Surat Pembaca

Pembatalan Polis BNI Life Mengecewakan dan Agen BNI Life Tidak Peduli

Halo, perkenalkan saya Rahmat Ibrahim dengan nomor polis 9210816277. Kronologinya, sebenarnya awalnya saya ingin melakukan pinjaman BNI Fleksi namun pada saat akad kredit pada 16 Februari 2024 saya diberitahu bahwa ada salah satu syarat yaitu pendaftaran BNI Life. Jika tidak menerima maka pengajuan pinjaman saya tidak dapat diproses. Padahal itu tidak ada syarat tertulis bahwa saya wajib ikut tapi mau tidak mau saya harus terima karena saya butuh untuk pinjamannya.

Saya berniat melakukan pembatalan pengajuan BNI Life nya melalui Agen saat saya mendaftar karena takut ke depannya akan menyusahkan saya. Karena harus mencicil pinjaman dan membayar premi asuransi tiap bulan selama 5 tahun. Tapi agen tersebut terkesan tidak mau memproses pembatalan saya.

Akhirnya pada tanggal 26 Februari 2024 saya melakukan pembatalan polis melalui CS BNI Life dan saya mengirim formulir pembatalan ke Kantor Pusat pada tanggal 28 Februari. Namun setelah saya kirim, CS menginfokan pembatalan saya tidak dapat diproses dan tetap harus melalui Agen saat saya mendaftar.

Lalu beberapa hari kemudian Agen akhirnya chat bilang ke saya bahwa pembatalan saya bisa diproses tapi proses pendaftaran saya tetap harus dilanjutkan dulu baru bisa pembatalan polisnya. Dan setelah saya melanjutkan mengirim berkas pendaftaran dibarengi dengan berkas pembatalan juga pada 04 Maret 2024, pada tanggal 18 Maret saya mendapat pemberitahuan dari BNI LIFE bahwa polis saya sudah aktif. Lalu saya menanyakan bagaimana proses pembatalan saya dan berapa lama lagi ke agen tapi malah tidak direspon lagi sampai sekarang.

Tolong untuk BNI LIFE segera diproses pembatalan saya, saya tidak sanggup jika harus membayar jika harus melanjutkan membayar premi lagi.

Rahmat Ibrahim
Jakarta Barat

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan perihal “Pembatalan Polis BNI Life Mengecewakan dan Agen BNI Life Tidak Peduli”

Yth. Bp. Rahmat Ibrahim, Sehubungan dengan pemberitaan Bapak di mediakonsumen.com pada tanggal 20 Maret 2024, dapat kami sampaikan bahwa BNI...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Itulah licik dan piciknya bank, wong sudah susah mau pinjem, eh ditambah asuransi.
    Kalau teman saya
    Bayar 6 bulan sekali.
    Selama 5 tahun
    Tahun ke 6 dampai 9 dana ditahan
    Baru tahum ke 10 semua premi yang dibayarkan cair semua.

    • Saat kita disuruh mendaftar respon mereka sangat cepat namun saat kita kesusahan dan ingin membatalkan asuransi nya malah tidak direspon dengan baik dan malah tidak peduli

  • Waduh pemaksaan itu namanya...batalkan saja pak terus proses jgn terlambat...biasanya ada waktu 14 hari kerja setelah polis diterima bisa dibatalkan..

    • Saya sudah kirimkan pak berkas pembatalan nya ke kantor pusat dan ke agen bni life nya juga yg di bni margonda tempat saya mendaftar tapi saya tanya berapa lama lagi malah ga direspon cuma dijawab sudah diproses doang ,padahal sudah dari awal bulan saya berikan berkas pembatalan nya

      • Miris,
        Kita mengajukan pinjaman ke bank (atau bikin kartu kreditpun untuk dana talangan, kebutuhan darurat), Tapi 'dipaksa' juga daftar dan aktifkan polis, memaksa orang untuk ngutang bayar polis ASUransi. Itu Sadis. Udah jatuh loe timpa tangga. Hati Nurani nya di mana?
        Agen nya juga tak ada itikad baik, ogah ngurusin, ya iyalah, dia yang dapat komisi, komisi dari premi yang dibayar pake uang pinjaman, Nggak bedanya dengan kelelawar pengisap darah.
        Untuk TS semoga mendapatkan solusi terbaik.

  • Agen nya culas itu pak. Sebetulnya kredit tanpa asuransi pun bisa, karena tidak ada syarat tertulis.

  • Kalau bisa siapkan dana sesuai saja kredit bapak saja, ngak usah lebihkan untuk asuransi, 3 bulan biasanya lapse

  • Agen tenaga penawar asuransi jiwa memang harus licik? Menghalalkan segala cara? Beda jauh dengan standar praktik dan kode etik tenaga penawar asuransi jiwa dari asosiasi asuransi jiwa Indonesia tahun 2012 yang manusiawi, menekankan prinsip " KENALI CALON NASABAH " ?

    Saya sudah konsultasi ke OJK di kota saya, menurut pegawainya (yang dijawab secara lisan), marketing condact asuransi jiwa memang masih menjadi perhatian OJK. Apakah itu berarti masih menjadi keprihatinan atau bermasalah ?

  • Saya sependapat, agen atau tenaga penawar asuransi jiwa memang culas.
    Market conduct jauh menyimpang dari standar praktik dan kode etik tenaga penawar asuransi jiwa (AAJI 2012)

    Bahkan sepertinya alur layanan bank juga dikondisikan agar nasabah bisa jadi target buruan agen marketing asuransi jiwa ?