Ilustrasi Keluhan Permohonan Surat Pembaca DC Kartu Kredit Bank Mega Menagih Pihak Ketiga Tanpa Etika 12 Desember 20175 Januari 2018 puput yuliyanto Beri komentar Bank Mega, Debt Collector, Emergency contact kartu kredit, Kartu Kredit Bank Mega Ikuti kami di Google Berita Beberapa minggu ini mulai dari tanggal 5 Desember 2017 sampai sekarang saya ditelepon yang mengatasnamakan dari Bank Mega dan pihak ketiga dari Bank Mega, penelpon tersebut bernama Carlos memakai nomor telepon: 021304970XX, 021304970XX, 021304970XX, dan WA 0882152003xx. tiap hari telp saya dan kadang kantor saya. dan sangat mengganggu privasi saya. Dia juga pernah mengancam saya dengan kata-kata JANGAN MAIN-MAIN SAMA SAYA. Padahal saya bukan orang yang ditagih/berhutang, nama dan nomor telepon saya dicantumkan oleh pemegang kartu kredit. Apakah saya harus bertanggungjawab? Sedangkan saya tidak memakai uangnya sama sekali. Apakah bank sebesar Bank Mega merekut agensi yang karyawannya kurang memiliki etika semua? Saya kira tentu tidak, karena pasti orang-orang yang berpendidikan yang bisa bekerja di Bank Mega. Tolong kepada pimpinan Bank Mega untuk menindaklanjuti kasus ini, yang punya tagihan itu saudara saya, BUKAN SAYA. Tetapi karyawan Bank Mega mengancam saya secara VERBAL. Kenapa dari Bank Mega selalu menggunakan pihak ketiga yang tidak punya etika seperti ini, dan sangat bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia di mana: * Emergency contact TIDAK MEMPUNYAI TANGGUNGJAWAB FINANSIAL KEPADA BANK * PENAGIHAN DILARANG DILAKUKAN KEPADA PIHAK SELAIN PEMEGANG KARTU KREDIT Terus terang saya merasa tidak nyaman dengan situasi ini, siapa yang berhutang, siapa yang dikejar-kejar debt collector. Kalau situasi ini terus menerus berlanjut, terpaksa akan melaporkan kelakuan debt collector sesuai dengan Pasal KUHP 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik. Terimakasih mediakonsumen.com yang sudah memfasilitasi keluhan saya. Puput Yuliyanto Kendal – Jawa Tengah Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.