Surat Pembaca

Jebakan Indosat Oredoo

Dear Indosat Oredoo, apa yang terjadi dengan kalian?

Saya dan keluarga adalah pelanggan indosat yang sudah cukup lama , dengan penggunaan kartu jenis prabayar.
Sekitar April 2019 , saya dan istri membeli HP di Erafone Cabang Cibinong Bogor, dan kemudian ditawarkan paket bundling dengan kartu Indosat pasca bayar dengan nomor 0816-xxx-903 yang berlaku kontrak selama 12 bulan dan dibayar di muka. Saat penawaran awal, saya sudah memastikan kepada sales tersebut bahwa kartu pascabayar itu saya tidak mau jika lebih dari 12 bulan karena kami memiliki kartu indosat prabayar, dan disampaikan bahwa setelah 12 bulan, kartu tersebut akan non aktif secara otomatis.

Namun sekarang yang terjadi, saya dikirimkan tagihan senilai Rp 305.000 ++ , dan diminta untuk membayar, sedangkan kartu tersebut sudah tidak dipakai karena asumsi awal tersebut bahwa kartu akan non aktif jika sudah selesai kontrak.

Saya sudah mencoba menghubungi CS via Telp dan Twitter, namun tanggapannya seperti robot, sekalipun saya sudah menyampaikan bahwa kontrak yang saya tandatangani adalah kontrak perjanjian 12 bulan, tanpa ada persetujuan untuk melanjutkan lagi, CS tetap mengatakan bahwa apabila tidak dinonaktifkan saat 12 bulan tersebut selesai, maka akan dilanjutkan dengan tagihan.

Yang jadi pertanyaan, hal tersebut disetujui oleh siapa? Saya sudah berulang kali menanyakan, apakah dasar dari perpanjangan kontrak diluar dari perjanjian kontrak yang saya tandatangani dengan durasi 12 bulan tersebut. Namun CS sama sekali tidak mampu memberikan jawaban, hanya menjawab berulang bahwa saya bisa melakukan penutupan jika sudah melakukan pelunasan, dan kartu akan otomatis perpanjang jika sudah lewat dari masa 12 bulan.

Saya jelas tidak pernah melakukan persetujuan tersebut. Dan saya merasa berhak untuk menolak perbuatan Indosat Ooredoo tersebut. Jika dikatakan itu adalah syarat dan ketentuan, berarti Indosat telah melakukan upaya mengaburkan perjanjian tertulis dan sudah tidak sesuai dengan aturan bahwa pernjanjian kontrak harus transparant sesuai UU pasal 1321 KUH PERDATA.

Jika praktik hal seperti ini terus dilakukan, maka bukan tidak mungkin akan terus muncul korban lainnya yang terpaksa harus membayar karena praktik penjualan produk yang tidak dijelaskan secara lengkap dari kontrak yang sebenarnya tidak akan mudah untuk diberhentikan.

Albert Cahyadi
Bogor

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Saya juga mengalami hal yang sama..saat beli hp di erafon di tawarin paket promo internet selama 6 bln..skrg kartunya udh gak aktif dan saya buang..tiba" ada tagihan tunggakan..padahal 1 thn yg lalu udh gak aktif tp tagiahan buln april 2020..kan g masuk di akal jg..saya bener" kecewa dngan indosat..

  • selamat malam, sy juga mengalami hal yg sama. tiba2 dpt tagihan pdhl kartunya saja ntah uda dikemanain. sesuai perjanjian dari awal sales HP menginformasikan kartu hanya berlaku 1 taun dan akan otomatis di matikan. bagaimana bisa ada tagihan di kenakan ke saya senilai 417.926. solusinya harus kontak ke CS twitter y pak? thx sebelumnya

    • Malam kak.
      Kalau sy melalui cukup panjang proses sih kak, sy mencoba menghubungi CS via Twitter slama bbrp lama, kemudian mencoba melalui call centre hingga puncaknya sy melalui postingan ini , dan sy share postingan ini melalui DM twitter ke CS indosat tsb.

  • Hai , saya juga sama dengan kejadian pak Albert. Sudah telepon ke pihak erafone, saya bahkan ke gerai indosat, dibantu telepon ke pusat, katanya akan diurus dan kalau ada tagihan lagi tidak perlu dibayar. Pihak Erafone suruh saya urus sendiri, dia bilang sales yang menjual ke saya sudah tidak bekerja [intinya tidak mau tahu]. Sekarang saya mendapat surat dari PT. Perkasa Abadi Perdana. Saya ditagih sama debt collector gitu ?? tagihan bulan may juni juli 2020 dengan total sebesar 432.024 rupiah. Dikatakan paling lambat disuruh bayar sebelum tanggal 23-10-2020 , sedangkan surat baru sampai di saya tanggal 11-12-2020.. saya harus gimana menurut pak Albert ?