Surat Pembaca

BCA dan Danamon Telah Melanggar Asas Prudential Banking dan Hak Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah yang Sah

Saya mengalami tindakan penipuan via transfer antarbank pada tanggal 30 Mei 2022. Adapun kasus ini melibatkan beberapa rekening bank di BCA dan Danamon dengan beberapa transaksi berbeda. Namun yang saya mau bahas di sini adalah satu transfer antarbank yang saya lakukan, yakni dari rekening asal saya Danamon ke rekening penipu di BCA.

Semua nama dan detail rekening akan saya rahasiakan mengingat kasus ini masih diinvestigasi oleh pihak kepolisian untuk menjaga kerahasiaan data.

Saya telah melaporkan kejadian tsb di tanggal 30 Mei 2022 sesuai dengan alur prosedur yang berlaku via panggilan telpon ke HALO BCA 1500888 dan HELLO Danamon 1500090 (pada rentang waktu 17:50-20.00), dan juga langsung pada hari yang sama menyerahkan persyaratan seperti copy Kartu Identitas, Surat Kronologis Kejadian dan Penahanan Dana ditanda-tangani dan bermaterai IDR 10,000. Tembusan yang sama saya kirimkan ke kedua bank tsb, melalui e-mail.

Adapun nomor laporan di BCA adalah: 2066370323. Sedangkan nomor laporan di Danamon pada awalnya saya diberikan nomor: 16280359, namun kira-kira satu jam berselang saya dihubungi oleh CS Danamon yang sama bahwa nomor laporan direvisi menjadi: 16282070.

Kemudian pada tanggal 31 Mei 2022 saya pun telah melaporkan kejadian tsb ke Kepolisian Republik Indonesia dan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, dan telah saya kirimkan juga ke kedua bank tsb. Saya juga telah mendatangi langsung kedua bank tsb, untuk mendapatkan informasi jelas tentang kasus ini.

Pada awal saya melaporkan pada tanggal 30 Mei 2022, saya diberitahu oleh pihak Danamon bahwa saya harus menghubungi BCA untuk blokir dana, dikarenakan Danamon menginformasikan tidak dapat menghentikan proses SKN yang telah selesai transaksi.

Namun setelah saya menelpon Halo BCA disampaikan CS karena dana belum masuk maka rekening penerima tidak dapat diblokir (padahal dana saya yang juga masuk ke rekening BCA lainnya, sudah bisa dilihat langsung dihabiskan oleh penerima, karena transaksi bca ke bca, real time). Jadi ini ada indikasi kegiatan kriminalitas, dan saya bukan sembarang menuduh.

CS BCA bersikeras hanya bisa melakukan mediasi dengan nasabah penerima, yang walaupun telah dicoba dihubungi berulang-kali tetap tidak bisa tersambung per telepon (logikanya penipu mana mau juga mengangkat telpon), dan akhirnya panggilan selesai begitu saja (saya di-hold di saluran telpon lain, sembari menunggu panggilan mediasi ini dan saya ada rekaman suara lengkapnya).

Maka dari itu keesokan harinya tanggal 31 Mei 2022 karena kurang sreg dengan layanan Halo BCA yang sangat “text-book” dan tidak ada logikanya, saya langsung mendatangi cabang bank BCA untuk mendapatkan kejelasan informasi. Pada saat itu saya diinformasikan oleh pihak bank cabang BCA, bahwa dana saya masih ada dan rekening penerima tsb sudah terblokir. Saya pun sedikit bernafas lega, paling tidak masih ada dana saya yang bisa terselamatkan.

Kemudian saya menunggu realisasi semua hasil investigasi dari pihak BCA dan Danamon, sembari menunggu kabar kapan dana saya yang belum bisa diakses penipu ini dikembalikan ke saya.

Namun setelah berulang-kali korespondensi per email, tiba-tiba di tanggal 16 Juni 2022 saya mendapatkan email dari Halo BCA yang intinya berbunyi demikian

“Menindaklanjuti perihal tsb kami informasikan bahwa saat ini laporan ibu telah selesai diproses dan informasi dari pihak terkait kami seperti yang sudah disampaikan sejak ibu menghubungi Halo BCA pertama kali terkait transaksi bisnis dengan transfer LLG tidak bisa diproses di BCA. Kami sarankan ibu Lydia menghubungi Bank Penerbit/pengirim dana dan laporan ibu ditutup di BCA”.

Akhirnya karena jawaban seperti ini saya langsung juga menghubungi pihak Danamon baik itu via korespondensi email, kunjungan langsung ke cabang dan sambungan telepon dengan Hello Danamon. Perlu dicatat sejak 30 Mei 2022 – sampai dengan sekarang, saya tetap secara aktif mengirimkan email dan mendatangi bank Danamon untuk follow-up kasus ini, jadi tidak hanya satu arah dengan BCA.

Jadi ini sekarang BCA lempar tanggung-jawab ke Danamon. Danamon pun sampai tanggal 20 Juni 2022 saya berbicara dengan CS Hello Danamon yang ditugaskan mengabari perkembangan kasus ini, asyik berkelit mengatakan bahwa Danamon telah aktif meminta kerjasama BCA untuk pengembalian dana namun hanya disuruh menunggu, bahkan mendapatkan informasi dari pihak BCA, bahwa nasabah penerima tsb telah bisa dihubungi kemudian berjanji akan datang menyelesaikan permasalahan ke BCA, namun sudah zonk begitu saja.

Seharusnya kalau sampai penipu ini sudah bisa dihubungi, harus sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk segera diringkus. Jadi dana saya dimana BCA dan Danamon??

Itu uang halal saya, hak-milik saya. Mengapa tidak segera diurus pengembalian dananya? Karena secara logika rentang waktu, saya telah melaporkan tindakan kriminalitas ini sebelum dana resmi masuk ke rekening penipu via SKN. Tanggal 30 Mei 2022 sudah dilaporkan resmi dengan semua surat pendukung, dan tanggal 31 Mei 2022 jam 07:00 dana baru selesai di sistem SKN.

BCA melindungi nasabah bodong, yang dihubungi saja tidak bisa! Namun saya nasabah nyata puluhan tahun yang data-data bisa dipertanggung-jawabkan, sejarah mutasinya jelas dianggap angin lalu.

Danamon juga tidak bisa memberikan informasi yang valid untuk kasus seperti ini, seharusnya saya disarankan untuk mengosongkan saja isi tabungan untuk menghindari proses SKN, lewat cut off time seperti ini (seperti info cabang Danamon yang saya datangi).

Jadi jelas ada hak perlindungan konsumen saya yang dilanggar.

Prudential banking merupakan suatu azas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.

BCA dan Danamon tidak menggunakan norma berpikir dalam menemukan kebenaran dan melindungi dana nasabahnya. BCA dan Danamon berusaha berkelit dari tanggung-jawabnya dan melimpahkan permasalahan HANYA kepada kepolisian dan pengadilan Indonesia.

Mengapa hak perlindungan saya sebagai nasabah tidak dihiraukan. Namun BCA dan Danamon sangat melindungi data dan dana nasabah bodong ?!

Bank tidak bisa semena-mena seperti ini. Pihak bank harus konsisten melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik.

Lembaga perbankan merupakan suatu lembaga yang sangat tergantung kepada kepercayaan masyarakat. Lembaga perbankan harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat, terutama kepentingan nasabah.

Hanya nasabah yang sah yang bisa dilindungi oleh hukum. Nasabah yang terlibat kegiatan kriminalitas tidak boleh dilindungi!

Pantas saja kegiatan penipuan melibatkan bank merajalela di Indonesia, karena bank membangun tembok bagi nasabah sah, dan ada pembiaran yang sistematis oleh perbankan Indonesia.

Saya telah melakukan semua kewajiban saya dalam pelaporan ini. Sekarang tolong penuhi hak saya. Penulisan surat pembaca ini hanya awal dari perjuangan saya untuk mendapatkan hak saya.

Lydia Theodora
Jakarta Utara

Catatan redaksi: Penulis melampirkan beberapa bukti untuk redaksi terkait surat pembaca ini


Update (5 Juli 2022): Surat pembaca di atas juga mendapat tanggapan dari pihak BCA sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Danamon atas Surat Ibu Lydia Theodora

Yth. Redaksi mediakonsumen.com di Tempat Perihal : Tanggapan Danamon Sehubungan dengan pengaduan dari Ibu Lydia Theodora melalui redaksi mediakonsumen.com, pada...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • 1 Hal yg pasti..bahwa ini murni Human error/kesalahan dari user sndiri sehingga terjadi penipuan..Krn malu atau menceritakan kronologis kejadian shingga trjadi penipuan.

    • @Ras :

      Pastinya saya tidak malu ya. Karena saya korban tindakan kriminalitas. Semua bisa saja tertipu, mungkin di saya dalam kasus ini. Human error itu bisa terjadi kepada siapapun.

      Namun perbankan itu ada system dan prosedur jelas untuk kasus-kasus seperti ini. Ada payung hukumnya, jadi harus diterapkan sama.

      Kalau saya lebih malu, trolling di thread orang lain, tanpa menunjukkan identitas diri yang valid.

      • Anda nyebut2 payung hukum, peraturan dll, tapi anda sendiri ga ngerti hukum, udah deh.... Baca dulu UU Perbankan, Peraturan BI mengenai operasional perbankan di Indonesia, KUHAP, KUHP dan Perkap 6/2019, baru anda boleh nyebut2 payung hukum, dilindungi undang2 dll.....

  • @lydia maaf yaa memberi masukan.. yang anda lakukan. Kalau anda melawan nitizen di sini kayak nya anda gak akan cukup argumen..

    Saya menceritakan pengalaman saya juga pernah berurusan dengan BCA dan BNi. Dimana saya tertipu membeli iphone 11 pro max ibox bekas thn 2020 an seharga kurang lebih 16juta pada waktu itu. Sekitar 10 menit setelah saya transfer ke BCA baru saya merasa tertipu.. singkat cerita saja. Setelah merasa tertipu saya langsung call BCA center. No laporan pun di buat. BCA langsung memblokir Rek yg terduga ya, belum tersangka. BCA memberi saya waktu kalau gak salah 3x24 jam apa 24 jam saja. Saya harus ke kantor BCA melaporkan langsung dengan membawa surat rekom dari BNI dan surat laporan kepolisian khusus menangani siber agar pemblokiran tidak di buka oleh BCA sampai waktu yg tidak di tentukan. Se iring penyidikan polisi saya hanya bisa bersabar. Karna polisi tidak boleh mbuka identitas penipu karna privasi konsumen juga ada undang undang nya. Walaupun jelas rekening itu tersangkut penipuan online, bahkan rekening itu adalah punya nya tukang becak yg dsuruh org bikin rekening d BCA yg di kasih imbalan uang sama si penipu , penipu cuma ngambil atm sama buku tabungan aja. Yg alhasil polisi hanya bisa melacak tukang beca itu sesuai alamat yg tertera di bank.. itupun harus di jaga privasi nya oleh bank.. karna yg berhak hanya bank dan kepolisian. Saya memaksa polisi agar saya di kasih alamat si penipu itu. Polisi pun marah kepada saya. Karna saya di anggap tidak tau aturan. Malah saya di suruh sidik sendiri aja sana kata pak pol.. sya pun minta maaf kpd pihak kepolisian. Setelah pelaku asli nya yg bukan tulang beca tertangkap , sya di suruh menghadiri sidang 3 atau 4 kali. Alahamdulillah setelah satu tahun lebih barulah uang bisa di cairkan 10 juta kalau tidak salah. Yg 5 juta nya sempat di tarik oleh si penipu sebelum BCA m blokir. Dan uang itu tidak bisa di ambil di pengadilan kecuali kasus sudah selesai karna itu adalah barang bukti di pengadilan. Makanya kata saya. Punya saya satu tahun lebih baru balik itupun cuma 10 juta dari 16 juta tertipu. Daripada tidak sama sekali.

    Intinya privasi konsumen walaupun bank itu siapapun dia adalah nomer wahid di dunia perbank an. Bahkan polisi pun tidak akan mebuka identitas/alamat rek yg terduga penipu kepada kita.

    Takut kita nya langsung nyamperin orang/terduga penipu lalu kita main hakim sendiri. Walaupun kita niat hanya untuk mediasi datang ke alamat yg punya rekening twrduga penipu itu. Itulah undang"

    Saya berniat mbantu anda sesuai pengalaman sya saja. Walaupun sya capek menulis artikel begitu panjang sepwrti ini. Semoga bermanfaat

    • @Fazrul :

      Anda hanya copy-paste komentar sebelumnya.
      Terima kasih.

      Ngetik panjangan lagi, jadi upahnya bisa nambah.

  • Inti nya duit gak bakal balik ke korban lewat bank. Tapi nanti balik duit nya di pengadilan. Setelah proses hukum selesai alias vonis sdh jatuh. Karna duit itu akan menjadi barang bukti di pengadilan… dan proses itu akan memakan waktu yang sangat lama mungkin 1 tahun lebih . Tiap ada jadwal sidang. Anda harus hadir sebagai pelapor.. itupun kalau pelaku nya dapat d tangkap..

    Kalau bank gak akan balikin duit itu dengan alasan apapun… polisi pun gak bakal ngasih alamat si penipu yang memang sudah di ketahui data dan alamat pemilik rekening terduga penipu itu yg di ketahui lewat bank

    Tunggu aja hasil pengadilan 1 tahun lebih kalau memang palaku sudah bisa d ringkus. Dan bersiap lah anda menghadiri sidang dengan mnyediakan waktu yang banyak dan ongkos berangkat ke pengadilan tiap kali ada jadwal sidang.

    Saya sudah mengalami yang anda alami ini.

    • Jujur sejak ada OJK tindaklanjut masalah penipuan online ini jadi bikin dibikin ribet .
      Dulu ada aturan yang digagas Bank Indonesia . Bye Laws !! Bank memiliki keleluasaan

      Pakai Pasal 26 UU TPPU. Bukan pakai kata "Blokir Rekening" tapi pakai "Penundaan Transaksi". Hold ammount.

      Bukan pakai kata "Pengembalian Dana.(soalnya harus pengadilan)
      Tapi pakai dasar di TPPU "Penolakan Transaksi" (karena dana hold itu sebelumnya)

      Sejak ada OJK malah dibikin ribet Bank Bank besar. Jadi pakai lebih kerahasiaan data nasabah bla bla. Pinjol marak. Penipuan online memakai rekening Bank makin banyak aja,

      Ya begitulah hidup negara berflower +62. Lapor polisi hilang kambing malah hilang kerbau. Kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah?

      eh jadi curhat....

  • Dear pembaca yang budiman (termasuk para troll yang mungkin tidak punya pekerjaan atau punya pekerjaan tapi sebagai troll buzzer),

    Saya tidak akan dibungkam dalam menyuarakan kebenaran.
    Saya tidak akan tunduk oleh intimidasi dan olok-olok para troll buzzer.
    Saya berharap semua orang yang memiliki harapan keluhannya didengar, masalahnya bisa terselesaikan lewat Media Konsumen, untuk tetap berusaha dan berjuang.
    Suara anda didengarkan !
    Jangan takut jika anda punya bukti-bukti yang kuat.
    Kita dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen, dilindungi hukum.
    Dan Media Konsumen telah membuktikan betul-betul menjadi corong suara masyarakat umum, masyarakat biasa, seperti anda dan saya.

    Saya tunggu tanggapan resmi dari @HelloDanamon @HaloBCA @BankBCA melalui Media Konsumen ini, sesuai dengan informasi yang saya sudah terima per telpon hari ini.

    TERIMA KASIH !!
    VIVA MEDIA KONSUMEN !!!

    • Wkwkwkwkwkwk
      Yayaya, memang anda orang paling pintar di dunia yang lain bodoh semua. Makanya anda yg pintar tertipu dan mau transfer ke rekening penipu.
      Cup cup jangan nangis ya

  • Setau saya itu pemilik rekening penipu itu biasanya merupakan rekening yg dibeli penipu dari orang-orang yang ga ngerti. Jd mrk akan membawa penduduk yg tidak mengerti ke bank utk membuat rekening dgn dalih mrk adalah anak/saudara pemilik rekening sebenarnya. Lalu rekening tersebut akan diambil alih. Jd jikapun bang dpt menghubungi pemilik rekening, biasanya adalah org yg menjual rekeningnya dan tidak mengerti apa2. Itu yg saya tahu pada kasus penipuan selama ini.

    • Betul, penipu kalau kelas sudah kakap ya beli no rek. Di FB aja banyak kok yang jual, beserta ATM juga. Ya itu tadi, itu no rek dari orang desa/pelosok yang ga tahu apa² soal perbankan. Ada sindikatnya sendiri di bidang jual beli no rek bank.

      • Iya, adik saya kerja di perbankan dan ada kasus penipuan juga seperti ini. Saat diinvestigasi ya emang rekening itu ya rekening yg sudah dibeli org. Dari pihak Bank mengecek apakah datanya sudah terkini apa ga kan cm cek ke sistem dukcapil, apakah datanya sudah sesuai apa blm. Ga mgkn juga kan si perbankan asal ada yg mau buka rekening, trus dtg survei dulu ke alamat ktpnya. Saya rasa utk pembukaan rekening dari BI juga ga ada SOP seperti itu.

      • @Lisianto :

        Jikaalau ada modus dengan unsur kesengajaan menjual data rekening perbankan. Maka ini wajib hukumnya sebagai masyarakat untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.

        Dana wajib hukumnya untuk pihak perbankan untuk mengetatkan perarturan pembukaan rekening. Ini bisa masuk class action jika ada pembiaran secara sistematis oleh pihak perbankan jika hal-hal seperti bisa diloloskan.

        • Kalo menurut saya sih emang masyarakat indonesianya yg luar biasa cerdasnya bisa kepikiran ngeduitin hal hal kayak gini. Gw pernah ngerasa takjub pas baca iklan di marketplace facebook.. isi iklannya "jual baru bikin" pas gw klik isinya jualan rekening BCA beserta buku dan ATM nya. Gw sempet bertanya "emang ada yg beli ya?" Pas baca thread ini.. oh ternyata para penjahat/penipu butuh ya yg beginian.. kalo org bener beli beginian begitu naro duit bisa diambil donk ama pemilik aslinya yg di buku rekening? Haha.. kalo penipu ga pusing, trus gw bayangkan kalo 1 keluarga isi 5 org bikin rekening 1 bank (eg 1 rek dijual 100rb.. 5 berarti 500rb.. ada brp bank di indonesia? Hehe 20jt gampang itu ya.. cuma modal ktp bikin rekening pasang iklan di facebook, DONE) haha

    • @Mega :

      Jikalau demikian, ini WAJIB HUKUM untuk pihak perbankan memberikan edukasi yang merata kepada kalangan masyarakat demikian. Perbankan diwajikanb mengadakan sosialisasi informasi benar seluas-luasnya perihal pembuatan rekening atau atau peminjaman data identitas diri, karena akan ada dampak hukumnya, baik ke pihak perbankan dan masyarakat itu sendiri.

      Karena itulah digunakan sistem keamanan yang berlapis, pengetatan syarat pembukaan rekening, pengkinian data nasabah secara berkala oleh pihak perbankan, TERMASUK sosialisasi informasi perbankan melalui berbagai media umum; termasuk pemasangan banner pengumuman, leaflet, training gratis untuk masyarakat sampai pelosok desa. Ini harus masuk dalam budget anggaran perbankan dalam memenuhi persyaratan badan usaha yang digunakan umum.

      Makanya kalau kita mengirimkan email saja ke perbankan, wajib itu foot note petugas perbankan, mencantumkan berbagai informasi yang benar contohnya : "sebagai informasi, untuk nomor telepon Halo BCA hanya 1500888 (tanpa prefix atau tambahan angka apapun di depan).....dst"

      LITERASI INFORMASI adalah kewajiban dan tanggung-jawab pihak perbankan.
      Dan implikasi hukumnya akan berdampak ke dua sisi, PERBANKAN dan MASYARAKAT.

      Kalau hanya masyarakat yang ditekan seakan-akan karena buta huruf, tidak memiliki akses informasi tepat (boro-boro tahu internet atau punya email katanya), ini berarti ada yang salah dengan sistem informasi perbankan Indonesia.

  • Terima kasih ibu lydia dan teman2 lain yang sudah sharing pengalamannya di MK...
    Singkat cerita dari sharing teman2 saya dapat pembelajaran penting:
    1. Kesalahan transfer baik penipuan atau murni ketidaksengajaan dari pemilik rekening, haruslah di tindak lanjuti melalui jalur hukum, dalam hal ini bank tidak bisa langsung menuduh si A adalah penipu, semua harus ada proses hukumnya.
    2. Proses hukum itu capek, makan waktu dan tenaga, ada yang sampai setahun baru bisa balik bahkan tidak balik 100%
    3. Sebaiknya kita semua kembali berhati2 dalam melakukan transfer, kembali melihat nominal, tujuan dan paling penting alasan kenapa kita transfer ke pemilik rekening. Mengingat saat ini transfer bank bisa kita lakukan sambil rebahan dengan 2 jempol kita.

    Nasi sudah jadi bubur
    Ketupat tidak di habisi
    Ibu lydia tetap sabar
    Semoga masalah ini cepat selesai

    • @Ferdinan :

      Terima kasih atas perhatian dan komentarnya, namun perlu saya luruskan opini anda dalam kasus saya ini :

      1. Saya bukan salah transfer, ini murni tindakan kriminalitas dan sudah dibuktikan dengan pelaporan yang sudah diterima pihak kepolisian, dan pihak perbankan pun memang mengakui indikasi tindakan kriminalitas tsb. Pernyataan anda mengenai apapun itu harus "ditindak-lanjuti melalui jalur hukum", Negara Republik Indonesia adalah negara dilandasi oleh hukum, apapun tindakan warga negaranya akan berimplikasi pada hukum. Buang sampah sembarangan aja ada pasal hukumnya. "Bank tidak bisa langsung menuduh si A adalah penipu, semua harus ada proses hukumnya" opini anda ini agak rancu. Analoginya begini : Misalnya anda belanja di suatu tempat, kemudian uang kembalian yang anda terima, ketahuan belakangan ternyata adalah uang palsu. Tanpa anda melalui proses hukum saja anda sudah bisa tahu kalau anda tertipu dan yang memberi kembalian uang palsu tsb adalah penipu. Dalam kasus saya ini ada beberapa persyaratan tahapan yang harus dipenuhi oleh nasabah untuk memenuhi persyaratan pelaporan penipuan/kegiatan kriminalitas, jika hal ini sudah terpenuhi maka bank bisa melakukan tindakan pencegahan, karena sudah memenuhi prosedur. Jika maksud anda proses hukum = proses pengadilan, dll maka saya bisa sampaikan lagi disini bahwa tidak perlu sampai ke proses tsb, karena ada mekanisme prosedur perbankan (yang sudah diatur oleh hukum dan dilindungi oleh hukum), untuk pihak perbankan BISA melakukan tindakan tanpa melalui proses pengadilan, contohnya di saya adalah pengembalian uang saya yang sudah dilakukan pihak perbankan.

      2. Saya kutip opini anda "proses hukum itu capek, makan waktu dan tenaga......dst". Kembali lagi untuk permasalahan saya ini, tidak menempuh proses hukum = pengadilan, jika itu yang anda maksudkan. Saya memenuhi persyaratan prosedur, memenuhi kewajiban saya. Kemudian mengetahui betul apa hak saya dan meminta hak saya kepada pihak perbankan. 

      Kembali lagi saya tekankan pentingnya mengetahui apa yang menjadi kewajiban dan hak kita sebagai nasabah.

      Saya share beberapa info yang mungkin bisa menjadi pengetahuan kita bersama, dalam menghadapi kasus-kasus seperti ini di kemudian hari. Mengetahui hak dasar kita sebagai warga negara yang memenuhi persyaratan :

      Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, berbunyi "SETIAP ORANG BERHAK ATAS PENGAKUAN, JAMINAN, PERLINDUNGAN, DAN KEPASTIAN HUKUM YANG ADIL SERTA PERLAKUAN YANG SAMA DI HADAPAN HUKUM".

      Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, berbunyi : "SETIAP ORANG BERHAK ATAS PERLINDUNGAN DIRI PRIBADI, KELUARGA, KEHORMATAN, MARTABAT, DAN HARTA BENDA YANG DI BAWAH KEKUASAANYA, SERTA BERHAK ATAS RASA AMAN DAN PERLINDUNGAN DARI ANCAMAN KETAKUTAN UNTUK BERBUAT DAN TIDAK BERBUAT SESUATU YANG MERUPAKAN HAK ASASI."

  • Tsnya udah ngeyel, sombongggg, angkuh, paling benar sendiri, padahal sudah ada komen klo dana nyangkut/belum DIPAKE PENIPU, cuma bisa diambil saat proses sidang selesai, malah dibilang ga nyambung wkwkkw

    • @Sona :

      Ganti akun lagi ? Obatnya udh habis ya, makanya muncul lagi...

      Silakan anda masuk persidangan ya, dunia dan akhirat....

  • @lydia
    Bagaimana bu perkembangan progressnya
    Karena saya juga mengalami hal Yang Sama Dan Baru Akan menulis Di media konsumen.
    Padahal ini terjadi sesama bca, saya sudah melakukan sesuai prosedur hanya Dalam waktu 17 m saya telp ke halo bca Dan esok harinya melengkapi persyaratannya dokumen kronologi Dan Surat laporan kepada polisi.
    Sudah menunggu 7 Hari sesuai Yang dijanjikan Dan saya hampir remainder setiap Hari Akan tetapi jawabannya " Masih diproses oleh pihak terkait"
    Setelah 7 Hari pihak bca hanya mengclose pelaporan tanpa Ada kejelasan kepada saya selaku korban Dimana.
    Pihak bca menunggu konfirmasi Dari pihak penipu agar bisa dilakukan pengembalian Dan menyarankan untuk lapor kembali kepada kepolisian

    Disini logic saya juga GA nangkep
    1. Kalau misalnya penipu tidak pernah melakukan konfirmasi ke Kantor cabang apakah uang ITU menjadi Milik bank ? Percuma saya lengkapi dokumen lapor polisi mantau perkembangan , mengingat mana Ada penipu Yang berani kentor cabang untuk melakukan konfirmasi Sama saja menyerahkan diri kepolisi...sop ini mungkin benar apabila terjadi kesalahan transfer atau lainnya...inikan penipuan harusnya Ada batas maksimal konfirmasi Dari penipu Dan pihak bca bisa melakukan verivikasi dengan korban mengenai dananya bukan malah menahan sampai GA tahu sampai kapannya
    2. Andaikan saya mengurus kembali kepolisi , untuk meminta several Di tindak lanjuti, apakah Akan several diproses? Apakah saya harus memantau seluruh penipu Yang tertangkap guna diajak untuk konfirmasi ke pihak bca ? Apakah nanti Di ijinkan oleh polisinya....

    Sop penipuan ini memang sedikit Ada celah Dalam penangannya Yang jelas ini sangat merugikan korban Karena harus menunggu tanpa Ada nya kejelasan kapan Dana yang Ada direkning pelaku dapat dikembalikan (saya tidak meminta pihak bca mengganti tapi hanya Dana yang Ada saja Yang dikembalikan kerekening saya. ITU saja cukup. Ini malah seakan Akan saya lapor untuk memblokir rekening penipu, Dan Dana yang Ada Di rekening penipu menjadi Milik bank.

    • @Reva :

      Untuk kasus saya, dana sudah dikembalikan pihak perbankan.

      Saya tidak mengerti kasus anda secara pastinya seperti apa, yang saya lakukan adalah memenuhi prosedur yang diminta pihak perbankan saja.

      Saya share beberapa info yang mungkin bisa menjadi pengetahuan kita bersama, dalam menghadapi kasus-kasus seperti ini di kemudian hari :

      Jika ada nasabah menerima salah transfer atau pun ternyata tidak mengetahui bahwa rekening miliknya menjadi penadah dana tindakan kriminalitas.

      - Hukum memberikan perlindungan HANYA kepada nasabah yang beritikad baik (mengecek transaksi tsb, memastikan, bersedia mengembalikan).
      - Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 : "Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)."
      - Jadi nasabah rekening penerima, harus memenuhi unsur itikad baik untuk bisa lolos dari jerat pidana atau perdata

      Hal inilah yang menjadi landasan untuk pihak perbankan untuk bisa mengembalikan dana saya.

      Semoga permasalahannya segera terselesaikan dengan baik.
      Silakan mengirimkan ke surat pembaca Media Konsumen, karena terkadang jika sudah "terbentur" tembok birokrasi seperti ini, teknik seperti ini bisa ditempuh terlebih dahulu.

  • Kdng suka heran ama komen2 netijen dari negara dagelan...lawak banget
    Buat mbak ts tetap semangat