Surat Pembaca

MSIG Life Kurang Informatif dan Transparan

Pada bulan Februari 2025, saya ditawarkan produk asuransi tradisional berjangka dari Bank Sinarmas. Setelah dua kali pertemuan dan diskusi, saya memutuskan untuk mengambil produk tersebut. Mulai 14 Februari 2025, saya secara resmi menjadi klien asuransi Sinarmas. Namun, beberapa waktu kemudian, anggota keluarga mengingatkan bahwa saya sudah memiliki produk asuransi sejenis dari vendor lain. Ini murni kelalaian saya.

Masalahnya, setelah mempertimbangkan, budget untuk dua asuransi ini menjadi terlalu besar bagi saya. Oleh karena itu, saya berinisiatif untuk menutup atau mengubah nominal asuransi Sinarmas yang saya ambil. Saya menghubungi agen pada 24 Februari 2025 melalui telepon.

Dari agen, saya mendapat informasi bahwa nominal tidak dapat diubah. Saya kemudian mencari informasi dari rekan-rekan di luar Sinarmas dan menemukan bahwa polis asuransi masih dapat dibatalkan maksimal 14 hari setelah buku polis diterima, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy.

Pada 3 Maret 2025, saya menghubungi call center Sinarmas untuk mencoba membatalkan polis, tetapi ternyata pembatalan tidak dapat dilakukan. Saya diberitahu bahwa “Pembatalan polis hanya dapat dilakukan dalam tempo 14 hari setelah buku polis diterima, baik softcopy maupun hardcopy.”

Pada akhirnya, saya sangat menghargai jika sejak awal saya diberikan informasi bahwa pembatalan dapat dilakukan dalam tempo 14 hari, bukan semata-mata untuk menarik konsumen atau meningkatkan omset. Hal ini membuat saya merasa ada informasi yang kurang jelas atau sengaja ditutup-tutupi oleh agen.

Terima kasih,

Panca
Bandung, Jawa Barat


Update (9 Maret 2025): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas tanggapan dari pihak MSIG Life sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Dibuku polis kan ada keterangan masa mempelajari polis jika ingin batalin,coba cek deh bener GK si

  • Kelemahan kebanyakan org Indonesia itu kurang mau baca.. Hanya dgr dan dgr tp gak baca.. Dan ketika terjadi apa apa barulah muncul alasan inilah itulah.. Heheh

  • Sblmnya udah pya polis dari asuransi lain hrsnya udah pya pemahaman ketentuan umum ttg asuransi. Pd tgl 24/2 hrsnya polisnya msh bs di batalkan namun uang yg dibayarkan tdk bs kembali utuh tp sprtinya yg di bicarakan adalah mengubah premi. Klo mengubah premi bs dilakukan minimal 1 atau 2 tahun polis.

  • Maaf ni kak, polis kak ambil apakah polis kesehatan ? Kemudian pembayarannya apakah bulanan atau tahunan ? Free look batasnya 14 hari setelah polis inforce ( aktif ) mungkin saya bisa bantu bisa hub saya di no 0856922293**

  • UP jiwa kak, premi tahunan, sudah melewati masa free-look. sy cek bbrp agen, informasi free-look ini masih rancu, karna patokannya adalah saat diterimanya buku polis. waktu agen msig prospek, ada paket jne masih tersegel, dan tidak lain adalah buku polis zurich yg sayapun tidak tahu. baru setelah deal di msig, sy diinfokan kalau sudah ada produk yg sejenis di zurich

  • Ternyata sudah banyak ya kasus dari MSIG Life ini..
    Pantesan saja klaim pengajuan saya yg nominalnya kecil pun dipersulit.
    Semoga saja OJK yang mengawasi PUJK membaca postingan saya.
    Masa sih ada perusahaan asuransi yang kebal terhadap wanprestasi dan OJK hanya diam saja.

    • saya nasabah MSIG Life juga asuransi kesehatan tradisional yg harusnya cashless dibuang jadi reimburse juga dan dipersulit klaim reimburse nya diputar2, saya bisa minta info nya keluhannya akhirnya klaim dicairkan berapa lama setelah pengajuan syarat y kak?