Keluhan Surat Pembaca Kartu Kredit Bank UOB Indonesia Dinonaktifkan Secara Sepihak 17 April 2024 A Jimmy Gunawan 3 Komentar Aktivasi kartu kredit, Alasan pemblokiran, Bank UOB Indonesia, Call Center, Customer complaint handling, customer loyalty program, Customer Service, Data nasabah, Kartu Kredit Bank UOB, Kartu Kredit UOB, Pemblokiran kartu kredit, Pemblokiran sepihak, Point Reward, rewards point, Syarat dan Ketentuan, Transparansi Informasi, UOB PRVI Miles Ikuti kami di Google Berita Saya adalah pemegang kartu kredit UOB sejak tahun 2014 dan selalu tertib membayar tagihan, tidak pernah menunggak. Pada awal menerima kartu kredit UOB tersebut, limit kartu saya hanya beberapa juta rupiah saja. Namun seiring berjalannya waktu, pihak bank terus meningkatkan limit kartu kredit saya hingga terakhir mencapai hampir Rp500 juta. Saya kira itu mencerminkan bahwa bank mempercayai saya sebagai nasabahnya. Namun pada tanggal 16 Maret 2024, tiba-tiba saja di aplikasi UOB terdapat keterangan bahwa kartu kredit saya untuk sementara dikunci. Saya mencoba menghubungi CS baik melalui aplikasi maupun via telepon, dan diinfokan bahwa kartu saya tidak dapat diaktifkan kembali. Saya sangat kaget, karena tidak pernah ada komunikasi apapun sebelumnya dari pihak bank kepada saya. CS juga tidak dapat memberikan alasan penonaktifan sepihak ini dan hanya menjanjikan akan ada pihak terkait yang menghubungi saya. Namun bahkan setelah menunggu lebih dari 1 bulan, tidak ada satupun petugas bank yang menghubungi saya. Sepertinya UOB Indonesia tidak berminat sama sekali untuk menjelaskan penyebab pemutusan sepihak ini. Mungkin bagi UOB saya hanyalah nasabah kecil yang tidak ada harganya sama sekali, sehingga diperlakukan seperti apapun harus menurut dan diam saja. Padahal hak saya akan poin kartu kredit yang masih ada sekitar 3 juta poin dan iuran tahunan yang sudah telanjur saya bayar, bagi saya sangat berarti. A. Jimmy Gunawan Jakarta Utara Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Firman17 April 2024 - (21:02 WIB)Permalink Kalau di bank sebelah, itu haknya bank. Menutup tanpa pemberitahuan dan memberikan alasan kepada nasabah. Itu tertulis S&K nya. Coba cek deh S&K UOB. Kalau engga pernyataan tsb, kejar terus. Login untuk Membalas
Andri18 April 2024 - (16:26 WIB)Permalink Biasanya penyebabnya adalah ada penyalahgunaan kartu kredit di luar ketentuan yang mereka tetapkan, contohnya dipakai untuk gesek tunai. Kalau terdeteksi, bank berhak menutupnya tanpa perlu persetujuan nasabah. Login untuk Membalas
Wak19 April 2024 - (10:46 WIB)Permalink Poin banyak hasil dari transaksi riil atau gestun? 1 Login untuk Membalas