Surat Pembaca

PLN Secara Sepihak Mengubah Status Pelanggan Listrik pada Rumah Tak Berpenghuni

Saya adalah pelanggan PLN, dengan ID Pelanggan: 521041457543, beralamat di Jalan Tugu Gentong, Dusun Gendeng, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan Bantul. Saat ini saya bersama keluarga telah tinggal di Kota Bandung, dikarenakan saya pindah dinas ke BUMN cabang Bandung.

Yang ingin saya ceritakan adalah, kemarin seperti biasa (karena sudah mendekati tanggal 20 Januari), saya mencoba melakukan pembayaran listrik rumah saya yang di Bantul tersebut via aplikasi LinkAja. Ketika mencoba proses bayar tagihan listrik di aplikasi LinkAja, terdapat notifikasi tagihan tidak dapat diproses. Sehingga saya coba alternatif lain melalui PLN mobile, namun juga menunjukkan hasil yang sama yaitu tagihan tidak tersedia.

Akhirnya jalan terakhir saya mencoba mencari informasi ke call center PLN 123. Saya kaget sekali, mendengar bahwa tagihan tidak tersedia, dikarenakan status pelanggan saya telah diubah menjadi pelanggan meter listrik token/prabayar (sebelumnya menggunakan meter listrik pascabayar), tanpa sepengetahuan saya sebagai pelanggan.

Berikut kronologi berdasarkan informasi call center PLN 123 dan konfirmasi dari ULP Sedayu, serta yang saya ketahui:

  1. Bulan November 2021, saya menunggak s.d. tanggal 29 November 2021, sehingga tagihan saya dilakukan pembayaran oleh billman, atau pihak ketiga PLN yang mengurus masalah collecting bill, entah untuk tujuan apa.
  2. ULP Sedayu telah mengirimkan surat peringatan ke rumah saya di Bantul yang posisinya kosong. Namun sangat disayangkan, kenapa surat peringatan tidak bisa disampaikan via aplikasi PLN mobile (yang digadang-gadang menjadi portal pelayanan pelanggan PLN)? Khususnya bagi mereka yang berada di luar kota.
  3. Pada tanggal 30 November 2021, saya membayar tagihan listrik untuk rumah lainnya melalui PLN mobile. Status tagihan listrik rumah yang di Bantul keterangannya pada PLN mobile telah TIDAK ADA TUNGGAKAN, sehingga saya dengan polosnya tidak mencari info lebih lanjut.
  4. Pada bulan Desember, saya melakukan pembayaran tagihan tanggal 21 Desember 2021.
  5. Tanggal 20 Januari 2022, saya seperti biasa mau membayar via PLN mobile. Namun ternyata tidak bisa karena informasinya status pelanggan saya telah diubah menjadi pelanggan prabayar.
  6. Karena kemudian saya sedang dinas ke Jogja, saya menyempatkan diri ke rumah. Ternyata KWH meter telah dicabut entah sejak kapan dan belum dipasang kembali. Sehingga rumah gelap gulita, padahal barang-barang di rumah lengkap dan CCTV kondisi mati.
  7. Saya mengadu berkali-kali ke 123 dan diarahkan ke ULP Sedayu. Jawabannya selalu sama, saya telah menunggak 2 bulan sehingga dibenarkan penggantian secara sepihak. Padahal kalau billman tsb tidak menalangi tagihan saya pada tanggal 29 November 2021, seharusnya saya bisa bayar tagihan listrik pada tanggal 30 November 2021 bersama tagihan listrik rumah lainnya. Sehingga keterlambatan tidak menjadi 30 hari.
  8. Kemudian setelah argumen alot dan laporan yang sudah tidak terhitung intensnya ke 123, ULP Sedayu bersedia mengembalikan status langganan ke listrik pasca bayar, tapi harus bayar UJL atau uang jaminan langganan kembali. Saya keberatan, karena bukan salah saya sepenuhnya.

Dari kejadian ini ada beberapa poin catatan yang perlu menjadi perhatian bersama baik bagi PLN (yang hampir merupakan satu satunya penyedia listrik di seluruh wilayah Indonesia, dan kita masyarakat tidak ada opsi lain) dan kita sebagai pelanggan listrik:

  1. Memang benar terlambat bayar melebihi tanggal 20 itu tidak dibenarkan.
  2. Namun apakah tindakan sanksi PLN bisa berbeda-beda di setiap wilayah? Bukankah harusnya berdasarkan yang digaungkan di medsos dll, keterlambatan 30 hari putus aliran listrik sementara dan 60 hari dilakukan pencabutan meter serta 90 hari diputus rampung. Kenapa kelalaian saya akibat billman PLN serta merta ditindaklanjuti dengan cabut meter kemudian langsung mengubah status langganan yang dilakukan tanpa pemberitahuan via PLN mobile, email atau no hp, jika diketahui rumah kosong? Kalau sekedar nempelin kertas tentu semua bisa, tapi sekelas PLN bisa dong menambah jalur komunikasinya di tengah kemajuan teknologi saat ini.
  3. Meter token memang bisa membantu PLN dalam mengurangi tunggakan. Namun apakah pernah dipertimbangkan kepentingan pemilik rumah (khususnya yang di luar kota)? Apakah harus bolak balik untuk sekedar isi token? Atau haruskah rumah yang jauh dari pemiliknya selalu “Gelap Gulita”?

Besar harapan kami pelanggan PLN, yang mana kami melihat PLN sudah berbenah banyak sekali dan maju sekali. Namun dikarenakan PLN merupakan HAMPIR satu satunya penyedia listrik untuk masyarakat, PLN seharusnya bisa lebih meningkatkan akses komunikasi dengan pelanggan.

Mudah-mudahan tidak hanya tagihan jatuh tempo atau fitur pelayanan saja yang ada di PLN mobile, tapi sekelas PLN bisa menambahkan informasi berupa peringatan akan adanya pencabutan, perubahan, pembongkaran ke rumah pelanggan bisa diinformasikan juga apalagi rumah kosong. Sehingga tidak asal menerobos rumah pelanggan.

Mohon apabila berkenan untuk bantuannya dalam mengembalikan meter pascabayar saya tanpa UJL bisa dipertimbangkan. Percayalah PLN, khususnya ULP Sedayu, tidak semua yang menunggak itu tidak ada itikad baik. Namun karena komunikasi dan penyampaian informasi yang tidak efektif.

Binsar Efendi Parulian Habeahan
Bandung, Jawa Barat


Update (25 Januari 2022): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas tindak lanjut oleh pihak PLN ULP Sedayu sbb:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini: