Tanggapan Tanggapan perihal “Rekening KPR Syariah PermataBank melakukan pendebitan selain angsuran KPR” 27 November 2023 Redaksi 6 Komentar Auto Debit, Autodebit Rekening, Bank Permata, Cicilan Kredit, Cicilan pelunasan kredit, Kartu Kredit PermataBank, KPR, KPR PermataBank, Kredit Pemilikan Rumah, Kredit Tanpa Agunan, KTA, KTA PermataBank, Pandemi Covid-19, Pembayaran tagihan, PermataBank, PermataKPR Bijak, Reschedule pembayaran kredit, restrukturisasi kredit, SOP, Standard Operating Procedures, Tagihan kartu kredit Ikuti kami di Google Berita Berkenaan dengan Surat Pembaca yang ditulis oleh Bapak Mychael Sutio, berjudul “Rekening KPR Syariah PermataBank melakukan pendebitan selain angsuran KPR” melalui Surat Pembaca Redaksi Media Konsumen, edisi tanggal 11 November 2023, dengan ini kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang telah dialami Bapak Mychael Sutio. PermataBank telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dimana pada tanggal 23 November 2023 telah menghubungi Bapak Mychael Sutio untuk memberikan penjelasan atas pengaduan yang disampaikan dan Bapak Mychael Sutio telah menerima penjelasan tersebut dengan baik. Terkait dengan permintaan Bapak Mychael Sutio perihal keringanan sudah diajukan ke unit terkait untuk ditindak lanjuti. Maka dengan demikian pengaduan Bapak Mychael Sutio telah kami tindaklanjuti dan ditutup dengan kesepakatan. Demikian tanggapan yang dapat kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Glenn Ranti Div. Head Corporate Communication PermataBank Catatan Redaksi: Tanggapan ini dikirimkan melalui email ke Redaksi Media Konsumen.
Mychael Sutio27 November 2023 - (13:25 WIB)Permalink Saya sudah menerima penjelasan tetapi saya tidak terima karena dengan melakukan pendebetan dari Rek KPR membuat KPR saya jadi bermasalah. Sampai saat ini belum ada solusi penyelesaian / keringanan atas masalah tersebut. Login untuk Membalas
kris28 November 2023 - (08:49 WIB)Permalink coba jelasin penjelasan yang diberikan oleh pihak bank nya? karena anda masih keberatan, coba buat lagi surat di Media Konsumen dengan memaparkan penjelasan yang diberikan oleh pihak bank serta kesepakatan seperti apa yang telah dibuat 🙂 Login untuk Membalas
kreasi27 November 2023 - (16:17 WIB)Permalink Memangnya tanggapannya seperti apa ya,..disitu sdh ditutup dg kesepakatan.. Login untuk Membalas
Mychael Sutio28 November 2023 - (08:59 WIB)Permalink Bank permata hanya menjelaskan bahwa itu sudah aturan dr bank permata jika ada tunggakan yg paling lama akn automatis mendebet, karena KTA dan KK merupakan produk tanpa anggunan jadi pembayarannya diutamakan. Sehingga KPR sy jadi masalah karena mendebet lgsg dr Rek KPR saya. Sampai saat ini tidak ada kesepakatan antara saya dengan bank karena belum ada solusi dr bank. Login untuk Membalas
angga zyka28 November 2023 - (10:59 WIB)Permalink kagak bakal ada kesepakatan bank dgn ente, karena bank udah bilang begitu aturan debetnya. solusi ente bisa pindahin kpr ke bank lain, take over, tp jgn ke btn, ribet 1 Login untuk Membalas
yusa29 November 2023 - (19:15 WIB)Permalink Takeover ke bank lain juga gk akan di acc uda kena BI cheking nasabah itu Login untuk Membalas