Surat Pembaca

Pihak BCA Finance Melakukan Pendebitan Sepihak

Kejadian pada tanggal 11 Mei 2022, suami saya melakukan setor tunai sebesar 35 juta rupiah ke rekening BCA saya. Lalu saat itu langsung didebit secara sepihak oleh BCA Finance. Ternyata hal ini berkaitan dengan kejadian pada tahun 2012, di mana saya pernah mengambil satu unit mobil Xenia secara kredit melalui BCA Finance. Dan mobil tersebut digelapkan oleh rekan saya.

Kejadian ini sudah saya laporkan kepada pihak BCA Finance pusat yang berada di Pondok Indah. Oleh pihak BCA Finance diarahkan untuk membuat laporan ke kepolisian dan saya sudah melakukan pelaporan di Kepolisian Resort Jakarta Barat dengan nomor: LP/1453/XII/2012/PMJ/RESTRO JAK BAR

Setelah membuat LP, LP tersebut diminta oleh pihak BCA Finance. Setelah itu saya sudah tidak lagi dilakukan pendebitan dan tidak pernah ada kontak sama sekali dengan BCA Finance.

Sampai akhirnya dilakukan pendebitan pada tanggal 11 Mei 2022 sebanyak 12 kali dengan nominal Rp2.895.400 dalam sehari, dan disisakan saldo hanya Rp100.721,56. Padahal kejadian tersebut sudah lama dan pihak BCA Finance tidak pernah menghubungi saya setelah saya menyerahkan bukti LP tersebut.

Frida Aulia
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan BCA Finance atas Surat Ibu Frida Aulia

Menanggapi keluhan Ibu Frida Aulia melalui Rubrik Surat Pembaca www.mediakonsumen.com pada tanggal 10 Mei 2023 dengan judul “Pihak BCA Finance...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Bentar, ambil kredit mobil setelah itu bikin laporan sebagai korban atas kasus penggelapan. Lalu apa yang anda harapkan? Kredit lunas karena LP? Enak dong ya kalo gitu. Ntar banyak yang bikin laporan ke kepolisian biar kreditnya lunas ?

    • Ngga gampang juga buat LP,tidak serta merta di terima oleh polisi,polisi juga tau mana yg pura pura kehilangan atau beneran hilang,kan di situ ada surat yg menyatakan di mulai penyelidikan,

      • Tapi apakah dengan adanya LP langsung bisa lunas kewajiban anda pada bank? Banyak kasus penipuan di luar sana dan korban sudah melapor, tapi kewajiban akan tetap jadi tanggung jawab nasabah/konsumen. Pinjaman atas nama anda bukan?

        • Dri awal kejadian setelah buat LP,tdk ada pendebitan,kurleb 10thn rekening tetap ada saldo yang cukup,tapi kenapa pd tahun 2022 baru di debit dan itu dalam sehari dilakukan sebanyak hampir 12kali,apakah wajar BCA melakukan hal kaya gini,knp tidak pada awal kejadian

          • Benar yang lain, mending kalau kasusnya sudah selesai dulu dengan LP di tutup dan buka rekening baru, karena terlena akhirnya kena jebakan batman, kalau buka rekening baru ngak akan kejadian.

      • Bayangkan kalau bank melepaskan dan megikhlaskan begitu saja seluruh korban entah itu penipuan, penggelapan, dll. Apa ga bangkrut mereka? Apa sudah mendatangi bca finance?

  • Setelah menyerahkan LP tidak dilakukan pendebetan? Waktu itu saldonya ada atau tidak? Atau sengaja tidak diberi saldo yang cukup untuk dilakukan pendebetan, sehingga pendebetan gagal, dan kemudian 10 tahun setelah itu baru diisi saldo 15jt, sehingga terbaca secara sistem untuk dilakukan pendebetan?

    Karna setau saya, baik karna ada musibah penggelapan, pencurian, atau apapun, nasabah tetap wajib bayar cicilan. Menurut saya bukti kurang lengkap karna tidak disertai bukti saldo selama beberapa tahun setelah kejadian, yang kata TS tidak dilakukan pendebetan oleh pihak finance ?

    • Saldo mencukupi kok,setelah kejadian juga di tabungan selalu ada uang,bahkan di tahun 2014 ada uang masuk 15jt,tetap tidak di potong,waktu itu kolektor lagi ganas ganas ny,tapi tidak ada yg datang kerumah,