Surat Pembaca

Denda Berhenti Berlangganan IndiHome yang Sangat Memberatkan

Saya selaku pemilik usaha kecil, merasa sangat diberatkan oleh denda berhenti berlangganan IndiHome. 3 bulan yang lalu, saya mencoba peruntungan untuk membuka Warung Kopi di rumah saya. Saya mendaftar untuk berlangganan IndiHome, dengan nomor internet: 152318285703 atas nama adik saya. Namun ternyata usaha saya tidak berkembang dan harus menutup warung tersebut, karena pendapatan yang tidak sesuai.

Saya merasa koneksi Wi-Fi sudah tidak diperlukan lagi, karena saya juga sudah tidak mampu untuk membayar biaya bulanan. Daripada saya tidak bisa bayar, saya berencana untuk menghentikan langganan IndiHome saya, Namun saya sangat terkejut, saat dijelaskan bahwa saya harus membayar denda sebesar Rp1 juta.

Saya sudah tidak mampu bayar biaya bulanan, makanya saya ingin berhenti berlangganan, tapi kenapa malah kena denda begitu besarnya? Mohon kiranya ada kebijakan dari pihak IndiHome. Apa memang satu-satunya cara untuk berhenti adalah dengan menunggak?

Mohon bantuannya. Terima kasih.

Gilang Fredyansyah Rizani
Kec. Ngoro, Kab. Jombang, Jawa timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Telkom Regional 5 Jatim Balnus untuk Bapak Ridwan Arif Cahyono

Kepada Yth. Redaksi Surat Pembaca MEDIA KONSUMEN Sehubungan dengan surat Bapak Ridwan Arif Cahyono, Jombang-Jawa Timur, di Media Konsumen tanggal...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Alasan inilah yang membuat saya enggan pasang Indihome. Sayangnya belum ada provider lain di tempat saya. Alhasil masih betah pake seluler.

  • Tenang aja... Ga apa di blacklist.... Yang di blacklist nama, no telpon, sama email. Kalo mau daftar lagi masih bisa kok. Paling tunggu 3 bulan an. Tinggal daftar lagi pake nama, no telpon, sama email yang beda aja. Kelar. Hampir semua provider begitu kok.

  • Mungkin buat bapak/ ibu yang ingin berlangganan sesuatu, dibaca baik2 terms and condition/ syarat dan ketentuan. Kita sebagai konsumen punya hak untuk menolak, mereka sebagai penyedia jasa juga punya hak memberikan syarat. Memang customer adalah raja, tapi raja yang baik mau perhatikan detil apa yang dia ttd/ acc. Kalau raja cuma main tanda tangan, bahaya, bisa2 nanti kena "jurus sakti" dari apa yg sudah di acc. Baca sebentar 2-5 menit, di prin klo pusing lihat layar lalu beri stabilo di hal2 yg penting. Sy belajar dari pengalaman, semoga bapak/ ibu bisa jadi konsumen bijak supaya Indonesia bisa maju, jgn hanya pentingkan "gaya" lalu seenaknya pada penyedia jasa. Mereka juga manusia.