Kategori: Tanggapan

Tanggapan perihal “Penagihan Tidak Beretika dari Tim DC Pinjol SINGA.ID”

Kepada Yth.
Ibu Anita,

Menanggapi pengaduan Ibu Anita di Media Konsumen tanggal 8 November 2023 dengan judul “Penagihan Tidak Beretika dari Tim DC Pinjol SINGA.ID“, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan yang Ibu Anita alami.

Perihal pengaduan terkait penagihan, kami informasikan bahwa kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penagihan di luar dari aturan yang telah ditetapkan, mohon kesediaan Ibu Anita untuk menunggu informasi lebih lanjut mengenai hasil investigasi penagihan yang Ibu Anita alami.

Untuk informasi saat ini proses penagihan untuk pinjaman Ibu Anita sudah kami hentikan selama proses investigasi berjalan. Kami himbau untuk selalu berhati-hati terhadap oknum-oknum yang mengatasnamakan aplikasi Singa.ID dan mohon untuk tidak melakukan pembayaran apa pun di luar kode pembayaran yang tertera pada aplikasi Singa.ID Ibu Anita.

Tim terkait kami telah menghubungi Ibu Anita melalui E-mail Customer Service Singa pada tanggal 8 November 2023 untuk melakukan klarifikasi atas ketidaknyamanan yang di alami Ibu Anita.

Kami berkomitmen akan terus melakukan perbaikan demi meningkatkan kualitas layanan kami yang lebih baik ke depannya.

Demikian hal yang dapat kami sampaikan. Terima kasih sudah menjadi nasabah setia Singa dan menjadikan Singa sebagai solusi finansial Ibu Anita.

Best Regards,

Customer Service Singa.id
Foresta business loft 5 unit 30, Lengkong Kulon, Kec. Pagedangan
Kabupaten Tangerang, Banten 15331

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Surat Pembaca Terkait Tanggapan Ini

Penagihan Tidak Beretika dari Tim DC Pinjol SINGA.ID

Saya memiliki tagihan dari 1 pinjaman di aplikasi pinjol Singa.ID, yang jatuh tempo pada tanggal 27 Oktober 2023, dan ini...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • seharusnya kalo sudah telat baru deh ngaum tuh singa, jangan belum telat dah ngaum yang ada pada kabur dan gak mo balik lagi pinjem

  • Jgn takut galbay ,kalo mereka ancam mau ke jalur hukum bilang aj silakan diproses jalur hukum karena hutang itu masuk perdata ,pemberi pinjaman harus melakukan gugatan ke pengadilan dulu baru bisa sita aset ,tapi dilihat jumlah utangnya ,kalo utangnya cuma 1 -2 JT mau diajuin ke pengadilan ya rugi sendiri pinjolnya ,biaya masukkan gugatan aja lebih dari jumlah utang itu sendiri ,jadi pinjol pasti mikir percuma digugat ke pengadilan makanya mereka pilih pake DC pake hukum rimba ,daripada diselesaikan di pengadilan malah habis uang banyak ,Ndak sebanding dengan hutang peminjam