Surat Pembaca

Telat 3 Hari Pembayaran Angsuran, Dipaksa Tandatangan Surat Perjanjian Pengembalian Unit

Saya Dian, nasabah FIF di Jakarta Timur. Saya ingin menanyakan kepada FIF, terkait kebijakan yang berlaku. Saya memiliki angsuran di FIF, jatuh tempo setiap tanggal 12 sisa, 11 kali angsuran lagi. Bulan ini saya telat 3 hari.

Pada tanggal 15, datang tim penagih a.n. Fachru**** yang memberikan surat perjanjian pengembalian unit. Setahu saya, selama ini di leasing lain gak ada hal-hal seperti ini. Pengembalian unit itu biasanya kalau ada yang telat 2-3 bulan kan? Itu pun harus ada surat fidusia.

Saya datang ke kantor FIF Cibubur untuk menanyakan perihal surat ini. Saya juga menjelaskan, kenapa saya belum bisa membayar, karena 2 bulan yang lalu suami saya putus kontrak, jadi kami belum ada pemasukan. Namun selama suami saya tidak bekerja, cicilan tetap diusahakan untuk dibayar. Saya tidak pernah telat berbulan-bulan, hanya hitungan hari.

Penjelasan yang saya dapatkan dari pihak FIF Cibubur (Bu Ajeng), katanya telat sehari pun motor bisa ditarik dan dia memaksa saya menentukan tanggal yang akan dituliskan di surat perjanjian pengembalian unit motor.

Saya tidak menjanjikan tanggal, tapi malah dia sendiri yang menentukan tanggal, yaitu tanggal 22 September 2022, dan memaksa saya menandatanganinya. Dia bilang “Ya udah tandatangan aja dulu“, beberapa kali dia bilang begitu. Saya tetap dengan pendirian saya, tidak mau menandatanganinya, karena saya masih ada itikad baik untuk mengusahakan pembayaran.

Setahu saya, leasing lain gak ada yang seperti ini. Tidak ada pemaksaan untuk menandatangani surat pengembalian unit. Tolong kepada FIF penjelasannya. Saya sudah ada itikad baik akan tanggung jawab saya.

Dian Rosalina
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Atas Keluhan Ibu Dian Rosalina

Kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh Ibu Dian Rosalina melalui Surat Pembaca Mediakonsumen.com pada hari Selasa, 20...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Sebisa mungkin cepat bereskan.
    Seluas mungkin sebarkan pengalaman anda terkait FIF biar ga ada yg terjebak. Ayo yang sayang kerabat dan tetangganya kasih tahu agar hati-hati terhadap leasing terutama FIFgroup.

  • Perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan. Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
    Hal itu dituangkan dalam putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia.

    • Benar sekali...saya juga ambil unit mobil Di B** bayar selalu telat hari ( 4-5 hari ) ...tidak pernah telat bulan suruh TTD surat penarikan sy tolak..karena ada denda yg harus di bayar apabila terlambat ( inipun sy bayar )

      • Kalau dari leasing mau tarik unit setidaknya harus ada SP ( SURAT PERINGATAN) 1.2 SAMPAI 3 YANG DIBERIKAN KEPADA KONSUMEN YANG TERTUNGGAK.. COBA OJK UNTUK KONTROL .. KARENA ATURAN HARUSLAH SERAGAM DI SEMUA LEASING SEHINGGA G MAIN ASAL TARIK UNIT AJA..

    • iya saya terakhir kmren, giliran lunas di tawarin di tlp, di WA berhari² .. tp telat sedikit udh ky apaan tau, ga sesuai dengan ojk, telat 3 hari udh ke rumah .. sebenarnya tidak masalah kalau ke rumah dengan bersikap sopan dan sesuai SOP tp ini ke rumah jam 21.30 wib, ga mau masuk wktu ibu saya nyuruh masuk,, bau alkohol juga .. maen asal suruh kembalikan unit aja.. akhirnya saya bentak dan dia lgsg pergi gitu aja .

  • Memang gak boleh main tarik. Yg penting dibayar dulu berserta dendanya. Jangan mau TTD penyerahan unit