Kecewa Dikenakan Biaya Penitipan BPKB, Tanpa Pemberitahuan atau Perjanjian Tertulis

Saya nasabah PT Bussan Auto Finance (BAF), dengan nomor kontrak: 824180002132. Awal ceritanya, saya menggadaikan BPKB Motor di BAF Syariah cabang Bandengan, Jakarta Barat. Saat terakhir pembayaran angsuran terakhir antara bulan Juni atau Juli 2021, tercatat ada denda yang harus dibayarkan ketika akan mengambil BPKB.

Saat itu kondisi ekonomi saya sedang tidak baik-baik saja, bahkan saya kehilangan pekerjaan. Sehingga tidak terlintas pikiran untuk mengambil BPKB motor saya tersebut, yang dikenakan denda. Ditambah lagi, infonya cabang tersebut tutup dan diarahkan untuk pengambilan ke BAF Mampang. Makin tidak ada kepastian untuk saya datang jauh-jauh ke Mampang, dengan situasi dan kondisi saat itu.

Kebetulan saya baru aktif kembali bekerja sejak Oktober 2022 dan mendapatkan sedikit penghasilan untuk bisa menebus BPKB motor saya yang tertahan di BAF. Tepatnya pada tanggal 1 Januari 2023, saya mendatangi BAF Mampang untuk mengambil BPKB motor saya tersebut. Namun saya harus membayar denda, dengan total Rp2.100.200 dan rincian denda saat angsuran berjalan sebesar Rp602.700 dan biaya penitipan sebesar Rp1.497.500.

Saya meminta keringanan, karena saya keberatan dikenakan biaya penitipan, yang diinfokan oleh staf BAF bahwa biaya penitipan tersebut dihitung dengan per harinya sebesar Rp2.500. Saya secara pribadi tidak mendapatkan info tersebut dari awal perjanjian kredit, ditambah lagi saat itu kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja akibat pandemi yang melanda negeri ini.

Walau saya kecewa dan merasa dirugikan, saya tetap berniat membayar dengan kesanggupan saya senilai Rp1.000.000. Namun hal tersebut ditolak, karena menurut staf itu sudah aturan dari perusahaan dan staf tersebut mengatakan hanya bisa diberikan keringanan dengan potongan senilai 30% dari total tunggakan tersebut.

Mendengar kalau itu sudah menjadi aturan perusahaan, saya jadi berontak, karena itu bentuk yang sangat egois! Mengingat kronologi masalah ini bukan murni kesalahan atau kelalaian saya sebagai nasabah, karena tidak ada perjanjian/pemberitahuan baik tertulis ataupun lisan, perihal biaya penitipan ini. Padahal teknologi sudah canggih, bisa saja pemberitahuan melalui SMS, WhatsApp, email, tapi itu tidak dilakukan, sehingga nasabah yang tidak tahu akan aturan tersebut tentunya sangat dirugikan.

Saya berharap PT Bussan Auto Finance bisa menanggapi masalah ini dengan bijak. Demikian diberitahukan. Terima kasih.

Stepen Yandri
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pelaku usaha yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Kirimkan Tanggapan

63 komentar untuk “Kecewa Dikenakan Biaya Penitipan BPKB, Tanpa Pemberitahuan atau Perjanjian Tertulis

  • 11 Februari 2023 - (10:16 WIB)
    Permalink

    Kalau tdk ada yg minjam lg di pembiayaan, nanti mereka bubar sendiri kok.

    Saran aja mending jadi anggota Koperasi atau Credit Union, kalau pinjam bunganya rendah. Nyicil kendaraan baru juga sdh bisa, bahkan ada yg platformnya sampai 300 jutaan.

  • 12 Februari 2023 - (15:59 WIB)
    Permalink

    Betul mas,mbak om,tante,saya juga mengalami hal yang sama,gara gara biaya penitipan BPKB jalan terus,jadi gak bisa ambil BPKB,buat bayar denda nya aj udah gede,ini di tambah biaya penitipan,bukanya ketika masih mencicil BPKB masih di simpan gak kena biaya,kenapa jadi ada biaya tanpa sepengetahuan,apakah ini hanya tejadi di BAF aja yah?

  • 14 Februari 2023 - (01:20 WIB)
    Permalink

    Ini yg komentar disini mungkin ada yg salah paham. Denda dengan alasan biaya titip BPKB itu berlaku setelah kita lunas mencicil dan tidak segera diambil dalam kurun waktu yg ditentukan oleh lembaga pembiayaan. Kalau misal kita nyicil 3 tahun dan sudah diberi tahu BPKB kapan bisa diambil lalu kita segera ambil di waktu itu ya tidak ada biaya tambahan. Beda cerita dengan kasus di atas yg BPKB memang sengaja tidak diambil walau sudah lunas cicilannya karena alasan tertentu ya pasti kena biaya tambahan. Saya pernah ambil motor via Summit dan BCA finance ya ada juga aturan itu, bahkan saat bayar cicilan terakhir di bank juga diingatkan untuk tepat waktu saat ambil BPKB karena semisal telat akan dikenakan biaya tambahan. Seingat saya di surat perjanjian kredit ada klausa yg menyebut perihal pengambilan BPKB termasuk dikenakan biaya penitipan jika tidak segera diambil. CMIIW

  • 10 Agustus 2023 - (02:36 WIB)
    Permalink

    Heran masih aja ada yg bilang biaya penitipan bpkb itu ga tertulis,brarti ga baca kontrak baik2..bkpb itu salah satu surat berharga ya jelas ada biaya titip kalo memang tidak di ambil, dan biasanya di kenakan dalam tempo 30 hari setelah status lunas, sy pernah angsuran di 2 leasing berbeda dan di cs finance aja sudah 5rb/ hari untuk biaya titipnya, coba deh baca lg kontrak setiap kita pengajuan apapun dengan teliti, setidaknya hal2 sepele kaya gini ga bikin ribet diri sendiri..

 Apa Komentar Anda mengenai Bussan Auto Finance?

Ada 63 komentar sampai saat ini..

Kecewa Dikenakan Biaya Penitipan BPKB, Tanpa Pemberitahuan atau Perjan…

oleh Stepen Yandri dibaca dalam: 1 menit
63