Surat Pembaca

Bank Mega Menagih Tunggakan Kartu Kredit ke Kantor Baru Saya

Salam hangat dari saya,

Saya Dedi sebagai nasabah kartu kredit Bank Mega. Saya tercatat memiliki hutang yang belum terselesaikan selama 4 tahun ini. Saya seperti ini karena keadaan. Sebelumnya masa corona dan saya baru saja kerja 3 bulan ini. Bank Mega telah mengutus debt collector-nya ke kantor saya yang baru saja ini. Saya tidak tahu Bank Mega bisa tahu dari mana?

Kemarin waktu saya menganggur karena corona tidak ada yang datang ke rumah. Sekarang setelah saya ada gaji lewat bank lain baru data saya terbuka kembali dan Bank Mega mendatangi saya di kantor baru. Hal ini dapat menyebabkan risiko pemecatan atas saya. Yang saya tahu peraturan Bank Indonesia tentang penagihan harus sesuai alamat rumah.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Pada salah satu poin, terdapat aturan tentang tempat penagihan utang oleh debt collector.

“Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit”.

Apa aturan itu sudah tidak ada lagi?

Maaf alamat rumah saya tidak berubah. Tapi kenapa hal ini mengancam saya akan pemutusan kerja saya. Mohon kiranya Bank Mega bisa ada keterangan.

Dedi Supriyatno
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan “Bank Mega Menagih Tunggakan Kartu Kredit ke Kantor Baru Saya”

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Dedi Supriyatno di mediakonsumen.com (14/03), “Bank Mega Menagih Tunggakan Kartu Kredit ke...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Perjanjian kredit itu persepakatan, transaksi antara pihak2 yg berkepentingan.

    1 pihak sepakat meminjam dgn ketentuan yg sdh disepakati bersama.
    1 pihak sepakat memberi pinjaman dgn ketentuan yg sdh disepakati bersama juga.

    Peminjam kemudian tidak membayar dgn alasan apapun, apakah penipuan? Blm tentu slama dari awal semua data, keterangan valid.

    Pemberi pinjaman apakah kemudian berhak menagih dengan segala macam cara agar uangnya kembali? Belum tentu, tergantung kesepakatan antara peminjam dan pemberi pinjaman.

    Apakah ada dalam kesepakatan yg ditandatangani mengijinkan intimidasi, penghinaan, kekerasan verbal dan atau fisik apabila tdk membayar pinjaman? Kalau pun kata2 ini secara implisit tertera, disamarkan dgn sedemikian rupa sehingga peminjam lalai membaca memahaminya dan terlanjur menandatangani kontrak ini, apakah ini langsung memberi hak pemberi pinjaman melakukan segala cara tersebut? Sama sekali tidak bisa.

    Pemberi pinjaman, apalagi badan usaha harus punya ijin usaha resmi. Sebelum mendapatkan ijin harus menyetor AD/ART, aturan perusahaan mereka sebagai salah satu syarat. Dalam proses itu apakah badan usaha ini mengakui dengan jujur akan menempuh segala cara demi menagih utangnya, tanpa perduli undang2 yg berlaku? 100% pasti tidak, kenapa tidak mungkin ada perusahaan begitu di NKRI, tidak bakal ada ijinnya.

    Jadi siapa mulai menipu disini? Siapa mulai dengan niat jahat disini? Mens rea dimulai dari siapa?

    Perusahaan jasa penagihan resmi juga berdiri berdasarkan aturan, dalam memperoleh ijinnya apakah mencantumkan akan melakukan segala macam cara tanpa peduli aturan undang2 berlaku demi tujuan tercapai? Apakah ada perusahaan resmi seperti ini? 100% juga tidak ada di NKRI, tidak akan dikasih ijinnya.

    Jadi siapa lagi mulai menipu disini? Siapa mulai dengan niat jahat disini? Mens rea dimulai dari siapa lagi?

    Kartu kredit terutama kartu kredit, hanya lingkup ini.
    Begitu 1 bulan, tgl jatuh tempo tdk dibayarkan sesuai ketentuan minimal, otomatis diblokir. Tidak usah pakai lapor, otomatis diblokir.

    Seseorang mau menipu dgn mengemplang kartu kredit itu sangat sedikit, lain dgn org yg ambil kredit reguler lainnya.
    Limit kartu kredit mayoritas org juga kecil.
    Kegagalan bayar kartu kredit umumnya murni karena ketidakmampuan yang datang secara tiba2 dalam kehidupan peminjam.

    Apakah si peminjam terus keenakan kalo tdk ditagih & tdk bayar utang itu? Sulit dikatakan, 1 hal yg 100% pasti namanya akan terus masuk blacklist BI. Dia sulit buka rekening di bank mana kartunya macet.

    Jadi menghujat org yg tdk bisa bayar kartu kredit, sering kali tdk tepat. Krn umumnya mrk memang benar2 tdk memiliki kemampuan bayar. Apalagi ada yg beri statemen pinjam lagi tempat lain utk bayar, trus dia bayar lagi gmn? Pinjam lagi, trus? Ya pinjam lagi, trus sampai mana?

    Sebenarnya pihak bank bisa menempuh cara lebih elegan untuk menagih, tapi mens rea itu dari mereka juga... Mau apa jadinya... Perusahaan penagihan resmi juga sama, niat awal mereka tdk seperti di akta pendirian usaha mereka, mens rea juga start dari mereka

    Jadi jangan terlalu menghina menghujat yg galbay krn mayoritas dr mereka itu krn sikon bukan niat jahat/mens rea dari awal mau nipu ngemplang uang bank. Jgn sampai hinaan hujatan kalian akan dibuat berbalik menimpa kalian dan atau yg kalian sayangi... Lebih baik diam, itu lebih baik.

    • hahaha.
      mempan ga tuh pak @joseph nulis panjang2 gt ke "org2 suci bersih mulia tak ternoda" macam mereka?
      aku ga yakin sih.
      tp makasih sharingnya, buat sy nambah bahan2 kalo debat sama suporter DC ya.

    • Pak@joseph. Setau saya kartu kredit bukanlah perjanjian kredit. Di dalam nya tidak memuat perjanjian hutang piutang. Unsur2 perdata nya saja tdk terpenuhi, misalnya dari awal notaris tdk pernah dilibatkan dlm perjanjian, tdk memasang hak tanggungan dan tdk ada hak eksekutorial. Maka dari itu bank menetapkan bunga unsecured loan yg sangat tinggi. Disana sudah dihitung resiko galbay yg tinggi. Oleh krn itu bank tdk pernah rugi akibat kartu kredit yg macet, karena resiko nya sudah dihitung dlm bunga. Kalau bank rugi tentunya mereka telah menutup penerbitan kartu kredit, fakta nya kan tdk malah nasabah yg mau menutup kartu kredit justru dipersulit. Tdk ada uang siapa2 yg dirugikan, bukan uang rakyat, bukan uang keringat siapa2.
      Hanya saja oknum dc yg ribut nya setengah mati krn ada kepentingan mereka, krn nafkah mereka tergantung dari komisi dari pembayaran debitur galbay. Meskipun demikian oknum dc masi gengsi tdk mau mengakui mereka adlh dc krn hati nurani mereka sbnrnya tau kalau pekerjaan mereka itu adalh pekerjaan yg tdk baik.

      Pojk terbaru : pojk no.6/no.7 pasal 34 ayat 1 2022 telah mengatur , penagihan menggunakan jasa debt collector hrs mendapat persetujuan konsumen. Artinya anda bole menolak ditagih menggunakan dc.

      Hutang memang hrs di byr, tetapi bila tdk mampu maka tunda sementara, cicil pun tdk usah apalagi jual aset. Bangun kembali fondasi ekonomi anda, kalau sudah mampu baru beresin satu persatu. Tdk usah dengerin dc yg suruh cari pinjaman, jual aset. Itu semua krn mereka ngejar komisi. Tdk perlu menambah penderitaan buat kepentingan dc yg tdk dikenal. Dc sendiri jg byk hutang nya. Sesama dc mereka saling tagih menagih. Cuma di disini aja komentar mereka sok moralis.
      Quote : pada saat perut lapar. Bicara moralitas hanyalah omong kosong belaka

      Obat hadapi dc yg melanggar hukum adalah dgn laporan polisi dan gugatan ke pengadilan. Tapi dc2 benci sekali dgn kalimat ini krn sbnrnya mereka ketakutan.

      Pak @joseph pak@pinjol lakna dan siapa saja yg tdk setuju dgn premanisme. Jgn berhenti bersuara. Lawan premanisme, lawan terorisme. Terhadap dc2 yg berisik kita maklumi saja krn nafkah mereka terganggu, dan kita doakan saja mereka kembali ke jalan yg benar dan mendapat pekerjaan yg baik. Amin

  • Ini ciri org ngutang pgn lepas tanggung jawab, itu bank coba kalo tetangganya pasti nagih pake golok kalo udh bertahun tahun tp pas udh ada uang ngehindar, blookk

  • Nego sama pihak bank, anda mau bayar pokoknya saja, data anda di slik OJK juga tentu suda kolek 5, itu win win solution untuk bank dan anda, semoga cepat selesai. Abaikan saja para DC.

1 5 6 7