Perubahan Biaya Bank Tanpa Pemberitahuan, Setelah Akad Ditandatangani
Tanggal 6 Mei 2025, awalnya kami di-handle oleh BNI cabang Bekasi di Jl Ahmad Yani No. 15, untuk keperluan kredit pembelian rumah baru di JGC Cakung, Jakarta Timur. Saya menandatangani Surat Permohonan Asuransi Jiwa Kredit Ciputra Life pada tanggal 23 Mei 2025 (dokumen terlampir).
Pada tanggal 16 Juni 2025, kami melakukan akad kredit di kantor developer Modern Land di JGC Cakung, Jakarta Timur. Akad tersebut ditandatangani di hadapan pejabat bank dan premi asuransi jiwa saya tercatat sebesar Rp23.051.596 (dokumen terlampir).
Namun pada tanggal 25 Juni 2025, pihak Bank BNI mengumumkan bahwa premi asuransi jiwa meningkat menjadi Rp24.950.173, sehingga terjadi kenaikan sepihak sebesar Rp1.898.577,43 (bukti terlampir). Alasan yang diberikan sangat klise, yaitu karena saya berulang tahun pada tanggal 9 Juni. Padahal pada tanggal 16 Juni 2025 saat akad, pihak legal sudah membacakan isi perjanjian yang awal.
Hal ini membuat saya resah sebagai nasabah BNI, karena sewaktu-waktu BNI bisa saja melakukan perubahan sepihak yang melanggar akad yang telah disepakati. Sangat disayangkan hal seperti ini terjadi pada bank sebesar BNI.
Oleh karena itu, saya menuntut ganti rugi kepada pihak BNI terhadap saya sebagai nasabahnya.
Diana Br Haloho
Bekasi, Jawa Barat
Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Menanggapi keluhan Ibu Diana Br Haloho di media daring www.mediakonsumen.com pada tanggal 28 Juni 2025 dengan judul “Perubahan Biaya Bank... Baca Selengkapnya
Komentar
BN.... Dilawan 😅
Ya memang seperti itu
Asuransi itu pihak ketiga diluar bank, karna kredit, wajib pembiayaan nya di lindungi asuransi. Jgn kan BNI, bank lain pun sama
Klo rasa nya memberatkan, coba minta asuransi nya masuk ke margin atau di atribusi kan
Dari pertemuan hari ini pada tgl 2 Juli 2025 bertempat di BNI Bekasi, BNI sudah meminta maaf dan biaya asuransi jiwa tidak jadi naik (tetap mengikuti akad yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Juni 2025).
udah bener mah itu
Baca lagi yang bener bang Cover note yang dikeluarkan asuransinya
tercatat
"
Premium untuk usia pada saat cover note diterbitkan
Rp23.051.596
Premium sejak tanggal pertambahan usia berikutnya
Rp24.950.173
Dengan tanggal terbit di Mei 2025
"
Ultah Di juni 2025
Akad setelah Ultah
Polis baru terbit setelah adanya akad
Ciputra Life selaku pihak asuransi sudah benar
Hanya saja nasabah tidak memahami form yang telah didapatkan
Komentar
BN.... Dilawan 😅
Ya memang seperti itu
Asuransi itu pihak ketiga diluar bank, karna kredit, wajib pembiayaan nya di lindungi asuransi. Jgn kan BNI, bank lain pun sama
Klo rasa nya memberatkan, coba minta asuransi nya masuk ke margin atau di atribusi kan
Dari pertemuan hari ini pada tgl 2 Juli 2025 bertempat di BNI Bekasi, BNI sudah meminta maaf dan biaya asuransi jiwa tidak jadi naik (tetap mengikuti akad yang telah ditandatangani pada tanggal 16 Juni 2025).
udah bener mah itu
Baca lagi yang bener bang Cover note yang dikeluarkan asuransinya
tercatat
"
Premium untuk usia pada saat cover note diterbitkan
Rp23.051.596
Premium sejak tanggal pertambahan usia berikutnya
Rp24.950.173
Dengan tanggal terbit di Mei 2025
"
Ultah Di juni 2025
Akad setelah Ultah
Polis baru terbit setelah adanya akad
Ciputra Life selaku pihak asuransi sudah benar
Hanya saja nasabah tidak memahami form yang telah didapatkan