BCA dan Danamon Telah Melanggar Asas Prudential Banking dan Hak Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah yang Sah

Saya mengalami tindakan penipuan via transfer antarbank pada tanggal 30 Mei 2022. Adapun kasus ini melibatkan beberapa rekening bank di BCA dan Danamon dengan beberapa transaksi berbeda. Namun yang saya mau bahas di sini adalah satu transfer antarbank yang saya lakukan, yakni dari rekening asal saya Danamon ke rekening penipu di BCA.

Semua nama dan detail rekening akan saya rahasiakan mengingat kasus ini masih diinvestigasi oleh pihak kepolisian untuk menjaga kerahasiaan data.

Saya telah melaporkan kejadian tsb di tanggal 30 Mei 2022 sesuai dengan alur prosedur yang berlaku via panggilan telpon ke HALO BCA 1500888 dan HELLO Danamon 1500090 (pada rentang waktu 17:50-20.00), dan juga langsung pada hari yang sama menyerahkan persyaratan seperti copy Kartu Identitas, Surat Kronologis Kejadian dan Penahanan Dana ditanda-tangani dan bermaterai IDR 10,000. Tembusan yang sama saya kirimkan ke kedua bank tsb, melalui e-mail.

Adapun nomor laporan di BCA adalah: 2066370323. Sedangkan nomor laporan di Danamon pada awalnya saya diberikan nomor: 16280359, namun kira-kira satu jam berselang saya dihubungi oleh CS Danamon yang sama bahwa nomor laporan direvisi menjadi: 16282070.

Kemudian pada tanggal 31 Mei 2022 saya pun telah melaporkan kejadian tsb ke Kepolisian Republik Indonesia dan mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan/Pengaduan, dan telah saya kirimkan juga ke kedua bank tsb. Saya juga telah mendatangi langsung kedua bank tsb, untuk mendapatkan informasi jelas tentang kasus ini.

Pada awal saya melaporkan pada tanggal 30 Mei 2022, saya diberitahu oleh pihak Danamon bahwa saya harus menghubungi BCA untuk blokir dana, dikarenakan Danamon menginformasikan tidak dapat menghentikan proses SKN yang telah selesai transaksi.

Namun setelah saya menelpon Halo BCA disampaikan CS karena dana belum masuk maka rekening penerima tidak dapat diblokir (padahal dana saya yang juga masuk ke rekening BCA lainnya, sudah bisa dilihat langsung dihabiskan oleh penerima, karena transaksi bca ke bca, real time). Jadi ini ada indikasi kegiatan kriminalitas, dan saya bukan sembarang menuduh.

CS BCA bersikeras hanya bisa melakukan mediasi dengan nasabah penerima, yang walaupun telah dicoba dihubungi berulang-kali tetap tidak bisa tersambung per telepon (logikanya penipu mana mau juga mengangkat telpon), dan akhirnya panggilan selesai begitu saja (saya di-hold di saluran telpon lain, sembari menunggu panggilan mediasi ini dan saya ada rekaman suara lengkapnya).

Maka dari itu keesokan harinya tanggal 31 Mei 2022 karena kurang sreg dengan layanan Halo BCA yang sangat “text-book” dan tidak ada logikanya, saya langsung mendatangi cabang bank BCA untuk mendapatkan kejelasan informasi. Pada saat itu saya diinformasikan oleh pihak bank cabang BCA, bahwa dana saya masih ada dan rekening penerima tsb sudah terblokir. Saya pun sedikit bernafas lega, paling tidak masih ada dana saya yang bisa terselamatkan.

Kemudian saya menunggu realisasi semua hasil investigasi dari pihak BCA dan Danamon, sembari menunggu kabar kapan dana saya yang belum bisa diakses penipu ini dikembalikan ke saya.

Namun setelah berulang-kali korespondensi per email, tiba-tiba di tanggal 16 Juni 2022 saya mendapatkan email dari Halo BCA yang intinya berbunyi demikian

“Menindaklanjuti perihal tsb kami informasikan bahwa saat ini laporan ibu telah selesai diproses dan informasi dari pihak terkait kami seperti yang sudah disampaikan sejak ibu menghubungi Halo BCA pertama kali terkait transaksi bisnis dengan transfer LLG tidak bisa diproses di BCA. Kami sarankan ibu Lydia menghubungi Bank Penerbit/pengirim dana dan laporan ibu ditutup di BCA”.

Akhirnya karena jawaban seperti ini saya langsung juga menghubungi pihak Danamon baik itu via korespondensi email, kunjungan langsung ke cabang dan sambungan telepon dengan Hello Danamon. Perlu dicatat sejak 30 Mei 2022 – sampai dengan sekarang, saya tetap secara aktif mengirimkan email dan mendatangi bank Danamon untuk follow-up kasus ini, jadi tidak hanya satu arah dengan BCA.

Jadi ini sekarang BCA lempar tanggung-jawab ke Danamon. Danamon pun sampai tanggal 20 Juni 2022 saya berbicara dengan CS Hello Danamon yang ditugaskan mengabari perkembangan kasus ini, asyik berkelit mengatakan bahwa Danamon telah aktif meminta kerjasama BCA untuk pengembalian dana namun hanya disuruh menunggu, bahkan mendapatkan informasi dari pihak BCA, bahwa nasabah penerima tsb telah bisa dihubungi kemudian berjanji akan datang menyelesaikan permasalahan ke BCA, namun sudah zonk begitu saja.

Seharusnya kalau sampai penipu ini sudah bisa dihubungi, harus sudah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian untuk segera diringkus. Jadi dana saya dimana BCA dan Danamon??

Itu uang halal saya, hak-milik saya. Mengapa tidak segera diurus pengembalian dananya? Karena secara logika rentang waktu, saya telah melaporkan tindakan kriminalitas ini sebelum dana resmi masuk ke rekening penipu via SKN. Tanggal 30 Mei 2022 sudah dilaporkan resmi dengan semua surat pendukung, dan tanggal 31 Mei 2022 jam 07:00 dana baru selesai di sistem SKN.

BCA melindungi nasabah bodong, yang dihubungi saja tidak bisa! Namun saya nasabah nyata puluhan tahun yang data-data bisa dipertanggung-jawabkan, sejarah mutasinya jelas dianggap angin lalu.

Danamon juga tidak bisa memberikan informasi yang valid untuk kasus seperti ini, seharusnya saya disarankan untuk mengosongkan saja isi tabungan untuk menghindari proses SKN, lewat cut off time seperti ini (seperti info cabang Danamon yang saya datangi).

Jadi jelas ada hak perlindungan konsumen saya yang dilanggar.

Prudential banking merupakan suatu azas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.

BCA dan Danamon tidak menggunakan norma berpikir dalam menemukan kebenaran dan melindungi dana nasabahnya. BCA dan Danamon berusaha berkelit dari tanggung-jawabnya dan melimpahkan permasalahan HANYA kepada kepolisian dan pengadilan Indonesia.

Mengapa hak perlindungan saya sebagai nasabah tidak dihiraukan. Namun BCA dan Danamon sangat melindungi data dan dana nasabah bodong ?!

Bank tidak bisa semena-mena seperti ini. Pihak bank harus konsisten melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik.

Lembaga perbankan merupakan suatu lembaga yang sangat tergantung kepada kepercayaan masyarakat. Lembaga perbankan harus menjaga kepercayaan masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan masyarakat, terutama kepentingan nasabah.

Hanya nasabah yang sah yang bisa dilindungi oleh hukum. Nasabah yang terlibat kegiatan kriminalitas tidak boleh dilindungi!

Pantas saja kegiatan penipuan melibatkan bank merajalela di Indonesia, karena bank membangun tembok bagi nasabah sah, dan ada pembiaran yang sistematis oleh perbankan Indonesia.

Saya telah melakukan semua kewajiban saya dalam pelaporan ini. Sekarang tolong penuhi hak saya. Penulisan surat pembaca ini hanya awal dari perjuangan saya untuk mendapatkan hak saya.

Lydia Theodora
Jakarta Utara

Catatan redaksi: Penulis melampirkan beberapa bukti untuk redaksi terkait surat pembaca ini


Update (5 Juli 2022): Surat pembaca di atas juga mendapat tanggapan dari pihak BCA sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Tanggapan Danamon atas Surat Ibu Lydia Theodora

Yth. Redaksi mediakonsumen.com di Tempat Perihal : Tanggapan Danamon Sehubungan dengan pengaduan dari Ibu Lydia Theodora melalui redaksi mediakonsumen.com, pada...
Baca Selengkapnya

127 komentar untuk “BCA dan Danamon Telah Melanggar Asas Prudential Banking dan Hak Perlindungan Konsumen Terhadap Nasabah yang Sah

    • 24 Juni 2022 - (20:46 WIB)
      Permalink

      Halo BCA, anda bisa cross check dengan nomor laporan saya.

      Penuhi hak saya menurut UU Perlindungan Konsumen :
      1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
      2. Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaiaan sengketa perlindungan konsumen secara patut;
      3. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujurserta tidak diskriminatif;
      4.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
      5. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan

      Biar semua orang tahu beginilah cara BCA menangani aduan nasabah sah-nya !

      45
      15
      • 27 Juni 2022 - (05:49 WIB)
        Permalink

        Jangan hanya mengutip UU Perlindungan Konsumen donk, kan ada UU Perbankan yang harus ditaati oleh bank-bank yang ada di Indonesia……
        Apa yang anda lakukan sudah tepat, tapi harusnya Polisi yang bertindak sih, bukan anda secara langsung…. Kan anda korban penipuan, sudah lapor juga ke Polisi….

        12
        • 27 Juni 2022 - (19:34 WIB)
          Permalink

          @jeka :

          1. Mengapa mengutip UU Perlindungan Konsumen, karena keluhan ini saya sampaikan via Media Konsumen.
          2. Saya sudah melapor ke Kepolisian Republik Indonesia, bahkan sudah bolak-balik berulang-kali meng-follow up. Persoalan kepolisian ini benar-benar bekerja dan menyingkap kasus ini, kita lihat saja bagaimana hasilnya. Kalau mau disingkap disini, panjaaaaaaang ceritanya.
          3. Namun sekali lagi saya GARIS-BAWAHI yang saya keluhkan di artikel ini, bukan total kerugian namun prosedural yang merugikan saya dari kedua bank ini.

          2
          1
          • 27 Juni 2022 - (19:57 WIB)
            Permalink

            1. Jangan mentang2 nulis surat di MK anda hanya berpikir 1 sisi, duania perbankan diatur UU Perbankan dab Peraturan BI.
            2. Ya sabar, proses hukum memang butuh waktu, emangnya bikin telor ceplok?
            3. Prosedur bank yg ga balikin uang anda yg belum digunakan penipu sesegera mungkin? Balik lg ke poimt nomor 2, uang anda digunakan untuk proses penyelidikan dan penyidikan sampai proses penuntutan dan persidangan nanti.
            Jangan berpilir subjektif dr sisi anda, berpikir subjektif dr sisi bank dan kepolisian juga, berpikir juga objektif dr sisi proses hukum, bukan hanya dr UU Konsumen.
            Walau anda post di MK, anda udah sebut2 UU, Payung hukum, peraturan perundang-undangan. Anda jd korban penipuan karena anda ga hati2 sampai termakan bujuk rayu si pelaku, tapi bukan berarti anda jadi korban bs suoer body dan bisa bypass hukum atau seenaknya minta institusi perbankan dan kepolisian bypass UU, Payung hukum, peraturan perundang-undangan demi anda yg berlindung dibalik UU Perlindungan Konsumen. UU Perlindungan Konsumen melindungi konsumen dr pelaku usaha yg ga jujur, tapi kalau si konsumen sdh terkena perbjatan pidana, ya hukum pidana yg berlaku, itupun ga melulu cm hukum pidana, tp dlm penyelidikan dan penyidikan pihak berwajib ga boleh melanggar UU, Payung hukum, peraturan perundang-undangan yg lain.
            Sampai situ paham ga? Maaf kl ada salah, maklum ya, saya bukan ahli hukum seperti anda???

            5
            19
    • 24 Juni 2022 - (20:35 WIB)
      Permalink

      Seharusnya memang seperti itu, semua kewajiban saya sebagai korban dan nasabah sah telah dipenuhi, secara prosedural saya telah melakukan semua yang dimintakan pihak perbankan. Saya telah memberikan laporan pengaduan dan bukti data kuat, untuk indikasi tindakan kriminalitas tsb. Malah awal Halo BCA bersikeras dengan kalimat MEDIASI dengan pemilik rekening penerima tsb. Padahal sudah jelas-jelas ini merupakan sindikat kejahatan dan sudah ada bukti-buktinya. Jika saya salah transfer mungkin bisa digunakan kalimat mediasi, sedangkan ini jelas penipuan, bagaimana memediasi sesuatu dengan penipu ? Yang saya kejar saat ini adalah transaksi antar bank yang memang pada saat itu belum bisa diakses si penipu. Ada transaksi lainnya, dengan nomor laporan lain yang sudah langsung disikat habis.

      20
      2
  • 24 Juni 2022 - (18:58 WIB)
    Permalink

    kalau memang penipuan, harusnya pihak bank tanggapi serius.
    apa lagi nasabah punya dasar laporan kepolisian.

    semoga cepat terselesaikan

    21
  • 24 Juni 2022 - (19:27 WIB)
    Permalink

    Ceritanya gimana kok bisa ditipu. Biar lapor polisi jg biasa gak diurus. Percuma. Kecuali viral atau kita orang terkenal

    6
    1
    • 24 Juni 2022 - (21:02 WIB)
      Permalink

      Kronologis detail awal tidak bisa saya share disini, karena saya MASIH MAU percaya bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia masih menyelidiki kasus ini. Jadi penipuan ini melibatkan beberapa transaksi berbeda dengan kronologis yang jelas dan bisa dibuktikan. Baik kedua pihak perbankan dan kepolisian telah mendapatkan detailnya.

      Kuncinya sebenarnya mudah, apakah pihak kepolisian dan perbankan itu memihak nasabah sah atau nasabah bodong aka penipu. Dimana seharusnya saat ini jika membuka rekening kita harus datang difoto, sidik jari, cross check data identitas diri valid, dll atau jika belum akan dipaksa untuk pengkinian data. Bahkan cross reference dengan sejarah mutasi bank pun tersangkut pun sangat mudah bisa dilakukan, apalagi ini melibatkan beberapa nama dan rekening. Orang mukulin tokoh di jalan saja bisa dicari, apalagi ini yang ada data referensi pemilik rekening.

      Concern saya hanya satu saat ini, mengupayakan pengembalian dana yang belum bisa diakses oleh penipu pada saat telah dibuat laporan pengaduan tindakan kriminalitas. SIMPLE kembalikan dana sah ke nasabah yang sah. Entah butuh proses sekian lama, tapi berikan jaminan pengembalian itu, bukan kemudian melempar tanggung-jawab sana-sini dan menutup laporan sebelah pihak.

      COME ON BCA & DANAMON !ARE YOU DEAF AND BLIND ?

      19
      11
      • 26 Juni 2022 - (02:26 WIB)
        Permalink

        Cuma mau bilang bahwa byk rekening diperjual belikan. Jd biasanya sudah tdk relevan lg dgn penipu. BCA pun tak bs berbuat apa2 kalo blm ada surat resmi dari kepolisian.

        • 26 Juni 2022 - (07:55 WIB)
          Permalink

          @Herwin Herwin :
          Justru inilah yang memperberat situasi hukum BCA & DANAMON, berarti ada yang salah dalam prosedural perbankan mereka. Karena seharusnya rekening itu wajib hukumnya memiliki info data yang valid.

          Dan saya memiliki kok laporan kepolisian. Bahkan diinfokan oleh Halo Bca & Hello Danamon bisa menyusul 3x24jam dokumennya. Namun saya langsung menyerahkan di tgl 31Mei22 (hanya berselang kurang dari 24jam sejak pelaporan dibuat di Halo Bca & Hello Danamon).

          Sekarang masalah ini, perbankan memihak kepada SIAPA ? Nasabah sah yang bisa dipertanggung-jawabkan wujudnya atau pemilik-pemilik rekening bodong ??

          13
          1
          • 27 Juni 2022 - (05:51 WIB)
            Permalink

            Kan bisa aja si A buka rekening dengan data valid, tapi kenyataannya dipakai oleh si B… Jadi ga tepat juga dikatakan rekening bodong…

            3
            9
  • 24 Juni 2022 - (20:50 WIB)
    Permalink

    Terima kasih. Biar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Bahwa pihak perbankan tidak bisa sebelah pihak menerapkan aturan main sesukanya, mentang-mentang corporate besar.

    13
    1
    • 27 Juni 2022 - (05:52 WIB)
      Permalink

      Aturan dunia perbankan diatur oleh UU Perbankan dan Peraturan BI loh, itu lex specialis, bukan diatur dengan UU Perlindungan Konsumen yang anda sebutkan

      1
      9
      • 27 Juni 2022 - (19:46 WIB)
        Permalink

        @jeka :

        Baca ya…tolong membaca, sebelum komentar sepotong-potong.
        “Hanya ilmu yang bisa mengangkat derajat manusia”

        Silakan pergi ke perpustakaan nasional, cari buku kitab hukum dan dituliskan satu-persatu disini, jika membuat anda merasa lebih pintar. Dan kemudian bandingkan dengan keluhan saya di Media Konsumen (bukan lagi ligitasi di pengadilan).

        Hak saya sebagai nasabah dilindungi hukum sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 Tentang Perbankan, Perlindungan Konsumen Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999, dan masih banyak lagi peraturan Bank Indonesia melalui OJK.

  • 25 Juni 2022 - (02:35 WIB)
    Permalink

    No komen dah, gak tau saya kasusnya, apa ini kesalahan pemilik rekening atau bank nya sehingga terjadi perpindahan dana antar rekening, karna tidak di jelaskan asal usulnya tiba tiba menyalahkan bank nya

    32
    18
    • 27 Juni 2022 - (05:53 WIB)
      Permalink

      Kalau sampai transfer ke rekening penipu sih jelas kesalahan penulis yang percaya aja sama pelaku penipuan hingga tertipu dan berkali2 melakukan transfer ke rekening si penipu di beberapa bank

      • 27 Juni 2022 - (19:50 WIB)
        Permalink

        @jeka :

        sakarep mu…

        Mau ini kesalahan saya sekalipun, judulnya itu saya korban. Saya telah memenuhi mekanisme prosedural pelaporan, dan terkait dana yang menyangkut di bank itu adalah hak saya. Memangnya uangnya Bank ?

        Jangan menggunakan Fallacy Argument, jadi ketahuan BODOHNYA!

        10
        1
      • 6 Juli 2022 - (07:03 WIB)
        Permalink

        Mas mas, (atau mbak jeka). Kayanya km aktif bgt bales komen dan semua kontra. Mungkin ego ya.. karna komen km di awal udah disanggah. Dan mbak TS ini bener hlo.. dia juga ngerti hukum. Km mendingan diem aja deh karna ngga tau kronologinya juga. Wkwk.
        Dari kronologi penipuan sampe kronologi pelaporan. Jd mending liat endingnya baru ntar bisa komen km bener atau nggak.

  • 25 Juni 2022 - (07:07 WIB)
    Permalink

    Ga jelas bgt nih penulis lgsg curhat tengah persoalan bkn dari awal. Atau jgn2 itu kesalahan anda sendiri ya makanya anda ga mau cerita awal mslhnya?

    20
    15
    • 25 Juni 2022 - (14:33 WIB)
      Permalink

      Menanggapi beberapa komentar yang muncul oleh @Arif N @Mulya @James :

      1. Seperti sudah disampaikan kasus penipuan ini masih aktif diselidiki oleh kepolisian dan juga seharusnya pihak bank turut bekerjasama. Untuk bisa mengupas sindikat ini karena melibatkan banyak nama, banyak transaksi, banyak orang dan beberapa lokasi berbeda, saya tidak dapat membeberkan keseluruhan kronologis, karena nanti bisa saja komplotan sindikat ini malah menjadi aware.

      2. Surat Pembaca saya, tidak mungkin mau & bisa ditayangkan oleh Media Konsumen, tanpa bukti-bukti yang mendukung artikel ini, dan bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum.

      3. Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini bukan kesalahan saya sebagai nasabah sah, namun “tipu daya permainan” perbankan BCA & Danamon. Yang melempar nasabah hanya berhubungan dengan robot-robot CS yang sangat “text-book”, yang tidak memiliki empati, dan jelas tidak menggunakan NORMA BERPIKIR.

      4. Saya mengalami tindak penipuan, dengan beberapa transaksi dimana sindikat menggunakan berbagai rekening nasabah bodong. Dana yang sudah berhasil ditarik oleh sindikat ini, tentu saya akan membiarkan Kepolisian Republik Indonesia dan Perbankan untuk saling bekerjasama untuk menyingkap & menggulung komplotan sindikat ini. Namun dana saya yang jelas sudah saya LAPORKAN dan BERIKAN BUKTI sebelum bisa diakses oleh sindikat harus dikembalikan kepada saya. Asal usul dana jelas dari saya, dan saya sudah memberikan buktinya kok. Jika perbankan via layanan petugas-petugas CS-nya melakukan kesalahan/kelambatan itu bukan urusan saya.

      5. Untuk troll-troll berikutnya yang sembarangan membuat komentar menuduh tanpa membaca dan mengerti isi artikel sampai selesai, harap bisa mempertanggung-jawabkan komentar anda, karena data identitas diri anda terdaftar di Media Konsumen.

      14
      7
      • 25 Juni 2022 - (16:27 WIB)
        Permalink

        Sekedar meluruskan untuk yg no. 5:
        Kalau komen mah bebas & anonim, tidak perlu identitas.
        Makanya komen2 di MK khususnya belakangan ini semakin ganas & tidak takut dimintai tanggung jawab

        4
        1
        • 25 Juni 2022 - (18:01 WIB)
          Permalink

          Oh begitu..saya pikir hanya orang yang sudah login dan terdaftar dengan identitas diri valid yang bisa membuat komentar. Terima kasih atas informasinya.

      • 26 Juni 2022 - (10:15 WIB)
        Permalink

        Kalau menuduh itu tanpa anda embel2 tanda tanya. Dan kami dsni jg wajar bertanya-tanya spti itu karena anda ttp ngotot tdk mau membeberkan awal mula mslhnya dgn alasan bla bla bla bla.

        3
        15
        • 26 Juni 2022 - (10:44 WIB)
          Permalink

          @mulya :
          Ketika anda membuat komentar ini, ada membaca ulang tidak sebelum klik Kirim Komentar.

          Biasakan membaca sebelum berkomentar.

          Btw data-data sehubungan dengan artikel ini sudah diserahkan kepada redaksi Media Konsumen (ada 14 buah salinan data). Ini adalah hak redaksi untuk tidak dipublikasikan dan hak saya untuk menyensor informasi.

          Terima kasih atas perhatiannya.

          Perhatian @Kepolisian_RI @DivHumas_Polri @CICICPolri

          12
          1
          • 26 Juni 2022 - (16:59 WIB)
            Permalink

            “Kronologis detail awal tidak bisa saya share disini, karena saya MASIH MAU percaya bahwa pihak Kepolisian Republik Indonesia masih menyelidiki kasus ini”. Tuh komen anda. Anda sendiri yg blg spti itu, jd mau dibaca lg pun tulisan anda diatas emg ga jelas.

          • 27 Juni 2022 - (19:53 WIB)
            Permalink

            @mulya :

            Biasakan membaca keseluruhan tulisan, sebelum mengutip sesuatu. Ada makna yang terpotong dari yang saya sampaikan.

            Kalau saya menulis, “Anjing itu pergi karena dihardik oleh pemilik kebun”
            Kemudian anda potong hanya di kata Anjing, tanpa embel-embel kalimat selanjutnya, akan berbeda ketika orang lain mendengar.

      • 26 Juni 2022 - (20:02 WIB)
        Permalink

        Hati” kalau berkomentar khususnya poin no. 3, Jgn sampai anda mencari keadilan disni dgn kasus yg kronologisny gk jelas malah di proses balik pihak bank.

      • 27 Juni 2022 - (05:57 WIB)
        Permalink

        Point nomor 3 kok kayanya ngeganjel….
        Emangnya sampai ada transfer berkali2 dari rekening anda di Danamon dan BCA, dilakukan oleh si penipu yang membobol rekening anda, atau dilakukan oleh anda selaku pemilik rekening yang termakan bujuk rayu si penipu??? Coba deh, kalau anda juga memang salah karena termakan bujuk rayu si penipu, diakui aja, jangan bilang “Sekali lagi saya tegaskan bahwa ini bukan kesalahan saya sebagai nasabah sah, namun “tipu daya permainan” perbankan BCA & Danamon”, kok kesannya yang nipu anda itu adalah BCA dan Danamon???!!!

        5
        8
        • 27 Juni 2022 - (18:42 WIB)
          Permalink

          Kalau memang kasusnya penipuan dan sudah dilaporkan ke kepolisian, tinggal menunggu penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian. Setelah selesai penyidikan, persidangan dan keputusan oleh pengadilan, baru dananya bisa dikembalikan dari rekening pelaku (kalau masih ada). Tidak semudah itu mengembalikan dana dari sebuah transaksi keuangan yang sudah terjadi antar nasabah/bank sekalipun itu kasus penipuan, apalagi transaksi transfer dana tersebut anda sendiri yang melakukan.
          Semua ada prosedur yang harus dilalui, di sinilah prinsip kehati-hatian (prudent) bank dijalankan. Buktikan dulu bahwa benar kasus penipuan, dan itu hanya bisa diperoleh dari hasil keputusan pengadilan.
          Menjalani proses penyidikan dan persidangan memang perlu kesabaran.
          Jalani saja, semoga hasilnya positif.

          4
          4
        • 27 Juni 2022 - (19:57 WIB)
          Permalink

          @jeka :

          Anda punya banyak waktu luang ya, untuk membalas komentar sepotong-potong.

          Ini pasti orang yang sama dengan troll lain yang menggunakan nama akun yang berbeda, karena kecendrungan gaya bahasa, tata bahasanya terlihat sama.

          Dana yang menyangkut ini masih menjadi hak milik saya, makanya saya bilang ini hanya tipu-daya perbankan saja, mempermainkan saya.

          Tolong komen lagi yang banyak ya…karena saya ingin lebih lagi membongkar kebodohan anda. MERDEKA !

        • 27 Juni 2022 - (21:24 WIB)
          Permalink

          @jeka and @mulya :

          Fallacy Argument..
          Potong aja terus kalimatnya.

          Saya tidak akan dibungkam dengan intimidasi dan bullying ini.
          You are just scumbag .. PEACE!

          6
          3
          • 27 Juni 2022 - (23:47 WIB)
            Permalink

            Wkwkwkwk, kasihan sekali anda.

            1
            4
  • 25 Juni 2022 - (14:01 WIB)
    Permalink

    Kronologisnya tidak disampaikan ya,, kalau kesalahan terjadi karena ada unsur human error atau kesalahan anda sendiri ya wajar bank lempar tanggung jawab,, apalagi bank swasta nasional sekelas bca & danamon pasti audah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan rekening nasabah

    9
    10
  • 25 Juni 2022 - (16:27 WIB)
    Permalink

    “Bank tidak bisa semena-mena seperti ini. Pihak bank harus konsisten melaksanakan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan berdasarkan profesionalisme dan itikad baik” bank juga tidak bisa semena2 mengambil kembali dana yang sudah terkirim ke rekening walaupun itu penipu ataupun salah transfer yg tidak mau mengembalikan dana yang salah transfer bank tidak berhak mengambil dana atau pun memotong dana yang sudah masuk ker rekening tanpa persetujuan pemilik rekening anda tidak pernah mendengar tentang kebijakan bank di swiss? Walaupun koruptor dan penjahat kelas kakap mereka tetap berpegang teguh tentang keamanan data nasabahnya

    • 25 Juni 2022 - (18:18 WIB)
      Permalink

      @VC : sistem perbankan Indonesia termasuk disini BCA & DANAMON memiliki aturan undang-undang yang berbeda dengan di Swiss.
      Perlu juga saya sampaikan disini bahwa aturan perbankan Swiss itu dibedakan dalam 2 kategori, yakni :
      1. Perbankan Komersial yang sifatnya retail, menangani nasabah yang berhubungan dengan kegiatan retail, simpan-pinjam, dll.
      2. Perbankan yang private ini sifatnya lebih untuk penanganan dana-dana yang jumlahnya SANGAT BESAR, lebih eksklusif untuk investasi atau venture capital bagi individu-individu tertentu. Bahkan individu-individu tsb tidak perlu mendaftarkan identitas macam-macam untuk pembuatan rekening, dan yang menjadi nasabah hanya mendapatkan nomor rekening eksklusif sekian digit panjang untuk mengakses kegiatan perbankannya dan/atau disertai kunci khusus untuk mengakses safe deposit box/rekeningnya.

      Mungkin tipe ke dua ini yang anda maksudkan. Namun ini dulu jaman-jaman cerita James Bond, sekarang perbankan Swiss pun tunduk pada aturan federal law yang berlaku dan harus bekerjasama dengan pihak yang berwajib jika diharuskan.

      BCA & Danamon ini apa corporate seperti apa ya ?! Jangan lari dari tanggung-jawab kalian, Bank di Indonesia itu masih harus tunduk pada hukum. Nasabah itu dilindungi oleh hukum, prosedur yang berlaku.

      Jika saya melaporkan setelah dana ditarik penipu, kalian bisa berkelit “Bank sifatnya hanya perantara, kami tidak bisa menjanjikan pengembalian dana”. Ini dana belum bisa diambil penipu, saya sudah memenuhi prosedur yang berlaku = melaporkan-berikan bukti-dalam rentang waktu yang benar, jika bank tidak mau melindungi nasabah sah…mau jadi apa ini perbankan Indonesia. Mafia berkedok corporate ????

      11
      6
      • 27 Juni 2022 - (23:27 WIB)
        Permalink

        Justru karna bank di Indonesia tunduk pada hukum bu, jadi mereka menunggu hasil penyelidikan dr lembaga hukum yg mana disini pihak kepolisian, mohon untuk bersabar. sy pikir ibu jg sudah melakukan ikhtiar yang maksimal, jika memang hasil akhirnya dana ibu tetap hilang anggaplah ini pelajaran untuk ibu dan kita semua disini yang membaca surat ibu yg luar biasa ini dan yakinlah semua pihak sudah bekerja sesuai kaidah profesional masing-masing.

        Sekadar analogi: Pembunuh sadis pun tetap harus menunggu hasil penyelidikan dan bahkan persidangan untuk memenuhi proses hukum, padahal kita bisa menilai secara subjektif bahwa dia pembunuh, bahkan masyarakat ingin langsung dia dihukum mati saja, namun inilah proses hukum bu. Simpan tenaga dan pikiran ibu utk mengawal proses hukum ini drpd capek terprovokasi komentar di media ini, semoga hal terbaik diberikan untuk ibu sebagai buah ikhtiar yg sudah ibu kerahkan.

  • 25 Juni 2022 - (18:39 WIB)
    Permalink

    Sekali lagi saya tambahkan/tulisan kembali di komentar…

    Dana milik saya, ADA yang sudah habis ditarik oleh sindikat penipuan ini baik di BCA maupun Danamon, ini pun masih berproses di kepolisian.

    Dan termasuk di dalamnya ada satu transaksi karena menggunakan sistem SKN dan telah lewat cut off time perbankan, ini telah sempat saya laporkan ke BCA & Danamon sebelum dananya itu masuk (dari sistem SKN Bank Indonesia) ke rekening bodong sindikat ini. Jadi wajar donk saya meminta dana tsb dikembalikan ke pemiliknya sah.

    Kenapa BCA & Danamon mempersulit, cuci tangan, saling melempar tanggung-jawab !? Bahkan anehnya BCA itu di awal bersikeras (saya ada rekaman suara lengkapnya ketika melakukan panggilan Halo BCA), hanya bisa melakukan mediasi bukannya mau memblokir rekening bodong tsb. Aneh tidak ?? Ibaratnya dia mau menunggu uang saya lenyap dulu, baru mau memblokir, kemudian nanti belakangan mengatakan hal yang sama bahwa bank itu hanya perantara.

    Ini ada proses pengaduan yang jelas yang telah saya buat. Pengaduan ini dilindungi oleh hukum, baik BCA maupun Danamon tidak bisa berkelit dari hal ini.

    15
    6
  • 26 Juni 2022 - (02:06 WIB)
    Permalink

    “Prudential banking merupakan suatu azas atau prinsip yang menyatakan bahwa bank dalam menjalankan fungsi dan kegiatan usahanya wajib bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka melindungi dana masyarakat yang dipercayakan padanya.”

    Berarti sudah tepat thd bank-bank tersebut yang sudah menerapkan prinsip kehati-hatian dan lebih “wait and see” sebelum ada keputusan dari kepolisian yang sesuai kata-kata anda sendiri “pihak Kepolisian Republik Indonesia masih menyelidiki kasus ini”

    5
    7
  • 26 Juni 2022 - (07:46 WIB)
    Permalink

    Komentar anda ambigu @galang (apakah mungkin krn anda buzzer bca/danamon).

    Sikap kehati-hatian ini berlaku dua sisi, TERUTAMA bagi saya nasabah asal dana tsb, apalagi saya sudah melaporkan jelas (pelaporan saya dilindungi oleh undang-undang loch, ada pasal hukumnya). Jadi baik bca & danamon harus melindungi dana saya terlebih dahulu untuk mencegah aksi pengosongan rekening oleh penipu, apalagi dananya memang belum bisa terakses. Bukankah seharusnya begitu ?

    Kalau bca & danamon mau bersikap prudent, dibandingkan saja mana rekening yang sah dan bukan. Karena pasti akan terlihat jelas perbedaan antara rekening penipu tsb dgn rekening saya.
    Bagaimana melihatnya ?
    1. Dari sejarah mutasi rekening aktif atau tidak
    2. Dari validnya tidak data identitas rekening tsb, dari tahun berapa menjadi nasabah, apakah sudah melakukan pengisian data sesuai peraturan perbankan terbaru.
    3. Bahkan hal yang simpel sejak kapan rekening tsb dibuka (karena yang bodong pasti seumur jagung).

    Tindakan pemblokiran sementara adalah langkah pertama yang seharusnya dilakukan pihak BCA. Dan Danamon juga seharusnya bisa memberikan informasi yang tepat kepada nasabah yang berkaitan dengan kasus seperti ini, karena itu juga ada pasal hukum di undang-undang.

    3
    4
    • 27 Juni 2022 - (12:51 WIB)
      Permalink

      Ciri² nasabah sah apa ya kakak?
      Apa rekening kalau baru buka itu tidak sah?
      Apa rekening yg mutasinya jarang itu tidak sah?
      Apa bisa buka rekening tanpa identitas?
      Validasi macam apa yg bisa dilakukan bank thd identitas calon nasabah saat seseorg buka rekening?
      Coba donk kasih tau kita2 yg bodoh ini???

      • 27 Juni 2022 - (20:09 WIB)
        Permalink

        @jeka :

        Sekalian menjawab komentar anda di atas, karena tidak bisa di klik Balas (karena sudah masuk komentar kesekian mungkin).

        Ini pernyataan anda di atas, saya kutip :
        “Kan bisa aja si A buka rekening dengan data valid, tapi kenyataannya dipakai oleh si B… Jadi ga tepat juga dikatakan rekening bodong…”
        Jawaban saya :
        Kalau penggunaan rekening tsb seperti pernyataan anda di atas, maka BETUL itu adalah rekening bodong. Karena berarti ada maksud tersembunyi tidak menggunakan rekening sesuai dengan identitas yang seharusnya. Soal pinjam-meminjam rekening jika tidak tersangkut kegiatan kriminalitas, mungkin masih bisa dimaklumi. Tapi secara peraturan tertulis perbankan, itu tidak diperkenankan.

        Ciri-ciri rekening : baru buka, mutasi jarang, dll, adalah salah satu indikasi dalam terjadi persoalan persengketaan antar rekening, ini adalah perbandingan empiris paling dasar.

        @jeka : sebaiknya kamu sekolah lagi atau mengulang jika belum cukup ya..

        4
        3
      • 28 Juni 2022 - (06:45 WIB)
        Permalink

        @Niko :
        Terima kasih atas sharingnya.
        Namun saya tegaskan kembali, saya tidak perlu menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian atau pun pengadilan, untuk kesalahan prosedur prudent banking pada salah satu transaksi saya yang masih nyangkut.

        Dan ini juga telah dibuktikan dengan @HelloDanamon @HaloBCA @BankBCA yang telah menghubungi saya perihal aduan di Media Konsumen ini (saya tidak akan beberkan isi percakapannya apa, tapi saya ada rekaman suara jelasnya untuk keseluruhan percakapan). Saya menunggu tanggapan tertulis dari kedua perbankan ini resmi melalui Media Konsumen juga, karena perlu dilihat oleh masyarakat juga hasilnya dan saya pun masih memiliki tanggapan saya tersendiri.

        Kasusnya tidak akan selesai disini dengan kembalinya uang saya, karena masih ada dana yang lebih besar lagi yang butuh kinerja sungguh-sungguh, prosedural yang tepat, kerjasama, koordinasi yang baik & sepatutnya dari Kepolisian Republik Indonesia dan perbankan. Apakah perbankan mau menggulung komplotan sindikat rekening bodong dalam badan usahanya ? Apakah polisi bersungguh-sungguh bekerja sebagaimana mestinya meringkus penjahat-penjahat ini seperti tuntutan profesinya @Kepolisian_RI

        Sekali lagi terima kasih.

        5
        3
  • 26 Juni 2022 - (11:07 WIB)
    Permalink

    Ya seperti yang anda bilang prinsip kehati-hatian itu berlaku dua sisi, bukan saja dari pihak pelapor namun juga dari pihak terlapor

    Dimana sebelum ada keputusan penyelidikan pihak berwajib, pihak perbankan juga kemungkinan tidak akan melakukan pemblokiran karena dapat dituntut balik oleh pihak terlapor

    Urusan rekening bodong atau tidak juga sangat subjektif, saya jabarkan sebagai berikut dari pertanyaan anda
    1. Bagaimana melihat rekening bodong dari sejarah mutasi rekening aktif atau tidak?
    2. Semua data yang digunakan untuk pembuatan rekening itu valid karena sistem bank terhubung dengan Disdukcapil dan DHN (Daftar Hitam Nasional), dimana semua risiko validitas data identitas itu ada di Disdukcapil bukan di bank
    3. Bagaimana membuktikan rekening bodong itu hanya dari umur pembuatan? Yang bodong pasti seumur jagung itu argumen yang tidak berdasar

    Intinya disini saya hanya memberikan pandangan, karena menurut saya yang harus anda kejar lebih dalam itu pihak kepolisian hingga dapat memberikan surat perintah pemblokiran rekening ke bank, karena bank bila ada unsur penipuan akan mengamankan mereka terlebih dahulu menghindari tuntutan hukum dari kedua belah pihak

    Semoga segera terselesaikan permasalahannya Bu Lydia

    7
    7
    • 26 Juni 2022 - (12:15 WIB)
      Permalink

      @galang :

      1. Pihak bank tidak bisa semerta-merta lepas tangan pada data dukacapil & “daftar hitam”, karena ada layer keamanan pihak perbankan tersendiri dan ada prosedural pengkinian data. Contohnya alamat yang tercantum harus BENAR. Karena ada informasi dari pihak Danamon yang mengatakan alamat pemilik rekening tidak diketemukan alias nama jalan bodong. Berarti ada yang salah dalam prosedural perbankan, ini pembiaran sistematis pembuatan rekening-rekening bodong.

      2. Pemblokiran tidak bergantung pada pihak kepolisian saja. Melainkan keputusan perbankan. Karena ada data tertulis di saya dari pihak bank yang meminta Surat Pernyataan Kronologis Kejadian dan Perintah Blokir Rekening/Dana bermaterai, bahkan pihak bank bca sampai mendiktenya kalimat persisnya harus ada berbunyi bagaimana. Dan saya sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang diminta sebelum dana bisa terakses penipu.

      4. Satu lagi saya tambahkan, bahkan baik pihak bca & danamon itu menyatakan secara lisan & tertulis, persyaratan laporan ke kepolisian (bkn surat pernyataan kehilangan), bisa ditunggu 3x24jam. Jika seperti yang anda bilang baru bisa blokir kalau ada surat pengaduan kepolisian, saya pasti akan langsung malam-malam itu juga di tgl 30Mei22 membuat laporan ke ktr polisi dan meng-scan surat tsb ke jalur korespondensi kedua bank. Tolong dicatat lagi dana ini baru bisa diakses penipu di tgl 31Mei22.

      5. Jadi ada yang TIDAK BENAR DALAM PROSEDURAL BANK BCA & DANAMON, dalam menangani pengaduan saya nasabah yang sah.

      10
      1
      • 26 Juni 2022 - (21:12 WIB)
        Permalink

        @lydia maaf yaa memberi masukan.. yang anda lakukan. Kalau anda melawan nitizen di sini kayak nya anda gak akan cukup argumen..

        Saya menceritakan pengalaman saya juga pernah berurusan dengan BCA dan BNi. Dimana saya tertipu membeli iphone 11 pro max ibox bekas thn 2020 an seharga kurang lebih 16juta pada waktu itu. Sekitar 10 menit setelah saya transfer ke BCA baru saya merasa tertipu.. singkat cerita saja. Setelah merasa tertipu saya langsung call BCA center. No laporan pun di buat. BCA langsung memblokir Rek yg terduga ya, belum tersangka. BCA memberi saya waktu kalau gak salah 3×24 jam apa 24 jam saja. Saya harus ke kantor BCA melaporkan langsung dengan membawa surat rekom dari BNI dan surat laporan kepolisian khusus menangani siber agar pemblokiran tidak di buka oleh BCA sampai waktu yg tidak di tentukan. Se iring penyidikan polisi saya hanya bisa bersabar. Karna polisi tidak boleh mbuka identitas penipu karna privasi konsumen juga ada undang undang nya. Walaupun jelas rekening itu tersangkut penipuan online, bahkan rekening itu adalah punya nya tukang becak yg dsuruh org bikin rekening d BCA yg di kasih imbalan uang sama si penipu , penipu cuma ngambil atm sama buku tabungan aja. Yg alhasil polisi hanya bisa melacak tukang beca itu sesuai alamat yg tertera di bank.. itupun harus di jaga privasi nya oleh bank.. karna yg berhak hanya bank dan kepolisian. Saya memaksa polisi agar saya di kasih alamat si penipu itu. Polisi pun marah kepada saya. Karna saya di anggap tidak tau aturan. Malah saya di suruh sidik sendiri aja sana kata pak pol.. sya pun minta maaf kpd pihak kepolisian. Setelah pelaku asli nya yg bukan tulang beca tertangkap , sya di suruh menghadiri sidang 3 atau 4 kali. Alahamdulillah setelah satu tahun lebih barulah uang bisa di cairkan 10 juta kalau tidak salah. Yg 5 juta nya sempat di tarik oleh si penipu sebelum BCA m blokir. Dan uang itu tidak bisa di ambil di pengadilan kecuali kasus sudah selesai karna itu adalah barang bukti di pengadilan. Makanya kata saya. Punya saya satu tahun lebih baru balik itupun cuma 10 juta dari 16 juta tertipu. Daripada tidak sama sekali.

        Intinya privasi konsumen walaupun bank itu siapapun dia adalah nomer wahid di dunia perbank an. Bahkan polisi pun tidak akan mebuka identitas/alamat rek yg terduga penipu kepada kita.

        Takut kita nya langsung nyamperin orang/terduga penipu lalu kita main hakim sendiri. Walaupun kita niat hanya untuk mediasi datang ke alamat yg punya rekening twrduga penipu itu. Itulah undang”

        Saya berniat mbantu anda sesuai pengalaman sya saja. Walaupun sya capek menulis artikel begitu panjang sepwrti ini. Semoga bermanfaat

        • 27 Juni 2022 - (06:05 WIB)
          Permalink

          Nah ini aturan hukum yang benar…. Saya bukan buzzer dari pihak manapun, hanya orang yg bergelut di dunia hukum saja…
          Makanya kadang aneh baca surat pembaca di MK, kok kaya yang supoer body konsumen2 ini, mereka maunya diturutin oleh pelaku usaha tanpa mengindahkan alur hukum yang harus dijalani, dan pelaku usaha tidak bisa sembarangan karena mereka juga terikat peraturan perundang-undangan

        • 27 Juni 2022 - (21:27 WIB)
          Permalink

          @Fazrul :

          Terima kasih atas masukkannya.
          Namun yang anda sampaikan disini, tidak sama dengan saya.

  • 26 Juni 2022 - (11:09 WIB)
    Permalink

    Tidak bisa berpendapat apa² karena kronologis kejadian perpindahan dana masih dirahasiakan. Cuma bisa mendoakan semoga masalahnya cepat selesai.

    1
    4
    • 26 Juni 2022 - (12:32 WIB)
      Permalink

      @Premium :

      Kronologis jelas yakni PENIPUAN dan sudah DILAPORKAN ke kepolisian.

      Data rentang waktu, secara prosedural, kronologis, apa yang saya perjuangkan jelas.

      Pihak BCA & DANAMON bisa cross check dengan nomor pelaporan yang sudah saya infokan. Kalau soal pihak kepolisian entah kerja atau tidak, ini masuk pembahasan baru lagi (saya juga bukan orang yang sudah hilang kambing kemudian jadi hilang sapi).

      Intinya dana saya yang belum bisa di akses penipu, pada waktu dilaporkan (dengan terpenuhi semua persyaratan & prosedur) HARUS DIKEMBALIKAN KEPADA ASAL DANA YANG SAH & BISA DIPERTANGGUNG-JAWABKAN SECARA HUKUM. Karena BCA & DANAMON adalah entity usaha yang dibatasi oleh koridor hukum. Tidak bisa menciptakan aturan main sendiri.

      Jadi jangan BCA & DANAMON malah sibuk membela pemilik rekening bodong. Lindungi hak nasabah sah !

      Seharusnya dana ini memang sudah terblokir secara logika pelaporan & persyaratan (seperti yang sudah disampaikan staff ketika di cabang), tapi mengapa mereka cuci-tangan sekarang ? Ini anehnya….pasti ada kelalaian disini, setelah proses berjalan tanpa saya ketahui atau diberitahu.

      Jawablah @HaloBCA @BankBCA & @HelloDanamon, Anda memiliki hak jawab kok…jangan hanya mengirimkan minion-minion anda membuat komentar

      9
      4
      • 26 Juni 2022 - (16:45 WIB)
        Permalink

        @82 :
        Terima kasih untuk tidak menggunakan mata dan otak anda untuk membaca dan mengerti isi artikel.

        9
        4
        • 26 Juni 2022 - (19:04 WIB)
          Permalink

          Sombongnya luar biasa.
          1. Masih berat sebelah
          2. Banyak yang belum kebuka dimana letak root cause nya.
          3. Bank pastinya belum bisa blokir rekening orang lain tanpa status final dari kepolisian atau lembaga relevan yang lebih kuat, seperti kasus 2T milik aikidi kio.
          4. Bank sendiri ketika pegawai mereka salah transfer, mereka ga bisa narik atau bahkan blokir dana nasabah yang salah transfer tersebut. Banyak kasus seperti itu.

          Yang penting semoga dana kembali dah. Saya personal mendoakan.

          5
          9
          • 26 Juni 2022 - (21:50 WIB)
            Permalink

            @Rio :

            1. Ini keluhan saya bukan keluhan bank, silakan perbankan memberikan bantahannya langsung bukan melalui buzzer troll-nya.
            2. Root permasalahan sudah dibeberkan kok, jika mau sampai detail silakan telusuri nomor pelaporan di perbankan dan laporan kepolisian. Karena keluhan saya di Media Konsumen ini intinya untuk badan usaha yang bersangkutan BCA & Danamon.
            3. Pernyataan anda ini SALAH BESAR karena rekening bodong lain yang digunakan sindikat penipuan ini diblokir kok oleh pihak perbankan langsung (yang bersangkutan dengan saya juga) tanpa embel-embel status final kepolisian atau lembaga relevan lainnya seperti yang anda tuliskan.
            4. Saya bukan salah transfer.
            5. Terima kasih.

        • 26 Juni 2022 - (20:00 WIB)
          Permalink

          Blg aja kalau krn kesalahan kamu (lalai) sehingga terjadi penipuan. Malu amat cerita kronologisny, takut yg baca berkomentar tdk mendukung yah…

          6
          9
          • 26 Juni 2022 - (21:52 WIB)
            Permalink

            @Ras :

            Bilang aja kamu menggunakan akun aspal, jadi berani ngejeplak disini.
            Lalai ? Jika terkena penipuan, intinya bukan di lalai-nya tapi tindakan kriminalitasnya !

            Saya tidak takut, saya akan selalu menjawab semua komentar yang muncul disini.
            Keep the spirit up !

          • 26 Juni 2022 - (23:27 WIB)
            Permalink

            Dia drtd ribut2 soal penipuan tp malu tuk menceritakannya. Sdh pasti akan di bully org kalo dia cerita, makanya nulis jd ga jelas gt. Wkwkwkwkwk

            5
            7
  • 26 Juni 2022 - (13:15 WIB)
    Permalink

    Entah apa yang bisa jadi pelajaran buat pembaca lain kalau belum bisa diuraikan kronologisnya dengan alasan masih proses kepolisian, dan cuma kata “penipuan” dan “rekening bodong” – yang hanya atas dasar kesimpulan penulis, pembaca lain diharap percaya aja memangnya ini ritual ibadah agama berdasarkan iman hahahaha – anda ini nggak sabaran dan sangat egois.

    7
    7
  • 26 Juni 2022 - (13:17 WIB)
    Permalink

    ini kejadian yg mirip sy alamin pas jaman kaskus beli paypal kena penipuan antar bank dari BCA ke BNI.

    jaman sy teleponnya diangkat, dan dia bilang kalau rekeningnya dipake ama anak kos katanya buat terima dana dari keluarganya dan dananya sudah diambil, lalu sudah keluar dari kosan tersebut.
    jadi dia minta bukain blokir karena dia jg korban ya sy ga buka biarin aja.
    ya akhirannya cuman diblokir aja biarpun yg diblokir angkanya lbh kecil dr yg sy transfer.

    seharusnya anda dikasih tau oleh pihak kepolisian prosedurnya untuk pengembalian dana yg tertipu di rekening orang, dan prosedur itu sangat panjang dan lama karena melibatkan penyelidikan dan BI untuk data, tersangka dan surat pengadilan yg bs memerintahkan bank untuk mengembalikan dana.
    laporan yg dibuat saat itu cuman bisa buat pemblokiran aja bukan untik pengembalian dana asal anda tau.

    ya semoga aja bisa balik, tapi baiknya kalo mo balik anda siap keluar semuanya termasuk waktu, lebihan untuk sampai selesai di pihak hukum.
    ya itu cuman pengalaman sy aja sih, kalo misalkan cuman teriak2 di media konsumen pake azas dan logika dibalikin, atau lapor ke YLKI mah udah sy kerjain dr dulu.

    good luck

    • 26 Juni 2022 - (14:56 WIB)
      Permalink

      @William :

      Saya sama sekali tidak ada diinformasikan hal tersebut oleh pihak kepolisian, hanya infonya untuk dana yang sudah berhasil ditarik dan dikosongkan oleh sindikat tsb, polisi singkat cerita memberitahu bahwa akan cukup sulit menjaringnya (tidak memberi harapan lah). Dan untuk dana yang masih tersangkut, itu akan masuk ranah perdata.

      Jikalau sulit dan lama seperti informasi anda berdasarkan pengalaman sebelumnya, berarti proses ya harus terus berjalan.

      BCA tidak boleh berhenti di tengah jalan menghentikan proses pelaporan nasabah, dan melempar tanggung-jawab alias cuci tangan (dalam hal ini ke bank asal rekening). Danamon pun tidak luput dari permasalahan ini, karena ada mis-informasi juga dari mereka.

      Semua ini ada payung hukumnya. Jadi perbankan tidak bisa semena-mena, menelantarkan dan tidak melindungi nasabah, dengan alasan akan sulit dan panjang prosesnya di BI, dan lain-lain ?

      Proses harus terus berjalan. Ada profesionalisme, itikad baik, prudential banking, serta di dasari perundang-undangan yang jelas dan diakui negara, sebagai dasar kinerja & prosedural perbankan.

      Perbankan itu wajib hukumnya memberikan nasabah :
      1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
      2. Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaiaan sengketa perlindungan konsumen secara patut;
      3. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
      4.Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
      5. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan

      Bobrok ini system perbankan Indonesia berarti. Perbankan merasa bisa by-pass atau berada di atas hukum kah ?? MALING BERKEDOKK CORPORATE. Kasar katanya, ini dana yang embat bank-nya berarti ?!?

      • 26 Juni 2022 - (20:54 WIB)
        Permalink

        Ya, emang bener kata polisi kalau uang mau balik itu emang masuk perdata dan anda butuh keputusan pengadilan buat diserahkan ke bank untuk diambil dananya. kalo masuk pidana kek kasus RobotTrading ya duitnya disita negara, tp pelaku dipenjara.

        yah, sy cuman infokan aja itu cara kerja bank ama hukum disini.
        kasus korupsi pun harus ada putusan pengadilan tipikor, kasus penggelapan pajak pun jg begitu. mereka cuman bisa bekukan rekening, untuk penarikan atau pengembalian dana itu harus ada surat putusan pengadilan atau ada itikad pengembalian dr si penerima, termasuk kasus salah transfer ya. coba aja kalau ga percaya.

        kalau rekening anda kena bobol karena kelalaian sistem bank, itu kemungkinan besar dana anda balik.
        tapi kalo kasus kek gini, yg mengejar kepolisian dan pengadilan itu anda sebagai korban.
        bank mah ga mungkin follow up anda salah transfer, yang follow up itu ya di pihak korban. bank tinggal tunggu hasil laporan ama surat pastinya kalo ada.

        mau bank manapun prosedur pasti tetap sama seperti ini, karena emang dasar hukumnya ya seperti itu. jadi ya sy cuman meng info kan saja.

        • 26 Juni 2022 - (22:05 WIB)
          Permalink

          @William :

          Saya bukan salah transfer, tapi terkena tindakan kriminalitas.
          Jadi seharusnya perlindungan pihak perbankan kepada saya sebagai nasabah sahnya itu jelas.

          Dan jelas dana dalam satu transaksi itu belum bisa diakses oleh penipu karena menggunakan sistem SKN yang telah lewat cut off time perbankan.

          Ok, kita ilustrasikan contoh kasus saja sebagai perbandingan :
          Pihak A salah transfer ke rekening pihak B. Ketika pihak A menyadari, segera melaporkan ke pihak bank dan memenuhi semua persyaratan yang dimintakan pihak bank. Transaksi tsb menggunakan proses SKN/LLG yang butuh waktu 1-4jam, dikarenakan transaksi sudah lewat batas waktu kliring perbankan (cut-off-time), dana tsb belum sempat diakses oleh pihak B, pada saat pelaporan & persyaratan dipenuhi. Dananya aman nich ceritanya.
          Apa yang harus dilakukan pihak bank ?
          1. Memblokir sementara dana sebagai pencegahan sebagai tindakan prudent banking ?
          2. Membiarkan dana diambil pihak B, kemudian berlanjut ke kasus hukum, dll ?
          3. Silakan isi skenario lainnya, yang rasanya masuk akal atau sesuai hukum.

          5
          4
          • 27 Juni 2022 - (06:19 WIB)
            Permalink

            Anda bilang di awla begini : “Saya bukan salah transfer, tapi terkena tindakan kriminalitas”
            Tapi kok di ilustrasi anda tertulis begini : “Pihak A salah transfer ke rekening pihak B”
            Mana yang benar????
            Akui saja dulu kalau anda termakan bujuk rayu si pelaku sampai anda melakukan transfer yang diminta oleh si penipu, kita ga perlu tau kronologisnya, hanya perlu epengakuan anda dulu kalau anda memang melakukan transfer ke rekening si penipu dalam keadaan sadar karena termakan bujuk rayu si penipu…..
            Anda tau ga sih bunyi Pasal 378 KUHP??

            5
            6
      • 27 Juni 2022 - (06:15 WIB)
        Permalink

        Jelas belum dikasih tau pihak Kepolisian, kasus anda masih tingkat penyidikan…..
        Nanti kalau sudah masuk pengadilan, pelaku sudah divonis dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap, baru pihak penegak hukum akan menjelaskan alur pengembalian dana kepada anda.
        Saat ini bisa jadi pihak berwajib dan perbankan sudah berkoordinasi, tapi anda sebagai pelapor tidak bisa seenaknya bisa minta dibuka apa2 saja langkah yang sudah dilakukan, nanti anda akan tau perkembangannya melalui SP2HP yang dikirim pihak kepolisian.
        Coba deh anda baca KUHAP, Peraturan Kapolri No. 6/2019, UU Perbankan dll sebelum menjawab komentar2 member disini dengan kalimat2 yang seolah2 anda paham hukum, jangan sampai balasan anda malah merugikan anda karena dianggap mencemarkan nama baik.
        Saya bukan buzzer ya, jangan tuduh saya seperti itu, saya hanya org yg bergelut di dunia hukum dalam mencari nafkah, makanya tergelitik untuk komen karena saya lihat surat pembaca anda menuliskan kalimat2 yang seolah2 anda sudah pakar dalam hukum dan apa yang dilakukan oleh bank BCA dan Danamon salah….
        Coba anda koordinasikan baik2, ke kantor bank BCA atau Danamon tempat anda membuka rekening, dan pertanyakan perkembangan laporan anda ke Kepolisian, harusnya sih anda sudah dapat SP2HP sama SPDP

        4
        6
        • 27 Juni 2022 - (21:33 WIB)
          Permalink

          @jeka :
          Menjawab kutipan komentar anda di atas yang tidak bisa di klik Balas lagi.
          “Anda bilang di awla begini : “Saya bukan salah transfer, tapi terkena tindakan kriminalitas”
          Tapi kok di ilustrasi anda tertulis begini : “Pihak A salah transfer ke rekening pihak B”
          Mana yang benar????
          Akui saja dulu kalau anda termakan bujuk rayu si pelaku sampai anda melakukan transfer yang diminta oleh si penipu, kita ga perlu tau kronologisnya, hanya perlu epengakuan anda dulu kalau anda memang melakukan transfer ke rekening si penipu dalam keadaan sadar karena termakan bujuk rayu si penipu…..
          Anda tau ga sih bunyi Pasal 378 KUHP??”

          BACA DONK..BACA !!
          Itu khan saya kasih ilustrasi buat William, karena ngotot bilang saya salah transfer, padahal bukan. Ya udh sekalian diksi ilustrasi, jawab pertanyaannya saya di poin 1-3 aja.

          Bodoh kok dipertontonkan berulang-kali.

          Ketahuan banget kamu buzzer atau termasuk sindikat penipuannya ?

          10
          5
    • 26 Juni 2022 - (21:22 WIB)
      Permalink

      Saya sudah mengalami sperti ini.. tertipu pembelian hp online sebesar 16 juta… ni tepat. Saya 1 tahun setengah baru balik duit ny yg belum di akses penipu. Saya 4x bolak balik sidang dengan ongkos yg tidak murah dan waktu yg sangat panjang.

      • 27 Juni 2022 - (07:07 WIB)
        Permalink

        Inti nya duit gak bakal balik ke korban lewar bank. Tapi nanti balik duit nya di pengadilan. Setelah proses hukum selesai alias vonis sdh jatuh. Karna duit itu akan menjadi barang bukti di pengadilan… dan proses itu akan memakan waktu yang sangat lama mungkin 1 tahun lebih . Tiap ada jadwal sidang. Anda harus hadir sebagai pelapor.. itupun kalau pelaku nya dapat d tangkap..

        Kalau bank gak akan balikin duit itu dengan alasan apapun… polisi pun gak bakal ngasih alamat si penipu yang memang sudah di ketahui data dan alamat pemilik rekening terduga penipu itu yg di ketahui lewat bank

        Tunggu aja hasil pengadilan 1 tahun lebih kalau memang palaku sudah bisa d ringkus. Dan bersiap lah anda menghadiri sidang dengan mnyediakan waktu yang banyak dan ongkos berangkat ke pengadilan tiap kali ada jadwal sidang.

        Saya sudah mengalami yang anda alami ini.

  • 26 Juni 2022 - (13:57 WIB)
    Permalink

    @Food :
    Saya cukup aneh dengan akun-akun yang seakan mengejar detail kronologis penipuan ini, seakan kepo atau bagaimana.

    Padahal korelasi permasalahan jelas, dalam artikel maupun komentar tambahan.

    Bukti ada kok di redaksi Media Konsumen, tapi disortir oleh mereka sebagai pencegahan penyebaran informasi sindikat penipuan ini. Kita tentunya mau sindikat ini digulung oleh kepolisian dan perbankan donk, bukan justru memperingati mereka duluan sehingga bisa kabur.

    Kesimpulannya penulis ini ada back up laporan kepolisian loch. Ada back up laporan pengaduan ke perbankan, dan ada bukti aliran dana yang sudah berhasil dikosongkan. Namun ada yang BELUM, ini yang sedang DIKEJAR pertanggung-jawabannya ke pihak perbankan. Karena ini bukan ranah kepolisian, seperti info dari penyelidik. Ini akan masuk ke ranah PERDATA bukan PIDANA.

    Supaya puas saya ini kena tipu ada transaksi bisnis mengatas-namakan orang lain, namun setelah ditransfer baru ketahuan ternyata penipuan. Jadi saya lapor ke bank dan polisi. Trs DANA YANG BELUM DIAKSES PENIPU NICH..SAYA MINTA DIKEMBALIKAN. Khan bukan duit bank…bukan duit penipu tsb, cross reference saja dengan data, simpel tokh.

    Mohon budayakan membaca sebelum berkomentar dengan akun-akun anonim.
    Mohon menggunakan logika dan norma berpikir, kalau memang anda-anda ini manusia, bukan akun bayaran.

    Karena anda membawa-bawa kata-kata agama, saya doakan anda akan mengalami hal yang sama seperti saya, bahkan lebih berat lagi. Apakah nalar anda akan bisa sama ? Tolong diingat kejadian ini ya. Karena anda menertawakan persoalan orang lain, bahkan meragukan ritual keagamaan yang dianut di Indonesia.

    10
    8
      • 26 Juni 2022 - (22:14 WIB)
        Permalink

        @Mulya :

        Tidak membaca tapi berani mengirimkan komentar. Adalah salah satu indikasi kebodohan paling hakiki.

        3
        3
        • 26 Juni 2022 - (23:22 WIB)
          Permalink

          Kebodohan yg hakiki adalah mencari cari kambing hitam atas kesalahan sendiri. Emg yg namanya “sadar diri” Itu susah ya, apalagi terjadi sama org yg sok pintar tp aslinya ZONK!!!

          6
          9
          • 27 Juni 2022 - (21:36 WIB)
            Permalink

            Kebodohan paling hakiki adalah seseorang yang tidak ada urusannya padahal, tapi bolak-balik komen di thread orang.

            Sate kambing baru enakkkkk

            Btw @jeka @mulya : kok tiba-tiba mingkem semua ya ?! oh mungkin karena pagi ini saya sudah dihubungi oleh @HelloDanamon dan @HaloBCA @BankBCA ya ;p

            5
            2
    • 26 Juni 2022 - (23:59 WIB)
      Permalink

      Disni anda ber argumen luar biasa hebatnya,,tapi bisa ketipu juga sama penipu” sosial media.
      • Intinya anda menuntut uang anda kembali ke pihak Bank, setelah tahu uangny anda TF ke penipu.
      • Pendapat pribadi saya : Ini murni kesalahan anda sndiri, saya yakin pihak Bank tidak akan bisa mengganti uang anda (alasannya pasti anda lebih paham knp saya bilang begini).
      Saran saya jgn menyiksa diri, setidakny Follow up kepolisian utk meringkus pelaku. Tapi untuk pergantian uangnya, ikhlaskn saja.

      4
      9
      • 27 Juni 2022 - (21:39 WIB)
        Permalink

        @Ras :
        Saya tidak tertipu penipu social media, sotoy amat..

        Saya telah dihubungi oleh @HelloDanamon @HaloBCA @BankBCA

        Tolong segera dituliskan tanggapan ya dari kedua bank ini, supaya bisa membungkam cecurut-cecurut yang muncul di thread ini.

        2
        5
          • 29 Juni 2022 - (12:26 WIB)
            Permalink

            @eva :

            sudah ganti kelamin ya ? @jeka, @ras, @rio, @mulya dan rekan-rekannya yang lain (sebenarnya ini hanya dua orang yang sama yang berganti-ganti nama akun).

            hebat loch nga ada kerjaan, balesin thread orang di jam 02:27 dini hari..
            nga punya kerja sich ya..

            anyway…

            Dalam nama Tuhan Penguasa Alam Semesta, saya nyatakan saat ini bahwa semua ketidak-beruntungan dalam hidup saya dan keluarga saat ini juga, akan diambil alih oleh anda, amien.
            “Dia yang tertawa…mengejek kemalangan orang lain akan ditambahkan padanya kesusahan itu berkali-kali lipat”

            Hati-hati di jalan ya…

            4
            2
      • 27 Juni 2022 - (23:55 WIB)
        Permalink

        Udah iyain aj, biar dia kelihatan pintar dgn argumen2nya tp kita melihatnya omongan dia gada isinya alias zonk!!!
        Dan itu mgkn cara dia tuk menahan malu biar ga di bully karena sdh tertipu. Wkwkwkwkwkwk

        8
        7
        • 28 Juni 2022 - (06:27 WIB)
          Permalink

          @mulya :

          Saya sempatkan membaca email & balasan di Media Konsumen, sebelum saya sibuk dgn aktifitas hari ini.

          Tolong diingat ketika anda mencoba meng-bully saya di thread, entah itu karena memang tuntutan pekerjaan anda atau itu merupakan kesenangan jiwa tersendiri bagi anda.

          Ini membawa saya pada satu kesimpulan :

          Anda entah orang sakit mental atau bagaimana. Semoga segera bisa mendapatkan kesembuhan secara rohani, terbebas dari belenggu setan & duniawi.

          Kalau ini pekerjaan anda, pikirkan karma itu nyata adanya. Baik buruk yang anda lakukan akan selalu berputar dalam kehidupan mu.
          Pikirkan mak kau di rmh pusing mikirin masa depan mu.
          Pikirkan bapak kau yang sakit-sakitan.
          Pikirkan pasangan mu yang kerja banting-tulang sambil kerja serabutan.
          Pikirkan anak mu yang belum bisa dapat pendidikan yang terbaik sampai saat ini.

          Berpikir sebelum berkomentar ya..
          Saya akan makin terberkati dengan modelan anda-anda ini. Tuhan memberikan saya kesempatan untuk di uji-coba. Terus dibalas ya…threadnya 🙂

          5
          6
    • 27 Juni 2022 - (06:22 WIB)
      Permalink

      DANA YANG BELUM DIAKSES PENIPU NICH..SAYA MINTA DIKEMBALIKAN???
      Ga bisa bu, karena dana itu akan jadi bukti oleh pihak Kepolisian untuk menjerat si pelaku, dana anda baru bisa dikembalikan apabila persidangan pidana terhadap si pelaku sudah selesai dan sudah ada produk putusan berkekuatan hukum tetap, ga bisa anda minta dikembalikan seenaknya saat ini juga…. HADEHHHH SOK NGERTI HUKUM TAPI GA TAU ATURAN HUKUM YANG BERLAKU!!!!!

      6
      7
      • 27 Juni 2022 - (07:20 WIB)
        Permalink

        Tolong balas ini @Lydia.. ini yang betul kata jaka ini betuull. Saya sudah mengalami kronologi sperti anda..

        Wajar lah anda @lydia sedang dalam emosi yang tinggi dan hanya memikirkan bagaimana agar duit kamu kembali secepat nya. Jd mungkin tulisan anda dsini sedang terbawa suasan hati anda..

        Tapi @jeka itu benaar. Dan benar

        3
        3
        • 27 Juni 2022 - (21:44 WIB)
          Permalink

          @Fazrul :

          Iya ini saya balas ya, karena saya punya kehidupan, urusan ini-itu. Jadi saya bisa membalas di waktu senggang saja. Pasti saya jawab satu-persatu, karena jangan sampai komentar-komentar nyeleneh seperti ini menggiring opini dari fakta.

          Bilangin ke temen kamu yang nama akunnya @jeka @mulya @ras dll
          Untuk membalas pesan-pesan saya ya…
          Atau uang buzzernya udh di stop ??

          8
          8
        • 29 Juni 2022 - (02:28 WIB)
          Permalink

          Dia lagi nangis darah karena kelalaiannya. Katanya tidak salah transfer, memang benar. Karena transfer dalam keadaan sadar penuh.

          2
          5
          • 29 Juni 2022 - (12:28 WIB)
            Permalink

            @eva :

            saya tidak pernah menangis, setetes air mata pun tidak pernah keluar untuk permasalahan seperti ini.

            uang bisa dicari lagi, tapi Tuhan, kesehatan, kebahagiaan keluarga dan prinsip hidup itu yang lebih penting.

            kalau ada paling ya saya teriak geram saja ke bank & polisi.

            jelas ya mas…eh mbak

            5
            1
      • 27 Juni 2022 - (21:41 WIB)
        Permalink

        @jeka :
        hadoh yang kaga bisa membaca seperti anda ini bisa mengerti hukum dan aturan ???

        6
        7
    • 28 Juni 2022 - (13:14 WIB)
      Permalink

      Kan da dikasi tahu yg lain Bu di atas, Bank ga bisa mengembalikan lsg, harus lewat persidangan pengadilan kan. Krn biasanya seperti org lain blg, utk mengembalikan dana yg sudah ditransfer itu kan mesti meminta persetujuan pemilik rekening. Dalam hal ini kan ga mgkn, namanya jg kasus penipuan. Jdnya pasti mesti dipersidangkan. Ibu mau minta dibalikin oleh pihak Bank, ya ga bisa mesti lwt jalur hukum kan. Polisi aja blg kasusnya perdata. Seperti yg lain blg uang yg sangkut td itu akan jd barang bukti di pengadilan kan. Ga bisa diteruskan ke pemilik sahnya sampai kasus ditutup/selesai.
      Ga bisa hanya krn laporan dari seseorang, trus dana dibalikin walau ada bukti2. Bisa dong hal prosedur ini dimanfaatkan org lain utk menipu jg.
      Ibu mau kepastian dananya dibalikin ya pihak perbankan juga ga bisa menjanjikan, kan ntar tergantung keputusan pengadilan. Blm lg ntar pihak kepolisian bakal perlu membuat Surat permintaan akses cctv saat pembukaan rekening bodong tersebut. Mau selidiki lagi siapa yg mendampingi pemilik rekening aslinya, yg mungkin merupakan si penipunya. Jd prosesnya bakal lama, seperti yg dikasi tahu yg lainnya bisa 1 tahun kan.

      Pengalaman saya sih soal salah transfer aja itu 3 bln baru balik. Itu nominal kecil sih. Dan untungnya salah transfer ke rekening bagian KPR suatu bank. Jd pasti balik, walau lama. Apalagi ini yg kasusnya perlu lewat persidangan.

      Dari saya hanya bisa bantu doa ke Ibu, semoga tabah dan diberi kesabaran dalam menghadapi kasus ini kedepannya. Semoga dananya kembali dan hal yg sama tidak lagi menimpa Ibu.

      4
      2
      • 29 Juni 2022 - (12:34 WIB)
        Permalink

        @Mega :

        sudah ada tanggapan ya dari Danamon tolong dibaca aja…nga pake nunggu 3 bulan, nga pake persidangan uang saya sudah dikembalikan.

        tolong untuk pembaca-pembaca lainnya yang tertarik dan punya permasalahan yang sama. jangan mau ditakut-takuti atau dibohongi oleh pihak-pihak yang mengaku punya pengalaman atau terkait, entah di perbankan, di kepolisian, atau seperti curut-curut yang muncul di thread saya ini. kita nasabah dilindungi oleh hukum yang jelas.

        pasti akan ada oknum yang coba-coba mempersulit kita, namun kalau kita mengetahui hak & kewajiban kita, apa yang menjadi hak pasti kembali kepada yang punya.

        ini saya contohnya, sudah memenuhi prosedur yang berlaku, akhirnya dana saya dikembalikan oleh pihak perbankan.

        TERIMA KASIH MEDIA KONSUMEN !!!

        7
        2
  • 26 Juni 2022 - (16:48 WIB)
    Permalink

    Maaf pak sy mau kasih info,
    sbg pegawai bank
    blocking rekening hanya bs dilakukan atas surat perintah pengadilan dn atau surat dr kepolisian ketika rekening tersebut mmg jd alat bukti kejahatan atau ad dugaan berkaitan dengan tindak penipuan dr tersangka
    jd kudu keluar status tersangka dlu, br bs diblock pak
    kalau gk ada, Bank tdk diperbolehkan blocking account scr sepihak.

    • 26 Juni 2022 - (22:09 WIB)
      Permalink

      @tuankompeni :

      Faktanya ada rekening-rekening lain yang sudah diblokir oleh pihak Bca dan Danamon atas permintaan saya dan sebelum penyerahan surat pelaporan dari kepolisian (dalam kasus yang sama).
      Please check the facts.

      Hayo @HaloBCA @BankBCA @HelloDanamon jawab ajalah faktanya seperti apa….

      5
      1
      • 26 Juni 2022 - (22:26 WIB)
        Permalink

        Hayo @HaloBCA @BankBCA @HelloDanamon jawab ajalah faktanya seperti apa…

        Kenapa TS sering nulis gini yah? Emang komentar2 nya disini ke twit juga di twitter?

        • 27 Juni 2022 - (21:45 WIB)
          Permalink

          @Firman :

          Sama seperti saya membalas semua komentar, saya masukan nama-namanya, supaya jelas kata-katanya dimaksudkan untuk siapa.

          Dan @HaloBCA @BankBCA @HelloDanamon udah nimbrung juga di thread ini

          8
          1
  • 26 Juni 2022 - (19:58 WIB)
    Permalink

    1 Hal yg pasti..bahwa ini murni Human error/kesalahan dari user sndiri sehingga terjadi penipuan..Krn malu atau menceritakan kronologis kejadian shingga trjadi penipuan.

    3
    8
    • 26 Juni 2022 - (22:12 WIB)
      Permalink

      @Ras :

      Pastinya saya tidak malu ya. Karena saya korban tindakan kriminalitas. Semua bisa saja tertipu, mungkin di saya dalam kasus ini. Human error itu bisa terjadi kepada siapapun.

      Namun perbankan itu ada system dan prosedur jelas untuk kasus-kasus seperti ini. Ada payung hukumnya, jadi harus diterapkan sama.

      Kalau saya lebih malu, trolling di thread orang lain, tanpa menunjukkan identitas diri yang valid.

      9
      1
      • 27 Juni 2022 - (06:25 WIB)
        Permalink

        Anda nyebut2 payung hukum, peraturan dll, tapi anda sendiri ga ngerti hukum, udah deh…. Baca dulu UU Perbankan, Peraturan BI mengenai operasional perbankan di Indonesia, KUHAP, KUHP dan Perkap 6/2019, baru anda boleh nyebut2 payung hukum, dilindungi undang2 dll…..

        3
        10
  • 27 Juni 2022 - (07:35 WIB)
    Permalink

    @lydia maaf yaa memberi masukan.. yang anda lakukan. Kalau anda melawan nitizen di sini kayak nya anda gak akan cukup argumen..

    Saya menceritakan pengalaman saya juga pernah berurusan dengan BCA dan BNi. Dimana saya tertipu membeli iphone 11 pro max ibox bekas thn 2020 an seharga kurang lebih 16juta pada waktu itu. Sekitar 10 menit setelah saya transfer ke BCA baru saya merasa tertipu.. singkat cerita saja. Setelah merasa tertipu saya langsung call BCA center. No laporan pun di buat. BCA langsung memblokir Rek yg terduga ya, belum tersangka. BCA memberi saya waktu kalau gak salah 3×24 jam apa 24 jam saja. Saya harus ke kantor BCA melaporkan langsung dengan membawa surat rekom dari BNI dan surat laporan kepolisian khusus menangani siber agar pemblokiran tidak di buka oleh BCA sampai waktu yg tidak di tentukan. Se iring penyidikan polisi saya hanya bisa bersabar. Karna polisi tidak boleh mbuka identitas penipu karna privasi konsumen juga ada undang undang nya. Walaupun jelas rekening itu tersangkut penipuan online, bahkan rekening itu adalah punya nya tukang becak yg dsuruh org bikin rekening d BCA yg di kasih imbalan uang sama si penipu , penipu cuma ngambil atm sama buku tabungan aja. Yg alhasil polisi hanya bisa melacak tukang beca itu sesuai alamat yg tertera di bank.. itupun harus di jaga privasi nya oleh bank.. karna yg berhak hanya bank dan kepolisian. Saya memaksa polisi agar saya di kasih alamat si penipu itu. Polisi pun marah kepada saya. Karna saya di anggap tidak tau aturan. Malah saya di suruh sidik sendiri aja sana kata pak pol.. sya pun minta maaf kpd pihak kepolisian. Setelah pelaku asli nya yg bukan tulang beca tertangkap , sya di suruh menghadiri sidang 3 atau 4 kali. Alahamdulillah setelah satu tahun lebih barulah uang bisa di cairkan 10 juta kalau tidak salah. Yg 5 juta nya sempat di tarik oleh si penipu sebelum BCA m blokir. Dan uang itu tidak bisa di ambil di pengadilan kecuali kasus sudah selesai karna itu adalah barang bukti di pengadilan. Makanya kata saya. Punya saya satu tahun lebih baru balik itupun cuma 10 juta dari 16 juta tertipu. Daripada tidak sama sekali.

    Intinya privasi konsumen walaupun bank itu siapapun dia adalah nomer wahid di dunia perbank an. Bahkan polisi pun tidak akan mebuka identitas/alamat rek yg terduga penipu kepada kita.

    Takut kita nya langsung nyamperin orang/terduga penipu lalu kita main hakim sendiri. Walaupun kita niat hanya untuk mediasi datang ke alamat yg punya rekening twrduga penipu itu. Itulah undang”

    Saya berniat mbantu anda sesuai pengalaman sya saja. Walaupun sya capek menulis artikel begitu panjang sepwrti ini. Semoga bermanfaat

    • 27 Juni 2022 - (21:48 WIB)
      Permalink

      @Fazrul :

      Anda hanya copy-paste komentar sebelumnya.
      Terima kasih.

      Ngetik panjangan lagi, jadi upahnya bisa nambah.

  • 27 Juni 2022 - (07:38 WIB)
    Permalink

    Inti nya duit gak bakal balik ke korban lewat bank. Tapi nanti balik duit nya di pengadilan. Setelah proses hukum selesai alias vonis sdh jatuh. Karna duit itu akan menjadi barang bukti di pengadilan… dan proses itu akan memakan waktu yang sangat lama mungkin 1 tahun lebih . Tiap ada jadwal sidang. Anda harus hadir sebagai pelapor.. itupun kalau pelaku nya dapat d tangkap..

    Kalau bank gak akan balikin duit itu dengan alasan apapun… polisi pun gak bakal ngasih alamat si penipu yang memang sudah di ketahui data dan alamat pemilik rekening terduga penipu itu yg di ketahui lewat bank

    Tunggu aja hasil pengadilan 1 tahun lebih kalau memang palaku sudah bisa d ringkus. Dan bersiap lah anda menghadiri sidang dengan mnyediakan waktu yang banyak dan ongkos berangkat ke pengadilan tiap kali ada jadwal sidang.

    Saya sudah mengalami yang anda alami ini.

    • 27 Juni 2022 - (14:43 WIB)
      Permalink

      Jujur sejak ada OJK tindaklanjut masalah penipuan online ini jadi bikin dibikin ribet .
      Dulu ada aturan yang digagas Bank Indonesia . Bye Laws !! Bank memiliki keleluasaan

      Pakai Pasal 26 UU TPPU. Bukan pakai kata “Blokir Rekening” tapi pakai “Penundaan Transaksi”. Hold ammount.

      Bukan pakai kata “Pengembalian Dana.(soalnya harus pengadilan)
      Tapi pakai dasar di TPPU “Penolakan Transaksi” (karena dana hold itu sebelumnya)

      Sejak ada OJK malah dibikin ribet Bank Bank besar. Jadi pakai lebih kerahasiaan data nasabah bla bla. Pinjol marak. Penipuan online memakai rekening Bank makin banyak aja,

      Ya begitulah hidup negara berflower +62. Lapor polisi hilang kambing malah hilang kerbau. Kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah?

      eh jadi curhat….

      2
      1
  • 27 Juni 2022 - (21:56 WIB)
    Permalink

    Dear pembaca yang budiman (termasuk para troll yang mungkin tidak punya pekerjaan atau punya pekerjaan tapi sebagai troll buzzer),

    Saya tidak akan dibungkam dalam menyuarakan kebenaran.
    Saya tidak akan tunduk oleh intimidasi dan olok-olok para troll buzzer.
    Saya berharap semua orang yang memiliki harapan keluhannya didengar, masalahnya bisa terselesaikan lewat Media Konsumen, untuk tetap berusaha dan berjuang.
    Suara anda didengarkan !
    Jangan takut jika anda punya bukti-bukti yang kuat.
    Kita dilindungi oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen, dilindungi hukum.
    Dan Media Konsumen telah membuktikan betul-betul menjadi corong suara masyarakat umum, masyarakat biasa, seperti anda dan saya.

    Saya tunggu tanggapan resmi dari @HelloDanamon @HaloBCA @BankBCA melalui Media Konsumen ini, sesuai dengan informasi yang saya sudah terima per telpon hari ini.

    TERIMA KASIH !!
    VIVA MEDIA KONSUMEN !!!

    5
    3
    • 29 Juni 2022 - (02:32 WIB)
      Permalink

      Wkwkwkwkwkwk
      Yayaya, memang anda orang paling pintar di dunia yang lain bodoh semua. Makanya anda yg pintar tertipu dan mau transfer ke rekening penipu.
      Cup cup jangan nangis ya

      1
      6
  • 28 Juni 2022 - (07:18 WIB)
    Permalink

    Setau saya itu pemilik rekening penipu itu biasanya merupakan rekening yg dibeli penipu dari orang-orang yang ga ngerti. Jd mrk akan membawa penduduk yg tidak mengerti ke bank utk membuat rekening dgn dalih mrk adalah anak/saudara pemilik rekening sebenarnya. Lalu rekening tersebut akan diambil alih. Jd jikapun bang dpt menghubungi pemilik rekening, biasanya adalah org yg menjual rekeningnya dan tidak mengerti apa2. Itu yg saya tahu pada kasus penipuan selama ini.

    • 28 Juni 2022 - (07:54 WIB)
      Permalink

      Betul, penipu kalau kelas sudah kakap ya beli no rek. Di FB aja banyak kok yang jual, beserta ATM juga. Ya itu tadi, itu no rek dari orang desa/pelosok yang ga tahu apa² soal perbankan. Ada sindikatnya sendiri di bidang jual beli no rek bank.

      • 28 Juni 2022 - (13:21 WIB)
        Permalink

        Iya, adik saya kerja di perbankan dan ada kasus penipuan juga seperti ini. Saat diinvestigasi ya emang rekening itu ya rekening yg sudah dibeli org. Dari pihak Bank mengecek apakah datanya sudah terkini apa ga kan cm cek ke sistem dukcapil, apakah datanya sudah sesuai apa blm. Ga mgkn juga kan si perbankan asal ada yg mau buka rekening, trus dtg survei dulu ke alamat ktpnya. Saya rasa utk pembukaan rekening dari BI juga ga ada SOP seperti itu.

      • 29 Juni 2022 - (12:53 WIB)
        Permalink

        @Lisianto :

        Jikaalau ada modus dengan unsur kesengajaan menjual data rekening perbankan. Maka ini wajib hukumnya sebagai masyarakat untuk melaporkan ke pihak yang berwajib.

        Dana wajib hukumnya untuk pihak perbankan untuk mengetatkan perarturan pembukaan rekening. Ini bisa masuk class action jika ada pembiaran secara sistematis oleh pihak perbankan jika hal-hal seperti bisa diloloskan.

        1
        1
        • 4 Juli 2022 - (08:09 WIB)
          Permalink

          Kalo menurut saya sih emang masyarakat indonesianya yg luar biasa cerdasnya bisa kepikiran ngeduitin hal hal kayak gini. Gw pernah ngerasa takjub pas baca iklan di marketplace facebook.. isi iklannya “jual baru bikin” pas gw klik isinya jualan rekening BCA beserta buku dan ATM nya. Gw sempet bertanya “emang ada yg beli ya?” Pas baca thread ini.. oh ternyata para penjahat/penipu butuh ya yg beginian.. kalo org bener beli beginian begitu naro duit bisa diambil donk ama pemilik aslinya yg di buku rekening? Haha.. kalo penipu ga pusing, trus gw bayangkan kalo 1 keluarga isi 5 org bikin rekening 1 bank (eg 1 rek dijual 100rb.. 5 berarti 500rb.. ada brp bank di indonesia? Hehe 20jt gampang itu ya.. cuma modal ktp bikin rekening pasang iklan di facebook, DONE) haha

    • 29 Juni 2022 - (12:50 WIB)
      Permalink

      @Mega :

      Jikalau demikian, ini WAJIB HUKUM untuk pihak perbankan memberikan edukasi yang merata kepada kalangan masyarakat demikian. Perbankan diwajikanb mengadakan sosialisasi informasi benar seluas-luasnya perihal pembuatan rekening atau atau peminjaman data identitas diri, karena akan ada dampak hukumnya, baik ke pihak perbankan dan masyarakat itu sendiri.

      Karena itulah digunakan sistem keamanan yang berlapis, pengetatan syarat pembukaan rekening, pengkinian data nasabah secara berkala oleh pihak perbankan, TERMASUK sosialisasi informasi perbankan melalui berbagai media umum; termasuk pemasangan banner pengumuman, leaflet, training gratis untuk masyarakat sampai pelosok desa. Ini harus masuk dalam budget anggaran perbankan dalam memenuhi persyaratan badan usaha yang digunakan umum.

      Makanya kalau kita mengirimkan email saja ke perbankan, wajib itu foot note petugas perbankan, mencantumkan berbagai informasi yang benar contohnya : “sebagai informasi, untuk nomor telepon Halo BCA hanya 1500888 (tanpa prefix atau tambahan angka apapun di depan)…..dst”

      LITERASI INFORMASI adalah kewajiban dan tanggung-jawab pihak perbankan.
      Dan implikasi hukumnya akan berdampak ke dua sisi, PERBANKAN dan MASYARAKAT.

      Kalau hanya masyarakat yang ditekan seakan-akan karena buta huruf, tidak memiliki akses informasi tepat (boro-boro tahu internet atau punya email katanya), ini berarti ada yang salah dengan sistem informasi perbankan Indonesia.

      6
      1

 Apa Komentar Anda?

Ada 127 komentar sampai saat ini..

BCA dan Danamon Telah Melanggar Asas Prudential Banking dan Hak Perlin…

oleh Lydia dibaca dalam: 4 menit
127