Surat Pembaca

Telat 3 Hari Pembayaran Angsuran, Dipaksa Tandatangan Surat Perjanjian Pengembalian Unit

Saya Dian, nasabah FIF di Jakarta Timur. Saya ingin menanyakan kepada FIF, terkait kebijakan yang berlaku. Saya memiliki angsuran di FIF, jatuh tempo setiap tanggal 12 sisa, 11 kali angsuran lagi. Bulan ini saya telat 3 hari.

Pada tanggal 15, datang tim penagih a.n. Fachru**** yang memberikan surat perjanjian pengembalian unit. Setahu saya, selama ini di leasing lain gak ada hal-hal seperti ini. Pengembalian unit itu biasanya kalau ada yang telat 2-3 bulan kan? Itu pun harus ada surat fidusia.

Saya datang ke kantor FIF Cibubur untuk menanyakan perihal surat ini. Saya juga menjelaskan, kenapa saya belum bisa membayar, karena 2 bulan yang lalu suami saya putus kontrak, jadi kami belum ada pemasukan. Namun selama suami saya tidak bekerja, cicilan tetap diusahakan untuk dibayar. Saya tidak pernah telat berbulan-bulan, hanya hitungan hari.

Penjelasan yang saya dapatkan dari pihak FIF Cibubur (Bu Ajeng), katanya telat sehari pun motor bisa ditarik dan dia memaksa saya menentukan tanggal yang akan dituliskan di surat perjanjian pengembalian unit motor.

Saya tidak menjanjikan tanggal, tapi malah dia sendiri yang menentukan tanggal, yaitu tanggal 22 September 2022, dan memaksa saya menandatanganinya. Dia bilang “Ya udah tandatangan aja dulu“, beberapa kali dia bilang begitu. Saya tetap dengan pendirian saya, tidak mau menandatanganinya, karena saya masih ada itikad baik untuk mengusahakan pembayaran.

Setahu saya, leasing lain gak ada yang seperti ini. Tidak ada pemaksaan untuk menandatangani surat pengembalian unit. Tolong kepada FIF penjelasannya. Saya sudah ada itikad baik akan tanggung jawab saya.

Dian Rosalina
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Atas Keluhan Ibu Dian Rosalina

Kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan oleh Ibu Dian Rosalina melalui Surat Pembaca Mediakonsumen.com pada hari Selasa, 20...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Kalo d Leasing beli kendaraan rasa sewa.. Telat dikit tarik.. Udah dech BPKB pegang mereka kendaraan pegang mereka.. Tinggal manyun ajaa, duit dp dan pembayaran lain2 hangus. Kaya raya tuh leasing

  • Intinya jangan mau disuruh tanda tangan.. dipaksa2 kalo ke jalur hukum nt pasti menang. Tahan terus kendaraannya dan usahakan bayar kalo udah ada uangny

  • Surat perjanjian Janji Bayar, kata kata nya gimana gitu, perusahaan besar tapi Karyawannya tidak di training tentang surat menyurat, tidak di sertakan juga pasalnya di surat perjanjian perusahaannya, jdi si Pihak nasabah bisa baca kembali pasal perjanjiannya.

    Selanjutnya sanggup membayar sekian? Ya sudah saja tulis 100k sebulan, kalo di balikin suratnya lagi, lah khan g ada patokan minimalnya, harusnya di sesuaikan dengan data di sistemnya.

    apa emang telat bayar AUTO restruktur?

    Ngapain di suruh Janji, khan udah TTD di kontrak sebelumnya, sistem juga sudah menerapkan nominalnya.

    Ini mah Tim collectionnya baperan.

1 3 4 5