Tanggapan Tanggapan perihal “Akun Dinonaktifkan Secara Sepihak oleh Pihak Indodana” 19 April 2024 Indodana Beri komentar Akun Dibekukan, akun nonaktif, Akun Pengguna, Fintech, Indodana, Kredit online, PayLater, Pelunasan Tagihan, Pembayaran tagihan, Pinjaman Online, Syarat dan Ketentuan Ikuti kami di Google Berita Berkenaan dengan keluhan Bapak Angga Maulana yang terbit di Media Konsumen pada tanggal 14 April 2024 dengan judul “Akun Dinonaktifkan Secara Sepihak oleh Pihak Indodana” kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang dialami. Kami telah berkomunikasi dengan Bapak Angga melalui email guna memberikan informasi dan penjelasan mengenai status limit paylater yang saat ini tidak aktif. Mengenai status limit paylater Bapak Angga yang saat ini dalam kondisi tidak aktif saat ini belum dapat diaktifkan kembali, namun bila sewaktu-waktu ada ketentuan baru sehubungan dengan penggunaan paylater maka tidak menutup kemungkinan dapat aktif kembali. Demikian informasi yang dapat kami sampaikan, jika ada hal lain yang ingin ditanyakan dapat menghubungi kami kembali melalui email cs@indodanafinance.com. Nurliani Customer Service Specialist PT Indodana Multi FInance Jl. Tomang Raya No. 38, Jatipulo, Palmerah, Jakarta Barat Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.