Surat Pembaca

Beli Alat Bantu Dengar dari Luar Negeri Rp2,2 Juta, Mengurus Izin Keluar Rp1 Juta, Kena Pajak Bea Cukai Rp2,1 Juta

Halo, perkenalkan saya Febri, seorang penyandang tunarungu. Saya cerita sedikit, alasan kenapa beli alat bantu dengar dari luar negeri. Alat bantu dengar ini harganya sangat mahal di Indonesia, sedangkan saya dari kalangan kurang mampu. Akhirnya saya mencoba beli alat dari luar negeri dan saya dapat harga Rp2 jutaan dari seorang penjual di luar negeri, entah siapa saya tidak kenal.

Setelah saya beli, barang  pun dikirimkan. Namun saat barang sampai di Indonesia, ternyata kena “Lartas”. Saat pihak Bea Cukai memeriksa barang, mereka tidak bertanya apa-apa, tidak minta invoice, NPWP, dll. Setelah saya coba e-mail, ternyata tidak bisa, harus mengurus izin.

Jadi alatnya gak bisa diterima, harus ada surat dari Kementerian Kesehatan. Setelah 1 bulan mengurus, saya dapat izin dan bayar Rp1 juta. Kemudian saya kasih izinnya ke Bea Cukai. Kemudian pihak Bea Cukai meminta dokumen berupa: link pembelian, invoice, screenshot pembayaran. Sudah saya kirim dan saya email terus, baru dua minggu kemudian dibalas.

Saya sangat kaget, karena wajib bayar Rp2 jutaan. Alasannya karena saya membohongi Bea Cukai soal harga barang di kiriman Pos. Tentu saja saya bingung, yang menulis harga barang di pengiriman kan bukan pembeli, tapi penjual. Kenapa Bea Cukai menyalahkan pembeli (saya)?

Ini sangat ironis menurut saya, karena pembeli tidak melakukan kesalahan, tapi dibebankan. Sebagai pembeli, saya telah memberikan informasi dokumen dengan lengkap, tapi tetap dikatakan pelanggaran dan penipuan harga beli! Tentu ini sangat mengganggu sebagai pembeli. Dengan mengirimkan bukti, sudah cukup sebagai kejujuran.

Hal ini membuat saya sangat kecewa dengan Bea Cukai. Pihak Bea Cukai  berdalih menggunakan aturan baru PMK 96 Tahun 2023, padahal AWB saya masuk jauh sebelum PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini diterapkan.

Febri Suryadi
Painan, Sumatera Barat


Update (2 November 2023): Terkait surat pembaca di atas, penulis memberikan klarifikasi dan apresiasi atas tanggapan dari pihak Bea Cukai sebagai berikut:

 

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Belum Ada Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Surat pembaca ini belum mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha terkait. Jika Anda adalah pihak yang terkait dengan pertanyaan/permohonan/keluhan di atas, silakan berikan tanggapan resmi melalui tautan di bawah ini:

Komentar

  • Perubahan atas Kesalahan Data
    Pasal56
    (1) Importir atau Penyelenggara Pos dapat mengajukan
    permohonan perubahan atas kesalahan data CN
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21
    atau PIBK yang telah disampaikan sepanjang kesalahan
    terjadi karena kekhilafan yang nyata.
    (2) Kekhilafan yang nyata sebagaimana dimaksud pada
    ayat ( 1) merupakan kesalahan a tau kekeliruan yang
    bersifat manusiawi dalam suatu pemberitahuan pabean
    dalam bentuk kesalahan tulis, kesalahan hitung,
    dan/ atau kesalahan penerapan peraturan · yang·
    seharusnya tidak perlu terjadi, dan tidak mengandung
    persengketaan antara Pejabat Bea dan Cukai dengan
    lmportir dan/ atau Penyelenggara Pos, meliputi namun
    tidak terbatas pada:
    a. kesalahan penulisan data Importir;
    b. kesalahan perhitungan bea masuk dan pajak;
    dan/atau
    c. kesalahan penerapan aturan berupa ketidaktahuan
    adanya perubahan peraturan.

    Pasal 62

    (1) Importir dapat mengajukan keberatan secara tertulis

    kepada Direktur Jenderal terhadap penetapan Pejabat

    Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
    ayat (1), Pasal 32 ayat (2), dan penetapan Pejabat Bea
    dan Cukai lainnya dengan dilampiri data dan/atau bukti
    yang mendukung alasan pengajuan keberatan.
    (2) Tata cara pengajuan keberatan dilaksanakan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    mengenai keberatan di bidang kepabeanan dan cukai.
    Bagian Kelima

    • Gas kan bang. Bea dan Cukai itu lahan basah. Suka-suka mereka buat harga bea dan cukai. Banyak mafianya di situ bang. Alasan mereka pasti disabotase terhadap produk kamu agar "Kaya Raya"

      • apa bisa nalar begini ?
        aduh saya sakit hati

        mereka bilang berdasarkan BUKTI INVOICE YANG DI BERIKAN !! TP dinyatakan penlanggaran.

        saya berfikir , klw bukti di dapat dari PEMBELI itu bukan pelanggaran

        tp klw BUKTI MEREKA DAPATKAN SENDIRI d luar Dokumen yang di berikan pembeli dan itu berbeda . Itu baru pelanggaran. !!

        benar2 menyebalkan. atau saya yang tidak paham !

        pasal 56 dan 63 tidak mereka respon

    • Berarti harga produk di resi pengiriman beda dengan di invoice ? Udah tanya kenapa penjual kok ga transparan tulis harga sesungguhnya.
      Semoga bisa diturunkan bea masuknya setelah ajukan banding, kalau lewat MK aja biasanya BC cuma kasih arahan lewat Surat Tanggapan. Soalnya prosesnya sekarang serba online. Asal jujur sebenarnya bisa kok diturunkan bea masuknya , ini pengalaman saya sih.

          • Invoice itu apa? Harga kan? Sudah di jawab penulis. Makanya baca dan simak. Jangan asal ngomong. Pakailah sistem analisa permasalahan dulu. Kwkwk. Buka asal baca judul.

        • Saat kita membeli barang dari luar negeri dan setelah bayar akan terbit invoice. Dan saat penjual dari luar negeri mengirimkan barang tersebut ke kita dalam resi pengiriman akan tercantum nilai barang. Itu yang ngisi pihak penjual, dulu bisa pembeli menyuruh penjual mencantumkan nilai di resi lebih rendah dari invoice. Sekarang mana bisa. Semoga membantu informasinya ya.

          • benar. itu yang mengisi penjual

            masalahnya skrng
            1. PMK PMK 96 Tahun 2023 baru dinterapkan Oktober awdangkan AWB saya sudah masuk bea cukai agustus
            2. yang menulis harga d pengiriman bukan pembeli, kewajiban pembeli meberi data yang sebenarnya ke bea cukai ( sudah saya berikan ) tp ttp dikatakan MENIPU HARGA
            3. PASAL 56 MENGATAKAN beacukai wajib sosialisasi soal aturan bru. dan kesalahan harga bisa di lakukan revisi. jika Human error.
            4. saya sangat benci sama Birokrasi pemerintah, padahal itu buat orang cacat ( saya sendiri ) tp mereka gk pakai nurani dikit pun (jangan membantu dissabilitas malah suka mempersulit )

      • saya inbox penjual. dia info klw ini pertama kali dia mengirim ke indonesia. dan tidak melakukan pengiriman ke indo karena birokrasi indonesia tidak jelas.

        soal harga di bikin di Pengiriman ( Value) harga barang , tertulis Optional krn biasanya Beacukai ( Costome ) akan meminta Invoice ke pembeli ( importir. !

        • Wkkwkw bea dan cukai banyak mafianya. Pejabat ditempat mereka bertugas.
          Pejabat yang tanda tangani harga bea dan cukai itu biasanya. Mereka itu disebut pejabat. Hanya bisa digeser pejabat itu jika pensiun dan digeser oleh Kementrian. Wkkwkwkw

        • Ini cuma pengalaman saya sih sebagai penerima paket dari LN sejak tahun 1999/2000. BC tidak pernah minta invoice ke kita jika kita tidak mengajukan banding/keberatan atas bea masuk yg dikenakan.
          Acuannya selain harga barang yg tertulis di resi ,mereka juga browsing untuk compare harga barang kiriman tsb.
          Semoga ada jalan keluar terbaik ya Pak.

          • Wkwkkwkw kalau masalah compare, itu kan pembeli sudah transfer harga sama penjual senilai GBP 122.00

            Ngapain di compare? Wkwkkw udah basi penjelasanmu. Emang pejabat yang meninjau permasalahan dokumen ini "sengaja" dengan alibi segala macam yang kamu katakan.

        • Kenapa harus dengan denda yang Ga wajar sih, cukup suruh bayar Pajak sesuai invoice Kan lebih manusiawi, kecuali isi beacukai Bukan manusia.

          • mereka ada robot bekerja sesuai aturan,,
            tp saat saat meminta berlakukan pasal 56 san 63. mereka tidak mempedulikan.

            dsutulah ironis nya.
            mereka menjerat saya dengan pasal tapi mereka tidak menggunakan pasal lain sebagai bentuk keringanan atas kesalahan yang tidak di lalukan pembeli.

            dan mereka malah menjadikan BUKTI INVOCE dari PEMBELI sebbagai dasar PENJERATAN PASAL DAN PEMBERLAKUAN DENDa terhadap pembeli.. !!

            sempat terpikir , nanti klw kejadianya terbalik,, penjual malah bikin harga lbh tinggi di keterangan pengiriman, misal dbikin hatga barang 1 M ( padahal harga aslinya 100dolar

      • Dengan hormat,

        Pasal 28 PMK 96 Tahun 2023 menyatakan:
        "(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
        (3) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan."
        ----------------------------------------------------------
        pemberitahuan dari PT Pos ke Bea Cukai bahwa CN RY442339348GB merupakan barang perdagangan dengan harga USD 2, namun setelah diteliti lebih lanjut berdasarkan bukti invoice yang dilampirkan, didapati harganya USD 148.46, dengan demikian sesuai PMK 96 Tahun 2023 dikenai sanksi administrasi berupa denda, demikian disampaikan

        • Pemberitahuan dari Posnya seperti dipermainkan. Jika itu kalimat pemberitahuan, maka ada yang perlu diperhatikan, Apa Bea dan Cukai melampirkan foto produk tersebut? Dan memvideokan produk tersebut kepada pembeli? Seperti ada yang dipermainkan. Wkwkwkkw

          • mereka tdk memberi dispensasi.
            1. AWB saya masuk beacukai agustus
            2. pasal 56 tidak mereka hiraukan
            3. pasal 63 juga tdk di hiraukan

            mereka hanya berpatok pasal2 d yang mereka kenakan tdk mau dispensasi dengan pasal 56.

            itu lbh seperti KeEgoisan. padahal sudah ada pasal lain yang meringankan

            andai pengirim membuat harga 1 M. jd bgmn dengan pembeli d indonesia ? apa harus bayar pajak dengan nilai 1 M atau nilai Invoice pembeli.!!!

            mereka tdk bisa menindak penjual Luar. tp mereka lbh menindas masyarakat nya sendiri!!

      • d pemgiriman , harga barang yang tertulis tdk bisa di jadikan patokan resmi krn tdk ada lampirkan INVOICE . dan kemudian harga itu bisa saja di bikin berapa oleh penjual. krn saya lihat itu hanya sebagai bentuk isian tanpa legalitas.

        nah sekarang BEACUKAI MENGGAB HAL ITU LEGAL dan jadi dasar MENJERAT PEMBELI dengan pasal.

        tentu itu sebuah kesalahan besar.

        kecuali di sana penjual kasih INVOICE dan PEMBELI kasih invoice ,, Dan INVOICE INI HARGANYA BEDA JAUH.

        dsana beacukai BOLEH jerat yg salah. !! tp mana mngkin BEA CUKAI bisa jerat orang LUAR.. beraninya cuma sama orang indo. !!

      • iya terimakasih ya.
        semoga Viral. krn Hanya Viral yg bisa menyelesaikan masalah di Indonesia untuk saat skrng ini

    • Salah satu instansi pemerintah paling gak jelas yah bea cukai, mereka sesuka hati menetapkan tarif yg harus dibayar pembeli. Dengan alasan mereka bisa mengecek harga asli pembelian barang... Lah kalau beli nya pas flashsale atau diskon atau semacam even shopee luar negeri gitu kan harga yg dibayar lain lagi...

      Beberapa hari lalu malah belanja di Aliexpress udah gak bs, sdh diblokir pemerintah Indonesia dengan alasan melindungi UMKM...

      Benar² alasan yg sangat payah dan gak bs diterima..

      • yg plng gk masuk akal. Handphone 1 init sdh pakai tdk akan bisa lolos dr bea cukai

        alasan larangan , bisnis , dan menjaga UMKN

        jika ada ex mahasiswa info yg tertingg HP d luar ( juga laptop ) , maka FIX gak akan bisa lewat beacukai resmi.

  • AWB bulan AGUSTUS . peratuan PMK 96 Tahun 2023 baru efektif bulan Oktober.

    dan bnyak hal menjadi pertimbangan seharunya. pas mereka minta invoive ( sesuai pmk baru ) saya sdh mmemberikan dokumen. tp mereka bilang saya Nipu harga. tentu kesalahanya dsana. !! kecuali saya berikan data2 palsu dll

    • Emang begitu bea dan cukai, banyak mafia di pejabat bea dan cukai. Lahan basah itu. Banyak aja alasan mereka.

  • Emang sejak kapan bea cukai negara india pintar dan ber prestasi? Adanya sih mengganggu rakyat saja, tapi ga berani berantas impor ilegal, cuaks

    • Alat bantu dengar yg ditanggung BPJS Kesehatan maksimal cuma Rp. 1.000.000.. Apabila harga nya di atas itu, sisa nya wajib bayar sendiri..
      Alat bantu dengar yg bagus, harga nya lumayan mahal.. Nampak nya sederhana.. Tapi harga nya bisa mencapai 50 jutaan.. Fantastis..

      • Kayaknya dulu ada kasus yg mirip di bali yg wisatawan asing beli alat bantu medis tapi di persulit bea cukai dengan menaikkan harganya gila2an, beritanya sampe viral di tv dll, mungkin bisa belajar dari kasus itu kasih viral ini alat kesehatan loh apalagi di pakai pribadi bukan alat komersial kayak hp. Parah memang bea cukai terlepas dari aturan2 yg ada yv membangongkan

        • zaman sekarang d indonesia , Viral adalah cara menyelesaikan masalah yg efektif. tolong d bnatu ya. krn saya tdk tau bgmn mmbuat masalah ini sampai ke bagian / orang / siapapaun yg bisa mneyelesaikan ini..

    • harga ABD plng murah 10 chanel 10 juta , klw tempat lain 10 channel 20 juta

      bantuan pemerintah atas ABD itu 1 juta untuk 5 thn d, harus d beli d tempat resmi.

      bnyak bantuan sosial yang diberikan bukan ABD , tapi AMPLIFER harga 300an. !

      itulah negri kita ,,

  • Anda seperti orang baru saja di Indonesia.
    Di indo itu kalau bisa repot kenapa harus lancar?
    Kalau lancar itu tidak ada duitnya Sob, makanya harus ribet agar ada pemasukan

    Coba liat pak ogah di tengah jalan raya itu.
    Kalau tidak ada U-turn mereka tdk ada dapat uang sob.
    U-turun ditutup kan jadi lancar, nah ngamuk mereka.
    Miris tapi nyata

  • Sudah ke kantor pos wilayah domisili kamu? Bukan kantor pos terdekat ya, tapi kantor pusat dari wilayah nya sendiri. Contohnya kalo saya yg domisili Jakut, itu di Swasembada Timur, Priok. Segera diurus krn jika melewati wkt tertentu, brgnya balik ke asal, nanti malah tambah ribet.

    Dulu sy rutin belanja dr eBay dan selalu instruksikan penjualnya pake EMS yg bisa ditracking. Saya cegat/samperin ke kantor cukai nya yg berlokasi di area bandara Soetta dekat T3. Sebelum perhitungan terbit, nego/sogok ke petugas nya, bawa print-an eBay yg tentunya sudah diedit harganya. Sudah klop di harga baru diterbitkan tagihan nya dan tinggal diambil lsg ke Priok atau tunggu pak pos di rumah. Amplopin petugas cukai bandara jg bbrp kali, krn bawa bagasi ber dus2 elektronik.

    Kalau skrg sudah males repot, belanja hanya dr Amazon yg tagihan nya sudah dirinci dan dibayar dimuka, jd tidak akan ada biaya tambahan lg.

    Makin ke sini makin aneh, > $3 dah kena pajak, sedangkan negara tetangga ribuan baru kena. Angkanya dr semula $50 ke $75 trus turun drastis. Alesan nya UMKM, pdhl maruk aja negaranya.

    • saya jauh dr pusat. berada di daerah. klw kantor pos dsini hanya tempat ambil barang, tdk ada tindak lanjut klw masalah penetapan pembayaran dari bea cukai

  • Dengan hormat,

    Pasal 28 PMK 96 Tahun 2023 menyatakan:
    "(1) Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP menetapkan tarif dan nilai pabean berdasarkan pemeriksaan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1).
    (3) Dalam hal penetapan nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk yang disebabkan karena kesalahan pemberitahuan nilai pabean dan Barang Kiriman merupakan hasil transaksi perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, selain wajib melunasi kekurangan pembayaran bea masuk, Importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang­ undangan mengenai tata cara penghitungan sanksi administrasi berupa denda di bidang kepabeanan."
    ----------------------------------------------------------
    pemberitahuan dari PT Pos ke Bea Cukai bahwa CN RY442339348GB merupakan barang perdagangan dengan harga USD 2, namun setelah diteliti lebih lanjut berdasarkan bukti invoice yang dilampirkan, didapati harganya USD 148.46, dengan demikian sesuai PMK 96 Tahun 2023 dikenai sanksi administrasi berupa denda, demikian disampaikan

    " Ctt"

    Jawaban dari bea Cukai. padahal Invoice yang memberikan ke bea cukai adalah saya

    Tindakan bea cukai membuat orang agar membuat Invoice Palsu . dan mereka tdk menghargai DOKUMEN yang di berikan pembeli.

    dan mnyalahkan pembeli atas harga tertulia dipengiriman.

    bgmn jika pengirim membuat harga 1 M d pengiriman ??

  • Jadi ingat WNA di Bali yang dapat kiriman bantuan alat kesehatan dari negaranya, akhirnya ditahan Bea Cukai. Barangnya gratis, disuruh bayar untuk urus izin dan pajak segala macam. Hadeuh memang ya 2 instansi Kementrian Keuangan ini memang sangat luar binasa. Mana sekarang beli barang import di e-commerce diblok lagi gara-gara polemik tiktokshop jadi merembet ke mana-mana. Bakalan dipersulit sekarang mah beli barang import, mendhing kalau barangnya ada yg jual di dalam negeri, nah ini nggak ada yg jual, bukan masalah perang harga lagi. Secara hitungan, beli barang import harusnya udah lebih mahal karena ada tambahan biaya pajak/custom segala macam.

    • saya tdk paham sama cara mereka menentukan PENELITIAN DARI INVOICE YANG D LAMPIRKAN ,, dnyatakan sebagai pelanggaran.

      logika mereka gk masuk

      kecuali
      Berdasarkan INVOICE yang di lampirkan dan kami meneliti ke penjual langsungb, terdapat perbedaan informasi <=== maka baru nmnya pelanggaran

      ini sama saja , mereka mendorong agar edit INVOIVE atau BERLAKULAH CURANG

      saya masih kesal.

    • dalam.negri ada jual barang yg hampir sama dengan saya beli, tp hargnya 40 juta / alat.

      dan pemerintah menutup mata atas permainan itu

    • apa ada cara lain yg lbh efektif ?
      misl setelah d Posting di INSTAGRAM . minta seseoarang / akun yg bisa Viralkan untuk TAq agar pembaca jd bnyak dan bisa Viral kemana mana ?

      ( biasanya akun akun bebayar krn influer Gpp , nnanti d bayar buat memviralkan )

      • sebenarnya tdk perlu bayar influencer, cukup bermain di hastag saja. pasti banyak fanpage yang akan repost atau cari fanpage yang suka drama2 seperti ini. pasti dgn senang hati mereka repost. apa lagi kasus yang begini pasti cepet ke up.

  • Dendanya 1.670.000 .Wow...

    Tunggu aja nanti juga BC respon di MK, biasanya kalau BC respon itu lengkap kronologis dan aturan nya, semoga lebih jelas nantinya.

    Yang biasanya resi ga sesuai invoice mulai hati² ya.

    • BC respon MK , Maksudanya bgmn pak ?

      cerita ini mulai jelas. kesalahn mereka di bagian ini.
      mereka berpatok pada Value barang kiriman ( tanpa resi ) velua barang tentu bukan jaminan dan legalitas denda. , krn dalam aturan itu tertulis INVOICE

      kemudian ini kan invoice hanya dari saja pak. dsana kesalahan mereka

      klw mereka dapat Invoice dar penjual dan membandingkan invoice dar saya , jika ada beda baru akan ada unsur NIPU dan kena DENDA.

      • Ada nanti mereka kirim Surat Tanggapan ke MK. Nanti situ juga diberitahu kalau ada Surat Tanggapan, sekarang weekend ya. Paling minggu dpn mereka baru kasih tanggapan.
        Saya udah lumayan lama di MK, hapal kok kl ada masalah Bea Cukai pasti merespon lewat sini juga