Bulan lalu (Agustus 2026) saya mengajukan pelunasan kontrak Adira Finance dengan meminta keringanan denda secara maksimal, namun ternyata uang saya kurang Rp550.000 sehingga saya belum bisa melakukan pelunasan. Kemudian diinformasikan bahwa saya bisa membayar angsuran tertunggak terlebih dahulu, nanti bisa mengajukan kembali meskipun angsuran sisa 1x angsuran.
Namun di bulan ini (September 2026), ketika saya berniat mengajukan ulang, saya mendapatkan jawaban seperti pada chat berikut:
Saat ini saya di angsuran ke-20 dari 24x angsuran. Sisa angsuran saya sekitar Rp2.913.000 serta akumulasi denda Rp2.090.000. Saya di sini benar-benar meminta keringanan denda pelunasan secara maksimal karena keterbatasan dana yang saya miliki saat ini serta keharusan saya untuk sesegera mungkin mengembalikan BPKB kepada pemilik aslinya.
Saya mencoba menghubungi CS Adira Finance, tapi negosiasi denda maksimal tidak dapat saya ajukan dengan alasan pengajuan sebelumnya tidak jadi saya bayar. Apakah saya harus menunggak 3 bulan lebih untuk mendapatkan keringanan tersebut? Mengingat banyak berita beredar bahwa yang menunggak lama dapat membayar di sisa hutang pokoknya saja.
Viola
Malang, Jawa Timur
Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini: