Sudah Bayar Tagihan Sebelum Jatuh Tempo, tapi Dikenakan Denda dan Bunga
Sebagai pengguna aktif kartu kredit DBS, kali ini saya cukup kecewa. Dikarenakan saya sudah melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo, tapi tercatat telat melakukan pembayaran dan kena denda beserta bunga.
Saya juga sudah mengajukan keberatan terkait denda dan bunga melalui call center. Sebelumnya ditawarkan untuk diskon 50% potongan bunga. Namun saya minta full, karena saya tidak terlambat melakukan pembayaran dan melakukan pembayaran full payment, dengan nilai tagihan yang cukup besar, kurang lebih Rp31 juta.
Saya harap melalui Media Konsumen ini denda dan bunga keterlambatan tagihan yang muncul dapat dihapus, karena saya tidak terlambat bayar. Nomor pelaporan di Bank DBS: 5599206. Terima kasih Media Konsumen.
Haryo Bagus Suharjo
Bekasi, Jawa Barat
Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com Yth., Pertama-tama, kami ingin mengucapkan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Mediakonsumen.com. Melalui surat ini, kami... Baca Selengkapnya
Komentar
Aneh jig sih masa transfer uang bisa 1 hari tidak sampai, kalau menurut saya ini termasuk permainan bank untuk menjerat nasabah dengan denda.
Ini pake nya menu pembayaran mba sehingga masuknya beda hari apalagi tgl 1 mei 2023 tgl merah dan akan di proses ditanggal hitam . Lebih baik saran nya sih jangan mepet bayarnya, karena sudah di info "lakukan pembayaran 2-3 hari kerja" kenapa ? Untuk menghindari semacam denda dan bunganya . Begitu sih sekiranya
Komentar
Aneh jig sih masa transfer uang bisa 1 hari tidak sampai, kalau menurut saya ini termasuk permainan bank untuk menjerat nasabah dengan denda.
Ini pake nya menu pembayaran mba sehingga masuknya beda hari apalagi tgl 1 mei 2023 tgl merah dan akan di proses ditanggal hitam . Lebih baik saran nya sih jangan mepet bayarnya, karena sudah di info "lakukan pembayaran 2-3 hari kerja" kenapa ? Untuk menghindari semacam denda dan bunganya . Begitu sih sekiranya