Klaim Asuransi UP Meninggal Dunia di Sinarmas MSIG Life Ditolak, Padahal Polis Masih Aktif

Jujur selaku nasabah saya kecewa. Kami selaku putra putri, tidak mengetahui kalau ayah saya (a.n. Gunarso Setiawan), punya asuransi jiwa dengan Uang Pertanggungan (UP) Rp1 Milyar di Sinarmas MSIG Life. Kami baru mengetahui ketika ada surat pembatalan polis yang dikirimkan ke alamat rumah, yang mana tercetak tanggal 18 Desember 2021. Ayah saya meninggal pada 9 Januari 2020, yang berarti polis masih dalam keadaan aktif, sesuai dengan surat yang dikirimkan.

Saya sendiri, yang juga adalah agen asuransi, sudah tanya ke beberapa kerabat yang bekerja di asuransi lain dan bahkan pegawai di Sinarmas MSIG Life, menyatakan bahwa polis tersebut masih aktif saat ayah kami meninggal.

Saya sudah kirimkan berkas dan dokumen yang diminta oleh pihak Sinarmas MSIG Life, termasuk juga buku tabungan ahli waris. Saya tunggu 1 bulan lebih, katanya akan dilakukan investigasi dan pengecekan terlebih dahulu. Setelah saya tanyakan lagi, ternyata mereka bilang kalau klaim asuransi ditolak dengan asumsi polis sudah lapse dan dana investasi tidak cukup untuk mengkover biaya asuransi.

Saya coba hubungi CS Sinarmas MSIG Life. Saat petugas saya tanya pembatalan polis atau lapse, mereka tidak bisa menjawab dan telepon saya dimatikan. Saya ulangi menghubungi CS sampai 3kali.

Saya hanya minta pertanggungjawaban dan komitmen dari pihak Sinarmas MSIG Life. Jangan lepas dari kewajiban. Kami sebagai nasabah berhak untuk menuntut hak kami. Terima kasih. Tuhan memberkati.

Andy Setiawan
Kediri, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hak Jawab Sinarmas MSIG Life terkait Surat Pembaca dari Bapak Andy Setiawan

Kepada Yth. Redaksi Mediakonsumen.com Di tempat Perihal : Hak Jawab Sinarmas MSIG Life terkait Surat Pembaca dari Bapak Andy Setiawan...
Baca Selengkapnya

27 komentar untuk “Klaim Asuransi UP Meninggal Dunia di Sinarmas MSIG Life Ditolak, Padahal Polis Masih Aktif

  • 9 April 2022 - (09:24 WIB)
    Permalink

    Biasa.. asuransi kan gitu, waktu pendaftaran janji manis, pas claim susahnya luar biasa, segala alasan dikeluarkan supaya tidak perlu bayar.

    15
      • 9 April 2022 - (13:39 WIB)
        Permalink

        Oh dunia asuransi. Merayunya seperti orang PDKT. Nagih polisnya kaya orang punya utang. Claimnya kaya orang sengketa tanah. Udah cairpun dirayu setengah mati biar masuk asuransi lagi dengan dana yg cair.

        10
        • 10 April 2022 - (16:27 WIB)
          Permalink

          Dari tanggapan yg Ada, terlihat but bnyak yg krg paham tpi komen serasa benar. Perusahaan Asuransi bkn Persian tnp pengawasan, tertutama swasta asking, Dan mrk pun ga mgkin berani type dasar. Yg jd penyebab adalah agen Asuransi yg membuat scenario polis nya membuat scenario seolah murah spy menarik Dan sering iming2 sebutkan bhw stlh serial tahun g perlu byr lgi.. Hasil investasi bs sekian dst.
          Komen disini bhw hang pertanggungan Dr iuran juga keliru.. Itulah nilai yg dibeli mknya pemengang polis hrs nyicil byr.. Dan biaya polis yg tdk sama dgn premi sifatnya timbul setiap bln selamat polis aktif. Yg berhenti sector premi hrs monitor ketersediaan Dana investasi nya agar hasilnya ckp byr biaya Asuransi. Perlu diketahui tdk smua perusahaan nilai investasi nya berkembang optimal shg sblm bli Asuransi seyognya ada evaluasi bkn percy Aja dg agent aplfi agent junior

          • 10 April 2022 - (16:29 WIB)
            Permalink

            Maaf bnyak terjdi typo krn auto text

            1
            1
      • 10 April 2022 - (16:32 WIB)
        Permalink

        NM nya perusahaan darn ya aturan m. Kontrak bkn kasihan a tdk kasihan. Pemengang polis perlu rajin monitor kondisi polis nya.. Ibarat art berharga lain nya spy update

        1
        1
    • 9 April 2022 - (20:16 WIB)
      Permalink

      Kalau analisa saya, kemungkinan setelah nasabah meninggal sudah polis lapse sebelum di lakukan claim.. makanya di tolak karena status lapse karena nilai tunai habis… memang harus di perhatikan nilai tunai jangan sampai habis sebelum claim di lakukan…

      Pengalaman Saya pernah bantu claim salah satu nasabah yg juga kerabat saya di asuransi prudential..
      Nasabah sudah meninggal satu tahun, baru pihak keluarga meminta bantuan saya untuk claim, dan saya cek nilai tunai masih cukup dan polis dalam keadaan aktif… dan pihak prudential tetap membayar claim sejumlah UP sesuai yang tertera di kontrak buku polis.

      9
      1
    • 10 April 2022 - (10:12 WIB)
      Permalink

      Ngelihat besar nya premi per tahun hanya untuk UP 1 M dengan produk unitlink, menurut saya terlalu besar yah.
      Alokasi investasi yang masuk di awal juga nilai nya dibawah 1 juta. Kemana sisanya??? Apa biaya akuisisi nya sampai 98% di tahun ke 1?

      Di perusahaan asuransi saya utk UP 1 M dgn usia awal masuk tertanggung aja hanya 25% dari premi per tahun yg tercantum ?

      • 8 Februari 2023 - (12:36 WIB)
        Permalink

        Kk asuransi apa kak?? Maksudnya 25% gmn kak? Soalnya mau masuk asuransi msig life sinar mas tpi masi ragu, contohnya kalau misal kita masuk 2023 terus yg kita masukkan meninggal di 2 thn kemudian apa kita hanya dpt 25% atau d0t sesuai dengan tabel yg ditentukan , tolong beri saya pemahaman mbak

        • 8 Februari 2023 - (13:39 WIB)
          Permalink

          Manulife.
          Maksudnya, premi usia 52 thn pada produk unitlink Manulife tidak sampai 42 jutaan kecuali asuransi tambahan nya banyak dan top up nya besar juga.

          Misal tertanggung meninggal di atas 2 tahun, tidak kena investigasi.

          Untuk info2 produk apa aja yg kita punya, bisa kontak saya di linktr.ee/alvernia_kp ?

        • 8 Februari 2023 - (13:46 WIB)
          Permalink

          Ahli waris mendapat uang pertanggungan sesuai dgn perjanjian di polis dgn catatan tidak ada penarikan dan tetap dibayar premi nya. Klo di Manulife minimal 7 tahun dan 10 tahun pembayaran asuransi unitlink. Diatas itu, boleh mengajukan cuti premi dan akan memotong nilai investasi

  • 9 April 2022 - (15:10 WIB)
    Permalink

    Asuransi di Indonesia sudah bisa diibaratkan seperti tukang pajak tambahan plus mafia. Kalau nagih luar biasa kencang, kalau urusan claim mau sampai nasabah nangis, ngemis, nyembah-nyembah tidak ditemui. Bisa dilihat di video-video korban asuransi Bumiputera.
    Datang ke kantor Bumiputera maupun OJK yg nemuin malah petugas keamanan garang pasang dada (dan perut buncitnya) sambil bentak-bentak. Pejabat Bumiputera dan OJK nya sembunyi kayak kecoak di dalam bangunan, ditunggu sampai malam tidak berani keluar, lalu panggil polisi buat usir para nasabah yg sudah nungguin seharian.

    8
    1
  • 9 April 2022 - (15:26 WIB)
    Permalink

    Makanya banyak yg percaya sama ASUransi. Manis di awal, giliran mau klaim dipersulit. Sekarang tuh tertanggung sudah wafat, iuran tiap bulan sudah masuk ke ASUransi. Kemana larinya uang nasabah itu? Dimakan sama agen agen ASUransi. Pantas mereka bisa jalan jalan ke luar negeri. Hak nasabah yg sudah wafat dimakan sama mereka. MIRIS!!!

    3
    3
  • 9 April 2022 - (17:53 WIB)
    Permalink

    Polis yang sebelumnya dibeli ini hitungannya jenis unit link, yang artinya terdapat nilai tunai terbentuk dari hasil investasi. Pada polis ini, terdapat manfaat proteksi yang berjalan secara bersanding dengan nilai tunai hasil investasi selama masa polis berlaku.

    Nilai tunai yang sudah terbentuk pada polis ini nantinya digunakan untuk membayar biaya-biaya asuransi ketika nasabah tersebut memutuskan untuk cuti premi atau tidak lagi dapat membayar premi tersebut dikarenakan satu dan lain hal.

    Pada ringkasan polis ini, walaupun nilai manfaat meninggal mencapai 1 milyar, nilai tunai yang tersisa dalam polis setelah dilakukan penarikan tidak mencukupi untuk membayar biaya asuransi pada periode berikutnya, dalam hal ini secara bulanan, karena meski premi dibayarkan secara tahunan namun tetap saja ada biaya asuransi yang harus dibayarkan secara bulanan.

    Oleh karenanya, ketika sebuah polis dinyatakan lapse (tidak lagi berlaku), maka semua manfaat yang tertera dalam polis tersebut juga ikut dibatalkan, maka diterbitkanlah pemberitahuan pembatalan polis ini dan penolakan yang dialami.

    10
    5
  • 9 April 2022 - (18:10 WIB)
    Permalink

    Pengalaman buat kita semua, kalau ikut asuransi maka infokan kepada pihak ahli waris.
    Biar kalau ada kejadian seperti ini ahli waris bisa mengurusnya, toh kita membuat asuransi juga untuk ahli waris.

    15
  • 10 April 2022 - (05:51 WIB)
    Permalink

    Loh bukannya di dalam polis .ada tertera nama ahli waris jika meninggal? VA jg ada kan ? Yg kedua dalam 3 bulan jika. Polis tidak bayar, udah pasti agent atau CS pasti tlp? ( sekalian iklan kalau mau beli property di bandung, bisa hubungi James dari b pro. Wa.me/085956350*** terima kasih ?

  • 10 April 2022 - (11:37 WIB)
    Permalink

    Sy pernah ikut asuransi pendidikan dan kesehatan utk anak sy…janji awal agen bilang setelah 10 thn cair sesuai jumlah tabungan dan Alhamdulillah cair tp hanya 35 sekian dari total 86 sekian….

    1
    1
  • 10 April 2022 - (12:07 WIB)
    Permalink

    Saya orang awam memahami uang pertanggungan yang diberikan pihak asuransi kepada nasabah tertanggung tidak lain uang nasabah itu sendiri yg berasal dari premi yg dibayar tiap bulan. Kemudian uang itu oleh asuransi dikelola/diputar agar menghasilkan bunga (ingat asuransi bukan lembaga sosial) sebagai pendapatan usaha. Salah satu caranya adalah menginvestasikan uang itu di pasar modal maupun dilembaga keuangan misalnya bank. Bentuk investasi itu antara lain pembelian saham. Reksadana. Depisito. Oblogasi dan lain2nya.
    Dengan investasi itu uang asuransi bertambah dlam jangks panjang seiring bertambahnya nilai investasi. Tetapi perlu diingat bahwa investasi jg mengandung resiko kerugian apabila nilai saham dan instrumen2 investasi lainnya itu mengalami penurunan. Apabiika terjadi kerugian bisa berakibat asuransi gagal membayar klaim peserta asuransi.

    Oleh karena itu nasabah asuransi perlu memilah milah asuransi mana yang memiliki kinerja keuangan yang baik. Manajemen yang baik. Struktur permodalan yg kuat. Fundamentalitas perusahaan yg bagus. Tentu bisa dilihat dari historiis dan laporan keuangannya

  • 10 April 2022 - (16:03 WIB)
    Permalink

    (1) Itu adalah asuransi unit link. Artinya jika ada surat pemberitahuan sperti itu, dana yang ada tidak cukup. Berarti ada penurunan nilai investasi. Dan biasanya… Jika terjadi penurunan Investasi, ada surat pemberitahuan dulu untuk Call Margin/Inject dana. Nah… Sepertinya ada pembiaran pemberitahuan terhadap status unit tersebut sehingga polis jadi Lapse. (2). Pelajaran bagi kita semua agar jika punya apa2, ahli waris diberitahu. Jangan untuk surprise. Agar sama2 menjaga. (3). Asuransi itu baik. Yang tidak baik adalah antara petugas dan nasabah yang tidak saling komunikasi detail. Petugas ngga menjelaskan. Kitanya sbg nasabah ngga minta detail (ada masa Freelook – dibatalkan tanpa potongan jika ngga pas dihati) sehingga Komplen terjadi karena ada missed understanding + missed comm.

  • 18 Juli 2022 - (08:41 WIB)
    Permalink

    Komunikasi lebih jelas sejak awal dari perusahaan seharusnya dapat menjaga brand perusahaan/produk lebih baik.

    Dari screenshot surat pemberitahuan resmi, tidak jelas per kapan asuransi itu batal. Hanya ada 1 tanggal printed 18 12 2021. Jelas nasabah merasa hingga surat ini dprint polis masi aktif dimana orangtua nya meninggal di 2020. Perusahaan seharusnya bisa lebih cermat walau ini pemberitahuan lanjutan tetap ditulis: polis batal per kapan (2009 menurut tanggapan perusahaan)

    Juga perusahaan tidak perlu menunda2 jawaban klaim sampai 1bulan. Detik itu juga saat dikomplain melalui telepon atau email, pihak claim atau dept komunikasi dapat menjelaskan gamblang dan atau menerbitkan surat elektronik tertulis bahwa lapsed sejak tgl berapa karena pembayaran diterima terakhir tgl berapa. Dan juga mempersilahkan ahli waris banding jika ada bukti bayar diluar data perusahaan catat.

    Miskomunikasi ini dapat diperbaiki untuk selanjutnya mengingat brand perusahaan yg perlu dijaga dengan baik.

  • 15 Juli 2023 - (11:12 WIB)
    Permalink

    Pertama2 saya ucapkan Turut berdukacita atas dipanggilnya Bapak Anda, perkenalkan Saya adalah agen asuransi sejak 2012, dan saya sering kali membantu claim dr perusahaan lain.
    kalau saya analisa berkasnya, polis masih aktif pada saat Bapak anda meninggal, kalaupun lapsed pada saat pengajuan claim, itu tdk berhubungan sama sekali, krn yg dilihat adalah pada saat terjadi resiko meninggal polisnya aktif atau tidak…
    Kalau saya sarankan anda mengajukan komplain ke kantor OJK terdekat, atau ke kantor perlindungan konsumen.
    Semoga dapat membantu 🙏🏻🙏🏻🙏🏻

    • 16 Juli 2023 - (00:30 WIB)
      Permalink

      Saya sudah sempat diskusi dengan beberapa teman/sahabat yang kebetulan semuanya agen asuransi, dan saya tunjukkan surat tersebut dan semua mengatakan hal yang sama, bahwa polis tersebut masih aktif saat ayah saya meninggal. Karena itu saya ajukan klaim dan pihak Sinarmas MSIG Life berkelit dengan mengatakan bahwa polis sdh lapsed per 2009. Saya disarankan teman yang mengalami hal seperti itu untuk menghubungi badan yang merupakan mediasi antara pihak asuransi dan nasabah, walaupun blm tentu bisa kembali 100%. tapi karena kesibukan dan saya merasa capek karena mereka trus memberikan alasan serupa. Terima kasih teman2 semua untuk balasan dan tanggapannya. Semoga kita bisa bijak dalam memilih asuransi dan agen yang benar-benar jujur.

 Apa Komentar Anda mengenai Asuransi Sinarmas MSIG Life?

Ada 27 komentar sampai saat ini..

Klaim Asuransi UP Meninggal Dunia di Sinarmas MSIG Life Ditolak, Padah…

oleh Andy Setiawan dibaca dalam: 1 menit
27