Surat Pembaca

Asuransi Simas Insurtech Tokopedia Tidak Transparan

Saya melakukan pembelian TV LG 65″ melalui Tokopedia pada tanggal 23 Juni 2022 dan mengikuti asuransi Proteksi 1 tahun dari Simas Insurtech. Nomor Polis: SIMASINSURTECH-20220624-210400018552239 (terlampir polis asuransi).

Pertimbangan saya, ini sebagai proteksi apabila suatu hari tanpa sengaja TV yang saya beli ini rusak, karena terjatuh atau kejadian lainnya seperti yang diiklankan di Tokopedia:

Pada tanggal 21 Agustus 2022, saya melakukan pemasangan TV ke bracket dan tanpa sengaja, layar TV tersebut tertekan tanpa disadari. Setelah bracket selesai dipasang, TV saya nyalakan dan ternyata layarnya retak.

Saya bergegas klaim kerusakan ini melalui Tokopedia dan dijanjikan 6 hari kerja. Besar harapan saya saat itu klaim akan diganti, karena memang kejadian ini tidak disengaja oleh saya. Segala dokumen yang dibutuhkan telah saya lengkapi pada hari itu juga.

Setelah menunggu 6 hari kerja, pada tanggal 29 Agustus 2022, datang hasil klaim melalui email dari Broker Indo Tekno, yang menyatakan bahwa klaim saya tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan ada “Wording” yang isinya:

Berkaitan dengan atau timbul dari atau disebabkan oleh tindakan sengaja atau kelalaian sengaja, perbuatan jahat yang dilakukan oleh Tertanggung, suami atau istri atau anak Tertanggung, orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, orang dengan sepengetahuan atau seizin Tertanggung, atau orang yang tinggal bersama Tertanggung

Tertanggung harus melakukan segala tindakan pencegahan yang wajar untuk menghalangi terjadinya kehancuran atau kerusakan dan meminimalkan bertambah besarnya kehancuran atau kerusakan atas Objek Pertanggungan yang diasuransikan di bawah Polis ini

Di email tersebut juga tercantum bahwa saya tidak berhati-hati memasang TV bracket dan saya sengaja dengan hal tersebut. Saya juga sempat telepon ke CS Indo Tekno (dengan Sdri. Cindy) dan mendapatkan jawaban serupa, yang mana hasilnya sudah final.

Yang membuat saya bingung dan aneh adalah alasan kehati-hatian dan kesengajaan saya. Apakah prinsip kehati-hatian menjadi syarat klaim asuransi? Sejak kapan mereka tahu saya sengaja? Padahal tidak ada survei ke lokasi atau tanya jawab dengan saya. Alasan ini terkesan dibuat-buat untuk menghindari klaim saya.

Padahal di Manfaat Perlindungan tercantum “dan kerusakan fisik lainnya yang tidak disengaja“. Suatu kejadian yang tidak disengaja, dapat dikarenakan tidak hati-hati maupun hati-hati.

Saya merasa dibohongi oleh asuransi ini. Harapan saya mendapatkan perlindungan menjadi buyar. Hal ini menjadi pembelajaran bagi saya dan mungkin untuk pembaca yang lain, supaya lebih hati-hati. Ke depan, jangan terlalu percaya dengan iming-iming proteksi dari asuransi di Online Store. Segala cara akan dilakukan untuk menghindari klaim dan mungkin hanya klaim-klaim kecil yang akan mereka bayarkan, sebagai sarana untuk promosi supaya konsumen tertarik.

Johny Irawan
Tangerang, Banten

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • ASURANSI ITU MITOS, JIKA ADA PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN ASURANSI ITU CUMA PENIPUAN YANG TERTATA RAPI

    • Ansuransi berlaku klau rusak dijalan, waktu pengiriman, klo pasang braket ketekan/retak,sama halnya garansi tidak berlaku...

  • Ini asuransi tambahan yg di luar garansi brand ya?
    Kalo liat covernya mah terlalu good to be true, bahkan berani cover yg gak digaransi brandnya sendiri.

    • Yap, ini asuransi tambahan yg ditawarkan oleh Tokopedia. Semua pembelian barang elektronik di Tokopedia, ada penawaran untuk additional insurance seperti ini.

  • yaitulah ASUransi. Jangan terlalu berharap ASUransi bener di Indonesia. Makanya ga heran kalo banyak orang ga mau ikutan ASUransi di Indonesia. Joinnya mudah & cepat sekali. Tp giliran klaim, nyari2 alasan, ngulur2 waktu, basiii

  • Keliatan IndoTekno gak mau urus asuransinya. Alias ga mau ribet.
    Seharusnya pihak Tokopedia juga harus push pihak IndoTekno karena sudah merilis akad rincian pertanggungan baik disengaja maupun tidak disengaja.
    Kalau demikian, maka pihak IndoTekno dengan sengaja lalai menunaikan tugasnya sebagai broker/calo asuransi.
    Tindakan tersebut masuk kategori melawan hukum.

    • Thank you utk atensinya. Just update, saya baru menerima telp dr Tokopedia dan Indo Tekno yang akan memfollow up ulang klaim saya setalah artikel ini di tayangkan.

      Anyway, thank you untuk media ini karena akhirnya di dengar. Akan saya update lagi setelah ada progress tambahan.

      • Ditunggu updatenya.

        Jika anda diminta revisi atau klarifikasi, ada baiknya anda balik tekan agar pihak asuransi yang memberikan tanggapan atas surat pembaca di MK ini. Supaya ada klarifikasi publik dari pihak mereka dan memperkuat posisi anda di mata aturan hukum.

        • Baik Pak Teguh, saya juga telah meminta Indo Tekno untuk melakukan klarifikasi atas keluhan saya ini supaya para pembaca dan teman konsumen yang lain tahu bahwa mereka mendengarkan.

          Terima kasih utk atensinya

  • Dear mediakonsumen.com,

    Keluhan saya telah di dengar dan klaim saya telah disetujui. Terima kasih kepada mediakonsumen.com atas dimuatnya keluhan saya ini sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan.

    Juga teman-teman pembaca, terima kasih banyak untuk atensi dan masukkannya.

    • Baru mau ikutan komen, ternyata akhirnya disetujui juga klaimnya yah. ? Lumayan agak tenang, soalnya baru kemarin beli laptop via Toped n ternyata asuransinya dari Simas Insurtech juga. ?

    • Astaga muncul rasa ingin berteriak AJG lah.. di angkat ke MK bru diproses gitu kahh biar citra asuransi mereka gk rusak? hadehh..

  • Wkwkw syukurlah udeh kelar, soalnya beli Hp pake asuransi proteksi tokopedia. Klo mbulet tinggal tulis aduan di MK wlwkw

  • Masa harus masuk media konsumen dulu baru ditanggapi? Jadi kalo sudah masuk MK baru pihak asuransi bergerak ya? Pantas pada banyak ogah ikut ASU-ransi kecuali BPJS. Soalnya ribet giliran mau klaim, kalo jualan aja, janji manis melebihi manisnya permen.