Ilustrasi Keluhan Surat Pembaca Penipuan Berkedok Cashback Kartu Kredit BNI JCB Ultimate 25 April 2024 husin alhamid 7 Komentar Akumulasi Transaksi, Bank BNI, Call Center, Cashback, Customer complaint handling, Customer Service, Kartu Kredit BNI, Kartu Kredit BNI JCB Ultimate, Kartu Kredit Tambahan, Kondisi layanan tidak sesuai promosi, Kuota Promo, Perubahan sepihak, Promo, Promo kartu kredit, Promosi, spending rewards, Syarat dan Ketentuan, Tawaran Promosi, Transaksi kartu kredit, Transparansi Informasi, Welcome Bonus Ikuti kami di Google Berita Saya selaku pemilik kartu kredit BNI JCB Ultimate, yang telah memenuhi syarat spending reward untuk cashback Rp15 juta. Yang mana pihak BNI tidak konsisten serta transparan dalam spending reward ini. Saya melakukan pengajuan awal kartu kredit BNI JCB Ultimate pada akhir November 2023, karena tertarik dengan adanya program spending reward dari pihak BNI. Yang mana tidak dinyatakan adanya kuota untuk spending reward cashback Rp15 juta. Namun tiba-tiba pada bulan Januari 2024, pihak BNI mengeluarkan aturan baru, yaitu cashback memiliki kuota. Di sini sudah satu kesalahan BNI. Secara logika aturan baru dibuat Januari, otomatis pengajuan sebelum Januari tidak ada perubahan. Tolong dicatat! Setelah mendapatkan kartu tersebut, saya kembali menelepon pihak CS BNI untuk meminta informasi lengkap atas program spending reward cashback Rp15 juta, yang mana tidak ada sama sekali informasi kuota. Sudah jelas yah tidak ada kuota (maaf saya tidak sempat catat nama CS-nya). Sehingga saya mulai berpartisipasi dalam program spending reward tersebut, dengan mengahlikan transaksi saya di kartu kredit bank lain ke kartu kredit BNI JCB Ultimate. Akan tetapi pihak BNI tiba-tiba mengubah syarat dan kondisi secara sepihak. Yang mana berdasarkan aturan OJK, terdapat aturan pemberitahuan perubahan syarat dan ketentuan 1 bulan sebelumnya. Dalam hal ini, saya telah berpartisipasi dalam spending reward, akan tetapi tiba-tiba diubah di tengah jalan. Tentunya hal tersebut bertentangan dengan aturan OJK. Seharusnya atas perubahan syarat dan ketentuan, wajib diinformasikan 1 bulan sebelum publik atau pun konsumen berpartisipasi dalam program spending reward tersebut, sehingga tidak menyebabkan kerugian dari pihak konsumen. Pada tanggal 1 Maret 2024, saya telah membuat nomor laporan untuk cashback Rp15 juta pada pukul 8 pagi, dengan nomor laporan: 200021546955. Akan tetapi sampai akhir Maret saya tidak dapat jawaban apapun dari BNI baik melalui telepon atau WA. Saat saya telepon CS, mereka menyatakan bahwa saya tidak mendapat cashback Rp15 juta. Yang anehnya, saya telepon pada pukul 8 tepat (bahkan kurang sedikit). Semisal emang yang tercepat, harusnya saya dapat, karena CS BNI tentunya tidak mungkin berjumlah 30 orang.,Tentunya hal tersebut cukup aneh, dikarenakan tidak ada transparansi dari pihak BNI atas penentuan atas siapa yang berhak atas cashback. Mengingat BNI telah menerima laporan klaim cashback, akan tetapi tidak ada informasi siapa yang berhak atas kuota. CS BNI sebelumnya menginformasikan untuk melakukan redeem pada awal waktu. Anehnya, beberapa yang mendapatkan kuota malah pihak yang melakukan redeem setelah periode saya. Ini jelas penipuan, berarti bukan yang tercepat melainkan yang tanda kutip, atau bahasa terkenalnya yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin Atas kronologi tersebut, saya sangat kecewa atas: Tidak adanya keterbukaan informasi dari BNI atas pihak yang berhak atas reward. Perubahan syarat dan kondisi yang dilakukan di tengah program, yang mana pihak konsumen telah berpartisipasi dalam program sehingga menyebabkan kerugian. Pihak BNI menerima klaim spending reward tanpa ada kejelasan ketentuan dan siapa yang berhak. Saya berharap pihak BNI dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan solusi terbaik. Kalau memang tidak ada solusi dari pihak BNI, mending semua pihak yang merasa tertipu dengan program cashback BNI, sama-sama mengambil dari limit kartu kreditnya. Semua kompak, karena Rp15 juta itu uang kita, itu hak kita, tidak perlu dibayar. Biar dapat kredit skor jelek di mata BNI dan BI, karena itu memang hak kita. Pasti BNI bakal mengalami kerugian besar-besaran, dan pihak BI juga pasti tahu alasan kenapa kita semua seperti itu. Apalagi kita sudah dirugikan dengan biaya iuran tahunan RP1 juta yang gak bisa dihapus. Ayo semangat dan kompak! Semakin kita kompak, semakin takut BNI kita ambil dari limit BNI-nya masing-masing. Setelah itu potong kartunya, karena sudah sangat tidak penting lagi mengoleksi kartu penipu. Silakan kalau mau diblokir, yang penting hak kita kembali. Hak konsumen untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan, dijamin oleh Pasal 4 d Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Husin Bin Ali Alhamid Malang, Jawa Timur Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
kreasi25 April 2024 - (20:33 WIB)Permalink Nah loh… bertambah lagi korban dari kasus Bank ini, mungkin besok ada Lagi nasabah yg Lain korban yang sama dengan case ini.. Login untuk Membalas
Kun Anthoxy26 April 2024 - (13:30 WIB)Permalink setuju ngapain dipelihara kartu penipu pak.lebih baik tutup aja kartunya dan jangan mau bayar iuran tahunannya Login untuk Membalas
husin alhamidPenulis artikel29 April 2024 - (16:48 WIB)Permalink BNI sudah tlp saya tapi tidak ada solusi sama sekali, konsumen yang sangat dirugikan sudah transakai 150jt , kena iuran tahunan 1jt plus di tambah bunga 700rb, BNI tetep ngeyel kalau kuota sudah habis, terus nasib jutaan konsumen yang dirugikan ini gmn? Benar-benar penipuan nasabah kredit terbesar selama ini Login untuk Membalas
8226 April 2024 - (23:36 WIB)Permalink Bener, ini penipuan. Mengingat sudah puluhan yang lapor di sini. PENIPUAN MASSAL Login untuk Membalas
DSTH27 April 2024 - (14:21 WIB)Permalink Kerjaan para karyawan revolusi mental wkwlw Login untuk Membalas
husin alhamidPenulis artikel29 April 2024 - (16:51 WIB)Permalink Rame rame aja yang tertipu kompakan untuk blokir kartu, dan mengambil hak dari limit sebesar 15jt Login untuk Membalas