Bank Mega Menagih Tunggakan Kartu Kredit ke Kantor Baru Saya

Salam hangat dari saya,

Saya Dedi sebagai nasabah kartu kredit Bank Mega. Saya tercatat memiliki hutang yang belum terselesaikan selama 4 tahun ini. Saya seperti ini karena keadaan. Sebelumnya masa corona dan saya baru saja kerja 3 bulan ini. Bank Mega telah mengutus debt collector-nya ke kantor saya yang baru saja ini. Saya tidak tahu Bank Mega bisa tahu dari mana?

Kemarin waktu saya menganggur karena corona tidak ada yang datang ke rumah. Sekarang setelah saya ada gaji lewat bank lain baru data saya terbuka kembali dan Bank Mega mendatangi saya di kantor baru. Hal ini dapat menyebabkan risiko pemecatan atas saya. Yang saya tahu peraturan Bank Indonesia tentang penagihan harus sesuai alamat rumah.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009 Perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu. Pada salah satu poin, terdapat aturan tentang tempat penagihan utang oleh debt collector.

“Penagihan hanya dapat dilakukan di tempat alamat penagihan atau domisili pemegang kartu kredit”.

Apa aturan itu sudah tidak ada lagi?

Maaf alamat rumah saya tidak berubah. Tapi kenapa hal ini mengancam saya akan pemutusan kerja saya. Mohon kiranya Bank Mega bisa ada keterangan.

Dedi Supriyatno
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan “Bank Mega Menagih Tunggakan Kartu Kredit ke Kantor Baru Saya”

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat Bapak Dedi Supriyatno di mediakonsumen.com (14/03), “Bank Mega Menagih Tunggakan Kartu Kredit ke...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Bank Mega?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Bank Mega Menagih Tunggakan Kartu Kredit ke Kantor Baru Saya

oleh Dedi Supriyatno dibaca dalam: 1 menit
274