Surat Pembaca

Rekening KPR Syariah PermataBank Melakukan Pendebitan Selain Angsuran KPR

Tanggal 31 Oktober 2023, saya melakukan setoran dana ke rekening KPR Bijak Permata 00980792**60 sebesar Rp8 juta. Akan tetapi dana tersebut didebit oleh PermataBank untuk pembayaran KTA. Padahal rekening KTA ada tersendiri. Apakah ada SOP tertulis yang memperbolehkan pihak PermataBank melakukan hal tersebut tanpa memberitahukan kepada saya selaku nasabah?

Memang benar saya ada gagal bayar untuk kartu kredit dan KTA. Namun saya tetap kooperatif untuk menyelesaikan tanggung jawab saya. Saya sudah beberapa kali saya menghubungi bagian KTA dan KK untuk memberikan keringanan/kebijakan sesuai dengan kondisi ekonomi yang saya alami, tetapi tidak ada tanggapan yang positif.

Kemudian saya menghubungi ke bagian KTA dan mempertanyakan pendebitan tersebut. Jawabannya karena tagihan KTA yang tanpa agunan. Ini adalah penjelasan yang tidak masuk akal. Pengertian Kredit Tanpa Agunan atau biasa disebut dengan KTA adalah produk pinjaman bank yang dapat dilakukan tanpa membutuhkan jaminan atau agunan apa pun. Aturan ini berbeda dengan proses kredit pada umumnya.

Jadi PermataBank melanggar SOP (tidak sesuai dengan produk yang ditawarkan). Dengan kebijakan sepihak dari PermataBank tersebut merugikan saya. Sehingga angsuran KPR saya bermasalah, karena setiap saya setor dana ke rekening KPR selalu didebit untuk tagihan KTA/KK.

Saya mohon kebijakan dari PermataBank untuk masalah ini dan memberikan solusi terbaik buat nasabah, saya sudah menghubungi semua bagian seperti KK, KTA dan KPR, tetapi hasilnya tidak ada.

Dulu ketika kondisi ekonomi saya maju, saya malah dikejar-kejar oleh PermataBank untuk memakai jasa mereka. Sekarang saya dalam kondisi ekonomi sulit karena dampak covid, malah dipersulit. Tidak ada kebijakan/keringanan untuk masalah yang saya hadapi, melainkan hanya kebijakan sepihak yang merugikan saya.

Saya berharap dapat solusi terbaik dan saya mohon dari pihak OJK membantu masalah yang saya hadapi sekarang. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

Thanks,

Mychael
Jakarta Timur

Artikel ini adalah buatan pengguna dan menjadi tanggung jawab penulisnya.
Bagikan

Tanggapan Atas Surat Pembaca Ini

Tanggapan perihal “Rekening KPR Syariah PermataBank melakukan pendebitan selain angsuran KPR”

Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Mychael Sutio, berjudul “Rekening KPR Syariah PermataBank melakukan pendebitan selain angsuran KPR”...
Baca Selengkapnya

Komentar

  • Bank permata dari dulu memang seperti ini. pernah baca jg kasusnya kurang lebih seperti ini. Bank Mandiri jg membekukan saldo di rekening waktu msh ada tunggakan cc. Gatau juga ya hal itu diperbolehkan atau tidak dalam peraturan dunia perbankan.

    • rek saya tidak di blokir / dibekukan tetapi Rek KPR saya di debet oleh bank utk membayar tagihan/angsuran selain KPR.

      Nah itu yg sy pertanyakan, apakh peraturan perbankan seperti itu sesuai dengan aturan OJK.

      • karena saya sudah tanya bank lain seperti DBS tidak bs melakukan pendebetan langsung di rek KPR untuk tagihan KK/KTA artinya kalau memang itu peraturan perbankan kenapa bank lain tidak melakukan hal yg sama ?

  • Berlaku di semua bank makany d baca syarat Dan ketentuny..
    Dan pakai Google untuk cari informasi

  • ya karena ada tanggungnya tsb. lain kali kalo masih punya tanggungan dan belum bisa menutup dalam waktu dekat jangan sampai menaruh cadangan uang di situ. krn sewaktu2 bisa didebit oleh mrk.

    • Bukan taruh uang di situ, tapi mau bayar KPR hrs setor ke rek KPR setelah di setor bank akan mendebet langsung untuk angsuran KPR tapi masalahnya di debet ke KTA/KK.

  • Saya sudah tanya ke perbankan lain dan tidak melakukan hal itu jd pihak bank permata membuat keputusan sepihak yang merugikan nasabah.

    Kalau itu adl peraturan perbankan yg di awasin oleh OJK, tunjukan SOPnya. Karena peraturan perbankan yang sesuai dengan aturan OJK berlaku untuk semua bank.

    Karena KTA / KK merupakan kredit tanpa jaminan jadi perlakuannya berbeda dengan KPR. Penilaian pangajuan KTA / KK adl history dari transaksi nasabah sabagai acuan analis perbankan untuk di setujui / tidaknya pengajuan tsb.

    Jadi sangat berbeda dengan KPR.

    • Ada di syarat ketentuan kartu kredit Bank Permata Poin 10.4. Saya kutip sebagian

      "Dalam hal Pemegang Kartu tidak dapat melunasi jumlah yang terhutang, maka Pemegang Kartu dengan ini memberikan kuasa dan wewenang penuh kepada Bank dari waktu ke waktu, untuk mendebet/memotong sebesar tagihan yang tertunggak atas rekening tabungan atau giro atau deposito yang sudah jatuh waktu maupun yang belum atau rekening-rekening lainnya milik Pemegang Kartu yang ada pada Bank, baik dalam mata uang Rupiah....."

      • Sebelum buka KK atau pencairan KTA, Anda pasti sudah baca syarat dan ketentuannya dong, sepengetahuan saya di seluruh bank di Indonesia di syarat dan ketentuan pinjaman selalu tercantum klausula memberikan hak kepada bank untuk mendebet angsuran/pembayaran dari seluruh rekening simpanan milik peminjam yang ada di bank.

        Coba baca lagi aja di salinan perjanjian kredit yang anda miliki. Selagi klausul tersebut ada ya tidak ada sop yang dilanggar oleh bank tersebut.

      • Semua bank saya rasa seperti itu, makanya dibaca pada pada point² kebijakan KTA jgn alasan tidak diinfo...coba deh baca² dengan seksama syarat dan ketentuannya..

        • Terkadang Bank tidak menginfokan tapi kita sebagai nasabah, haruslah gesit mencari info, konsekuensi nya apa klo telat bayar / ada tunggakan, jangan cuma mau Terima uangnya aja dan tau2 ada jebakan di kemudian hari, pas udah kena jebakan baru deh teriak2, selama anda masih ada tunggakan, jangan harap uang itu bisa balik lagi ke anda

  • nampaknya semua bank seperti itu kak, kalau ada tunggakan apapun pasti mereka blokir saldo nasabahnya, bahkan bank yg kerjasama dg paylater pihak ke.3 sekarang jg mainnya blokir saldo bahkan rekening

    banyak bank sudah gak lagi pakai DC lapangan, karena nasabah slalu tidak ada ditempat, kunjungan sia sia, operasional tinggi, jadi mainnya ya gitu blokir saldo dan teror online

    • ini bukan di blokir ka, tapi di debet rek KPR saya yg seharusnya utk angsuran KPR tetapi di debet oleh bank utk tagihan lain sperti KTA/KK, sebenarnya simple sih klu bank bisa tunjukan SOP perbankan yg sesuai dengan aturan OJK gpp

      • ya sama saja bro, mau didebet, mau dibekukan, artinya bank punya kuasa atas tabunganmu.

      • Intinya ini masih satu bank jadi kalau ada tunggakan di konvensional atau syariah bank berhak mendebet langsung dana nasabah.terkait anda tidak di infokan mungkin ada di surat perjanjian yg tebal yg tidak di baca ketika akad pinjaman yg biasanya main tanda tangan.

  • Apa ada metode lain untuk bayar KPR nya ? Semua bank seperti itu Pak, maunya Bank dibayar semua hutangnya sekalian. Agak ngeri soalnya KPR macet rumah bisa disita. Pinter sih banknya, tapi jahat amat ya

    • makanya itu, saya minta solusi ke banknya tapi tidak ada respon positif dan saya sudah jelaskan kondisi keuangan saya. yg saya rasakan sekarang klu bank lg bth nasabah kt di kejar2 dan ketika kita ada masalah di kondisi ekonomi kita krn dampak covid, bank tdk mau membantu bahkan mempersulit nasabah.

  • Ko cuma KPR yang berusaha anda bayar, yang KTA di biarkan macet, apa karena KPR ada jaminan rumahnya?? Takut di lelang?? Licik itu namanya . .

    • karena usaha saya bangkrut jadi dana yg saat ini ada utk biaya KPR, bknnya licik ka tp saya jg bertanggung jwb dengan lainnya yaitu dengan cara menjual rumah saya tetapi butuh waktu stlh ke jual saya akan lunasi semua kewajiban saya.

      dan hal ini sdh sy sampaikan ke bank tapi tdk ada tanggapan positif.

    • Rumahnya aja dijual bwt pelunasan semua KTA/KPR/kk drpd ntarr malah galbay dilelang dg harga sekenanya.. Kalo gk y KPR take over k Bank lainnya sisanya bwt pelunasan KK/KTA.. Ruwet terlalu banyak cicilan..

  • KTA dan KK di permata konvensional?.. KPR di IB syariah.. hmmm aneh harusnya unit usaha syariah manajemennya dah berbeda..mungkin kalo sama" konvensional dan sama" syariah dimungkinkan..

    • Benar kenapa saya blg bgtu karena saya pernah di hub oleh salah satu pihak colection dan dia blg apkh bnr rek KPR di debet utk tagihan KTA? bknnya KTA ada rek tersendiri utk melakukan pedebatan.

      kemudian colection tsb mengecek dan teryt bnr dilakukan sprti itu, terus dia mau ngecek di internlnya dan smp saat ini tdk ada penjelasan yg tepat.

      • Istigfar dan minta jalan sama yg diatas pak
        Semoga dimudahkan jalannya pak
        Saran saya coba cari info untuk pembayaran KPR bapak ada jalan lain buat bayarnya atau tidak
        Konsultasi sama cs nya
        Mana tau ada.buat kedepannya pakai cara pembayaran yg lain pak

        • sudah info ke CS dan menceritakan kondisi keuangan saya, tapi tidak ada tanggapan positif

  • KOCAK BGT NI TS, UDAH GA BACA SYARAT DAN PERJANJIAN DI KTA DAN CC, maunya galbay TPI 🤣🤣🤣
    Alesannya pun ga ng0tak dlu pas sukses dikejar bank, sekarang pas susah ditinggalkan, EMANGNYA TU BANK MANTAN PACAR ATO GMN??
    lagian bukannya yg ngejar² itu sebenarnya ente cari bank buat KTA, cari bank buat CC, cari bank buat nyimpen duit dll, sekarang playing victim seolah saya ini korban yg tak bersalah,,, hueeeekkk.... 🤢