Kategori: Tanggapan

Tanggapan Surat Pembaca bertajuk “Pinjol AdaPundi Menagih Sebelum Jatuh Tempo dengan Teror Telepon”

Kepada Yth.
Redaksi Surat Pembaca Mediakonsumen.com

Sehubungan dengan surat pembaca bertajuk “Pinjol AdaPundi Menagih Sebelum Jatuh Tempo dengan Teror Telepon” yang dimuat secara online oleh Mediakonsumen.com pada tanggal 10 Februari 2022, Kami memahami bahwa surat pembaca tersebut berisi tentang komplain dari Bapak Yohannes Handoko mengenai hal-hal berikut ini:

a. Aplikasi AdaPundi telah terdaftar di OJK dan AFPI namun tim Penagihan tidak punya aturan yang dimana tim Penagihan menghubungi Bapak Yohannes Handoko hingga 5 (kali) dalam sehari padahal Pinjaman masih H-3 mendekati jatuh tempo dan penagihan menggunakan suara yang sama seperti bencong.

b. Selanjutnya setelah H-1 mendekati jatuh tempo, tim Penagihan menghubungi Bapak Yohannes Handoko hingga berkali-kali yang membuat Bapak merasa terganggu.

c. Bahwa menurut Bapak, apabila tim Penagihan hanya untuk mengingatkan Pinjaman akan jatuh tempo, cukup menghubungi 1 kali sehari dan tidak perlu memaksa membayar sebelum jatuh tempo karena sudah ada tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan.

d. Bahwa Bapak merasa seluruh Konsumen dianggap bodoh dan meminta agar AdaPundi ditindaklanjuti dan mengubah sistem serta Bapak juga ingin membuat laporan kepada OJK agar ditinjau kembali.

Dengan demikian, kami bermaksud mengklarifikasi bahwa Kami selaku pihak Internal AdaPundi telah melakukan pengecekan secara menyeluruh dan mendapatkan hasil bahwa:

a. Sementara Penagihan dari nomor telepon 085757921457, 085873918873 dan 085592053866 sebagaimana yang Bapak Yohannes Handoko laporkan tidak terbukti dari Aplikasi AdaPundi, dimana nomor tersebut tidak terdaftar di Database AdaPundi.

b. Bahwa Penagihan dari nomor telepon lainya adalah telepon otomatis dari Robotic Call AdaPundi yang diatur untuk menghubungi seluruh Konsumen sebagai pengingat Pinjaman akan segera jatuh tempo, diuraikan sebagai berikut:

− Nomor telepon 085757923004 menghubungi Bapak pada tanggal 3 Februari 2023 atau 3 hari sebelum Pinjaman jatuh tempo, sebanyak 1 kali yaitu pada jam 18:31.

− Nomor telepon 085873909874 dan 085873906203, menghubungi Bapak pada tanggal 5 Februari 2023 atau saat 1 hari sebelum Pinjaman jatuh tempo, masing-masing sebanyak 1 kali pada waktu yang berbeda yaitu pada jam 09:03 dan 16:02 .

− Nomor telepon 085592053893 dan 085592010042, menghubungi Bapak pada tanggal 6 Februari 2023 atau saat tanggal Pinjaman jatuh tempo, masing-masing sebanyak 1 kali pada waktu yang berbeda yaitu pada jam 08:11 dan 08:15. Sehingga pada saat Pinjaman jatuh tempo, AdaPundi hanya menghubungi Bapak sebanyak 2 kali.

d. Bahwa Robotic Call tersebut hanya mengingatkan terkait Pinjaman akan mendekati tanggal jatuh tempo dan menyarankan untuk melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo untuk menjaga skor kredit dan tidak ada unsur paksaan untuk membayar sebelum jatuh tempo.

e. Bahwa setelah menerima pengaduan yang dilaporkan, tim Customer Care telah berusaha untuk menghubungi Bapak Yohannes Handoko beberapa kali melalui WhatsApp pada tanggal 15 Februari 2023 untuk menyampaikan hasil investigasi, klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf atas kejadian yang di alami dan permintaan maaf tersebut telah diterima oleh Bapak Yohannes Handoko.

Demikian yang dapat disampaikan. Besar harapan kami apabila Mediakonsumen.com juga dapat menayangkan surat tanggapan ini, tidak lain dikarenakan permasalahan ini telah diselesaikan dengan baik dan kami juga akan tingkatkan kualitas pelayanan kami untuk ke depannya.

Hormat kami,

Fitri
PIC Penanganan Pengaduan
Capital Place Building, Lantai 47, Suite B
Jl. Jend. Gatot Subroto No. Kav. 18
Jakarta 12710, DKI Jakarta

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Pinjol AdaPundi Menagih Sebelum Jatuh Tempo dengan Teror Telepon

Saya menggunakan jasa pinjol AdaPundi, yang katanya terdaftar di OJK dan AFPI. Namun ternyata mereka tidak punya aturan, karena sehari...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Betul ojk mah ngawas doang tp dibiarin bukannya di tindak.. Nnti alesan nya karna yg teror telpon pihak ke 3 ny bukan pemberi pinjaman

    • No Penagih tidak terdaptar di sistem..Berarti ada kebocoran data, sehingga ada no lain yang melakukan penagihan..hebat sekali ini PInjol katanya Legal terdaftar, Data Nasabah sampai diketahui sama orang lain. hahaha laporkann!!!! dan jangan sentuh yang namanya pinjol,,

      • Intinya semua pinjol itu rentenir... Baik yg resmi atau tidak... Cuma menjerat mangsa orang susah tambah melarat.... Bubarin aja semua pinjol bikin resah