Keluhan Surat Pembaca Klaim Asuransi UP Meninggal Dunia di Sinarmas MSIG Life Ditolak, Padahal Polis Masih Aktif 9 April 202212 April 2022 Andy Setiawan 21 Komentar Akta Kematian, Asuransi, Asuransi Jiwa, Asuransi Sinarmas MSIG Life, Call Center, Customer complaint handling, Customer Service, pembatalan asuransi, Penolakan klaim asuransi, polis asuransi, Premi Asuransi, Uang Pertanggungan, Unit Link Ikuti kami di Google Berita Jujur selaku nasabah saya kecewa. Kami selaku putra putri, tidak mengetahui kalau ayah saya (a.n. Gunarso Setiawan), punya asuransi jiwa dengan Uang Pertanggungan (UP) Rp1 Milyar di Sinarmas MSIG Life. Kami baru mengetahui ketika ada surat pembatalan polis yang dikirimkan ke alamat rumah, yang mana tercetak tanggal 18 Desember 2021. Ayah saya meninggal pada 9 Januari 2020, yang berarti polis masih dalam keadaan aktif, sesuai dengan surat yang dikirimkan. Saya sendiri, yang juga adalah agen asuransi, sudah tanya ke beberapa kerabat yang bekerja di asuransi lain dan bahkan pegawai di Sinarmas MSIG Life, menyatakan bahwa polis tersebut masih aktif saat ayah kami meninggal. Saya sudah kirimkan berkas dan dokumen yang diminta oleh pihak Sinarmas MSIG Life, termasuk juga buku tabungan ahli waris. Saya tunggu 1 bulan lebih, katanya akan dilakukan investigasi dan pengecekan terlebih dahulu. Setelah saya tanyakan lagi, ternyata mereka bilang kalau klaim asuransi ditolak dengan asumsi polis sudah lapse dan dana investasi tidak cukup untuk mengkover biaya asuransi. Saya coba hubungi CS Sinarmas MSIG Life. Saat petugas saya tanya pembatalan polis atau lapse, mereka tidak bisa menjawab dan telepon saya dimatikan. Saya ulangi menghubungi CS sampai 3kali. Saya hanya minta pertanggungjawaban dan komitmen dari pihak Sinarmas MSIG Life. Jangan lepas dari kewajiban. Kami sebagai nasabah berhak untuk menuntut hak kami. Terima kasih. Tuhan memberkati. Andy Setiawan Kediri, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Asuransi Sinarmas MSIG Life: [Total:164 Rata-Rata: 1.7/5]
Yohanes_9 April 2022 - (09:24 WIB)Permalink Biasa.. asuransi kan gitu, waktu pendaftaran janji manis, pas claim susahnya luar biasa, segala alasan dikeluarkan supaya tidak perlu bayar. 15 Login untuk Membalas
indra9 April 2022 - (13:39 WIB)Permalink Oh dunia asuransi. Merayunya seperti orang PDKT. Nagih polisnya kaya orang punya utang. Claimnya kaya orang sengketa tanah. Udah cairpun dirayu setengah mati biar masuk asuransi lagi dengan dana yg cair. 10 Login untuk Membalas
DD10 April 2022 - (16:27 WIB)Permalink Dari tanggapan yg Ada, terlihat but bnyak yg krg paham tpi komen serasa benar. Perusahaan Asuransi bkn Persian tnp pengawasan, tertutama swasta asking, Dan mrk pun ga mgkin berani type dasar. Yg jd penyebab adalah agen Asuransi yg membuat scenario polis nya membuat scenario seolah murah spy menarik Dan sering iming2 sebutkan bhw stlh serial tahun g perlu byr lgi.. Hasil investasi bs sekian dst. Komen disini bhw hang pertanggungan Dr iuran juga keliru.. Itulah nilai yg dibeli mknya pemengang polis hrs nyicil byr.. Dan biaya polis yg tdk sama dgn premi sifatnya timbul setiap bln selamat polis aktif. Yg berhenti sector premi hrs monitor ketersediaan Dana investasi nya agar hasilnya ckp byr biaya Asuransi. Perlu diketahui tdk smua perusahaan nilai investasi nya berkembang optimal shg sblm bli Asuransi seyognya ada evaluasi bkn percy Aja dg agent aplfi agent junior 1 Login untuk Membalas
sumargo9 April 2022 - (16:22 WIB)Permalink Kenapa asuransi tidak kasihan sama pemegang polis ya 6 Login untuk Membalas
DD10 April 2022 - (16:32 WIB)Permalink NM nya perusahaan darn ya aturan m. Kontrak bkn kasihan a tdk kasihan. Pemengang polis perlu rajin monitor kondisi polis nya.. Ibarat art berharga lain nya spy update 1 1 Login untuk Membalas
Timo9 April 2022 - (20:16 WIB)Permalink Kalau analisa saya, kemungkinan setelah nasabah meninggal sudah polis lapse sebelum di lakukan claim.. makanya di tolak karena status lapse karena nilai tunai habis… memang harus di perhatikan nilai tunai jangan sampai habis sebelum claim di lakukan… Pengalaman Saya pernah bantu claim salah satu nasabah yg juga kerabat saya di asuransi prudential.. Nasabah sudah meninggal satu tahun, baru pihak keluarga meminta bantuan saya untuk claim, dan saya cek nilai tunai masih cukup dan polis dalam keadaan aktif… dan pihak prudential tetap membayar claim sejumlah UP sesuai yang tertera di kontrak buku polis. 8 1 Login untuk Membalas
Alvernia10 April 2022 - (10:12 WIB)Permalink Ngelihat besar nya premi per tahun hanya untuk UP 1 M dengan produk unitlink, menurut saya terlalu besar yah. Alokasi investasi yang masuk di awal juga nilai nya dibawah 1 juta. Kemana sisanya??? Apa biaya akuisisi nya sampai 98% di tahun ke 1? Di perusahaan asuransi saya utk UP 1 M dgn usia awal masuk tertanggung aja hanya 25% dari premi per tahun yg tercantum 🙈 1 Login untuk Membalas
Suprapto9 April 2022 - (15:10 WIB)Permalink Asuransi di Indonesia sudah bisa diibaratkan seperti tukang pajak tambahan plus mafia. Kalau nagih luar biasa kencang, kalau urusan claim mau sampai nasabah nangis, ngemis, nyembah-nyembah tidak ditemui. Bisa dilihat di video-video korban asuransi Bumiputera. Datang ke kantor Bumiputera maupun OJK yg nemuin malah petugas keamanan garang pasang dada (dan perut buncitnya) sambil bentak-bentak. Pejabat Bumiputera dan OJK nya sembunyi kayak kecoak di dalam bangunan, ditunggu sampai malam tidak berani keluar, lalu panggil polisi buat usir para nasabah yg sudah nungguin seharian. 8 1 Login untuk Membalas
Alfie9 April 2022 - (15:26 WIB)Permalink Makanya banyak yg percaya sama ASUransi. Manis di awal, giliran mau klaim dipersulit. Sekarang tuh tertanggung sudah wafat, iuran tiap bulan sudah masuk ke ASUransi. Kemana larinya uang nasabah itu? Dimakan sama agen agen ASUransi. Pantas mereka bisa jalan jalan ke luar negeri. Hak nasabah yg sudah wafat dimakan sama mereka. MIRIS!!! 3 2 Login untuk Membalas
Anon9 April 2022 - (17:53 WIB)Permalink Polis yang sebelumnya dibeli ini hitungannya jenis unit link, yang artinya terdapat nilai tunai terbentuk dari hasil investasi. Pada polis ini, terdapat manfaat proteksi yang berjalan secara bersanding dengan nilai tunai hasil investasi selama masa polis berlaku. Nilai tunai yang sudah terbentuk pada polis ini nantinya digunakan untuk membayar biaya-biaya asuransi ketika nasabah tersebut memutuskan untuk cuti premi atau tidak lagi dapat membayar premi tersebut dikarenakan satu dan lain hal. Pada ringkasan polis ini, walaupun nilai manfaat meninggal mencapai 1 milyar, nilai tunai yang tersisa dalam polis setelah dilakukan penarikan tidak mencukupi untuk membayar biaya asuransi pada periode berikutnya, dalam hal ini secara bulanan, karena meski premi dibayarkan secara tahunan namun tetap saja ada biaya asuransi yang harus dibayarkan secara bulanan. Oleh karenanya, ketika sebuah polis dinyatakan lapse (tidak lagi berlaku), maka semua manfaat yang tertera dalam polis tersebut juga ikut dibatalkan, maka diterbitkanlah pemberitahuan pembatalan polis ini dan penolakan yang dialami. 8 5 Login untuk Membalas
Joe9 April 2022 - (18:10 WIB)Permalink Pengalaman buat kita semua, kalau ikut asuransi maka infokan kepada pihak ahli waris. Biar kalau ada kejadian seperti ini ahli waris bisa mengurusnya, toh kita membuat asuransi juga untuk ahli waris. 13 Login untuk Membalas
James10 April 2022 - (05:51 WIB)Permalink Loh bukannya di dalam polis .ada tertera nama ahli waris jika meninggal? VA jg ada kan ? Yg kedua dalam 3 bulan jika. Polis tidak bayar, udah pasti agent atau CS pasti tlp? ( sekalian iklan kalau mau beli property di bandung, bisa hubungi James dari b pro. Wa.me/085956350*** terima kasih 😁 1 Login untuk Membalas
hery10 April 2022 - (11:37 WIB)Permalink Sy pernah ikut asuransi pendidikan dan kesehatan utk anak sy…janji awal agen bilang setelah 10 thn cair sesuai jumlah tabungan dan Alhamdulillah cair tp hanya 35 sekian dari total 86 sekian…. 1 1 Login untuk Membalas
Munzir Akbarwan10 April 2022 - (12:07 WIB)Permalink Saya orang awam memahami uang pertanggungan yang diberikan pihak asuransi kepada nasabah tertanggung tidak lain uang nasabah itu sendiri yg berasal dari premi yg dibayar tiap bulan. Kemudian uang itu oleh asuransi dikelola/diputar agar menghasilkan bunga (ingat asuransi bukan lembaga sosial) sebagai pendapatan usaha. Salah satu caranya adalah menginvestasikan uang itu di pasar modal maupun dilembaga keuangan misalnya bank. Bentuk investasi itu antara lain pembelian saham. Reksadana. Depisito. Oblogasi dan lain2nya. Dengan investasi itu uang asuransi bertambah dlam jangks panjang seiring bertambahnya nilai investasi. Tetapi perlu diingat bahwa investasi jg mengandung resiko kerugian apabila nilai saham dan instrumen2 investasi lainnya itu mengalami penurunan. Apabiika terjadi kerugian bisa berakibat asuransi gagal membayar klaim peserta asuransi. Oleh karena itu nasabah asuransi perlu memilah milah asuransi mana yang memiliki kinerja keuangan yang baik. Manajemen yang baik. Struktur permodalan yg kuat. Fundamentalitas perusahaan yg bagus. Tentu bisa dilihat dari historiis dan laporan keuangannya 2 Login untuk Membalas
IMPERIAL10 April 2022 - (15:01 WIB)Permalink Asuransi itu kita bayar bukan nabung 3 Login untuk Membalas
Shadynnov10 April 2022 - (16:03 WIB)Permalink (1) Itu adalah asuransi unit link. Artinya jika ada surat pemberitahuan sperti itu, dana yang ada tidak cukup. Berarti ada penurunan nilai investasi. Dan biasanya… Jika terjadi penurunan Investasi, ada surat pemberitahuan dulu untuk Call Margin/Inject dana. Nah… Sepertinya ada pembiaran pemberitahuan terhadap status unit tersebut sehingga polis jadi Lapse. (2). Pelajaran bagi kita semua agar jika punya apa2, ahli waris diberitahu. Jangan untuk surprise. Agar sama2 menjaga. (3). Asuransi itu baik. Yang tidak baik adalah antara petugas dan nasabah yang tidak saling komunikasi detail. Petugas ngga menjelaskan. Kitanya sbg nasabah ngga minta detail (ada masa Freelook – dibatalkan tanpa potongan jika ngga pas dihati) sehingga Komplen terjadi karena ada missed understanding + missed comm. 3 Login untuk Membalas