Surat Pembaca

Penipuan dengan Modus Bisnis Kerja Online di Situs jd6688.shop

Kemarin saya lihat lowongan pekerjaan part time di Instagram, dan ada satu iklan yang muncul mengenai pekerjaan part-time online penghasilan 500 ribu – 1 juta per hari. Setelah itu saya klik, dan mengisi nama lalu langsung diarahkan ke nomor WA 0838-7583-8488, yang mengaku sebagai staf layanan Pelanggan Sistem.

Sesudahnya saya diinformasikan untuk memberikan informasi berupa Nama, Usia, Pekerjaan, Kota asal, Info iklan dari mana. Setelahnya dijelaskan cara kerja dan diberikan link website http://jd6688.shop untuk melakukan registrasi pada website mereka dan mengirimkan uang Rp100.000 yang akan diberikan bonus 20% sebesar 20 ribu rupiah untuk pendaftaran awal.

Dalam kasus ini, saya diminta untuk mengerjakan misi-misi pesanan, dengan nominal Rp800.000. Masalah terjadi di sini, uang tidak dapat ditarik. Di dalam akun saya, dengan ID rashelia pada website tersebut terlihat, nominal atau saldo akun Rp900.000.

Saat saya ingin melakukan penarikan, malah diminta mengirimkan uang kembali sebesar Rp2.400.000 dan Rp4.800.000. Dalam proses menarik uang dengan total Rp8.000.000 (Rp800.000 + Rp2.400.000 + Rp4.800.000), saldo akun saya menjadi Rp12.164.000.

Pihak penipu menjanjikan seluruh saldo akan dikembalikan, dan meminta lagi dana sebesar Rp12.164.000. Alasannya untuk aktivasi akun, melalui chat dari CS nomor WhatsApp 0821-6193-3549, yang direkomendasikan oleh “mentor” saya bernama Sartika Maharani S.E dengan nomor WhatsApp 0821-6180-6003. Setelah saya mengirimkan dana sesuai yang diminta tersebut, dikatakan bahwa aktivasi akun saya baru berhasil 50% dan untuk menjadi 100% saya diminta untuk mengirimkan uang sebesar nominal yang sama yaitu Rp12.164.000.

Pada keesokan harinya, 7 November 2022, saya menghubungi Bapak Johan Sebastian di nomor WhatsApp 0821-6180-6157 untuk meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana. Bapak Johan Sebastian bersedia memberikan jaminan agar semua uang saya dapat ditarik, dengan mengirimkan Surat Pernyataan ditandatangani di atas materai 10.000, dan yang tandatangan a.n. Paulus Nahak, S.AG, M.M selaku General Manager Fund Management dan Johan Sebastian selaku Ass Operational Marketing Management.

Dengan didapatkannya jaminan tersebut, saya bersedia melakukan pengiriman uang kembali sebesar Rp12.164.000, dikarenakan perjanjian dapat menarik seluruh uang di dalam akun saya sebesar Rp29.193.600.

Setelah transfer berhasil untuk aktivasi akun hingga 100%, saya kembali menemukan tidak dapat menarik uang saya, dengan alasan yang disebutkan oleh Bapak Johan Sebastian, akun saya memiliki sistem pelanggaran penarikan. Untuk menyelesaikan hal tersebut, saya diminta untuk mengirimkan kembali uang sebesar Rp12.164.000 dan Rp17.029.000.

Dikarenakan saya sudah depresi dan saya ingin uang saya kembali, saya kembali mengikuti instruksi tersebut, karena saya melihat sistem penarikan pada website tersebut dengan kedua nominal tersebut yang sebelumnya saya coba tarik pada tanggal 6 November 2022.

Pada tanggal 7 November 2022, saya hanya mengirimkan uang sebesar Rp12.164.000, dengan pemecahan melalui QRIS Rp10.000.000 dan Rp1.216.400. Nominal QRIS kedua sudah saya tanyakan dengan menyatakan kesalahan nominal tapi Bapak Johan Sebastian tetap meminta sesuai QRIS yang ada; seharusnya nominal dipecah Rp10.000.000 dan Rp2.164.000.

Nominal tersebut akhirnya saya kirimkan di sore hari tanggal 7 November sesuai mutasi rek BCA dengan seluruh detail no referensi transaksi yang akan saya cantumkan di bawah. Untuk nominal Rp17.029.000 tidak saya jalankan pada tanggal 7 November dikarenakan sudah mencapai batas limit transfer. Dengan itu, saya meminta permohonan kepada Bapak Johan untuk mengirimkan keesokan pagi harinya walaupun YBS mendesak dengan cara mengirimkan melalui bank lain.

Pada 8 November, dengan keyakinan uang saya dapat kembali, saya meminta QRIS kepada Bapak Johan Sebastian dan diberikan detail pemecahan transaksi senilai Rp10.000.000 dan Rp 8.029.000 (nominal yang seharusnya Rp7.029.000 menjadi Rp8.029.000 karena saya mengerti bahwa secara sistem logika hari sebelumnya kekurangan Rp 1.000.000).

Setelah melakukan transfer dengan total nominal Rp18.029.000; saya kembali menemukan uang saya tidak dapat ditarik dengan alasan limit penarikan dari akun saya dan dianjurkan oleh Bapak Johan Sebastian mengirimkan uang kembali sebesar Rp 15.000.000,- untuk dapat melakukan penarik seluruh dana total pada akun saya dengan ID rashelia pada website http://jd6688.shop untuk nominal saldo akun total Rp87.165.000,-.

Sistem penarikan website tersebut menunjukkan perintah “Anda harus menyelesaikan 1 pesanan pencairan ini untuk menarik uang tunai”. Dengan kecewa hati yang mendalam dan saldo yang tersisa di rekening bank BCA saya adalah Rp7.011.529,99, saya menyatakan ini sebagai kasus penipuan.

Besar harapan saya untuk mendapat bantuan dari seluruh pihak yang terlibat, baik dari Bank INDONESIA, Bank BCA dan seluruh Bank yang terlibat, CCIC POLRI (Cyber Crime), OJK, dan KOMINFO, maupun Merchant QRIS LinkQu yang digunakan Penipu untuk mengembalikan dana kerugian yang saya alami sebesar Rp61.521.000 secara paksa.

Saya juga memohonkan bantuan dari segala pihak yang berwenang yaitu POLRI Indonesia serta jajarannya untuk menindaklanjuti kasus yang sangat meresahkan ini AGAR TIDAK ADA LAGI KORBAN.

Dalam kasus ini, dapat diberlakukan Pasal 28 Ayat 1 menyatakan,

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.” Berdasarkan Pasal 45A, setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1 akan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Adapun, Pasal 378 berbunyi, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”

Dengan memberikan efek jera secara finansial, sosial dan mental kepada pelaku penipuan, saya mohon bantuan semua pihak di INDONESIA untuk bekerja sama memberantas modus kejahatan ini.

Jika uang yang didapatkan pelaku penipuan ini adalah untuk hal-hal yang sifatnya baik, seperti memberikan makan serta biaya sekolah anak panti asuhan, menyumbang ke komunitas sosial yang membutuhkan demi KESEJAHTERAAN MASYARAKAT INDONESIA, saya yakin semua korban akan mendukung usaha dengan memberikan donasi.

Akhir kata, saya ingin menyampaikan bukan masalah besar kecilnya uang yang diperkarakan, tapi masalah mental dan finansial korban yang dipertaruhkan.

Rashel
Bekasi, Jawa Barat

Catatan redaksi (diperbarui 15/11/2022): Bukti transfer/pembayaran melalui QRIS LinkQu terlampir.
Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Plis jgn percaya lagi sama kerja sampingan yang iklannya sering muncul di medsos. Saya dari semalam nyari informasi, tapi gak ada ketemu, jd akhirnya malah terjerumus. Saya juga kena tipu 7jtaan padahal nyarinya sampai pontang panting., supaya uang saya yg sebelumnya bisa ditarik. Nyatanya setelah bayar, pun masih ada tugas yg harus di suruh bayar lagi untuk penarikan. Karena sudah gak punya, dr situ mulai waras logikanya. Dan ketemu kasus ini.

    Setelah ditelaah Tugasnya pun manipulatif, menjebak. Jd hati2 ya, jgn percaya dgn kerja sampingan tp disuruh jalankan tugas ini itu yg diseluruh mengeluarkan uang

  • Saya adalah sekian banyak dr korban, bagaimana cara menghentikan situs² ygvmasih beredar supaya tdk ada korban² berikutnya

1 8 9 10