Penagihan Bank Bukopin oleh Pihak Ketiga

Saya adalah nasabah Bank Bukopin no. 4211 68** **** 9239 yang mengalami keterlambatan dikarenakan mertua perempuan sakit kemudian meninggal pada bulan Desember 2018. Pembayaran ini sebelumnya lancar dan kemudian mertua laki sakit juga akhirnya meninggal dunia pada 2019. Saya sempat kontak dengan Bapak Indra dan diberikan kemudahan cicilan DP namun belum sempat membayar akhirnya mertua laki juga meninggal.

Kemarin tanggal 12/10/19 saya didatangi pihak ketiga tanpa surat tugas, langsung meminta pembayaran, namun saya berikan arahan bahwa saya akan bayar di kantor Bank Bukopin hari Senin. Namun sampai saat ini pengajuan keringanan saya belum ada kepastian, dengan alasan ditangani pihak ketiga.

Saya mohon kiranya Bukopin dengan cara bijaksana dan memberikan surat tugas kepada petugas lapangan dan dengan cara yang baik. Saya bersedia membayar dengan cara diangsur dan bunga serta denda dihapus. Saya mohon maaf bila tidak melayani penagihan dari pihak ketiga di rumah atau kantor. Saya tunggu kabar dari pihak Bank Bukopin.

Guruh Agung
Surabaya, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

 Apa Komentar Anda mengenai permohonan ini?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Penagihan Bank Bukopin oleh Pihak Ketiga

oleh 63 dibaca dalam: 1 menit
0