Surat Pembaca

Klaim Asuransi UP Meninggal Dunia di Sinarmas MSIG Life Ditolak, Padahal Polis Masih Aktif

Jujur selaku nasabah saya kecewa. Kami selaku putra putri, tidak mengetahui kalau ayah saya (a.n. Gunarso Setiawan), punya asuransi jiwa dengan Uang Pertanggungan (UP) Rp1 Milyar di Sinarmas MSIG Life. Kami baru mengetahui ketika ada surat pembatalan polis yang dikirimkan ke alamat rumah, yang mana tercetak tanggal 18 Desember 2021. Ayah saya meninggal pada 9 Januari 2020, yang berarti polis masih dalam keadaan aktif, sesuai dengan surat yang dikirimkan.

Saya sendiri, yang juga adalah agen asuransi, sudah tanya ke beberapa kerabat yang bekerja di asuransi lain dan bahkan pegawai di Sinarmas MSIG Life, menyatakan bahwa polis tersebut masih aktif saat ayah kami meninggal.

Saya sudah kirimkan berkas dan dokumen yang diminta oleh pihak Sinarmas MSIG Life, termasuk juga buku tabungan ahli waris. Saya tunggu 1 bulan lebih, katanya akan dilakukan investigasi dan pengecekan terlebih dahulu. Setelah saya tanyakan lagi, ternyata mereka bilang kalau klaim asuransi ditolak dengan asumsi polis sudah lapse dan dana investasi tidak cukup untuk mengkover biaya asuransi.

Saya coba hubungi CS Sinarmas MSIG Life. Saat petugas saya tanya pembatalan polis atau lapse, mereka tidak bisa menjawab dan telepon saya dimatikan. Saya ulangi menghubungi CS sampai 3kali.

Saya hanya minta pertanggungjawaban dan komitmen dari pihak Sinarmas MSIG Life. Jangan lepas dari kewajiban. Kami sebagai nasabah berhak untuk menuntut hak kami. Terima kasih. Tuhan memberkati.

Andy Setiawan
Kediri, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Hak Jawab Sinarmas MSIG Life terkait Surat Pembaca dari Bapak Andy Setiawan

Kepada Yth. Redaksi Mediakonsumen.com Di tempat Perihal : Hak Jawab Sinarmas MSIG Life terkait Surat Pembaca dari Bapak Andy Setiawan...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • (1) Itu adalah asuransi unit link. Artinya jika ada surat pemberitahuan sperti itu, dana yang ada tidak cukup. Berarti ada penurunan nilai investasi. Dan biasanya... Jika terjadi penurunan Investasi, ada surat pemberitahuan dulu untuk Call Margin/Inject dana. Nah... Sepertinya ada pembiaran pemberitahuan terhadap status unit tersebut sehingga polis jadi Lapse. (2). Pelajaran bagi kita semua agar jika punya apa2, ahli waris diberitahu. Jangan untuk surprise. Agar sama2 menjaga. (3). Asuransi itu baik. Yang tidak baik adalah antara petugas dan nasabah yang tidak saling komunikasi detail. Petugas ngga menjelaskan. Kitanya sbg nasabah ngga minta detail (ada masa Freelook - dibatalkan tanpa potongan jika ngga pas dihati) sehingga Komplen terjadi karena ada missed understanding + missed comm.

  • Komunikasi lebih jelas sejak awal dari perusahaan seharusnya dapat menjaga brand perusahaan/produk lebih baik.

    Dari screenshot surat pemberitahuan resmi, tidak jelas per kapan asuransi itu batal. Hanya ada 1 tanggal printed 18 12 2021. Jelas nasabah merasa hingga surat ini dprint polis masi aktif dimana orangtua nya meninggal di 2020. Perusahaan seharusnya bisa lebih cermat walau ini pemberitahuan lanjutan tetap ditulis: polis batal per kapan (2009 menurut tanggapan perusahaan)

    Juga perusahaan tidak perlu menunda2 jawaban klaim sampai 1bulan. Detik itu juga saat dikomplain melalui telepon atau email, pihak claim atau dept komunikasi dapat menjelaskan gamblang dan atau menerbitkan surat elektronik tertulis bahwa lapsed sejak tgl berapa karena pembayaran diterima terakhir tgl berapa. Dan juga mempersilahkan ahli waris banding jika ada bukti bayar diluar data perusahaan catat.

    Miskomunikasi ini dapat diperbaiki untuk selanjutnya mengingat brand perusahaan yg perlu dijaga dengan baik.

  • Pertama2 saya ucapkan Turut berdukacita atas dipanggilnya Bapak Anda, perkenalkan Saya adalah agen asuransi sejak 2012, dan saya sering kali membantu claim dr perusahaan lain.
    kalau saya analisa berkasnya, polis masih aktif pada saat Bapak anda meninggal, kalaupun lapsed pada saat pengajuan claim, itu tdk berhubungan sama sekali, krn yg dilihat adalah pada saat terjadi resiko meninggal polisnya aktif atau tidak…
    Kalau saya sarankan anda mengajukan komplain ke kantor OJK terdekat, atau ke kantor perlindungan konsumen.
    Semoga dapat membantu 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

    • Saya sudah sempat diskusi dengan beberapa teman/sahabat yang kebetulan semuanya agen asuransi, dan saya tunjukkan surat tersebut dan semua mengatakan hal yang sama, bahwa polis tersebut masih aktif saat ayah saya meninggal. Karena itu saya ajukan klaim dan pihak Sinarmas MSIG Life berkelit dengan mengatakan bahwa polis sdh lapsed per 2009. Saya disarankan teman yang mengalami hal seperti itu untuk menghubungi badan yang merupakan mediasi antara pihak asuransi dan nasabah, walaupun blm tentu bisa kembali 100%. tapi karena kesibukan dan saya merasa capek karena mereka trus memberikan alasan serupa. Terima kasih teman2 semua untuk balasan dan tanggapannya. Semoga kita bisa bijak dalam memilih asuransi dan agen yang benar-benar jujur.