Surat Pembaca

Pembayaran BPJS Kesehatan Perusahaan Gagal karena Sistem BPJS, BPJS Tolak Hapus Masa Denda RITL

Saya melakukan pembayaran BPJS Kesehatan untuk Perusahaan pada tanggal 5 April 2022, untuk Masa Iuran April 2022. Transaksi tersebut dilakukan melalui kanal KlikBCA Bisnis dan sudah di-release oleh releaser/otorisator pada hari yang sama.

Per tanggal 22 April 2022, saya mendapati reminder pembayaran tagihan April 2022. Karena saya merasa sudah bayar, dan juga pada email tertera dikatakan untuk mohon diabaikan emailnya apabila sudah melakukan pembayaran, maka email tersebut saya abaikan.

Per tanggal 10 Mei 2022, saya menginput pembayaran tagihan BPJS Kesehatan Mei 2022 dan mendapati angka yang 2x lipat dari tagihan bulanan normalnya. Akhirnya saya cek status transaksi untuk generate bukti bayarnya di hari itu, dan mendapati bahwa tanggal 5 April 2022 transaksinya gagal. Dampaknya, sampai dengan 24 Juni nanti status kepesertaan seluruh karyawan kami dalam masa denda Rawat Inap 45 hari.

Per tanggal 7 Juni 2022, saya hubungi Relationship Officer BPJS Kesehatan dan pihak terkait menyatakan tidak bisa menghapus masa denda. Mereka menyalahkan bahwa sistem bank yang bermasalah, serta meminta saya untuk membayarkan dendanya saja, apabila nanti ada karyawan perusahaan yang dirawat inap. Kemudian saya menghubungi bank terkait dan dibantu investigasi untuk mengetahui penyebab gagalnya transaksi pembayaran BPJS Kesehatannya, apakah karena sistem bank atau dari pihak BPJS Kesehatan.

Per tanggal 7 Juni 2022 pukul 15:11 WIB, saya dihubungi oleh pihak BCA dan berdasarkan hasil pengecekan di kantor pusat, gagalnya transaksi tersebut adalah dari pihak BPJS Kesehatan, bukan BCA. Ditandai dengan alasan gagal transaksi pada bukti transaksi yang menyatakan: “[BPJSKES]TRANSAKSI GAGAL”. Menurut info BCA, apabila transaksinya gagal dari pihak company rekanan, maka akan muncul tag nama company rekanan, dan dalam kasus ini [BPJSKES]. Sehingga dapat dibedakan penyebab gagal transaksinya karena kesalahan/kegagalan sistem siapa.

Melalui surat ini, saya meminta pertanggung jawaban dari pihak BPJS Kesehatan, untuk aktif menghubungi saya untuk penyelesaian sengketa ini. Bagi saya, kegagalan transaksi akibat kesalahan sistem BPJS, bukanlah tanggung jawab perusahaan saya. Sehingga saya menuntut agar masa denda Rawat Inap dihapuskan bagi seluruh karyawan perusahaan saya.

Tolong untuk ke depannya agar sistemnya bisa ditingkatkan, guna memastikan agar tidak ada system failure yang sama yang menyebabkan konsumen berada di posisi serupa kembali.

Agus Sugiarto
Jakarta Selatan

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan BPJS Kesehatan atas Surat Bapak Agus Sugiarto

Yth. Pemimpin MediaKonsumen.com, Sehubungan dengan Pemberitaan MediaKonsumen.com pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2022, dengan judul: “Pembayaran BPJS Kesehatan Perusahaan...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • jadi maksudny bos sudah bayar, tapi tidak cek statusny berhasil atau tidak?
    semoga cepat terselesaikan.

  • Pengalaman saya sendiri, kalau bayar pakai BCA utk BPJS baik yg kesehatan maupun Tenaga Kerja ada kemungkinan gagal walau tidak sering, entah kenapa. Apakah ada masalah link antar systemnya tidak tahu juga.
    Lebih baik membayar menggunakan bank BUMN kalau untuk pembayaran BPJS. Sejauh ini tidak pernah ada yg gagal.

    Kalau untuk cara cek apakah pembayaran berhasil atau tidak, utk yg Kesehatan sangat mudah, bisa dicek memakai Tokopedia, bahkan untuk peserta badan usaha.
    Nah kalau utk BPJS tenaga kerja agak susah. Harus dicek melalui EDABU atau menghubungi AR BPJS langsung.

  • Kami bayar lewat marketplace Tokopedia tiap bulan selalu aman tidak pernah ada masalah