Surat Pembaca

Penagihan Debt Collector Kartu Kredit Bank Mega

Saya merupakan nasabah KK Bank Mega. Saat ini saya mengalami keterlambatan pembayaran KK Bank Mega sejak September 2022, karena sejak Mei 2022 saya tidak bekerja lagi hingga sekarang. Pada tanggal 8 Agustus 2023, datang 4 debt collector Bank Mega ke kantor suami saya dan meminta bertemu dengan HRD suami. Mereka menitipkan surat atas nama saya sebagai debitur. Namun sejak tanggal tersebut, mereka terus menelepon kantor suami dan meminta untuk dihubungkan dengan HRD, bahkan sampai menyindir.

Kemudian, pada tanggal 15 Agustus 2023, 4 orang debt collector datang kembali ke kantor suami dan meminta bertemu suami dan HRD. Saat itu suami saya marah, karena ini bukanlah lokasi penagihan dan suami bukanlah debitur.

Saya pun langsung menghubungi Team Leader mereka terkait penagihan ini. Saya ditawari opsi diskon pelunasan atau cicilan dengan pembayaran DP terlebih dahulu. Karena kondisi keuangan sedang tidak baik, saya setuju membayar dengan cicilan. Namun saya tidak memiliki uang untuk membayar DP dengan nominal yang disebutkan.

Saya menyampaikan bahwa saya memerlukan kelonggaran untuk mencicil DP. Namun pihak Bank Mega menyatakan bahwa itu tidak mungkin dan saya harus segera memilih, antara pembayaran DP atau diskon pelunasan. Saya tetap menyampaikan kepada Bank Mega, bahwa saya tidak mampu melakukan keduanya.

Kemudian pada tanggal 22 Agustus 2023 pukul 20.10 malam, datang 2 orang perempuan sebagai Debt Collector Bank Mega ke rumah saya untuk menagih. Saya tetap menyampaikan, bahwa saya tidak memiliki dana. Jika diberikan opsi cicilan yang sesuai dengan kemampuan saya, saya bersedia. Namun saya menanyakan mengapa penagihan dilakukan malam hari, terutama setelah pukul 20.00?

Tidak lama kemudian, datang 1 orang perempuan dari tim Bank Mega yang mendatangi rumah dan berbicara dengan keras, marah, dan berteriak-teriak. Karena saya tidak tahan, saya mengajak mereka ke rumah RT, dan ternyata mereka baru saja dari rumah RT. Saat kami berjalan ke rumah RT, perempuan tersebut terus berteriak dan mengeluarkan kata-kata hinaan seperti “Makanya bayar Bu, jangan berutang!”, dengan suara yang lancang.

Karena emosi saya tersulut, saya memberikan satu pukulan kepada perempuan tersebut, yang mengakibatkan terjadinya keramaian. Warga RT keluar dan mengusir mereka, karena mereka tidak diterima di lokasi perumahan ini. Namun mereka tidak mau pergi tanpa menyelesaikan tagihan. Bahkan salah satu dari mereka berteriak-teriak, “Suruh warganya bayar hutang, Pak, jangan hanya diam. Berani membuat laporan ke OJK, tapi tidak bisa membayar.”

Setelah berdebat panjang, akhirnya saya diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp2.000.000 dan membuat pernyataan bahwa saya akan melunasi hutang pada tanggal 27 Agustus 2023. Saya menyampaikan bahwa saya tidak dapat menyelesaikan dalam 1 bulan, karena gaji suami tidak mencukupi. Namun mereka memaksa untuk merevisi surat pernyataan tersebut sesuai keinginan mereka.

Semua kejadian ini tercatat dalam CCTV rumah dan juga dilihat oleh warga. Saya berharap Bank Mega dapat memperhatikan hal ini, karena banyak yang mengeluhkan cara penagihan dari Bank Mega. Semua nasabah yang terlambat membayar akan mendapatkan konsekuensi nilai SLIK yang buruk dan juga akan dikunjungi oleh debt collector. Namun saya mohon untuk diperhatikan bahwa penagihan juga harus sesuai dengan aturan.

Para penagih ini mengklaim bahwa mereka tidak boleh memperlihatkan ID card mereka dengan alasan SOP. Mereka hanya membawa selembar kertas berisi data saya dan jumlah tagihan pada malam itu. Ini seakan-akan penagihan Bank Mega dilakukan dengan cara premanisme.

Dewi R.P.
Kab. Bogor, Jawa Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan perihal “Penagihan Debt Collector Kartu Kredit di Bank Mega”

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan surat pengaduan yang disampaikan oleh Ibu Dewi Ratih Puspita di mediakonsumen.com, dan ditulis pada...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • sudah layak dan sepantasnya DC bank m*g* anda pukul...saya dukung sekali, mereka memang ga pake aturan, ya kita jg jgn mau pake aturan...sikat habis. ngarepin OJK percuma. mereka cm berani sama pinjol ilegal dan bikin penggiringan opini kalo pinjol ilegal itu bahaya, padahal Bank Legal macam bank Mega ini yang BERBAHAYA DC nya

  • iklan cc mega banyak nih beredar ud ky iklan pinjol. buat semuanya nih ye...ga usah pinjol ga usah cc lah. apalagi bank mega, biar kabur sendiri nanti nasabahnya.

1 3 4 5