Tanggapan Tanggapan BPJS Kesehatan atas Surat Bapak Agus Sugiarto 13 Juni 202213 Juni 2022 M. Deovalen Rizky Hidayat 1 Komentar Bank BCA, BPJS Kesehatan, Bukti pembayaran, Customer complaint handling, Customer Service, Denda, iuran BPJS, Pembayaran tagihan, penghapusan denda, Sistem bermasalah, Transaksi Ditolak, Transaksi gagal, Verifikasi Pembayaran Ikuti kami di Google Berita Yth. Pemimpin MediaKonsumen.com, Sehubungan dengan Pemberitaan MediaKonsumen.com pada hari Kamis, tanggal 09 Juni 2022, dengan judul: “Pembayaran BPJS Kesehatan Perusahaan Gagal karena Sistem BPJS, BPJS Tolak Hapus Masa Denda RITL” Menanggapi hal tersebut dan sekaligus memberikan informasi kembali kepada seluruh pembaca, maka kami menggunakan hak jawab sesuai pasal 5 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, sebagai penjelasan atas tulisan yang telah dimuat dengan hasil sebagai berikut : Badan Usaha (BU) Idecemerlang Hasil Gemilang PT dengan Kode BU 8xxxxx77 terdaftar di BPJS Kesehatan KC Jakarta Selatan. BPJS Kesehatan melakukan penagihan iuran setiap bulannya melalui 2 metode: Penyediaan data Tagihan Badan Usaha/ Billing Statement pada aplikasi New e-dabu dan email blast kepada PIC BU setiap awal bulan. Pada tanggal 22 April 2022, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan Idecemerlang Hasil Gemilang PT untuk melakukan pembayaran iuran melalui email yang ditujukan kepada email perusahaan, dikarenakan belum tercatat melakukan pembayaran iuran bulan April 2022. Pada tanggal 10 Mei 2022, Idecemerlang Hasil Gemilang PT melakukan pembayaran iuran JKN sejumlah 2x iuran dikarenakan pembayaran iuran pada bulan April 2022 belum berhasil dilakukan. Berdasarkan keterlambatan pembayaran iuran tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (5) Perpres 82 Tahun 2018: Idecemerlang Hasil Gemilang PT terkena masa denda pelayanan Kesehatan 45 hari status kepesertaan aktif kembali atau sejak 10 Mei 2022 jika Peserta BU mengakses pelayanan kesehatan rawat inap tingkat lanjutan. Setelah status kepesertaan aktif kembali, peserta wajib membayar denda kepada BPJS Kesehatan atas setiap pelayanan Kesehatan rawat inap tingkat lanjutan yang diperolehnya sesuai dengan Pasal 42 ayat (5) Perpres 82 Tahun 2018. Adapun bagi peserta PPU, pembayaran denda sebagaimana dimaksud di atas ditanggung oleh Pemberi Kerjanya sesuai dengan Pasal 42 ayat (7) Perpres 82 Tahun 2018. Berdasarkan pada kronologis dan regulasi di atas, pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran iuran BU Idecemerlang Hasil Gemilang PT dengan Kode BU 8xxxxx77 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian hak jawab ini kami buat untuk dipergunakan oleh com. Demikian penjelasan kami, untuk dipergunakan sebagai hak jawab. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan Jl. Raya Pasar Minggu No.17, RW.9, Pancoran, Kec. Pancoran Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12780 Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya. Berikan penilaian mengenai Tanggapan BPJS Kesehatan: [Total:4 Rata-Rata: 2.5/5]
Sunjaya13 Juni 2022 - (11:38 WIB)Permalink Lumaya sulit menang lawan BPJS. Blm pernah denger ada yg win-win solution. duit saldo peserta lebih aja gak bisa cair harus jadi deposit apalagi case yang ini sekilas saya baca ada kemungkinan kesalahan dari sisi perusahaan peserta telat bayar CMIIW Login untuk Membalas