Surat Pembaca

Dana Terdebit Tapi Tidak Masuk ke Kartu Kredit Bank Mega dengan Alasan “End of Day”

Selamat siang,

Saya adalah pengguna kartu kredit Bank Mega sejak 10 tahun lalu. Pada tahun 2015, saya melalukan pembayaran kartu kredit saya (4201920118267507) dengan tagihan sebesar Rp1.358.097 melalui Bank Mega sebesar Rp1.360.000 pada pukul 00.00.00, tanggal 25 Mei 2015.

Dana sudah terdebit, akan tetapi tidak masuk ke bagian kartu kredit dengan alasan END OF DAY. Pada saat itu saya sudah melakukan pelaporan ke Bank Mega bagian tabungan sebanyak 3x dan dari bagian tabungan juga sudah membuat pelaporan ke bagian kartu kredit dengan nomor: CIF O001631. Akan tetapi, selama bertahun-tahun saya tetap diteror debt collector, dengan caci maki. Bahkan saya disuruh jual diri untuk melunasi “hutang” beserta bunganya.

Pada Agustus tahun 2018, saya dikirimi surat somasi dan diminta menjumpai Pak Rov**** Si****. Pada tanggal 23 Agustus 2018 saya menjumpai pak Rov**** Si**** untuk menjelaskan dan memberikan data kalau saya tidak berhutang. Masalah ini dianggap sudah clear. Lalu pada tanggal 14 Oktober 2018, saya mendapatkan surat somasi lagi via email. Saya pun chat ke Pak Rov**** dan kata Pak Rov****, itu email blast, abaikan saja.

Pada tanggal 24 Oktober 2019 saya kembali diteror DC melalui WhatsApp dan saya balas: “Tolong tanya Pak Rov****, hal ini sudah saya clear-kan dengan beliau”. Lalu DC membalas: “Iya, bu. Saya sudah konfirmasi dan benar sudah lunas”.

Pada bulan Juli 2022, kartu kredit Bank Mega saya yang baru dan sudah saya pakai bertahun-tahun dan tidak pernah ada masalah dengan pembayaran DIBLOKIR, dengan alasan saya mempunyai tunggakan kartu kredit tahun 2015 tersebut dan saya harus menyelesaikan dengan pihak ketiga Bank Mega. Saya pun menghubungi pihak ketiga pada tanggal 14 Sept 2022 dan ternyata yang handle tetap Pak Rov**** yang itu juga.

Saya kembali memberikan data (siapa tahu Pak Rov**** sudah lupa) dan mengirimkan ss chat saya dengan pak Rov**** 2015 dulu ke beliau. Tanggapan beliau: “saya sudah sampaikan ke Jakarta terkait keluhan Ibu.” Akan tetapi, sampai hari ini 15 September 2022, pihak Jakarta menyatakan tidak ada laporan dan kartu kredit saya masih tetap diblokir.

Saya adalah masyarakat awam yang tidak paham tentang END OF DAY. Yang saya paham adalah saya membayar tagihan saya via Bank Mega ke Bank Mega. Saldo sudah terpotong dari rekening tabungan. Berarti saya sudah membayar.

Jika saya membayar via bank lain ke Bank Mega, bolehlah saya dikejar terus karena Bank Mega merasa tidak menerima uang. Tapi bukankah itu adalah bank yang sama? Lagi pula hal ini sudah di-clear-kan dulu, kenapa data saya tidak di-clear-kan di sistem Bank Mega sehingga saya terus dianggap tetap ada di list penunggak Bank Mega?

Demi Allah, saya sungguh dizalimi dan dirugikan baik secara immaterial (diteror dan dicaci maki DC) maupun secara material (bolak balik ke Bank Mega dulu dan pulsa untuk telepon Bank Mega.

Pertanyaan saya, apakah bank sebesar Bank Mega, bagian tabungan dan bagian kartu kredit tidak linked sehingga bisa terjadi miscommunication seperti ini?

Saya bukan PENJAHAT. Jika saya bermaksud menipu, saya mungkin akan menggunakan semua limit kartu kredit saya ditahun 2015 lalu kabur. Kenapa hanya Rp1.600.000??? Saya adalah nasabah, jadi tolong perlakukan saya dengan RESPEK sebagai mana layaknya nasabah.

Terima kasih.

Yanni
Medan, Sumatera Utara


Update (19 November 2022): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi bahwa pihak Bank Mega telah memberikan surat pelunasan dan kasus ditutup sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan Bank Mega Atas Surat Ibu Yanni

Kepada Yth. Redaksi mediakonsumen.com Sehubungan dengan 3 surat pengaduan Ibu Yanni di mediakonsumen.com dengan masing-masing judul sebagai berikut: 1. Dana...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Perlu diketahui, saya selalu cek tagihan setiap bulan apalagi jika saya menggunakan kartu kredit tsb dan memiliki tagihan yang harus dibayar.
    Pada waktu itu, saya langsung mengurus ke bank terkait. Tapi prosesnya seperti yang saya jelaskan. Dari bagian tabungan mengatakan sdh didebit, dari bagian kartu kredit ngotot tdk masuk dan mendesak saya untuk membayar.
    Itulah sebabnya suami saya memfoto laporan (yg terlampir itu) dari komputer sc bank Mega sebagai BUKTI.
    Pada saat itu, saya menolak untuk membayar ulang karena bagian tabungan juga tidak bisa mengembalikan saldo saya ke tabungan dgn alasan sdh terdebit.
    Ibarat bola, saya dilempar kesana kesini puluhan kali dan tak kelar² sampai saya PUTUS ASA dan memilih untuk MENGABAIKAN SAJA.
    Beberapa waktu kemudian, barulah DC mulai meneror saya. Dan saya sdh sngt lelah kesana kesini karena tetap tidak ada penyelesaian. Itulah sebabnya selama bertahun-tahun, saya kerap diteror DC.

    Pada tgl 16 Agustus 2022, saya kembali menghubungi pak Rov*** Sina** yg menghandle mslh ini. Beliau menegaskan bahwa SAYA MEMANG TDK MEMILIKI HUTANG dan beliau sdh membuat laporan ke pusat pada thn 2018 lalu. Beliau saja heran kenapa mslh ini bisa muncul kembali dithn 2022.

    Kepada BANK MEGA yang terhormat, saya BENAR² sudah diperlakukan secara TIDAK PANTAS DAN TIDAK HORMAT, DC sebuah bank tidak sepatutnya menagih nasabah dengan kata² selayaknya preman pasar. Apalagi saya tdk berhutang.

  • Dari tanggal 16 sept sampai tgl 26 september masa masih nggak ada tanggapan dari #bankmega ??????

    Ini gimana?

  • bank mega nih bank ampas, merchant2 aja ada yang ga mau terima CC Mega, buru2 tutup dah yg punya rekening Mega dan Allo ngeri ngeri...