Surat Pembaca

Sudah Pakai BPJS, tapi Masih Dikenakan Biaya untuk Ganti Kain Kasa

Mama saya menderita luka di bagian telapak kaki, sehingga harus dilakukan tindakan penjahitan di RSUD Pasar Rebo. Setelah ditindaklanjuti, RSUD Pasar Rebo memberikan surat rujukan untuk proses kontrol luka yang baru saja dijahit, ke klinik yang bersangkutan, dengan menggunakan BPJS.

Dari awal mama saya memang sudah terdaftar di Klinik Al Fauzan untuk berobat dengan BPJS, niatnya hanya kontrol dan penggantian kasa, Setelah memberikan kartu dan fotokopi BPJS, lalu proses kontrol dan pergantian kasa hingga selesai. Setelahnya diberikan obat tambahan dan gratis.

Setelah dirasa selesai, saya dan mama saya menuju pintu keluar dan di saat itu petugas memanggil dan memberi info bahwa ada biayanya. Aneh, pikir saya sudah pakai BPJS kenapa  masih ditambah biaya lagi? Karena tidak ambil pusing saya kembali ke dalam, dan ternyata ditagih biaya Rp100.000 HANYA UNTUK PENGGANTIAN KASA.

Di sini saya kaget. Dengan adanya surat ini saya berharap ada tanggapan dari pihak Klinik Al Fauzan/BPJS Kesehatan, atau teman-teman pembaca yang mungkin lebih paham, bisa tolong penjelasannya. Terima kasih.

Yulianto
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Klarifikasi Klinik Pratama Al Fauzan atas Pelayanan Pasien BPJS Kesehatan

Assalamualaikum Wr. Wb. Bersama ini, kami dari Klinik Pratama Al Fauzan mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pasien ketika...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Pernah jg anter om ke IGD RS ganti perban coklat karna luka diabetes. Disuruh cari sendiri beli diluar, akhirnya minta perawat aja pakai yg di RS nanti dibayar. Ribet banget kudu nyari perban dulu, udah malam pula.
    Pelayanan lama kirain apa gt yg gak ada. Taunya gak bilang disuruh sediain perban coklat sendiri

  • Saya sudah pernah beberapa kali pakai BPJS baik di RS swasta, RSUD, faskes/klinik pratama. Setau saya BPJS itu memang semuanya ga full cover, tetapi biasanya pihak RS/Klinik sebelum tindakan akan menanyakan, "ini ga di cover ya, mau di lanjutkan atau tidak? / Ini di cover dengan kualitas yang A, kalau mau di upgrade ke kualitas B, maka ada tambahan biaya". Sehingga kita harus aware juga, ketika pihak RS/Klinik menanyakan sesuatu dan jangan iya2 saja.

  • Saya setuju sama teman teman sekalian di komentar atas, sebaiknya bapa/ibu tanya dulu baik" ke klinik/rs setempat tentang knp harus bayar, ,
    Kalo udah di posting secara online kan sudah masuk ke UU ITE, dan bisa jadi bisa dilaporkan kalo yang dilaporkan merasa tersinggung/dicemarkan nama baiknya.
    Sebenernya lebih aman nanya langsung daripada posting secara online.
    Jadi harap bijak dan berhati-hati sebelum posting.

    • terimakasih masukannya mas, kenapa saya posting disini?

      1. saya sudah tanya dan hanya dijawab "ada biayanya"
      2. ibu kondisi kaki sakit sulit berjalan, saya menghindari debat yang tidak perlu dan memilih cepat sampai rumah agar beliau bisa beristirahat
      3. fungsi dari media konsumen memang menjadi perantara antara konsumen dan pelaku usaha, jadi saya memanfaatkan hal itu, toh disini jadi banyak informasi tambahan dari komentar komentar orang2 , dan bisa jadi edukasi untuk yang masih awam seperti saya dan mungkin banyak orang di luar sana

      sekali lagi terimakasih masukannya

      • hmm yang sabar ya mas yulianto semoga ibu cepet sembuh pulih kembali , mungkin pendapat saya disini bisa jadi masukan atau fikiran buat temen” semua ketika kita merasa di rugikan kita bisa langsung bertanya kepada pihak terkait, tentang biaya tidakan di luar dari harga bpjs, karna yang saya ketahui dari temen saya yang bekerja di bidang kesehatan bagian klinik untuk pengurusan bpjs , bahwa bpjs hanya membayar pembayaram kapitasi perpaisennya hanya 10rb rupiah . itu untuk beberapa kali berobat , jadi temen” semua bisa bayangkan 10rb untuk di bagi” dalam tindakan,obat, admnistrasi. apakah layak, maka dari itu saya merasa bahwa kesalah pahaman bisa terjadi ketika kurangnya komunikasi antara 2 belah pihak secara baik , bila mana temen” merasa ada biaya” yang harus di bayarkan teman” bisa untuk meminta penjelasan yang lebih jelas. bukan karna maksud membela tempat tersebut atau mas yang sedang terkena musibah , tapi lebih baiknya ketika kita merasa ada biaya yang tidak masuk akal atau ada yang tidak di bayarkan , kita bisa tanyakan dengan baik. karna satu sisi mungkin emasnya di rugikan tapi lihat sisi lainnya bila mana terjadi penutupan akan banyak orang yang akan kehilangan pekerjaan yang mungkin notabennya adalah tulang punggung keluarga , karna kesalahan satu dari 1 karyawan bisa jadi 1 perusahaan yang menanggungnya . sekali semoga semuannya bijak dalam mengambil keputusan untuk kehidupan.

  • terimakasih ibu/bapak/mba/mas yang sudah mau berkomentar dan memberikan informasi dan juga edukasi

    sebagai info update :
    permasalahan sudah clear , pihak yang tersebut sudah mendatangi ibu saya secara langsung dan diselesaikan secara kekeluargaan

    postingan ini kedepannya akan dihapus, saya sudah mengajukan penghapusan ke admin

    terimakasih.

  • Pengalaman saya pakai BPJS ke faskes 1 ada tindakan jahit beberapa jahitan di kaki kiri, setelah selesai saya diminta biaya lebih dari 100rb oleh petugas puskesmas setempat, saya bilang gpp saya bayar sesuai yang di tagihkan, tapi saya minta bukti pembayarannya, kata petugasnya untuk apa bukti pembayarannya, saya jawab mau saya tanyakan ke pihak BPJS, apakah benar tindakan di faskes 1 dikenakan biaya, si petugas langsung diam, saya tunggu lama tidak kunjung keluar petugasnya, akhirnya saya pulang, pas kontrol pun saya kesitu lagi dan Alhamdulillah tidak ada biaya sama sekali, apalagi kalau ke faskes 2, atau ke RS itu sama sekali tidak ada biaya apapun