Surat Pembaca

Tanpa Persetujuan Nasabah, Bank Mandiri Mendebit Otomatis Rekening Hanya Karena Permintaan Sepihak dari Bank Lain

Kejadian terjadi pada hari Selasa 7 September 2021 pukul 08.59, yang menimpa rekening Mandiri istri saya atas nama Asniar dengan nomor rekening 1080*****4376.

Sudah kami laporkan ke 14000 dan mendatangi langsung ke kantor cabang Bank Mandiri di Jln. Ahmad Yani Pekanbaru, tapi sampai dengan saat ini belum juga mendapat kejelasan jawaban, kenapa uang isteri saya di-autodebit oleh Mandiri dan kemana autodebit itu dikirimkan?

***

Awalnya pada pukul 8.59 tsb, saya minta ke istri saya untuk ambil uang Rp10 juta untuk keperluan kami dan saya kirimlah ke rekening isteri Rp10 juta. Sampai di ATM Bank Mandiri Jln Nangka Pekanbaru, istri saya langsung mengambil uang mulai dari Rp2.500.000 pertama s.d. ketiga, kemudian sudah tidak bisa lagi diambil. Info yang ditunjukkan saldo tidak mencukupi.

Ternyata dari awal pengambilan pertama, saldo sudah berkurang Rp3.000.000. Setelah kami cek di mutasi rekening di aplikasi Livin Mandiri, ternyata ada hold oleh Mandiri sebesar Rp3.000.000, (bukti terlampir). Saat itu juga isteri melaporkan ke pihak Bank Mandiri Jln Nangka PKU dan disarankan untuk ke Bank  Mandiri Jln Ahmad Yani PKU untuk membuat laporan.

Sampai di Bank Mandiri Jln Ahmad Yani PKU (sambil menunggu dipanggil nomor antrean) ketika kami lihat saldo di mutasi rekening Livin Mandiri, ternyata dana yang Rp3 juta yang tadi di-hold Bank Mandiri ternyata sudah tertransfer “autodebit” oleh Bank Mandiri ke nomor yang kami belum tahu. Sedangkan kami (dalam hal ini istri saya) tidak pernah menyetujui atau meminta autodebit ke Bank Mandiri manapun dan kapan pun.

Bukti autodebit transfer kami lampirkan:

Posisi rekening saat masih di-hold, lalu kemudian didebit otomatis saat menunggu dipanggil nomor antrean

Setibanya di counter CS Bank Mandiri, informasi solusi yang diberikan tidak tuntas dan akan dicek dahulu oleh bagian pengecekan. Namun yang jelas sudah kami sampaikan, kenapa ada autodebit oleh Bank Mandiri tanpa ada permintaan atau persetujuan dari nasabah (dalam hal ini istri saya)?

Pihak CS Bank Mandiri di counter tidak bisa menjawab dan langsung menghubungkan kami ke Mandiri call center 14000. Namun hasil komunikasi dengan operator 14000 juga tidak memuaskan dan tidak mendapatkan jawaban yang pas, kenapa di rekening istri saya ada autodebit yang tanpa nasabah memintanya atau nasabah menyetujuinya.

Jadi kejadian ini kami anggap janggal dan kami mempertanyakan ke pihak Bank Mandiri:

  1. Bagaimana hal ini bisa terjadi transfer autodebit segampang itu oleh pihak Bank Mandiri, tanpa ada persetujuan atau bukti permintaan dari nasabah.
  2. Kenapa tidak ada konfirmasi dari Mandiri jika ada permintaan autodebit dari nasabah.
  3. Mohon segera kembalikan uang kami, kami hanya rakyat kecil yang tidak punya banyak uang.

Lalu pagi tanggal 9 September 2021 pukul 11:10, istri saya dapat telepon dari CS Bank Mandiri Pekanbaru yang mengatakan bahwa autodebit yang dilakukan kantor pusat Bank Mandiri, dikarenakan adanya komplain dari Bank BNI. Katanya ada nasabah Bank BNI yang salah kirim pada tanggal 10 Juli 2021 sebesar uang yang sama, yaitu Rp3.000.000. Dengan adanya salah kirim tsb, makanya kantor pusat Bank Mandiri melakukan pemotongan langsung ke rekening istri saya sebesar Rp3 juta, dengan melakukan autodebit ke rekening isteri saya, tanpa adanya konfirmasi atau klarifikasi dahulu ke pemilik rekening a.n. istri saya.

Pihak CS Bank Mandiri Pekanbaru mengatakan tidak tahu siapa yang salah mentransfer ke rekening isteri saya itu, ketika saya tanya siapa yang salah kirim tsb dari bank BNI ke rekening istri saya di Bank Mandiri. Jadi inilah keanehan dan kejanggalan yang terjadi.

Bank sebesar Bank Mandiri, ketika ada salah kirim ke salah satu nasabahnya (tanpa adanya konfirmasi terlebih dahulu ke nasabahnya) kok bisa-bisanya melakukan pemotongan langsung uang sebesar 3 juta dari rekening nasabahnya? Ketika saya tanya siapa yang telah melakukan salah kirim dari Bank BNI ke rek istreri di Bank Mandiri, pihak Bank Mandiri tidak mau memberitahukan.

Bagaimana ini bisa terjadi di salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri? Kok bisa-bisanya melakukan pemotongan langsung ke nasabahnya tanpa melakukan konfirmasi dan minta izin akan adanya salah kirim dari bank lain, dalam kasus ini katanya dari bank BNI.

Ayooo jawab Bank Mandiri, bagaimana kredibilitas bank terbesar di indonesia ini kok bisa main autodebit begitu saja tanpa adanya klarifikasi atau menjelaskan maksud dan tujuannya?

Kami menduga ini adalah modus penipuan baru yang mengatasnamakan permintaan autodebit dari nasabah yang disasar. Pesan kami agar nasabah Mandiri selalu berhati-hati, agar selalu mengecek mutasi rekening di Livin Mandiri jika memakai aplikasi tsb, atau di internet banking. Kepada pihak Bank Mandiri, agar proteksi terhadap nasabah harus super ketat, kenapa bank sebesar Mandiri, masih bisa dibohongi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab? Bahkan bisa melakukan autodebit yang tidak pernah ada permintaan atau persetujuan dari nasabah yang sebenarnya.

Agar menjadi pengalaman buat kita semua dan pihak Bank Mandiri agar ada tanggapannya, kami tunggu!

Deddy Riswandy
Pekanbaru, Riau 28282

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mandiri atas Pengaduan Bapak Deddy Riswandy

Menanggapi pengaduan Bapak, kami sampaikan terima kasih atas informasi yang diberikan dan mohon maaf atas ketidaknyamanan terkait permasalahan dimaksud. Sehubungan...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Menurut saya disini pelapor terlalu berbelit belit. Laporan belum cukup bukti, tetapi sudah membuat surat konsumen. Seharusnya, pertama dilampirkan bukti rekening koran bulan Juli (bisa request ke pihak Bank Mandiri) apa benar ada transfer masuk 3 Juli, dan dari siapa, biasa ada nama pengirim. Kalau seperti kata pelapor, tidak ada nama, hanya ada Bank BNI, kemungkinan pengirim mengirim uang melalui setor ke teller. Ini bukti yang sangat penting dalam kasus ini. Lalu poin kedua, mengenai kemungkinan adik anda yang mengirim uang, lampirkan bukti transfernya kalau memang benar itu uang dari adik anda. Jangan hanya melampirkan chat whatsapp (yang ada kemungkinan dimanipulasi), karena bukti chat whatsapp tidak kuat. Bisa dilampirkan bukti transfernya agar kita semua bisa tau mana yang benar. Kalau hanya berbelit "Bank Mandiri tidak bisa membocorkan data, adik saya bayar piutang, dan 1001 alasan lain sebagainya", semua orang juga bisa membuat surat konsumen dengan modal kata kata seperti itu tanpa bukti.

    • bos...
      sy tidak bisa melampirkan bukti rekening koran bukan krn sy tdk mau, tapi krn di livin sdh tdk bisa mengambil rek koran di bln juli
      spt yg sdh saya sampaikan rekening koran sdh ditunjukkan oleh pihak cs mandiri saat kami lapor ke ktr bank mandiri cab ahmad yani dan sdh sy tanyakan ke cs tsb darimana itu dan dri bank mana
      itulah yg menyampaikan dri cs tdk bisa menjawab, dia hanya bilang tdk tahu, akhirnya saya di minta menghubungi ke 14000, melalui csa tsb dan menggunakan tlp di meja cs tsb lah kami dihub ke 14000, lalu stlh di data nasabah kami di mandiri, pihak cs di 14000 juga tdk bisa menyampaikan siapa yg mengirim dan dri bank mana kiriman tsb, kami disuruh menunggu besok atau lusa.
      stlh panjang lebar kami di jelaskan yg tdk kunjung jelas oleh pihak cs ktr bank mandiri ahmad yani akhirnya dgn perasaan kesal ya kami pulang krn tdk mendapatkan jwb yg pasti dri cs tsb
      akhir nya kmi tunggu lah utk kejelasan dri cs besoknya
      stlh tiba 2 hari kemudian pihak cs nelpun ke kami , cuma sayang tdk sempat kami rekam , pihak cs mandiri, msh tetep mengatakan katanya ada kiriman di tgl 10 juli , tapi pihak cs mandiri, tdk bisa (bukan tdk mau yaa) menyampaikan siapa pengirim nya cuma disampaikan hanya dri nasabah bank mandiri (itu saja),
      ketika sy tanya masa tdk ada nama pengirimnyua jika ada nama pengirim nya tolong lah bilang agar sy tahu siapa pengirim nya (apakah adik sy atau siapa, pernyataan adik sy itu hanya perkiraan sy saja krn adik sy sering kirim uang dri bank bni dia dgn uang nominal yg sama, ini dlm proses permintaan rek koran oleh adik saya ke bni)
      nah begitulah jawaban cs ketika dia menelepon kami, tdk kami dapatkan jwb yang pasti dan jelas.. dan dianggap kasus kami telah selesai dgn dia sang cs mengucapkan perkataan mhn maaf dan baik saja
      oleh krn itulah kami merasa kejadian ini janggal ini menurut kami krn kami tdk merasa ada transfer yg nyasar spt yg sdh kami jelaskan diatas, dgn sisa saldo yg tdk lebih dri 1 juta di rek isteri tsb, jadi rek itu hanya utk transit saja tidak utk menyimpan uang.
      krn kami tidak puas dgn jawaban dan penjelasan dri cs dan mandiri itulah maka kami sampaikan ini ke forum, tujuannya kami hanya minta kejelasan, mengapa hal itu bisa terjadi yaitu autodebit yg dilakukan mandiri, tanpa ada konfirmasi ke kami terlebih dahulu, jika memang ada yg salah transfer dri nasabah bank bni tsb

      begitu bos

      • Mau tanya, Bapak bilang Mandiri Livin tidak bisa cek mutasi di bulan Juli?? Karena penasaran sy coba di Mandiri Livin saya ternyata bisa, memang pas kita memundurkan ke Bulan juli 2021 ada pesan yang berbunyi "maksimum periode pencarian mutasi rekening adalah 31 hari", tapi bapak klik aja OK terus bapak mundurkan aja tanggal disebelahnya ke bulan Juli tanggal 31 2021. Minta tolong juga Adik bapak cek di BNI mobile (ini juga masih bisa cek mutasi di bulan juli).

      • Rekening koran bisa request ke teller bank untuk dicetak (umumnya berbayar), jangka waktu 1 tahun sebelumya pun bisa. Perihal nama pengirim memang bank tidak mungkin menyebarkan data nasabah. Karena sesuai kata bapak, saat di Bank Mandiri Ahmad Yani memang ada transfer masuk, jadi menurut saya disini permasalahannya hanya pembuktian, apakah benar itu transfer dari saudara istri bapak atau bukan. Kalau memang ini yang dipermasalahkan, tinggal cross-check ke yang bersangkutan, lampirkan bukti transfer nya di tanggal 10 Juli tersebut. Di luar itu saya rasa bukan masalah lagi, karena memang pihak bank tidak akan menyebarkan data nasabah, mau bapak buat surat konsumen, atau memviralkan di sosial media, tetap data nasabah dijamin kerahasiaannya

  • intinya memang ada uang nyasar dari BNI ke Mandiri. Dan si bapak yg awal duitnya ga cuma 7jt, pas cek ternyata ada 10jt. pas mau diambil semua, ternyata ga bisa karna di hold sama Mandiri. Ga lama setelah itu di auto debet sama Mandiri.
    Bapaknya ngeyel karna takutnya itu uang tranferan dari adiknya (karna biasanya adiknya bayar utang dari BNI).
    Pertanyaannya : 1. Emang adiknya klo transfer ga pernah korfirmasi pak?
    2. Sebelum nulis surat pembaca, adiknya udah ditanya belom pak?
    3. Kalau emang bukan adiknya yg tf, dan bapak tetep mau nyari rekening yg salah tf, emang bapak mo ngapain? mau minta balik duit yg salah tf tadi? atau mau marah2 doang? atau mau ganti rugi?
    Sorry aja nih, Bank Mandiri emang salah karna ga konfirmasi. Tapi BNI dan Mandiri kan tergabung di bank Himbara, jadi mungkin proses kek gitu ga pake konfirmasi dari penerima (cukup dari bukti yg tf aja)

    • sdh s jelaskan diatas yaa
      bhw tujuan sy disini bukan kn adik sy yg transfer, perkiraan adik sy yg transfer itu krn dri bank mandiri yg tdk menjelaskan knp uang yg ada di rek kmi di autodebit, tanpa ada konfirmasi ke kami
      tapi yg mengatakan auto debit itu terjadi krn adanya kesalahan kirm dri nasabah bank bni, itu yg mengatakan adalah dri cs bank mandiri cuma dia tdk menjelaskan knp itu bisa terjadi , dia hanya mengatakan krn adanya salah transfer saja dri nasabah bni, itu saja memang tanpa bisa menyebutkan nama nasabah pengirim nya

    • Lihat komentar si penulis dari atas sampai bawah Bu,, ternyata dia baru nanya setelah menulis di postingan ini. Lucu. Terlalu terburu-buru, tidak dipersiapkan terlebih dahulu.

  • 1. Auto Debit kesalahan transfer Bank tak perlu lakukan konfirmasi / persetujuan ke Nasabah.
    2. Ada yg mengatakan di komentar kalau salah transfer ya hubungi rekening org tersebut, pertanyaannya cari kemana no. kontaknya?, minta data rek orang lain ke bank, 100% gak dikasih, kecuali KPK, PPATK.
    3. Meskipun tahu no kontaknya, saya punya pengalaman salah kirim, call berkali-kali gak diangkat.
    4. Biasa jika ada salah transfer, ketika lapor ke bank, bank juga tidak langsung kembalikan, tetapi dana yg sudah masuk ke rekening tujuan akan di HOLD dulu, bank akan verifikasi data dulu, jika benar-benar valid datanya baru di refund ke rekening asalnya.
    5. Dalam pandangan saya, jika memang benar salah transfer, Bank Mandiri sah me-refund dana ke pemilik asalnya tanpa persetujuan nasabah.

  • Ini sebenarnya masalahnya sangat simple, cukup tanyakan dan pastikan bahwa yang transfer 3 juta di bulan Juli itu adalah adiknya, setelah memahami kronologis dan Chat dengan adiknya, ada yang keliru.
    Bikin posting di Media Konsumen tanggal 14, tapi tanya ke adiknya tanggal 15, ini kan kebalik, harusnya tanya dulu ke adiknya, pastikan benar adiknya transfer 3 juta di bulan Juli, ada bukti transfer dan tidak ditarik kembali.
    Rupanya yg transfer bukan adiknya, tapi Kak As, chat wa itupun belum memberikan kepastian, adiknya ada kesan ragu-ragu karena masih akan dicek lagi.
    Kalau pun dikembalikan, pasti kembalinya ke rekening asal BNI pengirim, yaitu ke rekening adiknya/Kak As.
    Kalau sudah punya pernyataan adiknya dan bukti transfer, baru datang ke Mandiri komplain.
    Tampaknya ini terlalu terburu-buru abangnya bikin posting sebelum semua duduk perkaranya jelas.
    Santai saja bang, abangnya tidak akan kehilangan apa-apa, pertama kalau salah transfer dari orang lain, maka itu uang orang itu, abang telah dibantu Mandiri diamankan dari makan uang bukan hak abang. Kedua kalau itu uang adik abang/Kak As maka uang akan kembali ke rekening BNI adik abang/Kak As, tinggal minta transfer saja lagi chat di wa (yg ini coba minta ke adik abang screenshot transaksi mutasi sekitar tanggal-tanggal itu, Minta tunjukkan uang keluar dan uang masuk pengembalian). Kedua-duanya abang tidak kehilangan apapun.
    Kalau saya lihat ini sebenarnya tidak perlu sampai ke media, selain bisa diselesaikan internal, juga bank memang punya hak sesuai aturan dan undang-undang utk mendebit langsung salah transfer seperti telah dikutip oleh salah satu komentar di atas.
    Masalah simple, jangan diperumit, dibuka ke media malah makin pusing abang sendiri banyak komen tidak paham masalah dan menanyakan terus-menerus hal sama berulang-ulang, haha.
    Semoga cepat clear dan selesai masalahnya, bang.

    • That's it, menurut saya juga seperti ini, hanya saja masalahnya dibuat terlalu berbelit-belit, selalu berputar-putar saja, padahal solusinya sangat mudah. Karena dipost di Media Konsumen, malah memperumit masalah yang mudah dan membuat keributan

      • Betul sekali. Hal yang simple, seharusnya kumpulkan semua bukti dulu (Bukti transfer dari adiknya) apabila sudah pasti, baru tanyakan ke Bank. Ini malah buat surat ke media dulu, baru nanya ke adiknya. Capek deh.

  • Apapun ceritanya dari pihak bank mandiri salah. Pihak BNI juga salah. TIDAK BOLEH MAIN AUTO DEBET gitu saja. Kalaupun ada salah kirim, jika yang salah kirim adalah nasabah BNI maka nasabah BNI wajib langsung menghubungi penerima uang, jika yang salah kirim dari teller BNI nya pihak BNI atau yg mewakili boleh bank mandiri yang menghubungi penerima uang. Perkara itu di kembalikan atau tidak itu kembali ke penerima uang.

    Karena saya dulu pernah salah kirim uang 1 jutaan sesama BCA, kontak bca cuma di kasih nomor telepon penerima uang. Silahkan di nego2. Hasilnya penerima uang tidak mau kembalikan, mau bilang apa. Ikhlaskan saja.

    • sebenarnya bisa kembali melalui jalur hukum, karena menguasai uang yang bukan haknya masuk ke ranah pidana. bikin laporan polisi, bank bisa memberikan data nasabah selengkap-lengkapnya atas nama hukum. baru bisa di samperin nasabahnya. itu yg terjadi sama kasus BCA kemarin.

    • Kalau tidak mau dikembalikan bisa dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda s/d 5 Miliar :
      "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," demikian bunyi Pasal 85 UU Nomor 3/2011.

  • Apus aja gan, orang salah kirim kok diributin,
    Salah kirim diambil lagi uangnya ya bener lah

    Diambil lagi kok gak mau kan lucu
    Ngeributin nama pengirim, pentingkah?
    Dah tau salah kirim juga wkwkwk
    Lagian ini drama panjang pake2 menjadi korban segala xD
    Dah jelas salah kirim xD

    Jatuhnya malu2n aja buat kek ginian, semoga gak menjelekan nama baik bank kwkwkwk

  • Lucu baca komentar orang yg langsung judge penulis makan uang hasil salah transfer dan gak mau kembaliin.
    Dari semua jawaban penulis yg saya baca saya simpulkan,
    1. Ada uang transfer masuk tgl 10juli namun itu uang sah milik penulis karena merupakan uang tansfer masuk dari pembayaran hutang adiknya.
    2. Harusnya pihak bank menghubungi terlebih dahulu memberitahu bahwa ada klaim salah transfer dan hanya bisa mediasi antara pengirim dan penerima transfer. Jika memang salah transfer maka wajib mengembalikan, dan kalau tidak mau mengembalikan baru ditempuh jalur hukum.
    Saya khawatir jika prosedur seperti itu berlaku, maka jadi celah kejahatan transaksi elektronik. Sebab kalau ada transaksi transfer jual beli dimana si pembeli transfer uang ke penjual namun setelah barang diterima dgn sesuai, si pembeli klaim transfer itu adalah salah transfer dan bank langsung autodebit tentunya sangat merugikan penjual. Harusnya UU ITE berfungsi untuk kasus spt ini, bukan utk jadi alat lapor pasal karet.

    • Ini lebih lucu lagi, coba baca pelan2 diatas. Yang paling awal, penulis tidak menyertakan secara rinci tulisan tersebut. Harusnya penulis juga menyertakan bukti trf tanggal 10 Juli 2021. Berarti kan uangnya sempat kepakai.

      • Baca yg lengkap apa yg saya tulis boss, kalau bank main hold tarik saldo spt itu tanpa konfirmasi apakah benar? Bagaimana kalau ternyata itu transaksi sah dan ada upaya kejahatan dari pengirim? Lapor polisi kerugian 3jt? Boss, saya aja lapor polisi dgn kerugian 30jt aja dibilang kecil dan mungkin gak akan diproses, apalagi cuma 3jt?.

          • Jadi memang ada orang lain salah kirim dan uangnya anda pakai, atau memang ada transferan dari adik anda tapi diklaim salah transfer oleh adik anda, atau adik anda tidak ada transfer, ada orang lain salah transfer, uang nya diklaim sebagai transferan dari adik anda lalu terpakai, atau bagaimana?.

        • Bank dapat hold dana nasabah dan tarik saldo apabila ditengarai terdapat kesalahan salah transfer, atau blokir rekening, terkait perkara pidana, dan lain2 sesuai ketentuan UU. Indonesia memiliki hukum yang mengatur mekanisme pengembalian uang dari kasus salah transfer. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

          Pada intinya blokir atau hold dana menjadi hak Bank. Jika kembali pada penjelasan dalam butir ketiga di atas, pemblokiran dalam urusan perdata tidak perlu diatur secara detail dalam UU karena ini murni merupakan ranah privat antara Nasabah dan Bank atau sederhananya ini murni kreasi para pihak dalam menuangkan kesepakatan. Bisa saja antara Bank A, Bank B dan Bank C ditemukan pengaturan yang identik atau berbeda dan hal ini sah-sah saja sepanjang tidak melanggar kaidah dalam KUH Perdata dan kaidah hukum lainnya. Terlebih jika blokir didasarkan pada legal standing berupa kesepakatan para pihak, maka sangat dimungkinkan hal ini dilakukan.

          Sedangkan bagi penerima dana yang bukan miliknya,
          Adapun Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana menyatakan, nasabah penerima bisa mendapat tindakan kriminalisasi berupa denda atau bahkan dipenjara. "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),"

          Sedangkan bila transaksi tersebut sah dan terbukti, kita pun dapat menuntut balik Bank, dan sesuai POJK No 1/POJK.07/2013 tentang perlindungan konsumen Bank tersebut tentu terancam sanksi paling berat Pencabutan Izin Kegiatan Usaha. Dari aspek ketenagakerjaan, kelalaian Pejabat Bank dimaksud juga terancam sanksi paling berat Pemutusan Hubungan Kerja.

          Pertanyaannya engga usah jauh, sekarang terbukti transaksi sah apa tidak?
          Kalau sah silahkan menuntut balik, kalau tidak? Malu bukan main.

          • Boss, dikomentar saya yang pertama saya tulis, "Jika memang salah transfer maka wajib mengembalikan, dan kalau tidak mau mengembalikan baru ditempuh jalur hukum." Banyak yg gak baca. Yang saya khawatiran, kalau itu transaksi sah, prosedur spt ini bisa jadi celah kejahatan. Paham gak?

          • terima ksih pak ar prads
            ilmui bdsk hukum2 yg bpk sampaikan
            smg menjadi penambah pengetahuan buat kami2

            selanjutnya, kami sdh mendpat solusi yg terbaik dri pihak bank, dan masalah kami sdh selesai dgn baik

            sekali lagi terima kasih

    • Dan lagi penulis juga mengatakan perkiraan adiknya yang transfer, sedangkan di percakapan WA nya belum pasti. Harusnya penulis bertanya dahulu dan konfirmasi ke adiknya dengan meminta bukti transfer pembayaran adiknya. Beres kan. Hehe.

    • Kalau transaksi sah, engga bisa dimainin kok Boss que. Soalnya kan musti buat surat ke kepolisian. Nanti akan didata, transaksi sah tidak serta merta bisa dengan mudah dana dikembalikan langsung. Pasti nanti ada proses hold. Dan pengembalian dana tidak langsung pada hari itu juga. Salah transfer juga tidak akan langsung proses. Ada masa tunggu. Jadi kalau dimanfaatkan sebagai celah, agak sulit dan panjang prosesnya. Pasti yang punya juga akan bertanya kepada bank kepada dananya di Hold, dan akan diklarifikasi dari A sampai Z. Hehehe. Okelah ya. ini sudah close juga. Mantab dah sharingnya.

  • Jika dilihat banyaknya jumlah dislike pada setiap komentar yg diposting pak Deddy, saya rasa karena kurang utuhnya inti komplain yang dituliskan sehingga pembaca bingung inti yang dipermasalahkan pak Deddy yang mana.

    Yang menjadi pertanyaan:
    Pak Deddy lebih menitikberatkan yang mana?
    A. Tidak ada konfirmasi dari Bank Mandiri terkait autodebet dan tidak transparan tentang informasi orang yg salah transfer, atau
    B. Hilangnya uang IDR 3,000,000 pada saldo rekening?

    Jika yang dititikberatkan adalah A:
    Aduan ini bisa dilanjutkan, karena seharusnya bank wajib konfirmasi terlebih dahulu.

    Jika yang dititikberatkan adalah B, ada dua kemungkinan kasus:
    1. Pada saat istri akan menarik uang di ATM, apakah sisa saldo pada rekening lebih besar dari 10 juta (misalkan sebesar IDR 13,000,000) dan baik bapak maupun istri bapak keduanya menyadari bahwa seharusnya total saldo di rekening memang senilai IDR 10,000,000?
    >> Jika ya, artinya tidak menjadi masalah lagi. Uang 3 juta tersebut bukan hak bapak dan telah dikembalikan ke pihak yg salah transfer (tidak peduli siapapun yg transfer, yg penting itu bukan hak bapak Deddy).

    Lalu menjawab soal adik yg kemungkinan melakukan transfer ke rekening mandiri istri bapak, maka cukup ditanyakan kepada adiknya apakah benar melakukan transfer senilai 3 juta.
    >> Jika BENAR adik melakukan transfer sebesar 3 juta, cukup tanyakan kepada adik apakah ada dana 3 juta yang dikembalikan ke rekening adik.
    a. Jika TIDAK ADA dana pengembalian 3 juta ke rekening adik, tentu laporan ini bisa dilanjutkan.
    b. Tapi jika ADA dana masuk kembali ke rekening adik, surat aduan ini menjadi tidak relevan lagi.

    >> Jika adik mengkonfirmasi bahwa TIDAK mentransfer senilai 3 juta, maka aduan ini pun menjadi tidak relevan lagi. (Dengan catatan bank Mandiri telah mengembalikan uang salah transfer tersebut ke orang yang berhak).

    2. Pada saat istri akan menarik uang di ATM, apakah dana yang tersisa kurang dari 10 juta?
    Jika benar kurang dari 10 juta, maka seharusnya inilah (poin B) yang dititikberatkan oleh Pak Deddy, bukan justru poin A yang dipermasalahkan terkait siapa yang salah transfer.
    Karena apa?
    Sebelumnya pak Deddy mentransfer sejumlah IDR 10,000,000 ke rekening istri, dan jika ternyata tiba-tiba ada autodebet sebesar IDR 3,000,000 yang menyebabkan sisa saldo menjadi kurang dari 10 juta, maka hak atas uang tersebut telah dirampas dari pak Deddy.
    Sehingga pak Deddy berhak mengadukan terkait kemana uang IDR 3,000,000 yang memang menjadi haknya.

    Nah, semoga ybs bisa meluruskan yang mana yang dititikberatkan pada aduan ini.

    • Itu cuma praduga yang terlalu melebar, padahal masalahnya sederhana.

      Kenapa bank bisa melakukan Transaksi di Rekening Nasabah, padahal Nasabah tidak meminta Bank untuk itu.?

      Masalah itu sederhana, tapi Bahaya.

      Artinya bisa saja Tabungan seluruh Nasabah Mandiri tiba tiba hilang, kalo seperti itu cara mainnya.

    • terima kasih bapk/ibu dan adik2 yth yg telah memberi masukan , sindiran , cemneehan, dukungan dll sbgnya..
      pada intinya sy hanya ingin minta penjelasan yg pasti ttg masalah yg saya hadapi dgn bank mandiri
      bdsn masukan dati sdr Y yg sy komplain kew bank mandirri saat sy datang ke ktr cabang bank mandiri di jln ahmad yani adalah sbb :

      Jadi kejadian ini kami anggap janggal dan kami mempertanyakan ke pihak Bank Mandiri:

      1. Bagaimana hal ini bisa terjadi transfer autodebit segampang itu oleh pihak Bank Mandiri, tanpa ada persetujuan atau bukti permintaan dari nasabah.
      2. Kenapa tidak ada konfirmasi dari Mandiri jika ada permintaan autodebit dari nasabah.

      hal ini sy pertanyakan, krn saat sy kirim uang ke isteri utk mengambil uang utk keperluansehari2, memang rek isteri hanya utk ambil uang saja semacam transit saja tdk utk menyimpan, jadi paling banyak saldo isteri itu tdk lebih dri 1 juta, nah saat sy kirim 10 juta, dan isteri sdh ambil di 2.5 juta pertama lancar di 2.5 jt kedua saldo sdh tdk cock yg sehrsnya saldo ada 5 jt terrnya sdh berkurang 3 jutra , pengambilan ketiga msh bisa 2.5 juta krn ditambah saldo di rek isteri yg kurang 1 juta
      nah di pengambilan ke 4 sdh tdk bisa dgn keterangan saldo tdk cukup dan terlihat di mutasi rek di livin ada hold dana sebesar 3 juta (terlampir)
      kmdn isteri lapor ke bank tmpt ambil atm di jln nangka, pihak bank menyatakabn, mungkin ibu ada pembayaran yg di auto debet dll
      isteri sy krn tdk ada hutang tdk ada pembayaran yg hrs di autodebit tentu, bilang tdk ada, kmdn pihak bank jln nangka menyarankan utk lapor ke bank mandiri cab jln ahmad yani.
      sesampai kami di bank mandiri hmad yani, sambil menunggu paanggilan antrian stlh kamicek lagi , ternya dana yg 3 juta yg di hold tsb sdh ditranmsfer lgsg oleh mandiri entah ke rek sapa sd saat ini kami blm tahu dan tdk diberi tahu oleh p[ihak mandiri
      sampai panggilan kami ke cs, kami jelaskan permsalahan nya ke cs nya, kmdn di cek oleh cs,
      lama kami nunggu info driu cs katanya "ini pak mungkin ada kiriman yg salah di tgl 10 juli, kmdn pihak cs memprint mutasi rek yg bln juli, dan terlihat memang ada transferan di tgl 10 juli, tapi di data tsb tdk tertera dari sapa dan dari bank mana.
      kmdn kami bertanya kiriman salah dri mana, cs tdk bisa menjelaskan kmdn kami disambungkan ke 14000, hasil kom dgn poihak 14000, diminta menunggu hasil laporan nya sampai 1 atau 2 hari
      stlh 2 hari kami dpt telpun dri cs mandiri, yg menyebutkan hampir sama dgn yg kami terima penjelasan ketika kami lapor ke bank mandiri di jln ahmad yani, intinya pihak cs mandiri yg telpun kami menyatakan ada kirim di tgl 10 juli sebesar uang yg sama 3 jutra, tapiu tdk menjelaskan apa-2 baik aturan atauypun dari siapa dan hanya menjelaskan dri bank bni..
      ketika kami tanyakan kok bisa \2 nya lgsg dikirim atau ditransfer uang yg di hold tsb dan dikirim kemana uang ygh di hols tsb
      pihak cs mandiri tdk menjelaskan hanya menjelaskan ada kirman di tgl 10 juli dri bank mandiri, sdg permasalahan yg dikirim kemana uang 3 juta tsb (bukti terlampir) cs trdk bisa menjelaskan dan infonya akan di cek lagi, tapi sd skr kami blm ada terima jawaban itu
      nah mk dri itulahg kmi tuylis surat ini ke media konsumen, tujuan kami hanya 2 pesoalan itu, kenpa tdk ada konfirmsi dan penjelasan yg pasti dan masuk di akal kami ttg kiriman yg dri bank bni tsb dan di transfer kemana uang yg 3 juta iitu oleh mandiri
      itulah yg kami minta
      perkara masalh adik kami yg selalu kirim ke rek isteri itu kami hanya ber praduga apakah yg kiriman di rtgl 10 juli itu kiriman dri adik kami ke rek isteri, krn mnrt adik memang dia perbnah kirim ke rek isteri cm, kami blm dpot rek koran adik di bni krn adik sdg di luar kota di lapangan sdg kerja lap
      artinya kalau mnrt isteri krn saldo di rek tsb tdk pernah lebih dri 1 juta, pastilah isteri akan tahu setiap ada transferan masuk ke rek tsb, jadi ketika ada dikatrakan cs mandiri ada transferan dri bni tgl 10 juli yg nyasar, tentu akan kami ketahui dan setiap uang yg masuk ke rek tsb isteri juga selalu mengkonfirmasi dri siapa itu kiriman masuk, yg pasti saat terima uang di rek isteri tanya nya ke adik, ada kirim uang ya . jawab adik iya
      jadi itu yg terjadi

      semoga bisa di pahami maksud kami ini, kami tdk tahu itu aturan pihak bank himbara bisa langsung meng hold dan meng autodebit bahkan bisa langsung mengirim uang kami ke rek yg tdk kami ketahui,
      seandainya ini terjadi ... tanpa ada kmonfirmasi ke nasabahnya
      wadduuhh...
      bagaimana jika ini terjadi yg bukan yug sebenarnya ada oknum yg terlibat di situ, kacaulah perbankan kita, ketika kita komplain dijawab itu hak bank himbara utk melakukan hal tsb, tanpa ada kejelasan kpd nasabahnya
      kami hanya butuh kejelasan saja, baik aturan dan kejadian yg sebenar nya
      itu saja
      terima kasih

    • terrima kasih pak 32
      oke ..
      kembali saya tambahkan penjelasan nya saya
      dan mhn maaf jika penyampaian saya blm dpt dipahami oleh publik
      jadi sebenar nya yg kami minta awal nya ada nya hold dan klgsg hilang nya uang isteri yg sebesar 3 jut, sdg yg sy kirim benar 10 juta dan diawal memang ada 10 juta
      kmdn mengenai adik , itu hanya pemikiran kami pak, krn dri dikatakan ada transfer dr bni, jadi itu sy kira dari adik, krn sy tdk di infokan dari mana itu kirimannya
      yg sy titik beratkan adalah di point A

      tapi itulah singkat dri sy, krn masalah ini toh sdh diselesaikan dgn baik oleh mandiri, dan sdh kami anggap selesai dgn baik
      terima kasih ya paki

  • Bang Deddy,

    Saya informasikan pada aplikasi livin saya bisa melihat mutasi selama 6 bulan sebelumnya.
    Berikut caranya
    1. Klik Rekening yang ingin dilihat
    2. Pada layar sebelah kiri masukan tanggal awal misalnya tanggal 1 juli 2021, Klik OK,
    Akan muncul pesan error "Maksimum periode pencarian mutasi rekening adalah 31 Hari".
    ini wajar,karena tanggal akhirnya masih tanggal hari ini (16 September. Klik OK
    3.Pada layar sebelah kanan masukan tanggal akhir pilih 31 juli lalu klik OK.
    pada aplikasi saya bisa muncul mutasi sejak tanggal 1 juli hingga 31 juli.

    Ini semua baru saja saya lakukan agar bisa membantu Bang Deddy,
    Sekedar informasi rekening saya rekening gaji/payroll, yang biasa administrasinya Rp.5000 saja.

    Semoga membantu lebih jelas

    • Nah ini benar, Livin Mandiri bisa melihat 6 bulan terakhir asal disetting sekali buka tidak lebih dari 31 hari. Kalau setting lihatnya daru Juli s/d September ya pasti tidak bisa. Saya sendiri sudah coba dan bisa. Jadi alasan Bulan Juli tidak bisa dibuka lewat Livin sudah tidak relevan lagi.
      Cara kedua selain lewat Livin, juga bisa melalui teller/CS dengan minta print rekening koran. Berbayar memang, tapi rekening koran itu bisa sampai beberapa tahun ke belakang.

    • sdr reka
      mhn maaf bukan sy membandel atau tdk tahu di lvin mandiri
      utk lihat mutasi rek di livin kami itu sdh kami bersama pihak cs bank mandiri yg di jalan ahmad yani itu utk melihat nya ketika kami lapor, dan mnrt cs mandiri tsb memang tdk bisa dan appl di android kami sdh kami serahkan ke pihak cs, utk meihat mutasi di bln juli tsb, agar kami juga ada bukti bhw ada kiriman di tgl 10 juli yg kami tdk ketahui itu, yg kata cs mandiri itu ada
      begitu sdr rekla

  • Saya pikir Bank hanya mengambil apa yang bukan HAK Bapak.
    Dan karena uang 3,000,000 itu sebenarnya memang bukan HAK Bapak.
    Bayangkan kalau uangnya sudah terpakai? Lalu nasabah Bank berkelit seperti Bapak ini, yang mengharuskan izin A, B, C dan D untuk mengambil uang yang memang bukan HAK Bapak. Belum lagi kalau uangnya kepakai? Jadinya butuh usaha lebih untuk menagih uang tersebut ke Bapak. Dan lagi kita bisa melihat kalau ada salah transfer atau menerima uang dari orang yang tidak kita kenal. Tentunya kita berpikir juga kan. Tiba2 dapat uang darimana?

    Bank memang melindungi data nasabahnya. Memang kita tidak serta merta bisa mengetahui siapa yang salah transfer ke kita. Saya pikir Bank Mandiri sudah benar. Serta mutasi dapat melihat sampai 6 bulan kebelakang kok. Pasti terlihat kalau Bapak menerima transfer uang dari orang lain. Saya juga pernah dapat seperti ini, salah transfer. Untungnya saya diamkan uang tersebut dahulu. Karena saya merasa tidak ada pembayaran atau perjanjian dengan uang tersebut. Apalagi nominalnya 10,000,000. Bersyukur uang tersebut dapat kembali ke pemiliknya juga dengan status HOLD sebelumnya, karena ya memang bukan uang saya.

    Terimakasih.
    Coba dibaca pelan - pelan itu yang mengatakan Bank Mandiri salah.

    • biasanya di bank mandiri rekening di debit tanpa persetujuan nasabah itu oleh asuransi, ini lain lagi ceritanya meskipun gw menganggap yg menerima salah tranfser ada baiknya mengembalikan uang yg ia terima karna secara moral jg bukan hak dia.

      • Sebenarnya di debit oleh asuransi itu karena nasabah meng-iya-kan tanpa tahu bahwa dia mendaftar asuransi. Sayangnya beberapa marketing online itu menyasar ke orang2 yang engga tahu atau menjebak nasabah seperti itu sih ya, tanpa kejelasan yang panjang. Dan nasabah juga belum mengerti atau belum ngeh kalau itu asuransi.

        Setuju, memang uang salah transfer sih memang bukan haknya. Saya pernah juga salah transfer 2x dan ujung2nya memang menunggu lama untuk balik, dan pernah gagal juga karena tidak buat laporan ke kepolisian. Butuh usaha waktu dan mau susah untuk buat laporan ke kepolisian dan ke bank yang bersangkutan.

        • bisa saja sama si telemarketing nakal di daftarkan ke asuransi tanpa persetujuan, pernah ada kasus rekening terdebit secara otomatis oleh asuransi, protes ke bank katanya di debit axa mandiri, minta bukti rekamannya, malah gak bisa nunjukin cuk. pihak asuransi jg gak bisa nunjukin bukti rekamannya. wkwkwk, lu coba berpikir, bisa saia sama si telemarketing nakal di daftarkan ke asuransi tanpa persetujuan nasabah? bisa aja bro, lu jgn polos banget, apalagi telemarketing gak perlu tanda tangan nasabah, dulu2 gak ada e polis, sekarang aja ada e polis, waktu belum ada e polis, itu polis banyak yg gak sampai ke rumah nasabah. wkwkwkw, btw yg di fa jg bisa di daftarkan ke asuransi tanpa persetujuan nasabah dgn cara memalsukan tanda tangan nasabah.

    • ok setuju kmikalaulah memang ada kejelasn bahwa memang ada kiriman uang masuk yg bukan hak kami
      tapi kami tdk mendapatkan penjelasan yg pasti dan ada buktinya dari pihak bank mandiri, seandainyalah pihak bank merahasiakan dan ada aturan memang bank berhakl utk langsung mengambil uang tsb
      ok beri kejelasan ke kami saat kami komplai langsung ke pihak bank, tapi kjenapa kami tdk dapatkan itu, kami hanya dapat dan tahu yaa dari all bpk/ibu atau adik2 di forum ini
      dan sampai dgn saat ini yg katanya pihak bank akan mengecek aliran dan yg 3 juta itu ddari di hold sampai di kiriom ke rekenaing siapa yg kami blm tahui dan pihak bank pun blm tahu itu, kami blmn dapat kejelasan dari pihgak bank manmdiri
      kenpa di hold dan kemana di trabnsfer ssi bukti yg kami lampirkan itu
      dmkn terimna kasih