Surat Pembaca

Kecewa Dikenakan Biaya Penitipan BPKB, Tanpa Pemberitahuan atau Perjanjian Tertulis

Saya nasabah PT Bussan Auto Finance (BAF), dengan nomor kontrak: 824180002132. Awal ceritanya, saya menggadaikan BPKB Motor di BAF Syariah cabang Bandengan, Jakarta Barat. Saat terakhir pembayaran angsuran terakhir antara bulan Juni atau Juli 2021, tercatat ada denda yang harus dibayarkan ketika akan mengambil BPKB.

Saat itu kondisi ekonomi saya sedang tidak baik-baik saja, bahkan saya kehilangan pekerjaan. Sehingga tidak terlintas pikiran untuk mengambil BPKB motor saya tersebut, yang dikenakan denda. Ditambah lagi, infonya cabang tersebut tutup dan diarahkan untuk pengambilan ke BAF Mampang. Makin tidak ada kepastian untuk saya datang jauh-jauh ke Mampang, dengan situasi dan kondisi saat itu.

Kebetulan saya baru aktif kembali bekerja sejak Oktober 2022 dan mendapatkan sedikit penghasilan untuk bisa menebus BPKB motor saya yang tertahan di BAF. Tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023, saya mendatangi BAF Mampang untuk mengambil BPKB motor saya tersebut. Namun saya harus membayar denda, dengan total Rp2.100.200 dan rincian denda saat angsuran berjalan sebesar Rp602.700 dan biaya penitipan sebesar Rp1.497.500.

Saya meminta keringanan, karena saya keberatan dikenakan biaya penitipan, yang diinfokan oleh staf BAF bahwa biaya penitipan tersebut dihitung dengan per harinya sebesar Rp2.500. Saya secara pribadi tidak mendapatkan info tersebut dari awal perjanjian kredit, ditambah lagi saat itu kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja akibat pandemi yang melanda negeri ini.

Walau saya kecewa dan merasa dirugikan, saya tetap berniat membayar dengan kesanggupan saya senilai Rp1.000.000. Namun hal tersebut ditolak, karena menurut staf itu sudah aturan dari perusahaan dan staf tersebut mengatakan hanya bisa diberikan keringanan dengan potongan senilai 30% dari total tunggakan tersebut.

Mendengar kalau itu sudah menjadi aturan perusahaan, saya jadi berontak, karena itu bentuk yang sangat egois! Mengingat kronologi masalah ini bukan murni kesalahan atau kelalaian saya sebagai nasabah, karena tidak ada perjanjian/pemberitahuan baik tertulis ataupun lisan, perihal biaya penitipan ini. Padahal teknologi sudah canggih, bisa saja pemberitahuan melalui SMS, WhatsApp, email, tapi itu tidak dilakukan, sehingga nasabah yang tidak tahu akan aturan tersebut tentunya sangat dirugikan.

Saya berharap PT Bussan Auto Finance bisa menanggapi masalah ini dengan bijak. Demikian diberitahukan. Terima kasih.

Stepen Yandri
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

    • Jika kamu merasa bahwa BPKB kamu hilang tetapi tidak pernah merasa menghilangkannya. Maka kamu dapat berkunjung ke Samsat terdekat dengan menyatakan keperluan pengecekan status BPKB ke petugas Samsat.

      Melalui cara melacak BPKB yang digadaikan tersebut, BPKB dapat diketahui apakah sedang digadaikan atau tidak. Jika BPKB ternyata telah digadaikan tanpa sepengetahuan pemilik, maka kamu dapat mengurus surat kehilangan dan membuat BPKB baru.

      Namun apabila ternyata BPKB digadaikan atas nama sendiri, maka kamu dapat dipenjarakan atas dasar penipuan.

  • BPKB sy juga di tahan. Waktu sy sdh melunasi cicilan dan memang ada denda yg haris sy bayar sebesar 5.200.000 dan akhirnya sy nego oleh pihak BAF bandung nanya Pa Bayu. Negobdan akhirnya sy harus bayar 50%. Dan akhirnya sy lunasi dan dia janji 10 hari sudah bisa di ambil BPKBnya. Tapi ini sudah 2 tahun ga ada kabar, katanya blm di setujui pimpinan. Sekarang mungkin BPKB yg di sana sudah berbunga terus.

  • Perusahaan Kredit di Konoha itu seenaknya aja.. serius nanya ya OJK itu fungsinya hanya menerima catatan kredit debitur kah? Gak tau kah bobrok nya isi didalam leasing/finance lainnya ke debitur ? Tolong jawab yg paham fungsi dari Lembaga OJK.. mksh

  • Intinya RIBA RIBA DAN RIBA, pemerintah hrs hadir/regulasi. Wakil rakyatnya pun mayoritas muslim, masa ga tau apa itu riba.

    • Tau Mereka itu UANG, mantap UANG UANG UANG???, kalo pun mereka tau RIBA, dikamus besar mereka, RIBA=UANG.

  • Mahal juga

    Saya BPKB 2 tahun setelah lunas ngga diambil, karena beda kota, waktu diambil cuma dapat tagihan denda keterlambatan cicilan aja yang lama lama, ngga ada bunga atau biaya lainnya di Adira

  • Setiap pengambilan BPKB YANG LEWAT jatuh tempo walopun sudah lunas tetep ada biaya penitipan,klo ga mau baya biaya penitipan begitu lunas langsing diambil tuh BPKB

  • Setau saya memang ada.. dan tertulis di kontrak (waktu itu saya BCA finance) setelah cicilan berakhir max 30hari BPKB harus diambil atau dikenakan 50rb/bulan. Dikarenakan BPKB merupakan surat berharga maka disimpan di safe deposity box dan diasuransikan.. Apabila kantor terbakar/kemalingan dll BPKB akan diganti full.. Begitu info dari CS sy pernah tanya. Sebenernya masuk akal sih.

  • Thanks infonya. Makin kita hati² dalam memilih lembaga keuangan - bahkan yang berkedok syariah sekalipun - tetapi perlakuannya zolim - ada denda, dan ada biaya diluar akad.

    • Betul sekali, jika terpaksa menggadaikan sesuatu ke lembaga pembiayaan jangan pernah mau pakai jasa BAF. Tidak ada simpatinya sama sekali, padahal jelas sekali kronologi yang saya jelaskan ke pihak BAF tetap mereka tidak mau menerima pengajuan saya saat akan ambil BPKB. Entah sok keras atau emang tidak ada nuraninya sama sekali

  • Lhuukk BAF kemaruk???
    Aq di mpm finance malah dapat discount denda angsuran dan gaa ada biaya penitipan BPKB dua tahun mengenai???bozz mpm ruko niaga galaxy surabaya ?