Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Penutupan Kartu Kredit Bank Mega Berbelit-belit 9 Agustus 201730 Agustus 2017 mayang renggani 2 Komentar Kartu Kredit Bank Mega, Penutupan Kartu Kredit Ikuti kami di Google Berita Dear Bank Mega, Nama saya Mayang Renggani, nasabah aktif kartu kredit Bank Mega. Dan saya adalah salah satu karyawan di perusahaan swasta di Surabaya. Hari ini tanggal 9 Agustus 2017 tepatnya pukul 09.04 WIB sudah melakukan pelunasan Kartu Kredit Mega Visa Gold saya di Bank Mega KC Darmo Surabaya. Sebelum melakukan pembayaran saya telepon call centre 60010 dan diinfokan untuk melakukan pembayaran sejumlah Rp.20.582.700,-, kemudian lapor kembali untuk penutupan. Setelah melakukan transaksi di teller, saya kembali telepon call centre 600100. Namun petugas yang terima telepon kali ini mengatakan bahwa kartu kredit saya tidak bisa diproses untuk tutup karena masih ada kelebihan pembayaran. Aneh bukan….kenapa antara petugas call centre Mega satu dengan yang lain informasi yang disampaikan nasabah berbeda. Saya kembali ke Customer Service Bank Mega Darmo Surabaya, saya jelaskan kemudian petugas tersebut tidak bisa memberi kepastian. Dikatakan memang benar kartu kredit belum bisa diproses penutupannya karena masih ada bunga berjalan untuk transaksi tarik tunai kartu kredit saya dan tidak bisa terbaca di sistem, dan baru bisa muncul nanti setelah cetak kartu nanti tanggal 15 Agustus 2017. Otomatis akan muncul biaya atau bunga lagi dong. Saya sudah tidak peduli dengan kelebihan bayar tadi. Astagfirullah…..ribet amat yaaa. Saya hanya ingin menutup kertu kredit Mega Visa Gold saya, dan sudah saya penuhi semua kewajiban saya. Mengapa masih saja dipersulit masih harus menunggu nanti tanggal 15 Agustus 2017. Di sisi lain juga proses SLA terhadap pelanggan sangat ribet dan dipersulit, sehingga saya hingga saat ini tidak dapat informasi bagaimana progress penutupan kartu kredit saya tersebut. Setahu saya prosedur SLA di bank lain tidak serumit di Bank Mega ini. Dengan adanya surat pembaca dari saya ini mohon kepada pihak Bank Mega lebih profesional dan lebih mengutamakan pelayanannya kepada nasabah, sehingga nasabah tidak dirugikan baik waktu maupun tenaganya. Terima kasih dan mohon responnya. Mayang Renggani Surabaya Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
mayang rengganiPenulis artikel9 Agustus 2017 - (14:57 WIB)Permalink Bank atau lembaga penerbit kartu kredit dilarang menghambat nasabah yang hendak menutup kartu kredit miliknya. Bank Indonesia menegaskan, penerbit kartu kredit juga dilarang menghambat proses penutupan kartu kredit, termasuk dengan memberlakukan syarat batas waktu minimal penggunaan kartu kredit. Bank Indonesia mewajibkan penerbit kartu kredit untuk segera menutup kartu kredit nasabah yang diajukan untuk penutupan, paling lama tiga hari kerja sejak diterima tanggal permohonan penutupan. Lalu mengapa harus diperpanjang hingga tgl 15 Agustus 2017 lagi?? Apa biar kena bunga lagi nasabahnya….. Kalau hal tersebut sudah merupakan kode etik perbankan, kenapa di Bank Mega berbeda…??? Login untuk Membalas
olifia10 Agustus 2017 - (15:46 WIB)Permalink Bank Mega memang luar biasa etikanya.. saya pernah ditelp oleh desk coll nya dengan bahasa yang luar biasa beradabnya.. entah SOP ataukah memang seperti itu drama penagihan yang mereka lakukan. Saya sudah infokan kepada semua teman dan kerabat jangan mau jika ada yang menawari kartu kredit bank Mega dengan iming2 diskon di carrefour atau dimanapun.. karena tingginya “etika mereka” bahasa binatang sudah menjadi hal yang biasa untuk mereka ketika menelpon untuk melakukan penagihan. Yang saya heran di 2017 ini mereka masih mempertahankan cara cara kasar seperti itu.. dimana bank-bank lain sudah jauh lebih baik dalam hal penagihan. Login untuk Membalas