Surat Pembaca

Paket Penyedot Pulsa atau Skema Tarif Telkomsel?

Surat ini saya buat merupakan kelanjutan atas tanggapan dari Telkomsel pada surat pembaca saya yang dimuat di sini https://mediakonsumen.com/2020/11/27/surat-pembaca/telkomsel-memaksa-paket-promo-dan-tidak-menanggapi-komplain.

Pada tanggapan yang diberikan, CS berkata bahwa nomor saya berada pada “skema tarif” All New Payu. Dan pihak CS mengatakan bahwa “skema tarif” ini memang diberikan secara Otomatis dan bisa dinonaktifkan. Karena tarif sudah sesuai maka komplain/refund tidak dapat diberikan. CS pun menambahkan kata “kebijakan operator seluler yang tarif bisa berubah sewaktu-waktu”

Tentu saja saya tidak bisa menerima penjelasan yang diberikan. Saya sangat paham bahwa perusahaan punya hak dalam menentukan tarif dan harga bisa berubah sewaktu-waktu. Dan kebijakan itu bersifat permanen dimana semua konsumen harus tunduk sampai ada perubahan tarif berikutnya. Sedangkan sesuatu yang bersifat temporary/ konsumen punya hak dalam menentukan pilihan untuk menonaktifkan dan kembali ke tarif awal itu namanya PAKET.

Jadi dari sini sudah jelas bahwa ALL New Payu ini termasuk katergori PAKET, tetapi CS tetap bersikeras bahwa itu “skema Tarif” dan berlindung menggunakan kata “Kebijakan operator”.

Saya jadi jengkel CS selalu menggunakan kata “skema tarif dan kebijakan”. padahal penggunaan kata itu tidak tepat pada posisinya. Seperti pada penjelasan saya sebelumnya, kebijakan itu artinya konsumen harus tunduk dengan peraturan, kalau ini memang kebijakan lalu kenapa konsumen justru punya hak memilih untuk menonaktifkan?

Penggunaan kata kebijakan oleh CS sungguh lucu sekali, di satu sisi konsumen harus tunduk tetapi di sisi lain konsumen justru punya hak menolak dgn cara menonaktifkan utk kembali ke tarif awal/dasar. Dari sini sudah jelas ALL new Payu adalah PAKET, hanya Kategori PAKET saja konsumen punya hak memilih untuk menonaktifkan.
sedangkan skema tarif yang benar-benar skema tarif, konsumen tidak punya hak apapun untuk memilih.

Kalau model “skema tarif” semacam All New Payu ini dibiarkan, akan banyak model “skema tarif” lain yang bermunculan bahkan ditiru oleh operator seluler lain. nomor/ pulsa konsumen bisa disedot/dispam terus menerus.

Contoh:

Tarif Dasar / Awal = Rp 57 / menit.
“Skema tarif ” A = 60 menit bicara sesama operator dgn tarif Rp 5000
“Skema tarif ” B = 30 menit bicara dengan operator lain Rp 10000
“Skema tarif ” C = 30 menit bicara dengan operator lain + 1 Gb internet Rp 15000

Begitu “skema tarif” A sudah dinonaktifkan oleh konsumen , (hanya contoh) 5 menit kemudian diberikan kembali secara otomatis “skema tarif” B. Begitu sudah dinonaktifkan lagi oleh konsumen, diberikan lagi secara otomatis “skema tarif” C. Dan berulang seterusnya…..(ingat perkataan Cs) pulsa yang terpotong akibat “skema tarif” tidak bisa dikomplain/refund, konsumen cukup menonaktifkan saja “skema tarif” tersebut untuk kembali ke tarif awal / dasar).

Bayangkan tarif awal saya tadinya hanya RP 57/menit setelah diberikan secara otomatis ALL new PAyu menjadi RP 1900 1x panggilan. Berapa banyak pulsa saya/ konsumen lain yang tersedot? Dan kejadian ALL New Payu ini bukan 1x ini saja terjadi pada saya tapi sudah beberapa kali.

Surat ini baru saya buat sekarang dikarenakan kesulitan proses editing. Silakan dilihat selengkapnya di sini

 

Silakan yang menonton menilai sendiri. Apakah “skema tarif” ALL New Payu ini termasuk jenis Paket / bukan ?

Silakan di-sharing.

Agip Budiman
Surabaya

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • kalau menurut pengalaman saya, komplain via telpon atau media online ya begitu itu, SDM CSO-nya sangat rendah dan tdk akan ada solusi. modusnya memang mempersulit konsumen.. lebih baik langsung datang ke grapari deh.