

Terima kasih kepada Tim Redaksi Media Konsumen, yang sudah menjadi wadah untuk bagi konsumen di Indonesia. Pada hari Selasa, 20...
Baca Selengkapnya

8 komentar untuk “Tanggapan PT Bank Rakyat Indonesia Atas Surat Bapak Riman Lambase

  • 23 Desember 2022 - (13:51 WIB)
    Permalink

    Lain kali di training yg bener teller nya pak…..
    Kalau bisa tuh teller lgsg pecat aja
    Jgn pakai SP SP an
    Tak mw repot ngitung uang pecahan kecil
    Eehh malah nyuruh satpam buat menolak/ngusir orang yg mw transaksi pakai uang kecil….

    8
    1
  • 23 Desember 2022 - (23:26 WIB)
    Permalink

    Seharusnya selama tinggal di Indo dan menggunakan mata uang yg sah…teller bank manapun..tdk berhak menolak setoran uang pecahan berapapun. Itu intinya…bisa dilaporkan ke BI klo ada bank yg menolak menerima setoran uang sah yg dikeluarkan BI.

  • 24 Desember 2022 - (13:24 WIB)
    Permalink

    Bukan tdk mau menerima. Uang itu sdh lusuh dan kotor. Mestinya yg punya uang bawa ke BI terdekat untuk ditukar dg uang baru dlu. Pasti akan di terima. Oleh BI uang tersebut tidak layak di edarkan lagi dan akan disimpan.

    • 28 Desember 2022 - (09:05 WIB)
      Permalink

      Bank-bank itu adalah kepanjangan tangan dr BI dalam menjaring uang2 yg tdk layak, bukan kewajiban warga hrs menukar langsung ke BI. Bank2 itulah yg punya akses langsung ke BI yg akan menukarkannya.

  • 12 Agustus 2023 - (04:06 WIB)
    Permalink

    Bank² BUMN di manapun tempatnys wajib menerima uang rupiah asli walaupun kondisinya yg lusuh,sobek. Jadi tidak haru ke BI. Sebab tidak semua BI jaraknya dekat dari jangkauan masyarakat. Seperti saya yg tinggal 30 km dari BI. Haruskah saya menempuh jarak & waktu ber jam² sekedar untuk tukar uang yg lusuh, robek, dekil dalam jumlah yg ga ada ratusan ribu rupiah. Kalau benar peraturannya kaku seperti itu, di mana kedaulatan NKRI? Hanya warga yg tinggalnya dekat BI yg dipermudah? Mungkin Kemenkeu perlu menjawab rinci, detail & tegas. Jika aturannya penukaran uang asli rupiah yg kondisinya rusak, robek, lusuh hanya bisa ke BI, saya yakin banyak warga menginginkan lepas dari NKRI.

 Apa Komentar Anda mengenai Tanggapan Bank BRI?

Ada 8 komentar sampai saat ini..

Tanggapan PT Bank Rakyat Indonesia Atas Surat Bapak Riman Lambase

oleh Bank BRI dibaca dalam: <1 menit
8