Klaim Asuransi UP Meninggal Dunia di Sinarmas MSIG Life Ditolak, Padahal Polis Masih Aktif

Jujur selaku nasabah saya kecewa. Kami selaku putra putri, tidak mengetahui kalau ayah saya (a.n. Gunarso Setiawan), punya asuransi jiwa dengan Uang Pertanggungan (UP) Rp1 Milyar di Sinarmas MSIG Life. Kami baru mengetahui ketika ada surat pembatalan polis yang dikirimkan ke alamat rumah, yang mana tercetak tanggal 18 Desember 2021. Ayah saya meninggal pada 9 Januari 2020, yang berarti polis masih dalam keadaan aktif, sesuai dengan surat yang dikirimkan.

Saya sendiri, yang juga adalah agen asuransi, sudah tanya ke beberapa kerabat yang bekerja di asuransi lain dan bahkan pegawai di Sinarmas MSIG Life, menyatakan bahwa polis tersebut masih aktif saat ayah kami meninggal.

Saya sudah kirimkan berkas dan dokumen yang diminta oleh pihak Sinarmas MSIG Life, termasuk juga buku tabungan ahli waris. Saya tunggu 1 bulan lebih, katanya akan dilakukan investigasi dan pengecekan terlebih dahulu. Setelah saya tanyakan lagi, ternyata mereka bilang kalau klaim asuransi ditolak dengan asumsi polis sudah lapse dan dana investasi tidak cukup untuk mengkover biaya asuransi.

Saya coba hubungi CS Sinarmas MSIG Life. Saat petugas saya tanya pembatalan polis atau lapse, mereka tidak bisa menjawab dan telepon saya dimatikan. Saya ulangi menghubungi CS sampai 3kali.

Saya hanya minta pertanggungjawaban dan komitmen dari pihak Sinarmas MSIG Life. Jangan lepas dari kewajiban. Kami sebagai nasabah berhak untuk menuntut hak kami. Terima kasih. Tuhan memberkati.

Andy Setiawan
Kediri, Jawa Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Hak Jawab Sinarmas MSIG Life terkait Surat Pembaca dari Bapak Andy Setiawan

Kepada Yth. Redaksi Mediakonsumen.com Di tempat Perihal : Hak Jawab Sinarmas MSIG Life terkait Surat Pembaca dari Bapak Andy Setiawan...
Baca Selengkapnya

 Apa Komentar Anda mengenai Asuransi Sinarmas MSIG Life?

Belum ada komentar.. Jadilah yang pertama!

Klaim Asuransi UP Meninggal Dunia di Sinarmas MSIG Life Ditolak, Padah…

oleh Andy Setiawan dibaca dalam: 1 menit
27